Sponsors

11 Agustus 2015

Jangan Shalat di Masjid yang Dibangun diatas Kubur

Diantara bid'ah yang tersebar di banyak negeri-negeri Islam adalah membangun masjid diatas kuburan atau menguburkan mayit di kompleks masjid, khususnya di bagian kiblat masjid.

Perbuatan ini adalah haram dengan dalil-dalil yang shahih dari Nabi ﷺ dan diingkari oleh para ulama.

Dari Abu Martsad al-Ghanawi radhiyallahu 'anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
  
لا تُصلوا إلىَ القُبور ولا تجلسُوا عليها 

"Jangan shalat menghadap kubur dan jangan duduk diatasnya." (HR. Muslim)

Dari Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

الأرض كلها مسجد إلا المقبرة والحمام

"Tanah seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami', II/409)

Dan dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha ia berkata : Rasulullah ﷺ bersabda,

لعن الله اليهودَ والنصارىَ اتخذوا قبور أنبيائهم مسَاجد

"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani. Mereka telah menjadikan kubur-kubur para nabi mereka sebagai masjid/tempat ibadah."

Berkata Aisyah : Kalau bukan karena persoalan itu, niscaya kubur beliau akan dikeluarkan[1], akan tetapi dikhawatirkan kubur itu akan dijadikan masjid. (HR. al-Bukhary dan Muslim)

Diantara pengingkaran para ulama tentang masalah ini adalah pengingkaran Imam an-Nawawi asy-Syafi'i rahimahullahu[2]. Ia berkata dalam "Syarh al-Muhadzdzab", "Teks perkataan asy-Syafi'i dan para sahabat (imam-imam mazhab) telah bersepakat tentang dibencinya mendirikan masjid diatas kubur, baik mayit (penghuni kubur itu) dikenal dengan keshalihannya atau tidak dengan dalil keumuman hadits-hadits. Berkata asy-Syafi'i dan para sahabat : Dibenci shalat menghadap kuburan, baik si mayit orang shalih atau bukan. Berkata sl-Hafidz Abu Musa : Berkata Imam Abul Hasan az-Za'farani rahimahullahu : Dan tidak boleh shalat menghadap kuburnya. Tidak juga shalat di sisinya untuk bertabarruk dan mengagungkannya!" [3]

Perbuatan mungkar ini juga telah menyeret kepada kemungkaran lainnya yang dilakukan di masjid-masjid Allah; diantaranya adalah bertawassul kepada penghuni kubur untuk penyembuhan orang sakit dan menghilangkan kesulitan, beristighatsah dengannya, thawaf di sekeliling kubur, bercampur baurnya laki-laki dan perempuan, terabaikannya masjid dan shalat-shalat fardhu dan masih banyak lagi.

Yang sangat disayangkan, sebagian orang yang dikenal dengan ilmu dan ketokohannya justru shalat di masjid-masjid tersebut dan tidak mengingkari kemungkaran yang terjadi, yang akhirnya membuat orang-orang awam menjadikan hal itu sebagai pembenaran atas perbuatan syirik dan bid'ahnya.

Sepantasnya seluruh kaum muslimin, baik pemerintah, ulama, para tokoh dan para penuntut ilmu bahu membahu untuk mengingkari dan mengubah kemungkaran yang telah merusak aqidah tauhid dan memperparah tersebarnya syirik di berbagai belahan dunia Islam.

Wallahul musta'an.

Pemakaman Baqi' di Kota Suci Madinah



------------------------


[1] Yaitu; beliau akan dikuburkan di luar kamar Aisyah radhiyallahu 'anha

[2] Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, wafat tahun 776 H. Seorang ulama panutan dan imam besar dalam mazhab Syafi'i.
 
[3] Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, V/206, tahqiq Muhammad Najib al-Muthi'i, cet. Dar Ihya at-Turats al-Arabi, Beirut

0 tanggapan:

Posting Komentar