Sponsors

12 Februari 2011

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mengenai Aliran Ahmadiyah

Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei – 1 Juni 1980 M di Jakarta memfatwakan tentang Jema’at Ahmadiyah sebagai berikut :




1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.

2. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pemerintah.

Kemudian Rapat Kerja Nasional bulan 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H/4 – 7 Maret 1984 M, merekomendasikan tentang Jema'at Ahmadiyah tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa Jema'at Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tangga131-3-1953 No. 26), bagi umat Islam menimbulkan :

a. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam

b. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudivah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.

c. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.

Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-3- 1953).

2. Menyerukan :

a. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadianiyah yang berada di luar Islam.

b. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyah Qadianiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

c. Kepala seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu.


Jakarta, 17 Rajab 1400 H/ 1 Juni 1980 M

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

ttd
Prof. Dr. HAMKA

Sekretaris

ttd
Drs. H. Kafrawi
BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN

0 tanggapan:

Posting Komentar