Sponsors

28 Januari 2013

Apakah Tranfusi Darah bisa Mengharamkan Pernikahan Sebagaimana Penyusuan?

Majelis Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islami (Dewan Fiqh Islam Internasional) di bawah naungan Liga Muslim Sedunia (Rabithah Al-'Alam Al-Islami) dalam simposiumnya yang ke XI di Makkah Al-Mukarramah pada bulan Rajab 1409 H/Februari 1989 M telah membahas tentang persoalan yang berkait dengan tranfusi darah dari seorang ibu kepada bayi di bawah umur 2 tahun; apakah hal tersebut mengambil hukum penyusuan yang mengharamkan pernikahan ataukah tidak? Dan apakah boleh mengambil imbalan  untuk darah tersebut?

Setelah melalui diskusi, Majelis akhirnya memutuskan dengan ijma' (kesepakatan) bahwa tranfusi darah itu tidak membawa kepada pengharaman pernikahan, karena pengharaman hanya khusus berlaku untuk penyusuan saja.

Adapun hukum mengambil imbalan harga atas darah (yang didonorkan) atau dengan istilah lain : "jual beli darah", maka Majelis memandang bahwa hal tidak dibenarkan, dan termasuk dalam perkara-perkara yang disebutkan keharamannya dalam Al-Quran Al-Karim (yang disebutkan bersama pengharaman) bangkai dan daging babi. Karenanya, tidak boleh menjual darah atau mengambil imbalan harga atas darah tersebut. Telah sah dalam hadits;

إن الله تعالى إذا حرم شيئًا حرم ثمنه

"Sesungguhnya jika Allah Ta'ala mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya.";

sebagaimana telah sah juga bahwasannya beliau shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang jual beli darah. Dikecualikan dari larangan ini, kondisi-kondisi darurat untuk tujuan-tujuan medis dan tidak ada yang mau mendonorkan darahnya kecuali dengan harga, (saat itulah) "kondisi-kondisi darurat membolehkan perkara-perkara yang diharamkan, dengan kadar yang bisa menghilangkan keadaan darurat tersebut."

Dalam kondisi demikian, dihalalkan bagi yang ingin membeli darah memberikan imbalan (harga), dan dosanya atas orang yang mengambilnya.

Tidak mengapa memberikan harta sebagai pemberian atau imbalan (cuma-cuma) sebagai bentuk motivasi untuk melakukan amal sosial kemanusiaan, karena hal ini masuk dalam bentuk sumbangan, bukan jual beli.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا والحمد لله رب العالمين


Ketua Majelis :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :
Dr. Abdullah Umar Nashif

Keanggotaan :
Muhammad bin Jubair
Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid
Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam
Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Muhammad bin Abdullah As-Subail
Mustafa Ahmad Az-Zarqa
Dr. Yusuf bin Abdullah Al-Qaradhawi
Dr. Muhammad Rasyid Raghib Al-Qabbani
Muhammad Asy-Syadzili An-Naifer
Abu Bakr Joumi
Dr. Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Dr. Muhammad Al-Habib bin Al-Khoujah
Muhammad Salim 'Adood
Muhammad Mahmud Ash-Shawwaf
Dr. Thalal Umar Bafaqih

-------------------------

ٍSumber :

Qaraaraat Majelis Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islaami li Raabithah Al-Aalam Al-Islaami, terbitan Sekretariat Umum Majelis di Makkah Al-Mukarramah

0 tanggapan:

Posting Komentar