"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

19 Maret 2012

Hadits-Hadits Lemah tentang Keutamaan Surat Yasin

 
Tidak diragukan lagi bahwa munculnya bid’ah di tengah-tengah masyarakat serta perbuatan-perbuatan yang berbau syirik dan khurafat salah satunya disebabkan mereka tidak bisa membedakan mana yang bid’ah dan mana yang masuk dalam ranah khilafiyah (perbedaan pendapat). Umumnya dikarenakan sikap fanatisme mazhab dan taklid buta yang berlebihan serta ketidak-pahaman terhadap hadits-hadits yang dha’if (lemah) maupun maudhu’ (palsu).
Termasuk dalam permasalahan ini adalah apa yang berkembang di tengah masyarakat kita yang begitu mengagungkan pembacaan surat Yasin pada malam-malam atau perayaan-perayaan tertentu. Berikut ini kami akan uraikan kelemahan hadits-hadits yang berbicara tentang fadhilah (keutamaan) surat Yasin.

******

Hadits Pertama

من قرأ يس كل ليلة غفر له

“Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada setiap malam, niscaya akan diampuni dosa-dosanya”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi dalam kitab Syu’ab al Îmân dan tidak ada seorang pun dari ulama ahli hadits yang menshahihkannya. Silahkan lihat kitab Jâmi’ ash Shaghîr oleh Imam as Suyuthi, jilid II bagian huruf (mim) halaman 178, dan juga kitab Dha’îf Jâmi’ ash Shaghîr wa Ziyâdatihi oleh Syaikh Nashiruddin al Albani di bagian huruf (mim)



Hadits Kedua

من قرأ يس فى ليلة أصبح مغفورًا له

“Barangsiapa membaca surat Yasin pada malam hari, maka dia berpagi-pagi dalam keadaan diampuni (dosa-dosanya)”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi dan Abu Nu’aim dalam kitab al Hilyah. Menurut Imam Ibnul Jauzi, “Hadits ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya”. Berkata Imam ad Daruquthni, “Muhammad bin Zakaria yang ada di sanad hadits ini adalah pemalsu hadits”.

Ringkasnya, hadits ini maudhu’ (palsu). Lihat kitab al Maudhû’ât jilid I halaman 246 dan 247 oleh Imam Ibnul Jauzi rahimahullahu.



Hadits Ketiga

من قرأ يس مرةً فكأنما قرأ القرآن مرتين

“Barangsiapa membaca surat Yasin sekali saja, maka seolah-olah dia membaca al Quran dua kali”.

Hadits ini diriwayatkan oleh al Baihaqi dalam Syu’ab al Îmân. Hadits ini maudhu’ yang tidak diketahui asal usulnya.



Hadits Keempat

من قرأ يس مرةً فكأنما قرأ القرآن عشر مرات

“Barangsiapa yang membaca surat Yasin sekali, maka seolah-olah dia membaca al Quran sepuluh kali”.

Hadits ini juga hadits maudhu’ yang diriwayatkan oleh Imam al Baihaqi rahimahullahu yang tidak diketahui asal usulnya. Selain itu, hadits ketiga dan keempat diatas saling bertentangan. Silahkan dilihat pada kitab Jâmi’ ash Shaghîr jilid II halaman 178 pada bagian huruf (mim) dan kitab Dha’îf Jâmi’ ash Shaghîr wa Ziyâdatihi juga pada bagian huruf (mim).



Hadits Kelima

إن لكل شيئ قلبًا وقلب القرآن يس، ومن قرأ يس كتب الله له بقراءتها قراءة القرآن عشر مرات

“Sesungguhnya bagi setiap sesuatu itu mempunyai hati, dan hati al Quran adalah surat Yasin. Oleh karena itu, barangsiapa membaca surat Yasin, maka Allah akan memberikan pahala bagi bacaannya itu sama seperti pahala membaca al Quran sepuluh kali”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dalam Sunan-nya jilid IV hadits no. 3048, halaman 337. Setelah meriwayatkan hadits ini beliau berkata, “Harun Abu Muhammad yang ada dalam sanad hadits ini adalah majhul (tidak dikenal sifat dan keadaan dirinya)”.

Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang majhul termasuk kategori hadits yang dha’if (lemah) yang riwayatnya tidak bisa diterima dan diamalkan. Menurut Imam Abu Hatim, seorang rawi dalam hadits ini yang bernama Muqatil bukanlah Muqatil bin Hayyan, akan tetapi Muqatil bin Sulaiman, salah seorang pendusta. Jika hal ini benar, maka tidak diragukan lagi bahwa hadits ini adalah maudhu’.

Lihat Silsilah al Ahâdits adh Dha’îfah wal Maudhû’ah oleh Syaikh al Albani, jilid I halaman 202 hadits no. 169.



Hadits Keenam

اقرأوا يس على موتاكم

“Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang akan mati diantara kalian”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, an Nasa’i dan Ibnu Majah. Menurut Imam an Nawawi, isnad hadits ini dha’if. Di dalamnya terdapat dua perawi yang majhul.

Pertama; Abu Utsman; berkata Imam Ibnul Mundzir, “Abu Utsman dan bapaknya bukan orang yang masyhur (terkenal di kalangan ahli hadits)”. Lihat dalam ‘Aun al Ma’bûd Syarh Sunan Abî Dâwûd jilid VIII halaman 390. Imam Ibnu Al Qaththan berkata, “Hadits ini memiliki ‘illah (penyakit tersembunyi) serta mudhtharib (goncang) karena Abu Utsman dan bapaknya majhul”.

Kedua; bapaknya Abu Utsman selain majhul, ia juga seorang rawi yang mubham (rawi yang tidak disebut namanya dalam sebuah sanad). Maka dengan sendirinya, gugurlah hadits ini ke derajat dha’if yang tidak boleh diamalkan.



Hadits Ketujuh

يس قلب القرآن، لا يقرأها رجل يريد الله والدار الآخرة إلا غفر له، واقرأوها على موتاكم

“Yasin adalah hatinya al Quran. Tidaklah seseorang membacanya karena Allah dan mengharapkan negeri akhirat melainkan dia akan diampuni. Dan bacakanlah dia untuk orang-orang yang akan mati diantara kalian”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad rahimahullahu. Derajat hadits ini juga dha’if disebabkan oleh Abu Utsman dan bapaknya. Lihat Nail al Authâr IV/ 52, Subul as Salâm II/ 90 dan Tafsîr Ibnu Katsîr I/ 32, III/ 562.

Hadits keenam dan ketujuh ini dijadikan dalil oleh mereka yang membolehkan membaca surat Yasin di sisi orang yang telah meninggal. Sebenarnya kalimat ( موتاكم ) yang dimaksudkan dalam kedua hadits tersebut bukanlah orang yang telah meninggal tapi orang yang hampir meninggal. Perhatikanlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam;

لقنوا موتاكم لا إله إلا الله

“Tuntunlah olehmu orang-orang yang hampir mati diantara kalian ucapan La ilaha illa_Llahu!”. [HR. Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad]

Hadits ini bukanlah perintah untuk mentalqin orang yang sudah mati seperti kebiasaan yang ada di masyarakat kita. Karena yang dimaksud beliau adalah orang yang hampir mati agar akhir perkataannya dalam kehidupan dunia ini adalah kaliamt tauhid. Ini sesuai denga sabda beliau yang mengatakan,

من كان آخر كلامه لا إله إلا الله دخل الجنة

“Barangsiapa yang akhir ucapannya La ilaha illa_Llahu, niscaya dia akan masuk surga”. [HR. Ahmad, al Hakim dan lain-lain]

Akan tetapi, karena hadits keenam dan ketujuh dha’if, maka membaca Yasin di sisi orang yang akan meninggal maupun yang sudah meninggal tidak boleh dikerjakan karena tidak ada contoh dan perintahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

******
 
Dari uraian ringkas ini, hendaknya kaum muslimin mau menyadari bahwa apa yang mereka kerjakan beramai-ramai di sisi orang yang sudah meninggal atau di sisi kuburan dengan membaca surat Yasin atau surat-surat lainnya dalam al Quran bukanlah sunnah, bahkan termasuk perbuatan bid’ah yang tercela. Hendaknya mereka mau memikirkan salah satu ayat yang dalam surat Yasin itu sendiri yang mengatakan :

إن هو إلا ذكرٌ وقرْآنٌ مبينٌ، لينْذرَ منْ كانَ حيًّا ...

“Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan. Supaya dia (al Quran) memberi peringatan kepada orang yang hidup…”. [QS. Yasin ayat 69 dan 70]

Ya,,, Allah menegaskan bahwa al Quran ini untuk orang-orang yang hidup, sementara mereka justru menjadikannya untuk orang yang sudah mati dan tidak mampu berbuat apa-apa. Subhanallah!!

******

Peringatan

Tulisan ini bukanlah larangan untuk membaca surat Yasin, karena semua surat dalam al Quran adalah baik dan disyariatkan untuk dibaca. Akan tetapi tidak boleh mengkhususkan surat-surat tertentu atau mengutamakannya dari surat-surat yang lain tanpa disertai dalil yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallahu a’lam.

 

(Disarikan dari buku “25 Masalah Penting dalam Islam” oleh Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat)

18 Maret 2012

Adab Bersin dan Menguap


Allah Yang Maha Sempurna telah menyempurnakan Islam ini untuk kita. Segala bentuk syariat yang ditetapkan-Nya adalah bukti nyata akan kesempurnaan agama ini. Diantara syariat-Nya tersebut adalah adab bersin dan menguap yang sering dilupakan dan diabaikan oleh banyak orang.

Betapa seringnya kita bersin dan menguap, tapi kita tidak pernah menyadari bahwa itulah kesempatan untuk meraih pahala dengan mengamalkan adab-adabnya. Dahulu, orang-orang Yahudi berpura-pura bersin di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan harapan mendapatkan karunia yang besar melalui doa beliau. Maka bagaimanakah dengan diri kita?

Alangkah sayangnya kita umat Islam, tidak bisa meraih pahala dari dua perkara ini, padahal umat lain saja merasa iri dan sangat mengharapkan kebaikan darinya.

---00000---


1. Disukainya Bersin, Dibencinya Menguap

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap. Jika salah seorang dari kalian bersin dan memuji Allah, maka hak atas setiap muslim yang mendengarkannya untuk mendoakannya :

يرحمك الله
‘yarhamuka_Llâhu’ (semoga Allah merahmatimu).

Adapun menguap, maka dia berasal dari syaitan. Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaknya dia menolaknya semampunya. Karena sesungguhnya, jika dia menguap, syaitan akan tertawa darinya”. [Terjemah HR. Al Bukhary]

---00000---


2. Apa yang Mesti Dilakukan dan Diucapkan Saat Bersin?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian bersin, ucapkanlah : ‘alhamduli_Llâhi’. Saudara atau sahabatnya mengucapkan untuknya : ‘yarhamuka_Llâhu’.
Jika orang tersebut mengucapkan ‘yarhamuka_Llahu’, hendaknya dia (yang bersin) mengucapkan ;

يهديكم الله ويصلح بالكم
‘yahdikumu_Llâhu wa yushlih bâlakum’ (Semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian dan memperbaiki keadaan kalian)”. [Terjemah HR. Al Bukhary]


Beliau juga bersabda : “Jika salah seorang dari kalian bersin dan dia memuji Allah, hendaknya kalian mendoakan dia (tasymit). Jika dia tidak memuji Allah, jangan kalian mendoakan dia”. [Terjemah HR. Muslim]

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika bersin, maka beliau akan menutup wajahnya dengan tangannya atau kainnya, serta merendahkan suaranya. [HR. at Tirmidzi dan beliau berkata : “Hadits hasan shahih]

Jika orang tersebut bersin lebih dari tiga kali, maka tidak perlu men-tasymit untuk dia (mendoakannya dengan ucapan ‘yarhamuka_Llahu), akan tetapi doakan dia agar segera sembuh. Dalam hadits disebutkan :

“Tasymitkan saudaramu tiga kali. Yang lebih dari itu, maka itu adalah selesma atau influenza”. [Dihasankan oleh Al Albani rahimahullahu]

---00000---


3. Apa Yang Mesti Dilakukan Saat Menguap?

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaknya dia menaruh/ menutup tangannya di mulutnya, karena syaitan akan masuk”. [Terjemah HR. Muslim]

---00000---


4. Bolehkah Membuat Bacaan Doa Tertentu dalam Bersin dan Menguap?

Disebutkan dari Nafi rahimahullahu, bahwa seorang laki-laki bersin di sisi Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu dan dia mengucapkan :

الحمد لله والسلام على رسول الله
“Segala puji bagi Allah dan salam untuk Rasulullah!”

Ibnu Umar berkata : “Aku juga mengucapkan ‘Segala puji bagi Allah dan salam untuk Rasulullah’, namun bukan demikian (caranya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kami untuk mengucapkan (saat bersin);

الحمد لله على كل حال
‘Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan’!”

[Diriwayatkan oleh At Tirmidzi, dan berkata Al Albani : “Hadits hasan”]
Maksud hadits ini adalah  wajibnya kita membatasi diri dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wallâhu a’lam bish shawâb.

Keluarnya Seorang Wanita Untuk Dakwah

 
  
Pertanyaan berikut ini ditanyakan oleh Dr. Ruqayyah bintu Muhammad al Muharib kepada Yang Mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu. Beliau berkata :


Aku pernah bertanya kepada Syaikh Bin Baz : "Mana yang harus di dahulukan bagi seorang wanita da’iyah? Keluarnya dia untuk dakwah atau tetap berdiam dalam rumah untuk melayani anak-anak dan suaminya?"



Syaikh Bin Baz rahimahullahu menjawab :


"Jika seorang wanita memiliki kemampuan dalam dakwah dengan bekal ilmu syar’i dan metode dakwah yang baik, maka wajib baginya untuk mengerahkan segala kemampuan untuk mendakwahi saudari-saudarinya fillah. Karena da’iyah di kalangan wanita sangat sedikit dan dakwah merupakan fardhu kifayah. Di masa sekarang, fitnah semakin banyak dan hampir-hampir wanita-wanita yang menangani dakwah tidak mencukupi untuk komunitas wanita. Maka yang lebih pantas adalah mengarahkannya kepada dakwah dan dia wajib mencari seorang wanita tsiqah dan amanah untuk menangani pembinaan anak-anaknya saat dia keluar rumah".


[Sumber : Mawâqif Mudhî-ah fi Hayât al Imâm Abdul Azîz ibn Bâz, hal. 80 dengan menukil dari majalah ad Dakwah, no. 1693]

15 Maret 2012

Hijab Wanita Muslimah



1. Definisi
Hijab ( حجاب ) adalah bentuk mashdar yang bermakna tertutup atau terhalang.
Menurut istilah syar’i, hijab adalah seorang wanita menutup seluruh badan dan perhiasannya, yang dengannya menghalangi orang-orang yang bukan mahramnya untuk melihat sesuatu dari badannya atau perhiasan yang dipakainya.


2. Dengan apa wanita berhijab?
Dengan meneliti dalil-dalil syar’i, maka hijab tersebut dengan dua hal :
Pertama : Hijab dengan berdiam dalam rumah
Kedua : Hijab dengan pakaian, dan pakaian ini terdiri atas “jilbab” dan “khimar”


3. Pengertian “Jilbab” dan “Khimar” serta cara pemakaiannya
Khimar ((خمار adalah bentuk mufrad. Bentuk jama’ (plural)nya adalah khumur (خمر). Maknanya beredar pada kata “tertutup”.
Cara penggunaannya adalah dengan meletakkannya diatas kepala kemudian melingkarkannya di leher dengan bentuk yang melingkari wajah. Kain yang tersisa dari lingkaran tersebut diletakkan di wajah, leher dan dadanya.
Jilbab ( جلباب ) adalah kain tebal yang menutupi wanita dari kepalanya sampai kedua telapak kakinya, menutupi seluruh badan, pakaian dan perhiasannya. Inilah yang sering disebut aba’ah (abaya) yang umum digunakan wanita di jazirah Arab.
Cara penggunaannya adalah menaruhnya diatas kepala yang menutupi khimar dan seluruh badannya dan perhiasannya sampai menutupi telapak kaki.
Dengan ini bisa dipahami bahwa syarat dari abaya dengan fungsinya yang disebutkan tadi adalah :
a.   Tebal, tidak tipis.
b.   Tidak bersentuhan langsung dengan kulit.
c.    Longgar, tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
d.   Terbuka dari bagian depannya saja, dan lubang tersebut tidak terlalu besar.
e.  Penggunaannya dari atas kepala, bukan dari atas pundak. Karena penggunaannya diatas pundak menyelisihi apa yang dinamakan jilbab yang diwajibkan Allah atas wanita-wanita mukminah, karena hal itu memberikan gambaran bentuk tubuh dan juga menyerupai laki-laki dalam penggunaan gamis mereka.
f.    Abaya tersebut tidak boleh berhias.
g.   Dan penggunaan abaya ini harus dari atas kepala sampai ke mata kaki. Dengan ini diketahui bahwa penggunaan yang hanya menutupi sampai lutut tidak bisa disebut sebagai jilbab yang syar’i.


4. Dalil-dalil Wajibnya Berhijab, termasuk Menutup Wajah dan Kedua Tangan.
Telah diketahui bahwa amalan yang diwariskan turun-temurun semenjak masa Shahabat radhiyallahu ‘anhum dan generasi yang datang setelah mereka adalah hujjah syar’i yang wajib diikuti dan diterima. Telah berlaku ijma’ amali yang diwariskan diantara para wanita mukminah untuk selalu berdiam di rumah-rumah mereka dan tidak keluar kecuali untuk sebuah keperluan, dan tidak keluar kepada laki-laki asing (yang bukan mahram) kecuali dalam keadaan berhijab dengan tidak membuka wajah atau sesuatupun dari badannya, atau bertabarruj dengan perhiasan.
Ini adalah dua ijma’ yang telah diwariskan dan diketahui semenjak permulaan Islam, masa Shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Ijma’ ini telah disebutkan para imam, diantaranya al Hafidz Ibnu Abdil Barr, Imam an Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan lain-lain. Amalan ini terus berlangsung sampai pertengahan abad XIV Hijriah, ketika Daulah Islamiyah runtuh dan tercerai-berai kedalam banyak negara.
Berkata al Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari (IX/224) : ”Senantiasa kebiasaan para wanita sejak dahulu sampai sekarang untuk menutup wajah-wajah mereka dari orang asing”.


Berikut ini kami akan tegakkan hujjah atas hal tersebut :
Pertama : Dalil-dalil dari al Qur’an
1.  QS. Al Ahzab ayat 32-33. Dalam dua ayat ini terdapat dalil-dalil yang mewajibkan hijab dan menutup wajah dari tiga sisi :
  • Larangan untuk merendahkan suara ketika berbicara dengan laki-laki. Larangan ini termasuk sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak mungkin terealisasi kecuali dengan adanya rasa malu, kehormatan diri dan menjaga etika. Dan makna-makna tersebut ada dalam hijab.
  • Firman Allah yang artinya : ”Dan berdiamlah di rumahmu”. Karena rumah ibarat pakaian yang menutup badan.
  • Firman Allah yang artinya : ”Dan janganlah kamu berhias seperti perhiasan jahiliyyah dahulu”, yaitu dengan banyak keluar, atau keluar dengan berhias, memakai wewangian, membuka wajah atau memperlihatkan keindahan dan perhiasan yang diperintahkan untuk ditutupi.  
2.  Ayat hijab (al Ahzab ayat 53-55). Disebut ayat hijab karena ayat inilah yang pertama kali turun tentang kewajiban berhijab bagi Ummahatul Mu’minin dan seluruh wanita muslimah. Diturunkan pada bulan Dzulqa’dah tahun V Hijrah. Ketika ayat ini turun, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghijab istri-istrinya dari laki-laki asing, dan demikian juga para shahabat, dengan menutup badan mereka dari kepala sampai mata kaki, dan menutup segala perhiasan yang berada di badan. Hijab ini adalah kewajiban umum bagi setiap wanita mukminah yang berlaku sampai hari Kiamat.
3.  Ayat hijab kedua yang memerintahkan untuk menurunkan jilbab sampai ke wajah (al Ahzab ayat 59).
Berkata Imam as Suyuthi rahimahullah : ”Ini adalah ayat hijab yang wajib untuk seluruh wanita. Dalam ayat ini ada kewajiban untuk menutup kepala dan wajah”.
Makna jilbab yang termasuk di dalamnya menutup wajah, itulah makna pertama yang bisa tertangkap dari ayat ini. Karena anggota tubuh yang nampak dari wanita di masa jahiliyyah adalah wajah. Maka Allah menyuruh istri-istri Nabi dan kaum mukminin untuk menutupnya dengan menurunkan ( يدنين )  jilbab ke kepala. Karena kata (idnaa’) disambung dengan huruf (‘alaa) yang mengandung makna (irkhaa’) yaitu menurunkan.
4.   Dua ayat dalam surat an Nur (ayat 30-31)
5.   Keringanan yang diberikan untuk al Qawa’id dari kalangan wanita (an Nur ayat 60), yaitu wanita-wanita tua yang sudah memasuki masa menopause. Mereka dibolehkan untuk menanggalkan pakaian yang disebutkan Allah dalam ayat hijab, yaitu boleh menampakkan wajah dan kedua tangan.

Hijab Muslimah di Bosnia, Eropa Timur pada tahun 1941



Kedua : Dalil-dalil dari as Sunnah.
1.  Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : ”Dahulu para pengendara lewat sementara kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan berihram. Jika mereka telah sejajar dengan kami, maka salah seorang dari kami akan menurunkan jilbabnya dari kepalanya ke wajahnya. Jika mereka telah lewat, kami kembali menyingkapnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, ad Daruquthni dan al Baihaqi).
Inilah penjelasan dari Aisyah tentang wanita-wanita shahabat yang sedang berihram bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam dua perkara yang saling bertentangan; yaitu wajibnya menutup wajah bagi wanita dan wajibnya membuka wajah bagi wanita yang sedang berihram untuk haji atau umrah.
Jika seorang wanita yang sedang berihram berada dengan laki-laki asing, maka dia mengamalkan hukum asal yaitu wajibnya berjilbab dan menutup wajah. Jika laki-laki asing tidak ada, maka wanita ini wajib menyingkap wajahnya dalam keadaan ihramnya tersebut. Dalil ini sangat jelas –alhamdulillah- tentang wajibnya hijab bagi wanita mukminah.
2.  Dari Asma’ bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata :”Dahulu kami menutup wajah kami dari laki-laki …” (Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, dishahihkan oleh al Hakim, dan disepakati oleh adz Dzahabi)
3. Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : ”Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirah yang pertama. Ketika turun ayat :’Dan hendaknya mereka menurunkan khimar ke dadanya’ (an Nur ayat 30), mereka merobek gorden dan ber-ikhtimar ( اختمرنا ) dengannya”. (Diriwayatkan oleh al Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir dalam Tafsir, al Hakim, al Baihaqi dan lain-lain).
Berkata al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (VIII/490) :”Perkataannya ‘ikhtamarna’ (memakai khimar) maknanya adalah mereka menutup wajah-wajahnya”.
4.   Hadits Aisyah tentang kisah al-Ifki (tuduhan dusta bahwa Aisyah berzina). Dalam hadits tersebut ada perkataan Aisyah : ”Dan dia –yaitu Shofwan bin Mu’aththal- dahulu pernah melihatku sebelum turunnya ayat hijab, maka aku terbangun dengan istirja’-nya ketika dia mengenalku. Maka aku pun menutup ( خَمَّرْتُ ) wajahku darinya dengan jilbabku”.
5.  Hadits-hadits yang memberi keringanan bagi orang yang melamar untuk melihat wanita yang akan dilamarnya. Haditsnya sangat banyak diriwayatkan oleh sekelompok Shahabat. Diantaranya hadits Jabir yang melihat wanita yang akan dilamarnya dengan cara sembunyi-sembunyi (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan al Hakim, ia berkata : Hadits shahih menurut syarat Imam Muslim)
Kesimpulan dalil hadits ini sangat jelas dari beberapa segi :
  • Hukum asalnya adalah berhijabnya wanita dari laki-laki.
  • Keringanan bagi pelamar untuk melihat wanita yang akan dilamar adalah dalil akan adanya kewajiban hijab. Jika para wanita terbuka wajahnya, tidak ada perlunya diberikan rukhshah (keringanan).
  • Pelamar –yaitu Jabir- bersusah payah untuk bersembunyi demi untuk melihat sesuatu yang bisa menarik minatnya untuk menikahi wanita tersebut. Jika para wanita terbuka wajahnya setiap masuk dan keluar rumah, niscaya tidak dibutuhkan bersembunyi untuk melihat pinangannya. Wallahu a’lam. 

Ketiga : Qiyas yang sangat jelas (al Qiyaas al Jilliy al Muththarid). Diantaranya adalah :
  1. Perintah untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, sementara membuka wajah adalah anggota tubuh yang paling mungkin untuk bisa dilihat sehingga tidak bisa menjaga kemaluan (yaitu bisa mengantarkan kepada dosa zina disebabkan daya tarik wajah).
  2. Larangan untuk menghentakkan kaki agar tidak terdengar perhiasannya, sementara membuka wajah lebih besar fitnahnya dari hal tersebut.
  3. Larangan untuk merendahkan suara, sementara membuka wajah lebih besar fitnahnya.
  4. Perintah untuk menutup dua telapak kaki, lengan, leher, rambut dengan dalil dan ijma’, sementara membuka wajah lebih besar daya tariknya untuk membawa kepada fitnah dan kerusakan.  

5. Bagaimana Hijab itu Hilang dari Kaum Muslimin?

Ketika Daulah Islamiyah runtuh di paruh pertama dari abad IV Hijriah dan terpecah menjadi negara-negara kecil, mulailah imperialisme Barat kafir memasuki dunia Islam dengan berbagai macam syubhat dan usaha untuk mengalihkan kaum muslimin dari pengaruh Islam kepada kekufuran.
Keburukan pertama yang menghantam umat ini adalah dengan melepaskan hijab dari wajah-wajah kaum muslimat. Ini terjadi di Mesir untuk pertama kalinya ketika gubernur Mesir, Muhammad Ali Basya mengirim beberapa delegasi untuk belajar di Perancis. Diantara para duta ini adalah penasehatnya : Rifa’ah Rafi’ ath Thahthawi (wafat 1290 H). Setelah kembali ke Mesir, Rifa’ah mulai menebar benih pertama ke arah “emansipasi wanita”. Perbuatannya ini diikuti oleh beberapa tokoh yang terpedaya dengan budaya Barat dan sebagian orang-orang kafir, diantaranya:
Seorang Kristen, Markus Fahmi (w. 1374 H) dalam bukunya “al Mar-ah fi asy-Syarq” (Wanita di Timur), yang bertujuan untuk melepaskan hijab dan menghalalkan ikhtilath.
Ahmad Lutfi as-Sayyid (w. 1382 H), orang yang pertama kali memasukkan gadis-gadis Mesir ke kampus-kampus yang bercampur baur dengan laki-laki, dengan wajah-wajah yang terbuka, untuk pertama kalinya dalam sejarah Mesir. Dia dibantu oleh seorang profesor yaitu Thaha Husain (w. 1393 H)
Ikut pula menanggung dosa dalam fitnah ini salah satu pentolannya : Qasim Amin (w. 1326 H), pengarang buku “Tahrir al Mar-ah” (Emansipasi Wanita). Qasim Amin mendapat tentangan keras dari para ulama, bahkan sebagian mereka –di Mesir, Syam dan Iraq- menghukuminya sebagai murtad. Terjadilah beberapa kejadian yang membawanya menulis buku “al Mar-ah al Jadidah” (Wanita Modern), yang maksudnya adalah : merubah wanita muslimah menjadi wanita Eropa !!
Dia dibantu dalam usaha ini oleh Malikah Nazli Abdurrahim Shabri. Wanita ini telah menjadi penganut Kristen dan murtad dari Islam sebagaimana disebutkan dalam buku “Malikah Nazli” karangan al Mahlawi.
Kemudian, orang yang merealisasikan pemikiran Qasim Amin : Sa’ad Zaghlul (w. 1346 H), dan saudaranya Ahmad Fathi Zaghlul (w. 1332 H)
Setelah itu muncul gerakan wanita di Kairo yang menuntut kebebasan bagi kaum perempuan tahun 1337 H dibawah pimpinan Huda Sya’rawi (w. 1367 H). Awal perkumpulan mereka terjadi di Gereja Markus Mesir tahun1338 H. Huda Sya’rawi menjadi wanita muslim Mesir pertama yang melepaskan hijab –kita berlindung kepada Allah dari kebinasaan- dalam sebuah kisah yang membuat hati berduka. Kisahnya ketika Sa’ad Zaghlul kembali dari Inggris dengan bekal yang cukup untuk merusak Islam, dibuatlah dua barisan untuk menyambutnya. Satu barisan laki-laki, satunya lagi barisan wanita. Ketika turun dari pesawat, dia menuju ke barisan wanita berhijab dan disambut oleh Huda Sya’rawi yang mengenakan hijab untuk dilepaskan. Maka Sa’ad pun mengulurkan tangannya –alangkah celakanya kedua orang ini!!-, dan melepaskan hijab dari wajah Huda Sya’rawi. Semua wanita dalam barisan pun serentak melepaskan hijab dari wajah-wajah mereka.
Hari kesedihan yang kedua : Shafiyyah bintu Musthafa Fahmi -istri Sa’ad Zaghlul yang setelah menikah mengganti namanya menjadi Shafiyyah Hanim Sa’ad Zaghlul menurut kebiasaan orang-orang kafir Eropa-, saat itu berada dalam sebuah demonstrasi kaum wanita di Kairo di depan Istana Nil. Dia melepaskan hijab bersama beberapa wanita dan menginjak-nginjak hijab tersebut serta membakarnya. Karena itulah lapangan tersebut sampai sekarang disebut sebagai “Maidan at Tahrir” (Lapangan Kebebasan) !!
Demikianlah, tokoh-tokoh celaka dari Mesir berlanjut : Ihsan Abdul Quddus, Musthafa Amin, Najib Mahfudz, Thaha Husain. Dari kalangan Nasrani : Syibli Syumail, Farah Anton. Mereka juga diperkuat oleh surat kabar, yang merupakan sarana media pertama untuk menyebarkan fitnah ini, hingga akhirnya diterbitkan sebuah majalah dengan nama “Majallah as Sufur” (Sufur dalam bahasa Arab artinya membuka wajah) sekitar tahun 1318 H.
Begitulah permulaan yang sangat buruk dari lepasnya hijab di umat ini dengan dilepaskannya hijab dari wajah. Semua keterangan ini dijelaskan dengan rinci dalam buku “al Mu-aamarah ‘ala al Mar-ah al Muslimah” (Konspirasi terhadap Wanita Muslimah) karya Dr. Ahmad Faraj dan buku “Audatul Hijaab” (Kembalinya Hijab) karya Syaikh Muhammad bin Ahmad Isma’il.
Gerakan ini terus bergerak maju ke berbagai belahan dunia Islam dalam waktu yang sangat singkat, hingga akhirnya muncul undang-undang yang mengharuskan membuka wajah dan melepaskan hijab.
Di Turki, Attaturk (w. 1356) mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan dilepaskannya hijab pada tahun 1338. Tahun 1348, keluar undang-undang sipil yang menjiplak undang-undang sipil Swiss, yang melarang poligami dan lain-lain. Dalam masa yang singkat, wanita Turki telah berubah menjadi saudara kembar wanita-wanita Swiss. Na’udzu bi_llah..
Di Iran, pemerintah Rafidhah, Rezha Pahlevi menerbitkan aturan yang mewajibkan dilepaskannya hijab pada tahun 1344.
Di Afghanistan, Muhammad Aman mengeluarkan dekrit yang melarang hijab.
Di Albania, Ahmad Zogho juga mengeluarkan peraturan yang melarang pemakaian hijab.
Di Tunisia, Presiden Abu Raqibah (Bourgheba) yang wafat tahun 1421, mengeluarkan undang-undang yang melarang hijab dan mempidanakan orang yang berpoligami. Siapa yang melanggar, dihukum penjara selama setahun dan membayar denda. Dia juga menetapkan peraturan baru yang bertentangan dengan Syari’at, yaitu memberikan kebebasan bagi wanita jika telah berumur 20 tahun untuk menikah tanpa persetujuan kedua orang tuanya.
Dalam sebuah majalah, “al-Arabi”, diplubikasikan sebuah tema tentang Tunisia, dan padanya terdapat gammbar sebuah papan reklame yang terpampang di jalan-jalan. Setiap papan reklame itu memiliki dua gambar yang salah satunya menggambarkan sebuah keluarga muslimah yang mengenakan hijab dan diberi tanda ( x ). Gambar yang lainnya adalah sebuah keluarga yang bergaya seperti keluarga Eropa dan tertulis dibawahnya : “Jadilah Seperti Mereka!”.
Di Iraq, dosa ini ditanggung oleh dua tokohnya, yaitu az Zahawi dan ar-Rashafi.
Dan dengarkan sebuah hari yang menyedihkan di Aljazair. Pada tanggal 13 Mei 1958, khatib Jumat dipaksa untuk meyerukan dilepaskannya hijab dalam khutbahnya. Setelahnya, berdirilah seorang gadis Aljazair yang berseru dengan pengeras suara untuk melepaskan hijab. Gadis ini yang pertama memulai dan diikuti oleh gadis-gadis lain –yang mengkoordinir acara tersebut- melepaskan hijab-hijab mereka. Kisah ini terjadi juga di kota Wahran (Oran). Dan terjadi di ibukota negara : Aljazair (Algiers). Dibelakang semua ini, ada media yang mempublikasikannya secara besar-besaran.
Di Syam dengan empat bagiannya : Libanon, Yordania, Syria dan Palestina, juga merebak hal yang serupa di tangan kaum Baath dan kaum Nasionalis Arab.
Adapun di India dan Pakistan, dahulu keadaan para wanita muslimah dalam keadaan yang sangat mulia dengan hijab dan kehormatannya. Namun dipermulaan tahun 1370 H, mulailah gerakan emansipasi wanita dengan dua slogan utamanya : Kebebasan dan Persamaan! Untuk usaha ini, telah diterjemahkan buku karya Qasim Amin, “Tahrir al-Mar-ah”. Dan dibelakang semua ini ada media massa yang mengajak kepada pembauran di sekolah dan melepaskan hijab. Hingga akhirnya Anak Benua India sampai kepada keadaan yang tidak bisa kita adukan kecuali kepada Allah saja. Semua ini terpaparkan dengan jelas dalam buku “Atsar al-Fikri al-Gharbiy fi Inhiraf al-Mujtama’ al-Muslim fi Syibhi al-Qaarrah al-Hindiyah” (Pengaruh Pemikiran Barat dalam Penyimpangan Masyarakat Muslim di Anak Benua India) karya Khadim Husain.


Di zaman kejayaan Islam, orang-orang kafir pun meniru kebiasaan kaum muslimin. Foto ini adalah foto pemakaman Kaisar Austria, Franz Josephs I pada tahun 1916. Nampak wanita kerajaan mengenakan niqab.


[Tulisan diatas disadur dari buku “Hiraasah al Fadhiilah” karya Syaikh Dr. Bakr bin Abdillah Abu Zaid rahimahullah (wafat tahun 1430 H). Mantan anggota Hai-ah Kibaaril Ulama (Dewan Ulama-ulama Besar) dan anggota Lajnah Daa-imah lil Buhuuts al ‘Ilmiyyah wal Iftaa’ (Lembaga Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia]

NB : Tulisan ini kami muat dengan segala penghormatan kami kepada para ulama, para ustadz, seluruh saudara dan saudari kami yang memandang sunnah dan tidak wajibnya menutup wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita. Semoga Allah memberkahi kami, Anda dan seluruh kaum muslimin.

13 Maret 2012

Hukum Membaca Al-Fatihah di Belakang Imam


Persoalan membaca Al Fatihah bagi makmum di belakang imamnya termasuk persoalan khilafiyah yang sangat masyhur dalam fiqih Islam.Terdapat tiga pendapat ulama dalam masalah ini :


PENDAPAT PERTAMA ; Ma’mum tidak membaca baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah. Ini adalah mazhab Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya. Dalil mereka adalah :

1. Hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :

من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة
“Siapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaan untuknya”. [HR. Ibnu Majah dan Ahmad, hadits dha’if dari seluruh jalan periwayatannya]

2. Hadits Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dzuhur dan seorang laki-laki membaca dibelakang beliau ‘sabbihi_sma rabbika_l_a’laa’. Ketika selesai beliau bertanya :

أيكم قرأ، أو قال : أيكم القارئ؟

“Siapa diantara kalian yang membaca?”.

Seorang laki-laki menjawab : “Aku”.
Beliau bersabda :

لقد ظننتُ أن بعضكم خالجنيها
“Aku telah mengira bahwa sebagian kalian telah mengganggu bacaanku dengannya”. [Terjemah HR. Muslim, an Nasa’i dan Abu Dawud]

Catatan : Hadits ini melarang meninggikan suara dengan bacaan dibelakang imam dalam shalat sirriyah sebagaimana yang bisa dipahami dari redaksi hadits!

3. Membaca al Fatihah tidak wajib menurut mereka, sehingga tidak wajib atas makmum. Alasan ini jelas tertolak.

--OOO--

PENDAPAT KEDUA ; Membaca dalam shalat sirriyah saja. Ini adalah mazhab Jumhur; Imam az Zuhri, Malik, Ibnul Mubarak, asy Syafi’i dalam pendapat lamanya (al qoul al qadim), Muhammad sahabat Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalil mereka :

1. Firman Allah Ta’ala :

وَإذا قُرئَ القرْآنُ فَاسْتمِعُوا لهُ وَأنْصِتوْا لعَلكمْ ترْحَمُوْنَ
“Dan apabila dibacakan al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. [QS. 7 ayat 204]

2. Hadits Ibnu Syihab dari Ibnu Ukaimah dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dari shalat yang beliau menjaharkan bacaan padanya. Beliau bersabda :

هل قرأ معي أحد منكم آنفًا؟
“Apakah ada seorang dari kalian yang membaca bersamaku tadi?”

Seseorang berkata : “Benar wahai Rasulullah”

Beliau bersabda :

إني أقول ما لي أنازَع القرآن؟!
“Aku katakan : mengapa aku diganggu dalam (bacaan) al Quran?!”

Ia berkata* : Maka berhentilah manusia dari membaca bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat-shalat yang beliau menjaharkan bacaan padanya, ketika mereka mendengar itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. [Terjemah HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan Ibnu Majah]

* Para imam seperti al Bukhary, Abu Dawud, Ya’qub bin Yusuf, adz Dzuhli, al Khaththabi dan lain-lain menyebutkan bahwa perkataan tersebut adalah perkataan Imam Ibnu Syihab az Zuhri dan bukannya perkataan Abu Hurairah. Dalam ilmu musthalah, yang seperti ini disebut “mudraj”.

3. Hadits :

إنما جعل الأمام ليؤتمّ به، فإذا كبر فكبروا، وإذا قرأ فأنصتوا
“Imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika dia bertakbir, bertakbirlah kalian. Dan jika dia membaca, maka diamlah”. [HR. Muslim, Abu Dawud dan an Nasa’i. Hadits shahih, hanya saja tambahan pada bagian akhir hadits ini dipermasalahkan oleh para pakar hadits. Dalam musthalah hadits dikenal sebagai hadits mu’all]


--OOO--


PENDAPAT KETIGA ; Membaca dalam shalat sirriyah maupun jahriyah. Ini adalah mazhab Imam asy Syafi’i dalam pendapat barunya (al Jadid), pendapat sahabat-sahabat beliau, pendapat Ibnu Hazm, dipilih oleh Imam asy Syaukani dan Ibnu Utsaimin. Inilah pendapat yang rajih –insyaallah- dengan dalil-dalil berikut :
1. Hadits Ubadah bin ash Shamit bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
“Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Fatihah al Kitab”. [HR. al Bukhary dan Muslim]

2. Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :

من صلى صلاةً لم يقرأ فيها بأم القرآن فهي خداج –ثلاثًا- غير تمام
“Siapa yang shalat dan tidak membaca padanya Ummul Quran, maka dia itu cacat -3 kali-, tidak sempurna”.

Ditanyakan kepada Abu Hurairah : Tetapi kami berada di belakang imam?!

Beliau berkata : Bacalah dia dalam dirimu! [HR. Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasa’i dan Ibnu Majah]

Dua hadits diatas mengkhususkan keumuman ayat al A’raf dan hadits “Jika dia membaca, maka diamlah”; bahwa tidak boleh membaca kecuali bacaan al Fatihah bagi makmum. Walaupun sebenarnya, tambahan dalam hadits riwayat Imam Muslim “Jika dia membaca, maka diamlah”, diperselisihkan oleh para huffadz (pakar hadits) akan keshahihannya. Tambahan ini dilemahkan oleh para imam; Abu Dawud, Ibnu Ma’in, Abu Hatim ar Razi, ad Daruquthni dan Abu Ali an Naisabury. Dan berkumpulnya para imam huffadz tersebut dalam mendha’ifkan hadits itu lebih didahulukan daripada hukum shahih yang diberikan Imam Muslim, terutama lagi beliau tidak meriwayatkannya secara musnad (bersambung), wallahu a’lam.

Dan yang semakin memperkuat pengkhususan ini adalah riwayat berikut :

3. Hadits Ubadah bin ash Shamit, ia berkata : Kami berada dibelakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam shalat Fajar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca dan beliau merasa berat dalam membaca tersebut. Selesai shalat beliau berkata :

لعلكم تقرؤون خلف إمامكم؟
“Barangkali saja kalian membaca di belakang imam kalian?”

Mereka menjawab : “Benar wahai Rasulullah”.

Beliau bersabda :

لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب، فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها
“Jangan kalian lakukan itu kecuali bacaan Fatihah al Kitab. Karena tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya” [Hadits hasan riwayat Abu Dawud, at Tirmidzi, al Bukhari dalam “Juz’ al Qira’ah” dan lain-lain]

4.  Dari seorang laki-laki dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata : Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

لعلكم تقرؤون خلف الإمام و الإمام يقرأ؟
“Barangkali kalian membaca di belakang imam sementara imam sedang membaca?”

Mereka berkata : Kami sungguh melakukan itu!

Beliau bersabda :

فلا تفعلوا إلا أن يقرأ أحدكم بأم الكتاب، أو قال : فاتحة الكتاب
“Jangan kalian lakukan kecuali salah seorang kalian membaca Ummul Kitab” atau beliau berkata : “Fatihah al Kitab”. [HR. Ahmad, al Bukhary dalam “Juz’ al Qira’ah” dan al Baihaqi]

Wallâhu a’lam bi ash shawâb.

===============
Sumber rujukan : Shahîh Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu, Abu Mâlik Kamâl bin as Sayyid Sâlim

12 Maret 2012

Menjawab Syubhat Pemikiran Khawarij Modern

Pertanyaan untuk Syaikh Dr. Shalih bin fauzan al-Fauzan :

"Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda… Seseorang bertanya ; Bagaimana men-jama’ (mensinkronkan) antara hadits
 
مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

'Barangsiapa siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia adalah syahid', dan hadits

اسْمَعْ وَ أ طِعْ وَ إنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ و أُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَ أَطِعْ

'Dengar dan taatlah (kepada penguasa) walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu dirampas. Dengar dan taatlah!' ?”


Beliau menjawab –hafidzhahullah- :

"(Hadits) ‘Dengar dan taatlah walaupun hartamu dirampas dan punggungmu dicambuk’, untuk waliyyul amr (penguasa), adapun (hadits) mempertahankan harta untuk selain waliyyul amr.

Jika datang seorang zalim, pencuri atau perampok ingin merampas hartamu, maka engkau melawan untuk mempertahankannya walaupun harus terbunuh. Jika engkau terbunuh, maka engkau syahid.

Adapun waliyyul amr, tidak boleh melawan. Jika dia merampas hartamu, jangan melawan. Bahkan bersabarlah diatas hal tersebut demi untuk menolak salah satu dari dua keburukan. Berbeda antara sikap terhadap penguasa dengan rakyat biasa; orang-orang zalim dari kalangan rakyat biasa".

--OOOOO--

Pertanyaan :

"Semoga Allah memberikan kepada Anda kebaikan, wahai Syaikh… Penanya bertanya pada bagian kedua dari pertanyaannya, mengenai hadits ‘Dengar dan taatlah walaupun punggungmu dicambuk’. Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang mengatakan : Hadits ini menjadikan seorang muslim bersikap lemah (pengecut)."


Beliau menjawab :

“Hadits ini justru membawa seorang muslim kepada ketaatan, kepada kekuatan. Karena ketaatan kepada penguasa adalah kekuatan., bukan kelemahan. Dia meninggalkan perbuatan tersebut (yaitu melawan penguasa) untuk kemaslahatan umum dan satunya kalimat (kaum muslimin).

Para pengikut hawa nafsu (ahli bid’ah) ingin berlepas dari hadits-hadits shahih, dengan maksud agar ide-ide dan pemikiran mereka bisa selamat. Itulah tujuan mereka. Mereka membuat keragu-raguan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits agar pemikiran menyimpang mereka bisa selamat. Maka tidak perlu heran dengan hal tersebut".


================

Sumber : Kitab Syarah Hadits ( إنا كنا فى جاهلية ) oleh Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafidzahullah ta’ala.