"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

23 Juni 2012

Mengapa Mereka Dendam Kepada Kerajaan Saudi?

Syaikh Musa Nashr hafizhahullahu berkata :


Allah telah menjadikan negeri Makkah dan Madinah sebagai tempat yang aman hingga hari Kiamat, semenjak Allah memerintahkan kepada kekasih-Nya Nabi Ibrahim agar mengumumkan kepada manusia untuk menunaikan ibadah haji, mereka datang ke Baitul Haram (Ka’bah) dari segala penjuru negeri ; sebagaimana Allah berfirman :

وأذن فى الناس بالحج يأتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق

"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka." [QS. Al-Hajj : 27]

Dan Allah berfirman sembari memberi nikmat kepada penduduk negeri Haramain :

أولمْ نمكن لهم حرمًا ءامنًا يُجبى إليه ثمرات كل شيئ

"Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan)." [QS. Al-Qashash : 57]

Demikian juga firman-Nya :

فليعبدوا رب هذا البيت، الذي أطعمهم من جوع وءامنهم من خوف

"Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan." [QS. Quraisy : 3-4]

Pelajaran dalan ayat itu diambil dari keumuman lafaz, (dan) bukan dari kekhususan sebab, walaupun sebagian ayat ini turun pada kaum musyrikin Makkah, hanya saja ayat ini mencakup kepada penduduk Makkah hingga hari kiamat. Demikianlah Allah berkehendak untuk Rumah-Nya agar senantiasa menjadi tempat dengan kedamaian dan keamanan, agar orang yang berhaji, berumrah dan orang yang berkunjung, datang ke negeri itu dengan tanpa merasa takut dan gelisah.




Akan tetapi para da’i dan penyeru peledakan tidak ingin suasana seperti itu terjadi. Yang mereka inginkan adalah goncangnya keamanan negeri Al-Haramain. Mereka melanggar ayat-ayat dan hadits-hadits yang memperingatkan akan larangan mengganggu kaum muslimin, menakut-nakuti dan membunuh mereka!!

Maka bagaimanakah jika hal itu (yaitu mengganggu, menakut-nakuti dan membunuh kaum muslimin) terjadi di tempat yang paling suci dan paling mulia di muka bumi ini, yaitu negeri Makkah yang aman dan daerah sekitarnya?!

Allah Ta'ala berfirman :

ومن يرد فيه بإلحادٍ بظلمٍ نذقه من عذاب أليم

"Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih." [QS. Al-Hajj : 25]

Sesungguhnya hanya sekedar berniat melakukan kejahatan di Makkah adalah sebuah kejahatan dan dosa yang besar, maka bagaimanakah dengan mereka yang menumpahkan darah yang haram di negeri Al-Haram?!

Bagaimanakah halnya orang yang meletakkan dan menaruh senjata dan bahan peledak dalam tumpukan mushaf Al-Qur’an, dan menyangka bahwasanya hal ini adalah jihad dan pengorbanan?!

Sungguh, orang-orang yang zalim itu, yang berusaha membuat kerusakan di negeri Al-Haramain (Saudi Arabia) dan negeri Islam lainnya, pada hakikatnya mereka itu adalah orang-orang yang berkhidmat kepada musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nasrani serta seluruh musuh-musuh Islam, karena musuh-musuh Islam itu bergembira dan menabuh genderang bahkan menari-nari ketika gangguan menimpa negeri Islam, khususnya negeri Islam, yang memelihara dan menjaga Makkah dan Madinah, negara yang menyebarkan aqidah Tauhid di negeri Arab dan selain negeri Arab. 

Maka kenapa penyerangan yang keji ini dilakukan dari dalam dan dari luar, atas negeri Al-Haramain? Karena Saudi Arabia adalah benteng terakhir bagi Islam, dan karena di negeri itu pula ditegakkan syariat Allah diatas asas Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, dan karena di negeri itu disebarkan tauhid ke segenap penjuru bumi.

Maka (negeri ini) harus diperangi serta dilemahkan, dan disibukkan dengan fitnah-fitnah!! (Negeri itu) harus digoncangkan keamanannya, karena kegoncangan kepercayaan pada negeri itu dan menampakkannya dalam keadaan lemah dari menjaga tempat-tempat yang suci, benar-benar akan mencegah para jama’ah haji dan pengunjung serta orang yang berumrah untuk mendatanginya.

Maka lemahlah perekonomiannya, dan tersibukkan negeri Saudi Arabia dari kewajibannya yang suci yaitu melayani dua tempat suci (Makkah dan Madinah) melayani Islam dan kaum muslimin.

Kemudian mereka yang menuduh negeri itu dengan kezaliman dan kedustaan, (bahwa Kerajaan Saudi Arabia ) membina teroris, diri merekalah yang bergembira dengan perbuatan orang-orang bodoh pembunuh dari kalangan kaum Khawarij masa kini, maka lihatlah bagaimana mereka (orang kafir yang menuduh negeri Saudi Arabia membina teroris dan kaum Khawarij yang meledakkan Al-Haramain) bertemu dalam satu sasaran dan satu tujuan, walaupun tanpa disengaja?! 

Maha benar Allah ketika Dia berfirman :

ولن ترضى عنك اليهود ولا النصارى حتى تتبع ملتهم، قل إن هدى الله هو الهدى، ولئن اتبعت أهواءهم بعد الذي جاءك من العلم ما لك من الله من ولي ولا نصير

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)’. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu." [QS. Al-Baqarah : 120]

Musuh-musuh Islam di timur dan barat tidak meridhai kecuali umat ini meninggalkan agamanya sebagaimana terkelupasnya ular dari kulitnya, baik pemerintah ataupun rakyatnya, dan (mereka menginginkan) umat Islam menyerupai negeri Barat baik dalam aqidahnya, peradabannya, kebudayaannya dan akhlaknya.

Dan perkara ini, dengan izin Allah, tidak akan terjadi selama pada kita terdapat Kitabullah dan Sunnah nabi-Nya, dan selama pada kita terdapat ulama rabbani yang menyuruh berbuat baik dan melarang dari kemungkaran, berjihad dengan lisan mereka, jari-jemari mereka dan keterangan mereka, mereka benamkan setiap fitnah Khawarij dan ahli bid’ah yang sesat, dan mereka memperingatkan dari persekongkolan musuh-musuh Islam, menasehati para penguasa kaum muslimin dengan cara yang baik dan cara yang paling lurus, dengan kelembutan dan hikmah, agar mereka dapat membantu para penguasa melawan syaitan dan mereka tidak membantu syaitan melawan penguasa kaum muslimin. Mereka (para ulama itu) akan mendo’akan penguasa kaum muslimin dengan kebaikan, dan tidak mendoakan penguasa dengan kejelekan dan kebinasaan.

Semoga Allah menjaga negeri Al-Haramain khususnya dan negeri-negeri Islam secara umum dari segala rencana-rencana jahat yang dilakukan oleh musuh-musuh kita yang nampak atau dari kalangan kaum muslimin yang bersembunyi dibelakang Islam –menurut dakwaan mereka, dan Allah benci dan berlepas diri dari mereka dan amal perbuatan mereka, dan (kekuatan) Allah meliputi mereka semua, tiada sesembahan yang hak melainkan Dia dan tiada Rabb selain Dia.



Sumber :

Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi No. 08/Th. II/1424H, 21-22. Terjemahan dari http ://www.m-alnaser.com              

13 Juni 2012

Meruqyah dengan Al-Quran


Sekarang ini pembacaan Al-Qur'an untuk meruqyah banyak sekali diperdebatkan. Sebagian orang berkata: "Tidak boleh meruqyah dengan membacakan Al-Qur'an kecuali seorang ahli ilmu syar'i". Sebagian lainnya berkata: "Boleh dilakukan oleh siapa saja yang hafal Al-Qur'an, lurus aqidahnya, termasuk orang baik-baik dan bertakwa". Mohon kiranya Anda sudi menjelaskan masalah ini dan hukum Syar'i yang berkaitan dengannya.

Dijawab oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Munajjid hafidzhahullahu :

Yang benar adalah ruqyah ini boleh dilakukan oleh setiap orang yang bisa membaca Al-Qur'an dengan bagus, memahami maknanya, lurus aqidahnya, baik amalannya dan luhur akhlaknya. Tidak mesti harus mengetahui masalah-masalah parsial dan tidak pula harus menyelami disiplin-disiplin ilmu lainnya. Berdasarkan kisah Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu yang meruqyah orang yang tersengat kalajengking, orang-orang berkata : "Sebelumnya kami tidak tahu kalau beliau bisa meruqyah." Atau sebagaimana yang disebutkan dalam hadits riwayat Al-Bukhari (No:2276) dan Muslim (No:2201).

Hendaklah orang yang meruqyah meluruskan niatnya, yaitu menolong saudaranya sesama muslim, bukan karena ingin mendapat harta dan imbalan. Supaya Al-Qur'an yang dibacakannya saat meruqyah dapat memberi kesembuhan. Wallahu a'lam.


Dinukil dari kitab Al-Lu'lu' Al-Makin kumpulan Fatwa Syaikh Bin Jibrin rahimahullahu hal 22.


Sumber : http://islamqa.com/id/ref/7874

11 Juni 2012

Wahai Putriku...

Putriku Tercinta...

Aku seorang yang telah berusia hampir 50 tahun. Hilang sudah masa remaja, impian dan khayalan. Aku telah mengunjungi banyak negeri, dan menjumpai banyak orang. Aku telah merasakan pahit  getirnya dunia. Oleh karena itu, dengarkanlah nasehat-nasehatku.

Kami telah menulis dan mengajak kepada perbaikan moral sampai pena menjadi tumpul, mulut letih dan kami tidak menghasilkan apa-apa. Keburukan semakin bertambah. Para wanita keluar dengan pakaian merangsang tanpa rasa malu lagi. Kami belum menemukan jalan untuk memperbaikinya. Semuanya kembali kepadamu. Kuncinya ada di tanganmu.



 
Siapa Penyebabnya?

Benar, lelakilah yang memulai langkah pertama dalam lorong dosa. Tetapi, jika engkau tidak setuju, dia tidak akan berani. Andaikan bukan karena sikap lemah lembutmu dihadapannya, niscaya dia tidak akan bertambah parah. Engkaulah yang membuka pintu dan mempersilahkan dia masuk. Ketika dia telah mencuri, engkau berteriak : Maling... maling... tolong...!

Demi Allah... dalam khayalan seorang pemuda, dia tidak melihat seorang gadis kecuali dia telah telanjangi pakaiannya. Begitulah, jangan engkau percaya apa yang dikatakannya bahwa dia tidak akan melihat seorang gadis kecuali akhlaknya. Dia akan berbicara kepadamu sebagai seorang sahabat.

Demi Allah... dia berdusta! Senyuman yang diberikan pemuda itu kepadamu, kehalusan budi bahasa dan perhatiannya, semua itu tidak lain hanyalah perangkap rayuan untuk mencapai tujuannya. Setelah itu apa yang terjadi? Apa, wahai putriku?

Kalian berdua sesaat berada dalam kenikmatan. Kemudian engkau ditinggalkan, dan selamanya engkau akan merasakan penderitaan akibat kenikmatan itu. Pemuda tadi akan mencari mangsa lain, sementara engkaulah yang menanggung beban kehamilan dalam perutmu. Jiwamu menangis, wajahmu tercoreng. Selama hidupmu, engkau akan berkubang dalam kehinaan.



Seandainya...

Seandainya saja, ketika pertama kali bertemu engkau palingkan wajahmu dan menghindarinya; jika saja ketika dia merayumu, engkau lepaskan sepatumu dan engkau lemparkan ke wajahnya; jika saja semua ini engkau lakukan, niscaya semua orang akan membelamu dan anak-anak nakal itu tidak akan mengganggu gadis-gadis lagi. Jika saja pemuda itu benar-benar menginginkan kebaikan, maka dia akan mendatangi orang tuamu untuk melamarmu secara baik-baik.


Cita-cita wanita tertinggi adalah pernikahan. Wanita, bagaimana pun juga status sosial, kekayaan, popularitas dan prestasinya;  sesuatu yang sangat didambakannya adalah menjadi istri yang baik serta ibu rumah tangga yang terhormat.

Tidak ada seorang pun yang mau menikahi wanita yang buruk. Seorang lelaki hidung belang ketika akan menikah tidak akan memilih wanita nakal. Dia akan memilih wanita yang baik-baik, karena dia tidak akan rela bila istrinya dan ibu anak-anaknya adalah seorang wanita yang tidak bermoral.



Emansipasi

Mereka yang suka menggembar-gemborkan emansipasi dan pergaulan bebas atas nama kemajuan adalah pembohong jika dilihat dari dua sebab :

Pertama; semua itu mereka lakukan untuk memberikan kepuasan pada diri mereka, memberikan kenikmatan untuk melihat anggota-anggota tubuh yang terbuka, dan kenikmatan-kenikmatan lain yang mereka bayangkan. Mereka tidak berani berterus terang. Oleh karena itu, mereka memakai kedok dengan menggunakan kalimat-kalimat yang  mengagumkan yang tidak memiliki arti sama sekali; kemajuan, modernisasi, kehidupan bebas, dan seterusnya.

Kedua; mereka berdusta karena mereka menjadikan Eropa sebagai kiblat. Mereka tidak bisa melihat kebenaran kecuali apa yang datang dari Paris, London, Berlin dan New York. Sekalipun itu berupa dansa, pergaulan bebas, pamer aurat dan telanjang. Itulah kebenaran. Sementara kebatilan menurut mereka  adalah segala sesuatu yang datang dari Timur, sekolah-sekolah Islam dan masjid-masjid, walaupun itu berupa kehormatan, kemuliaan, kesucian dan petunjuk. Kata mereka, pergaulan bebas itu dapat mengurangi nafsu birahi dan menekan libido seksual. Untuk menjawab ini Saya serahkan pada mereka yang telah mencoba pergaulan bebas di sekolah-sekolah, seperti Rusia yang atheis dan jauh dari agama. Bukankah mereka telah meninggalkan percobaan ini setelah melihat bahwa hal tersebut sangat-sangat merusak?!


Saya tidak berbicara dengan para pemuda. Saya tidak mau mereka mendengar. Saya tahu, mereka akan mencemooh saya karena telah menghalangi mereka dari kenikmatan. Saya hanya berbicara kepada kalian, putri-putriku. Ketahuilah wahai putriku, yang akan menjadi korban semua ini adalah engkau.

Bila seorang gadis telah jatuh, tak seorang pun diantara mereka yang mau menyingsingkan lengannya untuk mengangkatmu dari lembah kehinaan. Mereka hanya memperebutkan kecantikan si gadis, apabila telah hilang manisnya, mereka pergi meninggalkannya persis seperti anjing yang meninggalkan bangkai yang tidak tersisa dagingnya sedikit pun.


Inilah nasehatku padamu. Inilah kebenaran. Selain ini jangan percaya. Sadarlah bahwa di tanganmulah -bukan di tangan kami kaum laki-laki- kunci pintu perbaikan. Perbaikilah diri kalian, niscaya ummat ini akan menjadi baik.



Sumber : "Ya Ibnati", karya Syaikh Ali Thantawi rahimahullahu              

10 Juni 2012

Disiplin Ruhiyah dan Fighting Spirit

Ada dua hal yang seharusnya menjadi aktivitas rutin setiap proklamator kebenaran. Senantiasa menjaga disiplin ruhiyahnya dan memiliki fighting spirit (motivasi dan semangat berjuang yang kuat) dalam menjaga karakter militan dan menunaikan kewajibannya.


Disiplin Ruhiyah

Setiap kita yang berjalan di atas jalan perjuangan mutlak memiliki persiapan diri yang optimal. Bekalan fisik saja tidaklah cukup, melainkan perlu kesiapan ruhiyah yang prima. Salah satu syarat penting terjaganya militansi adalah kuatnya hubungan dan keyakinan dengan Kebesaran Allah Ta’ala. Kita harus meyakini bahwa setiap kali kita melakukan sebuah bentuk kesia-siaan, setiap itu pula terjadi penurunan kadar militansi dalam diri kita. Inilah rahasia besar militansi seorang pejuang. Menyandarkan kekuatan dirinya dari kekuatan menjaga hubungannya dengan Allah Ta’ala.

Maka lihatlah kondisi kita hari ini. Sebesar apa persiapan ruhiyah yang kita lakukan dalam menjalani kerasnya pertarungan. Lihatlah bagaimana lingkungan menjebak dan melemahkan setiap upaya penghambaan diri serta saudara kita. Lalu bagaimana mungkin kita bisa bertahan dan ikut menjadi sandaran saudara-saudara kita, ketika diri sendiri diselimuti kelemahan iman dan keyakinan yang tipis akan pertolongan Allah Yang Maha Perkasa.

Dengan demikian, disiplin ruhiyah dengan agenda-agenda penguatannya menjadi sebuah kebutuhan. Takarlah sendiri kebutuhan ruhiyah kita. Kita tetapkan waktunya kemudian kita jalankan dengan segenap kesungguhan. Selama ini belum menjadi prioritas penting dalam diri kita, maka militansi kita pun masih dalam kondisi dipertanyakan. Lantas bagaimana kita mesti menghadap kepada Allah untuk menjelaskan status kita sebagai da’i. 


Fighting Spirit

Lebih bermakna sebagai keteguhan sikap untuk totalitas dalam menjalankan amanah dakwah. Ada perasaan bangga dengan keimanan yang dimiliki, serta menginginkan setiap diri di sekitar kita memiliki hal yang sama. Selain itu ada semangat untuk melakukan beragam upaya demi mencapai tujuan dakwah.

Semangat seperti ini juga diarahkan untuk senantiasa membawa frame dakwah dalam setiap aktivitas kehidupan. Selalu mampu mencari peluang-peluang dakwah dalam semua keadaan di sekitar kita. Dan merumuskannya untuk mencapai target tertinggi.

Fighting spirit lebih bermakna sebagai perasaan yang tidak cepat puas dengan hasil dakwah yang dicapai. Terutama jika hasil tersebut diperoleh belum dengan usaha maksimal. Senantiasa menganggap bahwa untuk setiap kemungkaran maka prioritasnya adalah merubah dengan tangan. Tidak menjadi mudah untuk sekedar membenci dengan hati, ketika tahu ada peluang untuk berbuat lebih dari itu. Sehingga tujuan aktivitasnya adalah mencapai yang terbaik yang bisa dicapai.

 *****

Dua hal sederhana inilah yang senantiasa ada dalam diri seorang da’i militan. Kuat hubungannya dengan Allah dan besar semangatnya dalam beramal. Setiap dua hal tersebut terjaga dalam diri, maka biarkanlah lingkungan ini berubah, menjadi baik atau buruk, diri kita tetap akan bertahan dengan nilai militansi yang tidak akan berkurang sedikitpun. Inilah yang ada dalam diri para shahabat Rasulullah dan generasi-generasi awal dakwah. Dipentaskan dalam kehidupan untuk menjadi contoh buat generasi selanjutnya. Maka apakah kita akan ikut melemah dengan kelemahan lingkungan kita. Akankah kita ikut tercemar semua pengaruh buruk budaya yang kini mewarnai kehidupan. Akankah kita ikut gugur bersama tumbangnya saudara-saudara yang dulu pernah dekat dengan kita dalam dakwah. Ataukah kita membuktikan bahwa kita berbeda dengan mereka. Bahwa kitalah pewaris generasi perkasa. Yang akan dihimpun Allah dalam barisan di bawah bendera Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhu di padang perhitungan.

Sekarang saatnya pembuktian. Saatnya menjadi berbeda dengan semua generasi lemah. Saatnya mengambil kesempatan untuk bergabung dengan barisan kemenangan. Biarkan saja semua yang lemah. Biarkan saja mereka yang tipis keyakinannya. Tinggalkan saja mereka yang besar keraguannya. Komitmen militansi kita tegas, "Jika hanya ada satu orang yang harus berjihad di jalan Allah kalian akan menemukan akulah orangnya".


Wallahu a’lam bish shawwab. 
 

07 Juni 2012

Imam Syar'i Tidak Mesti Seorang Khalifah

Karena kejahilan terhadap ajaran agama, sebagian orang yang memiliki ghirah (semangat) untuk ber-Islam meyakini bahwa kepemimpinan kaum muslimin hanya boleh dipegang oleh satu orang saja yang disebut sebagai "khalifah", sebagaimana yang terjadi di masa Khulafa' Rasyidun.

Pemikiran seperti ini sering diributkan oleh sebagian kelompok yang memiliki visi untuk -menurut klaim mereka- mendirikan dan menegakkan khilafah atau menegakkan Syariat Islam. Sampai-sampai mereka tidak pernah mau mengakui pemerintahan-pemerintahan Islam yang ada saat ini dan menganggapnya sebagai pemerintah yang tidak sah dalam pandangan Syar'i. Anehnya, sebagian besar mereka juga hanya mampu berkoar-koar, tidak pernah memahami ajaran Islam yang sebenarnya dan akhirnya juga, mau tidak mau, harus hidup di bawah kekuasaan pemerintahan yang dianggapnya tidak sah bahkan murtad dalam pandangan sebagian mereka. Wallahul musta'an.

Idealnya, kaum muslimin harus berada dibawah sebuah kepemimpinan syar'i yang menerapkan hukum-hukum Allah dan mengayomi seluruh kepentingan Islam dan kaum muslimin. Hal ini adalah perkara yang pasti dan dituntut dalam ajaran Islam. Namun, itu bukan berarti kemudian kita harus berkutat dengan prinsip ini dan mengabaikan realita yang ada, dengan dalil-dalil aqli dan naqli yang sangat kuat, yang membolehkan adanya lebih dari satu imam bagi kaum muslimin di satu masa tertentu.

Berikut kami akan kutipkan perkataan para imam dan ulama Islam tentang persoalan ini. Semoga pembaca bisa memahami perkataan mereka dengan baik, dan hanya kepada Allah kami memohon petunjuk kepada jalan-Nya yang lurus.


*****

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu :

"Sunnah bagi kaum muslimin memiliki satu imam, sedangkan yang lainnya hanyalah sebagai wakil-wakilnya. Seandainya umat Islam mesti keluar dari keadaan yang demikian karena kemaksiatan sebagian penguasanya dan ketidakberdayaan atau karena persoalan lainnya, maka umat ini boleh memiliki lebih dari satu imam. Namun demikian, mereka tetap wajib menegakkan hukum dan menjaga hak-hak rakyatnya". [1]



Imam al 'Allamah Muhammad bin Isma'il al Amir ash Shan'ani rahimahullahu menerangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, yaitu hadits :

من خرج من الطاعة وفارق الجماعة فمات ميتةً جاهليةً

"Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari jamaah kemudian dia mati, maka matinya sebagaimana kematian orang di masa Jahiliyah". [2];

Beliau berkata :

"Yang dimaksud dengan ketaatan adalah ketaatan kepada khalifah yang telah disepakati. Berarti yang dimaksud khalifah disini adalah khalifah yang berada di tiap-tiap negeri, di saat manusia belum menyepakati seseorang untuk menjadi khalifah bagi seluruh negeri Islam. Pada masa kekuasaan Bani Abbasiyah, bahkan penduduk tiap-tiap negeri mengurusi segala urusannya secara mandiri. Seandainya hadits ini dipahami bahwa khalifah disini adalah khalifah yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin, maka sedikit sekali faedah yang dapat diambil dari hadits diatas". [3]

Dengan ini bisa kita pahami, bahwa siapa saja yang berkuasa di tiap-tiap negeri Islam pada masa sekarang, maka dia wajib ditaati dalam perkara yang ma'ruf. Sama saja entah dia bergelar sebagai raja, sultan, presiden, perdana menteri atau gelar-gelar lainnya. Karena yang menjadi inti persoalan adalah kekuasaannya yang berdaulat atas sebuah negeri kaum muslimin.



Berkata al Imam al 'Allamah Muhammad ibn Ali asy Syaukani rahimahullahu :

"Adapun setelah tersebarnya Islam, wilayahnya semakin luas dan semakin berjauhan jarak antara tiap daerah, maka telah dimaklumi bahwa beberapa negeri telah dikuasai oleh seorang imam (penguasa) atau raja, dan begitu pula di negeri lain. Dan (terkadang), kekuasaan sebagian mereka dalam perintah dan larangannya tidak memiliki pengaruh di negeri lain dan (di sebagian) negeri-negeri yang berada dalam kekuasaannya. Maka tidak mengapa jika terdapat beberapa penguasa atau raja (dalam satu masa), dan wajib bagi penduduk negeri yang diterapkan didalamnya perintah dan larangannya untuk  taat kepada setiap penguasa (yang berkuasa di negerinya) setelah berbai’at kepadanya.

Demikian juga keadaannya penguasa di negeri lain. Jika datang orang yang memberontak terhadapnya di negeri yang telah tegak kekuasaannya dan telah dibai’at oleh penduduknya, maka hukuman bagi pemberontak tersebut adalah hukuman mati bila tidak mau bertaubat. Dan tidak wajib bagi penduduk di negeri lain untuk mentaatinya atau masuk dalam kekuasaannya disebabkan oleh jarak yang jauh.

Karena terkadang tidak sampai berita tentang penguasa atau raja ke tempat-tempat yang jauh, sehingga tidak diketahui siapa yang masih berkuasa atau yang telah wafat. Maka pembebanan untuk taat dengan keadaan yang seperti ini adalah pembebanan yang diluar kemampuan, dan perkara ini telah diketahui oleh siapa saja yang memiliki pengetahuan tentang keadaan manusia dan negeri-negeri.

Camkanlah ini karena sesungguhnya inilah yang paling sesuai dengan kaedah-kaedah Syari’at, dan sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh dalil. Tinggalkanlah olehmu setiap ucapan yang menyelisihinya. Karena perbedaan antara keadaan kekuasaan negeri-negeri Islam di permulaan Islam dengan keadaannya di masa sekarang lebih jelas daripada matahari di siang bolong.

Siapa yang mengingkari perkara ini, maka dia adalah pembangkang yang tidak berhak diajak berbicara dengan hujjah, karena sungguh dia tidak berakal!!”. [4]



Dan berkata Syaikhul Islam Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullahu :

"Para imam dari setiap mazhab telah bersepakat bahwa siapa saja yang berkuasa atas suatu negeri atau beberapa negeri, maka ia memiliki hukum sebagai imam (penguasa) dalam segala perkara. Jika tidak demikian halnya, maka dunia ini tidak akan pernah tegak. Karena manusia sejak masa yang panjang sebelum Imam Ahmad hingga masa kita sekarang tidak pernah bersatu dibawah kepemimpinan seorang imam. Dan mereka tidak pernah mengetahui ada seorang pun dari para ulama yang pernah menyebutkan bahwa suatu hukum tidak akan sah kecuali dengan adanya seorang al-Imâm al A’dzham (Khalifah)”. [5]


*****


Apa yang disebutkan oleh para imam tersebut memiliki realita yang sangat jelas bahkan di masa ketika para Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup. Ketika Abdullah bin az Zubair radhiyallahu 'anhuma mendakwakan dirinya sebagai khalifah di Makkah dan dibaiat oleh beberapa negeri Islam, Abdul Malik bin Marwan kembali membangkitkan Khilafah Bani Umayyah yang sempat vakum sepeninggal Mu'awiyah bin Yazid bin Mu'awiyah. Jadilah umat Islam di saat itu memiliki dua khalifah yang berbeda dan saling bersaing memperebutkan kekuasaan.

Kondisi seperti ini juga terjadi ketika berdiri Kerajaan Fathimiyyah (Bani Ubaid) di Mesir yang mendakwakan khilafah, sementara umat Islam juga masih memiliki Khilafah Abbasiyah yang berkuasa di Baghdad dan juga Khilafah Bani Umayyah di Andalusia (Spanyol).


*****

Dengan berbagai kutipan dan realita yang terjadi di masa Shahabat dan masa para ulama yang telah lewat, menjadi sangat nyata bagi orang yang berakal bahwa imam atau penguasa muslim yang lebih dari satu untuk beberapa negeri Islam adalah boleh dalam kondisi darurat.

Keberadaan imam (penguasa) yang lebih dari satu itu sah dalam pandangan syar'i, sebagaimana sahnya al Imam al A'dzham (khalifah) pada masanya. Ia berhak menegakkan hukum, berhak untuk didengar dan ditaati, serta haram hukumnya memberontak terhadapnya.

Wallahul musta'an


==============


Footnotes :

[1] Majmû Fatâwâ Ibn Taimiyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXXV/175-176

[2] HR. Muslim dalam ash Shahîh, Kitab al Imârah

[3] Subul as Salâm al Mûshilah ilâ Bulûgh al Marâm, Imam Ash-Shan'ani, III/499

[4] as Sail al Jarrâr al Mutadaffiq ‘alâ Hadâ’iq al Azhâr, Imam asy Syaukani, IV/ 512

[5] ad Durar as Sunniyyah, kumpulan beberapa ulama Nejd, IX/ 5

  

06 Juni 2012

Al Wala' dan Al Bara'

Salah satu pondasi aqidah Islam yang sangat prinsip dalam agama ini adalah sebuah masalah aqidah yang berkait dengan loyalitas seorang muslim terhadap muslim yang lain dan juga sikap berlepas dirinya dari orang-orang kafir. Itulah yang dikenal sebagai aqidah al Wala' dan al Bara'. Pada tulisan ini, kami akan memberikan gambaran ringkas tentang aqidah tersebut agar seorang muslim memiliki pemahaman yang jelas dan benar dalam interaksi dan pergaulan kesehariannya dengan muslim yang lain atau dengan yang selain kaum muslimin.

******

A. Definisi Al Wala' dan Al Bara'

Al Wala' menurut bahasa adalah cinta dan pertolongan, serta kedekatan.

Menurut istilah, al Wala' adalah mencintai orang-orang mukmin karena keimanan mereka, membela dan menasehati mereka, membantu dan menyayangi mereka, dan yang semacamnya yang termasuk dalam hak-hak kaum mukminin.

Wala' yang seperti ini hanya berlaku untuk orang mukmin yang tidak terus-terusan berada dalam dosa-dosa besar. Adapun mukmin yang suka melakukan dosa-dosa besar seperti riba, ghibah dan yang semacamnya; maka dia dicintai sesuai dengan kadar ketaatannya  dan dibenci sesuai dengan kadar maksiat yang ada pada dirinya.



Al Bara' menurut bahasa adalah menjauh dari sesuatu dan berpisah serta berlepas diri darinya.

Menurut istilah, al Bara' adalah membenci musuh-musuh Allah dari kalangan orang-orang munafik dan orang-orang kafir; membenci dan menjauhi mereka, serta memerangi kaum kafir harbi diantara mereka sebatas kemampuan.


Hukum keduanya adalah wajib dan keduanya termasuk salah satu dari prinsip-prinsip keimanan yang sangat agung.

******

B. Berbagai Bentuk Al Wala' yang Disyariatkan dan Al Wala' yang Diharamkan

a. Al Wala' yang Disyariatkan
  1. Wajib mencintai seluruh orang-orang beriman di semua masa dan tempat dikarenakan iman dan ketaatan mereka kepada Allah.
  2. Wajib (fardhu kifayah) menolong saudara se-Islam yang teraniaya dimanapun dia berada, baik pertolongan dengan tangan, harta, tulisan, atau lisan sesuai dengan kebutuhan/ kemampuan.
  3. Wajib (fardhu kifayah) membantu hajat/kebutuhan seorang muslim baik dengan jiwa dan harta. Jika tidak ada yang yang bisa membantu kecuali satu orang, hukumnya wajib ‘ain atasnya.
  4. Ikut berduka dengan segala musibah yang menimpa kaum muslimin, dan bergembira dengan segala perkara yang baik untuk mereka.   
Dan masih banyak perkara-perkara lainnya yang tidak bisa disebutkan seluruhnya, sebagiannya fardhu ‘ain seperti tidak boehnya menyakiti seorang muslim, diantaranya ada yang fardhu kifayah seperti mengurus jenazah, dan diantaranya ada yang sunnah seperti menjenguk orang sakit, dan lain-lain.


b. Al Wala' yang Diharamkan (Lawan Kata Al Bara')

Yaitu berwala’ kepada musuh-musuh Allah baik itu para penyembah berhala, para penganut Budha, Majusi (Zoroaster), Yahudi, Nasrani, orang-orang munafik dan lain-lain. Al Wala’ yang seperti ini terbagi dua :

Pertama : Wala' yang kufur, yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Diantaranya yang terpenting :
  1. Memilih tinggal di negeri-negeri orang kafir karena ingin bersahabat dengan mereka, ridho dan memuji agama mereka, dan suka menyebut aib-aib kaum muslimin dihadapan mereka. Yang seperti ini kufur dan mengeluarkan pelakunya dari Islam (Lihat QS. 3:28)
  2. Mengambil kewarganegaraan sebuah negara kafir yang memerangi kaum muslimin, komitmen dengan segala hukum dan undang-undangnya termasuk didalamnya wajib militer, memerangi kaum muslimin, dan lain-lain. Mengambil kewarganegaraan yang seperti ini tidak diragukan lagi keharamannya. sebagian ulama menyebutnya kufur dan riddah (murtad) dari Islam dengan ijma’. Tetapi, semua ini, jika dilakukan dengan keinginan atau keridhaan seorang muslim. Apabila dia melakukannya karena tidak adanya negara Islam yang memungkinkan baginya untuk berhijrah kepadanya, atau tidak terdapat negeri kafir yang lebih baik keadaanya dari negeri tersebut untuk berpindah kepadanya, maka hukumnya adalah hukum orang yang terpaksa (mukrah), jika dia membencinya dengan hati.
  3. Tasyabbuh mutlak terhadap orang-orang kafir (menyerupai mereka secara mutlak), seperti menyerupai mereka dalam kebiasaannya dengan memakai pakaian mereka, meniru-niru gaya rambut mereka dan yang lainnya, tinggal bersama mereka, keluar masuk gereja mereka, atau menghadiri perayaan hari-hari raya mereka.
  4. Menyerupai mereka dalam perkara yang mengharuskan murtadnya orang tersebut dari Islam, seperti memakai salib dengan pengetahuannya bahwa hal tersebut adalah simbol Nasrani.
  5. Mengunjungi tempat ibadah mereka dengan keyakinan bahwa kunjungan tersebut  adalah bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.
  6. Mengajak kepada penyatuan seluruh agama atau pendekatan antar agama. Siapa yang mengatakan bahwa agama selain Islam adalah agama yang benar dan mungkin untuk didekatkan dengan Islam, atau keduanya adalah agama yang satu, maka orang tersebut kafir dan murtad.
  7. Membantu orang-orang kafir menyerang kaum muslimin; baik itu dengan berperang bersama mereka, atau membantu dengan senjata dan harta, atau menjadi mata-mata mereka, dan lain-lain.[1]      
Untuk kasus yang terakhir ini, keadaannya dibagi kepada dua kondisi :
  • Membantu mereka dengan berbagai bentuk bantuan yang dilandasi kecintaan terhadap mereka, dan menginginkan kemenangan mereka atas kaum muslimin. Yang seperti ini kufur dan riddah.
  • Membantu mereka dengan berbagai bentuk bantuan, akan tetapi hal tersebut dilandasi oleh kepentingan pribadi, ketakutan, atau permusuhan dalam urusan duniawi antara dirinya dan orang muslim yang ingin dia perangi dengan bantuan orang-orang kafir. Bantuan yang seperti ini diharamkan, termasuk dosa-dosa besar, tetapi bukan kekufuran yang mengeluarkan dari Islam. Diantara dalilnya adalah apa yang disebutkan oleh Imam at Thahawy tentang ijma ulama bahwa seorang mata-mata muslim yang bekerja untuk orang kafir tidak boleh dibunuh. Konsekuensinya adalah orang tersebut tidak murtad [2]. Yang menjadi landasan ijma’ ini adalah kisah Hathib bin Abi Balta’ah dalam Penaklukan Makkah. Hathib menulis surat kepada musyrikin Makkah memberitahukan mereka tentang persiapan perang yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menyerang Makkah. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah merahasiakan hal tersebut agar Quraisy tidak mengadakan persiapan untuk perang. Yang menjadi sebab pengkhianatan Hathib tersebut adalah maslahat pribadinya [3]. Walaupun demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menghukuminya murtad atau menegakkan hukuman had riddah terhadapnya [4]. Ini semua menunjukkan bahwa perbuatannya tersebut tidak termasuk kekufuran yang mengeluarkan dari agama. [5] 

Kedua : Wala' yang diharamkan, tapi tidak sampai pada level kekufuran, diantaranya :
  1. Menyayangi orang kafir dan menjadikannya sebagai kawan dekat (Lihat QS. 58 : 22, QS. 60 : 4). Wajib bagi setiap muslim membenci seluruh orang kafir dan musyrik. Karena orang-orang kafir adalah musuh-musuh Allah dan mereka telah menantangnya dengan kemaksiatan yang terbesar dengan menjadikan sekutu baginya dalam ibadah, mendakwakan bahwa Dia memiliki istri atau anak, dan berbagai macam kekurangan lainnya yang tidak layak bagi-Nya.
  2. Berdomisili tetap di negeri-negeri kafir. Tidak boleh seorang muslim berpindah ke negeri kafir untuk menetap atau mengambil kewarganegaraannya walaupun dia mampu menampakkan syiar-syiar agamanya kecuali dalam keadaan darurat. Bila seorang kafir masuk Islam dan tidak mampu menampakkan syiar agamanya dan dia mampu untuk berhijrah, maka dia wajib berhijrah ke negeri-negeri Islam dengan ijma’ ulama. Tidak boleh dia menetap di negerinya tersebut kecuali dalam keadaan yang terpaksa (QS. 4 : 97, 98). Bila dia bebas menjalankan agamanya, maka hukum hijrahnya mustahab (dianjurkan). Dia boleh tetap tinggal di negerinya. Bahkan jika ada maslahat syar’i, sangat dianjurkan baginya untuk tetap tinggal di negerinya, seperti untuk berdakwah dan lain-lain.
  3. Bepergian ke negeri kafir tanpa ada keperluan yang mendesak. Bila ada keperluan yang sangat mendesak, boleh bepergian ke negeri kafir dengan syarat-syarat berikut : (1) orang tersebut memahami urusan-urusan agamanya dengan baik, (2) dia berada dalam keadaan aman dari fitnah, baik berkenaan dengan perkara agama atau akhlak dan (3) dia mampu menampakkan dan menjalankan syi’ar agamanya. [6]
  4. Ikut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar keagamaan mereka. Yang seperti ini haram hukumnya dengan ijma’. Demikian juga diharamkan mengucapkan selamat kepada mereka atas perayaan-perayaan keagamaan tersebut.
  5. Bertasyabbuh (menyerupai) mereka dalam perkara-perkara khusus yang menjadi keistimewaan dan ciri khas mereka, baik dalam ibadah, tradisi, etika ataupun mode, baik sesuatu yang asalnya mubah dalam agama kita atau diharamkan.
  6. Membiarkan mereka menampakkan syiar-syiar agamanya di tengah-tengah kaum muslimin.
  7. Mengambil orang-orang kafir sebagai orang kepercayaan, yang dipercayakan untuk mengetahui rahasia-rahasia kaum muslimin, diajak berdiskusi dalam perkara-perkara khusus pribadinya atau kaum muslimin, dan lain-lain. Karena orang kafir adalah musuh bagi seorang muslim (Lihat QS. 3 : 118-120). Dikecualikan dari hal ini adalah perkara yang sangat dibutuhkan oleh seorang muslim selama dia aman dari keburukan orang kafir tersebut.
  8. Tinggal bersama orang kafir, walaupun orang tersebut adalah kerabat atau teman dekatnya. Tidak boleh juga tinggal bersamanya untuk sebuah keperluan duniawi seperti belajar bahasanya, berdagang, dan lain-lain. Tidak boleh berkunjung kepadanya untuk sekedar bersantai atau bermain dan lain-lain. Demikian juga tidak boleh mengundangnya ke rumah seorang muslim untuk perkara-perkara tersebut. Karena ini termasuk wala’ terhadap mereka. Adapun jika dia berkunjung karena jalinan kekerabatan atau tetangga, maka hal ini dibolehkan. Demikian juga jika seorang muslim menziarahinya atau memintanya untuk berkunjung untuk sebuah keperluan yang syar’i, untuk mengajaknya kepada Islam dan lain-lain.   
******

C. Perkara-Perkara Yang Dibolehkan Terhadap Orang-Orang Kafir dan Tidak Termasuk Wala' yang Haram

a. Perkara yang Wajib bagi Kaum Muslimin terhadap Orang-Orang Kafir
  1. Melindungi ahli dzimmah dan musta’min (orang yang mendapat perlindungan dari seorang muslim) selama mereka berada di negeri-negeri Islam, dan melindungi musta’min jika dia keluar dari negeri Islam sampai ke tempat amannya (Lihat QS. 10 : 6)
  2. Bersikap adil dalam menghukumi mereka, baik antara mereka dengan kaum muslimin atau antara sesama mereka. (QS. 5 : 8)
  3. Mendakwahi mereka kepada Islam, karena hukumnya adalah fardhu kifayah.
  4. Haram bagi setiap muslim bersikap aniaya terhadap orang kafir yang selain kafir harby, baik dengan memukul, membunuh, dan lain-lain.
  5. Haram hukumnya menipu seorang kafir yang bukan kafir harby dalam jual beli, atau mengambil sesuatu dari harta mereka tanpa hak, dan wajib bagi setiap muslim menunaikan amanat-amanat mereka.
  6. Haram bagi seorang muslim menyakiti seorang kafir yang bukan kafir harby dengan perkataan, dan haram hukumnya berdusta kepada mereka. Bahkan selayaknya berkata lemah lembut terhadap mereka, berbicara kepada mereka dengan segala bentuk kemuliaan akhlak tanpa harus menampakkan kecintaan terhadap mereka atau karena kehinaan.
  7. Haram hukumnya memaksa orang-orang Yahudi, Kristen atau Majusi untuk berpindah agama. (QS. 2 : 256)
  8. Wajib berbuat baik terhadap tetangga yang non muslim. Sangat dianjurkan bersedekah kepadanya jika dia seorang yang fakir, memberi hadiah, atau menasehatinya dalam hal yang bermanfaat untuknya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : “Senantiasa Jibril berwasiat kepadaku tentang tetangga hingga aku mengira dia akan menjadikan hak waris bagi tetangga” (Hadits Muttafaq ‘alaihi)
  9. Wajib atas muslim membalas salam orang kafir dengan jawaban :”Wa’alaikum”. Namun tidak boleh mendahuluinya memberi salam. Dibolehkan seorang muslim bersikap lembut terhadap orang kafir, memanggilnya dengan kuniyahnya, bertanya tentang keadaanya dan keadaan anak-anaknya, memberi selamat atas kelahiran anaknya, memulainya dengan ucapan ‘selamat’ dan lain-lain jika ada maslahat syar’i, agar dia tertarik untuk masuk Islam atau tertarik kepada dakwah Islam dan mau mendengarkan ajarannya, atau padanya ada maslahat bagi seorang muslim untuk menolak keburukannya atau mengambil maslahat yang mubah. Demikian juga dibolehkan mengucapkan bela sungkawa terhadap kematian seorang kafir jika dia melihat padanya ada sebuah maslahat syar’i, tapi tidak boleh mendoakan kebaikan dan ampunan untuk si mayit.        
Secara umum semua kebaikan dalam ucapan dan perbuatan boleh dilakukan selama itu bukan bentuk kehinaan bagi seorang muslim dan terdapat padanya maslahat syar’i. Dalil semua ini adalah Firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 28.
 

b. Perkara yang Mubah dalam Interaksi Seorang Muslim terhadap Orang Kafir
  1. Dibolehkan mempekerjakan atau menyewa mereka dalam pekerjaan yang tidak ada kekuasaannya atas orang-orang muslim. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyewa Abdullah bin Uraiqith ketika hijrah, dan mempekerjakan Yahudi Khaibar untuk mengolah tanah-tanah mereka dengan perjanjian mereka mendapatkan separuh dari hasilnya.
  2. Dianjurkan berbuat baik terhadap orang kafir yang membutuhkan pertolongan dengan keumuman dalil :”Berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Terjemah QS. 2  : 195)
  3. Dibolehkan menjalin silaturahim dengan kerabat yang kafir seperti orang tua atau saudara dengan memberi hadiah, berziarah, dan lain-lain. (Lihat QS. 17 : 26, QS. 31 : 15)
  4. Dibolehkan berbuat baik kepada mereka dengan memberi hadiah atau yang lainnya untuk menarik mereka ke dalam Islam, atau mencegah keburukan mereka, atau membalas kebaikan yang mereka lakukan, dan lain-lainnya yang termasuk maslahat syar’i. (QS. 60:8)
  5. Dianjurkan untuk memuliakannya disaat bertamu kepada seorang muslim, sebagaimana boleh seorang muslim bertamu kepada orang kafir. Namun tidak boleh seorang muslim memenuhi undangan seorang kafir kecuali untuk sebuah maslahat.
  6. Dibolehkan makan bersama mereka disebuah perjamuan yang tidak direncanakan sebelumnya, tanpa harus menjadikannya sebagai sahabat atau teman duduk. Boleh makan bersama mereka di sebuah resepsi umum atau yang tidak direncanakan sebelumnya, makan bersama pembantunya yang kafir, atau orang kafir tersebut dalam keadaan bertamu, atau muslim tersebut yang bertamu kepadanya tanpa harus bertujuan menumbuhkan sikap kasih sayang.
  7. Dibolehkan berinteraksi dengan mereka dalam perkara-perkara duniawi yang hukumnya mubah dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun telah berjual beli dengan mereka. Dibolehkan pula belajar dari mereka hal-hal yang bisa bermanfaat bagi kaum muslimin dalam perkara duniawi. Bahkan terkadang hal tersebut bisa menjadi suatu hal yang sangat dianjurkan atau menjadi sebuah kewajiban.
  8. Dibolehkan khusus bagi laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab jika wanita itu adalah seorang wanita yang menjaga kesuciannya, dan muslim tersebut aman dari keburukan wanita Kitabiyah tadi terhadap agama, jiwa dan anak-anaknya. (QS. 5 : 5). Adapun wanita-wanita kafir yang selain Ahli Kitab diharamkan untuk dinikahi. (QS. 2 : 221). Bila hal itu terjadi, maka nikahnya tidak sah dengan ijma’ ulama. Demikian juga seorang muslimah tidak boleh dinikahi oleh orang kafir Ahli Kitab atau yang lainnya dengan ijma’ kaum muslimin.
  9. Dibolehkan bagi kaum muslimin meminta pertolongan orang-orang kafir untuk melawan serangan musuh. Hal tersebut dibolehkan dengan dua syarat : (1) dalam keadaan yang sangat terpaksa, dan (2) aman dari makar dan keburukan mereka.
  10. Seorang muslim boleh pergi kepada seorang dokter kafir untuk berobat jika dokternya seorang yang terpercaya.
  11. Dibolehkan menyerahkan zakat kepada muallaf yang dibujuk hatinya dari kalangan orang-orang kafir, (QS. 9 : 60)
  12. Seorang muslim dibolehkan berserikat dengan orang kafir dalam perdagangan, tetapi dengan syarat muslim tersebut yang memegang peranan atau menjadi pengawasnya agar tidak terjatuh kepada hal-hal yang diharamkan.
  13. Boleh menerima hadiah dari seorang kafir selama hal tersebut bukan dalam bentuk penghinaan terhadap muslim atau bentuk loyalitas muslim tersebut terhadap orang kafir.
  14. Seorang muslim boleh bekerja pada seorang kafir, atau bekerja pada sebuah pekerjaan yang dipimpin oleh orang-orang kafir. Akan tetapi tidak boleh dia bekerja untuk berkhidmat bagi kepentingan pribadi orang kafir tersebut, karena yang demikian termasuk menghinakan diri dihadapan orang kafir.             

Wallahu a'lam.

====================

Footnotes :
  1. Berkata Syaikh Abdurrahman as Sa’di dalam tafsir surat al Mumtahanah ayat 9 : ”Kezalimannya itu terjadi sesuai dengan loyalitasnya (at tawalliy). Bila loyalitasnya itu sebuah loyalitas yang mutlak, maka ini adalah sebuah kekufuran yang mengeluarkan dari Islam…”.
  2. Al Hafidhz Ibnu Hajar menukil dalam Fathul Bary XII/310, dari Imam ath Thahawy bahwa beliau menyebutkan ijma’ tentang seorang muslim yang menjadi mata-mata musuh tidak dihalalkan darahnya –yaitu tidak ditegakkan atasnya hukuman had riddah, atau dibunuh sebagai hukuman (ta’zir). Demikian juga Imam al Qurthuby dalam al Mufhim III/47, VII/440-442, al Qadhi ‘Iyadh dalam Ikmaal al Mu’lim VI/71, VII/539, Ibnu al Mulaqqin dalam al I’laam X/322, dan al Hafidz dalam al Fath XII/310 menyebutkan pendapat tersebut dari jumhur ulama. Mereka juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memandang bolehnya orang tersebut dibunuh sebagai hukuman (ta’zir) bukan karena murtad.
  3. Berkata Ibnul ‘Araby dalam tafsir permulaan surat al Mumtahanah : ”Siapa yang mengetahui banyak dari rahasia-rahasia kaum muslimin, kemudian dia mengingatkan dan memberitahukannya kepada musuh mereka, maka dia tidak menjadi kafir dengan perkara tersebut jika perbuatannya itu dilandasi oleh tujuan-tujuan duniawi sementara aqidahnya tentang hal ini masih baik. Sebagaimana yang dilakukan Hathib bin Abi Balta’ah ketika dia memaksudkan hal itu untuk mencari pertolongan (bagi keluarganya) dan tidak meniatkan murtad dari agama”. Demikian juga yang disebutkan Abu Abdillah al Qurthuby dalam tafsirnya.
  4. Berkata Abul Abbas al Qurthuby dalam al Mufhim VI/442 dalam syarahnya tentang kisah Hathib : ”Diantara faedah fiqh yang diambil dari kisah ini adalah : melakukan dosa besar tidak menyebabkan kekufuran”. Demikian juga perkataan al Qadhi ‘Iyadh dalam Ikmaal al Mu’lim VII/395 : ”(Diantara faedah) dalam hadits ini adalah : memata-matai (kaum muslimin) tidak mengeluarkan dari keimanan”.
  5. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmuu’ Fataawaa VII/523) : ”Terkadang terjadi pada diri seseorang mencintai mereka (orang-orang kafir) dikarenakan oleh hubungan kekerabatan atau kebutuhan. Maka ini menjadi sebuah dosa yang mengurangi keimanan, dan tidak menjadikannya kafir. Sebagaimana yang terjadi pada Hathib ketika dia menulis kepada orang-orang musyrik sebagian rahasia Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu Allah menurunkan ayat tentang hal tersebut –artinya- : 'Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad) karena rasa kasih sayang …'. [Terjemah al Mumtahanah : 1]. Sebagaimana juga yang terjadi pada Sa’ad bin Ubadah ketika dia membela Ibnu Ubay dalam kasus kisah dusta (tentang Aisyah). Dia berkata kepada Sa’ad bin Mu’adz : 'Demi Allah, engkau tidak bisa membunuhnya dan tidak akan mampu membunuhnya!'. Berkata Aisyah tentang Sa’ad bin Ubadah: 'Sebelumnya dia adalah seorang yang shalih, namun terbawa oleh fanatisme (kesukuan)'. Dan karena syubhat yang seperti inilah Umar menyebut Hathib sebagai orang munafik (nifaq akbar). Umar menyebutnya munafik dengan sebuah ta’wil karena syubhat yang dilakukan Hathib”. 
  6. Diantara keperluan mendesak yang dibolehkannya seseorang bepergian ke negeri kafir adalah : bepergian untuk dakwah, berdagang, berobat, atau bepergian untuk berbagai kepentingan kaum muslimin di negeri tersebut seperti duta-duta pemerintahan Islam, dan juga untuk keperluan mempelajari suatu ilmu yang dibutuhkan kaum muslimin dan tidak didapatkan di negeri-negeri Islam. Adapun bepergian untuk keperluan liburan dan tamasya, hukumnya haram. 
====================

Sumber :

Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah, oleh Syaikh Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al Jibrin, hal. 211-242