12 Juli 2012
As-Salafiyyah Bukan Milik Kalangan Tertentu
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah yang telah berjanji melalui lisan rasul-Nya
shallallahu ‘alaihi wasallam untuk memenangkan firqah As-Salafiyyah, Ahlussunnah
wal Jama’ah, ath Tha-ifah al Manshurah.
Akhir-akhir
ini perkembangan dakwah Salafiyyah begitu menggembirakan dan telah menyentuh
banyak kalangan orang awam. Citra dakwah Salafiyyah yang dahulu (terkesan)
sangat eksklusif mulai luntur. Fitnah dan ribut-ribut antara kelompok-kelompok
dakwah Salafiyyah pun semakin berkurang dengan nikmat dan karunia-Nya. Kami sangat
bersyukur atas nikmat tersebut, walaupun sangat disesalkan, ternyata masih ada
saja sebagian kalangan yang menyibukkan dirinya dengan fitnah “tahdzir”
terhadap sesama pengikut manhaj Ahlussunnah wal Jama’ah dan melupakan kewajiban
dakwah bil hikmah terhadap sesama kaum muslimin. Untuk mereka, kami
persembahkan sedikit nasehat berikut ini, dari seorang anggota Hai-ah Kibar al
Ulama, Yang Mulia Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman al Muthlaq
hafidzhahullahu. Semoga nasehat ini bermanfaat bagi kami dan pembaca sekalian,
dengan memegang kuat prinsip yang sudah baku di kalangan Ahlussunnah, yaitu
menerima kebenaran darimana pun datangnya.
******
Berkata Syaikh Dr. Abdullah bin Muhammad al Muthlaq hafidzhahullahu tentang orang-orang tersebut :
"Wahai
saudaraku-saudaraku yang tercinta…
Mereka itu adalah orang-orang yang
mempersempit makna As-Salafiyyah. Mereka
adalah orang-orang yang mengambil bagian persangkaan, orang-orang yang tidak bisa
menerima taubat (seseorang), orang-orang yang memperbincangkan manusia dan tidak mau
menyebarkan kebaikan. Merekalah orang-orang yang lebih banyak memberikan
mudharat kepada As-Salafiyyah daripada kebaikan yang mereka berikan kepadanya.
Sungguh,
jika anda melihat pada para ulama Saudi maka berapakah jumlah mereka?!... Sementara orang-orang itu hanya menginginkan tiga atau empat ulama
saja, sementara yang lain 'bukan termasuk (ulama) Salaf'?!!
Ini
adalah musibah besar. Sungguh, jika anda melihat kepada ulama di dunia
Islam saat ini, anda akan mendapati bahwa pada diri mereka terdapat
kesalahan-kesalahan. Jika melihat kepada para ulama umat ini yang memberikan
pelayanan pada agama semisal Ibnu Hajar, an Nawawi, Ibnu Qudamah penulis kitab al-Mughni
dan kitab-kitab bermanfaat lain, Ibnu 'Aqiel, dan Ibnul Jauzi maka anda akan
mendapatkan bahwa mereka memiliki karya-karya yang bisa mengeluarkan mereka
dari As-Salafiyyah, karena terdapat beberapa kritikan di sana.
Orang-orang
yang menyempitkan makna As-Salafiyyah tersebut telah berbuat buruk pada umat ini.
Oleh karena itu , lihatlah kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, dan
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu, bagaimana keduanya
bermuamalah (berinteraksi) dengan manusia. Bagaimana keduanya memperindah akhlak-akhlak
mereka, bagaimana kedunya menerima para thullabul ‘ilmi (penuntut ilmu),
bagaimana keduanya menghormati para ulama? Apakah manhaj seperti ini ada pada
mereka (orang-orang yang mempersempit makna As-Salafiyyah itu)?! Tidak. Mereka tidak
ridho kecuali dari sejumlah kecil yang terbatas dengan hitungan jari jemari
dari para thullabul ‘ilmi, yang menyibukkan diri dengan memakan daging para
ulama dalam majelis-majelis mereka. Dan kadang memaksakan ucapan-ucapan mereka
kepada apa yang tidak terkandung di dalamnya, bahkan kadang mereka berdusta
atas nama mereka. Tidak ada dalam kamus mereka kata taubat. Mereka tidak
menerima seorang pun untuk kembali.
Mereka
mempersempit agama ini. Mereka bergembira dengan keluarnya manusia darinya, dan
tidak bergembira dengan menerima udzur manusia dan masuknya mereka kedalamnya. Ini
adalah sebuah musibah wahai saudaraku.
Lihatlah
wahai ikhwah fillah kepada kelembutan akhlak Syaikh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullahu dan Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu, bagaimana mereka
memberikan fatwa kepada seluruh generasi dunia Islam sekalipun mereka
berbeda-beda; di Eropa, Amerika, Afrika, Jepang, Indonesia dan Australia. Siapa
yang ridho dengan keputusan mereka? Siapa yang ridho? Anda akan mendapati
mereka menerima Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu, dan Muhammad Ibn Utsaimin
rahimahullahu dan fulan dan fulan. Akan tetapi apakah mereka (manusia)
meridhai masyayikh mereka (orang-orang yang menyempitkan As-Salafiyyah)? Tidak Demi Allah, mereka tidak meridhainya. Mereka
tidak akan menerimanya.
Sesungguhya
tujuan mereka – mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’ala memberikan taufiq kepada
mereka dan memberikan hidayah kepada mereka – adalah mempersempit makna As-Salafiyyah dan membuat orang lari dari As-Salafiyyah. Mereka menjadikan As-Salafiyyah
sebagai sebuah makna sempit lagi terbatas. Kebanyakan perbuatan mereka adalah mengkafirkan
manusia, menfasikkan manusia, mengumpulkan kesalahan-kesalahan mereka, merusak
nama baik manusia, serta mencoreng kehormatan mereka".
Wallahul musta'an.
******
Sumber :
08 Juli 2012
Hukum Mencium Mushaf Al-Quran
Saya melihat di masjid sebagian orang mencium
mushaf al Quran setelah membacanya. Mereka telah terbiasa dengan pandangan
tersebut setiap selesai membacanya. Apakah amalan ini memiliki asal dalam
Syariat atau tidak? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
(Muhammad
Nashir – Yaman)
Dijawab oleh Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz Âlu asy-Syaikh -hafidzhahullahu :
Saya tidak mengetahui dalil tentang
disyariatkannya mencium mushaf setiap selesai membacanya. Pengagungan terhadap
mushaf adalah pengagungan dalam hati setiap muslim; bahwasannya dia
mengagungkan Kitab Allah dengan menerapkan perintah-perintah-Nya dan menjauhi
larangan-larangan-Nya. Adapun membiasakan mencium mushaf setiap selesai
membaca, maka saya tidak mengetahui asal pensyariatannya dari Sunnah Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam, dan saya juga tidak mengetahuinya juga dari
perbuatan para Khulafa’ Rasyidin dan para sahabat secara umum.
----------------------------------------
Sumber :
30 Juni 2012
Antara Musa dan Yunus 'alaihimassalam
Berkata Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam
kitab "Madârij as-Sâlikîn Baina Manâzil Iyyâka Na’budu wa Iyyâka Nasta’în"
:
Aku mendengar Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –semoga
Allah mensucikan ruhnya- berkata :
"Lihatlah kepada Musa –shalawat dan salam dari Allah
untuknya-; ia telah melempar lempengan-lempengan yang tertulis padanya firman
Allah yang dituliskan-Nya dengan Tangan-Nya hingga hancur berkeping-keping,
menarik janggut seorang nabi yang sepertinya yaitu Harun, menampar mata
Malaikat Maut hingga lepas dan 'mengkritik' Rabb-nya saat malam Isra’ dalam
persoalan Muhammad; sementara Rabb-nya menanggung semua itu untuknya,
mencintainya dan memuliakannya, karena ia telah berjuang untuk Allah dengan
perjuangan yang besar dalam menghadapi musuh terbesar-Nya, menyampaikan perintah-Nya
dan memperbaiki bangsa Koptik (Qibti) dan Bani Israil dengan sekuat tenaga.
Perkara-perkara ini ibaratnya sehelai rambut di tengah lautan yang luas.
Dan lihatlah kepada Yunus bin Matta 'alaihissalam
yang tidak memiliki kedudukan sebagaimana halnya Musa. Ia telah membuat marah
Rabb-nya sekali saja, maka Rabb-nya menghukumnya dan mengurungnya di perut
ikan. Rabb-nya tidak menanggung untuknya seperti yang Dia tanggung untuk Musa".
Sangat jauh perbedaan antara orang yang datang dengan
sebuah kesalahan sementara dia tidak memiliki kebaikan-kebaikan yang bisa
memberikan syafaat untuknya, dan orang yang datang dengan sebuah kesalahan
kemudian datanglah kebaikan-kebaikannya sebagai pemberi syafa’at. Sebagaimana
dikatakan :
وإذا الحبيب أتى بذنبٍ واحـــدٍ # جـاءتْ محـاسنه بألفِ شفيــعٍ
Jika seorang kekasih datang dengan sebuah dosa
Datanglah
kebaikan-kebaikannya dengan seribu syafa’at
Amal-amal shalih akan menjadi syafa’at bagi pemiliknya di
sisi Allah dan menjadi pengingat baginya jika dia terjatuh pada kesulitan.
Allah Ta’ala berfirman tentang Dzun Nun (Yunus ‘alaihissalam) :
فلولا أنه كان من
المسبحين، للبث في بطنه إلى يوم يبعثون
"Maka kalau sekiranya dia tidak termasuk
orang-orang yang banyak mengingat Allah, niscaya dia akan tetap tinggal di
perut ikan itu sampai hari berbangkit". (QS. Ash-Shaaffaat
ayat 143-144)
Dan (tentang) Fir’aun, karena dia tidak memiliki
kebaikan yang mendahuluinya untuk menjadi syafa’at baginya, ia berkata :
آمنتُ أنه لا إله إلا
الذي آمنتْ به بنو إسرائيل
"Aku beriman bahwa tidak ada Tuhan melainkan
Tuhan yang diimani oleh Bani Israil..”
Maka Jibril berkata kepadanya :
الآنَ و قدْ عصيتَ
قبلُ و كنتَ من المفسدين
"Apakah sekarang (baru kamu beriman), padahal
sesungguhnya kamu telah durhaka sejak dahulu, dan kamu termasuk orang-orang
yang berbuat kerusakan". (Lihat QS. Yunus ayat 90 dan 91)
(Sumber : Tahdzîb Madârij as
Sâlikîn, oleh Abdul Mun’im Shalih al ‘Uliy al ‘Izzi,
hal. 296-297)
******
Sahabat,
Bekerja, berjuang dan persembahkanlah yang terbaik untuk Allah dan agama-Nya, barangkali saja Dia berkenan memaafkan segala kekurangan kita dalam penghambaan kita terhadap-Nya...
28 Juni 2012
Bid'ah Hasanah menurut Imam Asy-Syafi'i rahimahullahu
Diantara syubhat yang sering dilontarkan untuk
melegalkan "bid’ah hasanah" adalah perkataan Imam Abu Abdillah Muhammad bin
Idris Asy Syafi’i rahimahullahu. Imam Asy Syafi’i dikenal sebagai
seorang imam yang sangat tinggi komitmennya terhadap Sunnah, tapi anehnya,
perkataan beliau sering sekali dijadikan hujjah oleh sebagian kalangan untuk
berdalil akan adanya bid’ah hasanah tanpa mau memahami makna perkatannya
tersebut.
Diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i rahimahullahu,
bahwa beliau berkata :
"Bid’ah itu ada dua; bid’ah mahmûdah
(terpuji/hasanah) dan bid’ah madzmûmah (tercela/dhalâlah).
Yang sesuai dengan As-Sunnah adalah yang terpuji, dan yang menyalahi As-Sunnah
itulah yang tercela". [Manâqib Asy Syâfi’i, oleh Imam Al Baihaqi, I/468,
Al Bâ’its fi al Bida’ wa al Hawâdits, oleh Abu Syâmah, hal. 94]
Beliau juga berkata :
"Al-Muhdatsât (perkara-perkara
baru) itu ada dua macam. Perkara baru yang diada-adakan yang menyelisihi Kitab,
Sunnah, atsar atau ijma’ maka ini adalah bid’ah yang sesat. Dan apa yang
diada-adakan dari kebaikan yang tidak menyelisihi sesuatu pun dari (keempat
perkara) itu, maka ini adalah perkara baru yang tidak tercela". [Fatâwâ Asy
Syâthib, I/138]
******
Jawaban untuk syubhat ini adalah sebagai berikut :
Pertama
Kita tidak dibenarkan untuk mempertentangkan
perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perkataan orang
lain, siapa pun orangnya. Perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah hujjah (argumen) yang jelas bagi perkataan siapa saja dan bukan
sebaliknya bahwa perkataan orang lain menjadi hujjah bagi perkataan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma
berkata :
"Tidak ada seorang pun melainkan pendapatnya bisa
diterima atau ditinggalkan, kecuali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam".
[Jâmi’ al ‘Ulûm wa al Hikam, VI/28]
Kedua
Jika kita memperhatikan perkataan Imam Asy
Syafi’i dengan seksama, maka tidak diragukan bahwa yang beliau maksudkan
sebagai "bid’ah mahmudah" adalah makna secara bahasa bukan makna menurut syara’
(istilah Syari’at). Dengan dalil, bahwa setiap bid’ah yang terjadi dalam agama
maka sudah tentu dia akan bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah.
Imam Asy-Syafi’i dalam perkataanya itu telah
membatasi kata "bid’ah mahmudah" dengan sesuatu yang tidak menyelisihi Al-Kitab
dan As-Sunnah. Sedangkan setiap bid’ah (perkara baru) yang terjadi dalam agama
pasti menyelisihi firman Allah Ta’ala :
اليوم أكملت لكم دينكم
"Pada hari ini telah Aku sempurnakan bagimu
agamamu". [QS. Al Maidah ayat 3]
Dan juga bertentangan dengan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam :
من أحدث فى أمرنا هذا ما ليس منه فهو ردّ
"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru
dalam urusan (agama) kami ini apa yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak".
[HR. Al-Bukhary dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha]
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullahu
berkata :
"Yang dimaksud Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu
mengenai apa yang telah kami kemukakan, bahwasannya asal bid’ah yang tercela
adalah apa-apa yang tidak mempunyai asal dalam Syari’at sebagai tempat kembali
kepadanya. Inilah yang dimaksud dengan 'bid’ah' menurut Syari’at. Adapun 'bid’ah mahmudah'; yakni yang sesuai dengan As-Sunnah, yaitu apa-apa yang ada
asalnya berupa sunnah sebagai tempat merujuk kepadanya. Dan yang dimaksud oleh
beliau hanyalah merupakan pengertian ‘bid’ah’ secara bahasa, bukan menurut
syara', sebab dia sesuai dengan As-Sunnah". [Shifah Ash Shofwah, II/256]
Ketiga
Yang
diketahui dari Imam Asy Syafi’i rahimahullahu, bahwasannya beliau adalah
orang yang sangat tinggi semangatnya dalam mengikuti Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam dan beliau sangat marah terhadap orang yang menolak hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebutkan bahwa beliau pernah
berkata saat ditanya tentang suatu persoalan : "Telah diriwayatkan dalam
masalah ini, begini dan begini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam".
Orang
yang bertanya berkata kepada beliau : "Wahai Abu Abdillah, apakah engkau
mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh hadits itu?"
Imam
Asy Syafi’i terperanjat dan bergetar seraya berkata :
"Aneh
orang ini… Bumi mana yang akan aku pijak dan langit mana lagi yang akan
menaungiku jika aku meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
suatu hadits lalu aku tidak berfatwa dengannya?! Tentu aku akan menjunjungnya
diatas pendengaran dan pandanganku". [Siyar A’lâm an Nubalâ’, X/34]
Bagaimana
mungkin kita akan berprasangka terhadap beliau yang telah kita kenal
komitmennya terhadap Sunnah, bahwa beliau akan menyelisihi sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam;
كل بدعة ضلالة
"Setiap
bid’ah adalah sesat".
Bahkan
selayaknya bagi kita untuk membawa perkataan beliau kepada kemungkinan terbaik
yang tidak ada pertentangan dengan ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam; yaitu dengan meyakini bahwa "bid’ah" yang beliau maksudkan adalah
dalam makna bahasa.
******
Telah diriwayatkan dari Imam Asy Syafi'i rahimahullahu perkataan-perkataan berikut ini :
"Jika
kalian mendapati di dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka berkatalah dengan Sunnah
tersebut dan tinggalkanlah apa yang aku ucapkan". [Riwayat Al Harawi dalam "Dzamm
al Kalâm", Al Khatib dalam "Al Ihtijâj bi asy Syâfi’i", dan Ibnu
‘Asakir dalam "Târikh Dimasyq"]
"Setiap
hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maka itu adalah
perkataanku, walaupun kalian tidak pernah mendengarkannya dariku". [Riwayat
Ibnu Abi Hatim dalam "Al Jarh wa at Ta’dîl"]
"Apa
saja yang aku katakan lalu datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam sesuatu yang shahih yang menyelisihi perkataanku, maka hadits
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih didahulukan dan jangan
kalian taklid kepadaku!" [Riwayat Ibnu Abi Hatim, Abu Nu’aim dalam "Hilyah al
Auliyâ’" dan Ibnu ‘Asakir]
"Setiap
masalah yang telah sah padanya kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam menurut Ahli An Naql (Ahli hadits), yang menyelisihi apa
yang aku katakan, maka sungguh aku rujuk dari pendapatku dalam hidupku ini dan
setelah matiku nanti". [Riwayat Abu Nu’aim dan Al Harawi]
******
Nah,
setelah memahami perkataan Imam Asy Syafi’i dan semua riwayat-riwayat yang
shahih dari beliau untuk tidak taklid pada dirinya, apakah orang-orang yang
mengaku sebagai “pengikut mazhab Syafi’i” masih mau mendahulukan perkataan Sang
Imam diatas perkataan Rasululllah shallallahu ‘alaihi wasallam?
Tidak
ada pilihan lain bagi mereka selain mengatakan sebagaimana yang disabdakan oleh
Nabi yang mulia;
كل بدعة ضلالة وكل
ضلالة فى النار
"Setiap bid’ah adalah sesat, dan setiap kesesatan di neraka".
Anehnya,
sebagian mereka masih memaksakan kehendaknya bahwa makna "kullu" tidaklah
mencakup semua bid’ah dengan menyebutkan beberapa dalil (atau tepatnya; "berdalih"), tapi mereka tidak mau menerapkan itu pada makna hadits yang
selanjutnya; "Setiap kesesatan di neraka"…
Adakah kesesatan yang mengantarkan ke surga? Mengapa mereka bisa membagi bid’ah
menjadi dua bagian dengan alasan bahwa kata "kullu" tidak mesti bermakna "semua/seluruh", tapi tidak menerapkan kaedah itu pada bagian kedua dari hadits
tersebut? Wallahul musta'an. Semoga
Allah menyelamatkan kita dari taklid dan kejahilan.
--------------------------------------
Sumber : Al Luma’ fi Ar Radd ‘alâ Muhassiniy Al Bida’, Abdul
Qayyum bin Muhammad Asy Syaibani.
27 Juni 2012
Indahnya Islam
Panglima Qutaibah ibnu Muslim al-Bâhily adalah seorang
panglima besar yang telah menaklukkan negeri-negeri di Asia Tengah sampai
perbatasan China. Diantara negeri-nengeri yang ditaklukkan tersebut adalah
Samarkand. Negeri ini ditaklukkan oleh kaum muslimin tanpa memberikan pilihan
terlebih dahulu kepada penduduknya untuk memeluk Islam, berdamai atau
berperang.
Setelah berlalu dua puluh tahun dari penaklukannya tersebut, Umar
bin Abdul Aziz rahimahullahu diangkat menjadi Khalifah. Penduduk Samarkand mendengar tentang
keadilan Sang Khalifah. Maka mereka pun mendatangi gubernur Samarkand saat itu,
Sulaiman bin Abi as-Sirry dan berkata :
”Qutaibah dahulu telah berkhianat,
bersikap aniaya dan merampas negeri kami, dan sekarang Allah telah
membangkitkan keadilan. Izinkanlah kami untuk mendatangi Amirul Mukminin dan
mengadukan kezaliman yang menimpa kami”.
Setelah mendapatkan izin, mereka
mengirim delegasi kepada Khalifah di Damaskus mengadukan perkara mereka.
Mendengar pengaduan tersebut, Umar bin Abdul Aziz mengirim surat kepada Gubernur
Sulaiman bin Abi as-Sirry yang isinya :
”Penduduk Samarkand telah mengadukan
kezaliman yang menimpa mereka dan serangan yang dilakukan Qutaibah yang telah
mengusir mereka dari negerinya. Jika sampai suratku ini padamu, angkatlah
seorang qadhi (hakim) yang akan mengadili perkara mereka ini. Jika dia
memenangkan perkara mereka, maka kembalikanlah mereka ke negerinya sebagaimana
dahulu dan kalian kembali ke tempat kalian sebelum Qutaibah memenangkan perang”.
Gubernur memilihkan untuk mereka seorang qadhi besar di masanya
yaitu Jâmi’ bin Hâdhir al-Qâdhy an Nâjy. Dalam sebuah persidangan besar, Sang Qadhi akhirnya memutuskan dalam sidang
tersebut bahwa seluruh orang Arab dan balatentara Islam yang ada di Samarkand
harus keluar dari negeri itu dan mengembalikan seluruh perjanjian mereka dengan
cara yang jujur. Semuanya harus dimulai dengan perjanjian yang baru atau
kemenangan baru dengan sebuah perang yang terhormat.
Mendengar keputusan hakim tersebut, penduduk Samarkand heran dan merasakan kekaguman yang luar biasa. Mereka pun akhirnya
berkata:
”Kami ridha dengan keadaan kami sekarang…”.
Ya... Pada akhirnya penduduk Samarkand lebih memilih untuk
hidup dibawah naungan kaum muslimin setelah melihat keadilan Islam...
*****
Andai saja kaum muslimin memahami ajaran agamanya dengan benar, pastilah Islam akan benar-benar akan menjadi agama yang dikagumi dan dianut oleh banyak penduduk dunia.
Andai saja para pelaku teror atas nama jihad memahami ajaran Islam yang benar sesuai tuntunan al Quran dan Sunnah; memahami bagaimana seharusnya memperlakukan musuh dengan cara yang terhormat; memahamai bagaimana seharusnya seorang muslim menghormati perjanjian dan aturan main dalam perang; niscaya Islam akan semakin berjaya dan tidak akan tertuduh sebagai agama yang menyukai kekerasan.
Mengapa harus selalu berpikir untuk membalas keburukan musuh dengan keburukan yang sama? Bukankah hal yang "wajar" jika mereka melakukan tindakan biadab layaknya binatang buas karena mereka bukanlah orang-orang yang beragama? Apakah kita harus ikut menjadi sama buruknya seperti mereka hanya karena berperang atas nama dendam?
Demi Allah, kami tidak akan berperang kecuali dengan nilai-nilai Islam yang mulia... Karena, nilai itulah yang membedakan kita dengan orang-orang kafir...
Hanya kepada Allah kami mengadukan kebodohan sebagian pemuda umat ini. Wallahul musta'an.
=======================
24 Juni 2012
Hukum Yoga
Yoga berasal dari Bahasa Sansekerta yang berarti "penyatuan". Maknanya adalah "penyatuan dengan alam" atau "penyatuan dengan Sang Pencipta". Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau pertapaan dimana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. [1]
Masyarakat kita mengenal yoga sebagai sebuah senam, yang juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif. Umumnya dilakukan dengan olah pernapasan dan meditasi.
Nah, bagaimana Islam memandang yoga tersebut? Berikut kami kutipkan beberapa fatwa dari beberapa lembaga fatwa di dunia. Semoga bermanfaat.
Fatwa Darul Ifta' Mesir
Gerakan senam semata-mata yang bermanfaat untuk
kesehatan tubuh atau sebagian anggota badan, tidaklah salah dan tidak haram,
akan tetapi hal ini tidak dinamakan sebagai yoga. Apa yang disandarkan kepada
nama ini (yoga) semestinya dikaitkan dengan konsep "guru" (mursyid), konsep
"cakra" (titik-titik pusat) dan konsep "energi" (tenaga tertinggi). Semuanya ini adalah
konsep-konsep yang berkait erat dengan keberhalaan dan kesyirikan. Adapun hanya
gerakan senam semata-mata maka ia tidak dinamakan dengannya (yoga). Jika ada
ritual gerakan peribadatan dalam yoga yang disamarkan seolah-olah hanya gerakan
senam biasa, maka ini merupakan bentuk “penyamaran”, namun sesungguhnya gerakan
tersebut adalah gerakan yoga yang tidak diperbolehkan dari sisi Syari’at. Hal
tersebut termasuk dalam bab menamakan sesuatu dengan yang bukan namanya, tapi
sebenarnya hakikatnya adalah sama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda : "Akan ada manusia di kalangan umatku yang meminum arak yang mereka namakan
dengan yang bukan namanya". Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Malik al Asy’ari
rradhiyallahu ‘anhu.
Dalam riwayat ad Darimi dari ’Aisyah
radhiyallahu ‘anha disebutkan : "Mereka menamakannya dengan selain namanya lalu
menghalalkannya (yaitu arak)." [2]
Fatwa dari Islamweb.net :
Yoga bukanlah hanya senam badan semata-mata, akan
tetapi dia adalah ibadah yang dipersembahkan oleh pelakunya kepada matahari (sebagai
tuhan yang) selain Allah Ta’ala. Yoga tersebar ke seluruh India sejak masa yang
lama. Nama senam ini berasal dari bahasa Sanskrit (sastanja surya nama sakar),
yang bermaksud sujud kepada matahari dengan delapan titik di tubuh. Latihan-latihan
yoga dimulai dengan kedudukan pertama yang menggambarkan penghormatan kepada
yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini semestinya diiringi dengan beberapa
ucapan yang dengan jelas menyebutkan tentang penyembahan matahari dan menghadap
ke arahnya.
Jika ada yang bertanya : Bagaimanakah jika
mengamalkan latihan-latihan ini tanpa menghadap ke arah matahari dan melafazkan
ucapan-ucapan yang disebutkan (mantera)? Jawabannya : Jika sekiranya
latihan-latihan ini bersih dari ucapan-ucapan keberhalaan dan menghadap ke arah
matahari serta tunduk dan hormat kepadanya, maka yang seperti tidak dinamakan
yoga. Sebaliknya ia adalah senam biasa yang dilakukan oleh semua bangsa. Karenanya,
tidak ada larangan untuk melakukannya ketika itu, dengan tetap menjaga dua
perkara berikut :
- Menyelisihi susunan posisi-posisi yang disebutkan dalam yoga serta memasukkan beberapa posisi-posisi yang baru didalamnya untuk menghindarkan unsur penyerupaan
- Tidak melakukannya pada waktu yang biasa dilakukan oleh agama Hindu seperti pada saat terbitnya matahari. [3]
Fatwa dari Majelis Agama Islam Singapura :
Yoga adalah termasuk diantara perkara-perkara
bid’ah yang digolongkan ke dalam bid’ah dhalalah (sesat) . Yoga
mengandung unsur-unsur agama Hindu. Segala perkara yang mengandungi unsur-unsur
syirik dan bisa merusakkan kepercayaan (iktikad) seperti yang menganjurkan
kepada "persemadian" kepada yang bukan mengingati Allah adalah dilarang dan
hukumnya haram. [4]
Dengan penjelasan ringkas ini, kiranya seorang muslim lebih berhati-hati dalam setiap perkara yang mungkin saja akan menjerumuskannya kepada kesesatan dan kesyirikan tanpa disadarinya. Terlebih lagi, latihan pernapasan membuka peluang untuk masuknya jin kedalam tubuh para pelakunya. Sangat mungkin "kesehatan" dan "kesembuhan" yang diharapkan dari yoga tersebut justru akan berujung bencana. Semoga Allah melindumgi umat dari kesesatan ajaran-ajaran diluar Islam.
======================
Referensi :
[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Yoga
[2] www.dar-alifta.org/ViewFatwa.aspx?ID=4194
[3] http://www.islamweb.net/ver2/fatwa/ShowFatwa.php?Option=FatwaId&lang=A&Id=1043
[4] http://www.muis.gov.sg/websites/rservices/opendocall.asp?type=I&sno=266










