06 Mei 2015
Dimana Posisi Tangan saat Berdiri dalam Shalat?
Termasuk
sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan kanan di atas
telapak atau pergelangan tangan kiri dan menaruh keduanya di dada (di
antara dua payudara).
Dari Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
صليت مع رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم فوضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره
“Aku
shalat bersama Nabi dan beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan
kirinya di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya).
Hadits ini
adalah penjelasan dari keumuman riwayat dalam Shahih Muslim yang tidak
menyebutkan kata “di dadanya” dan juga hadits Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu dalam Shahih al-Bukhary,
كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل يده اليمنى على ذراعه اليسرى فى الصلاة
“Dahulu manusia diperintahkan agar seseorang itu meletakkan tangan kanannya di pergelangan tangan kirinya dalam shalat.”
Terdapat riwayat lain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menyebutkan cara lain dalam masalah ini.
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata,
إن من السنة في الصلاة وضع الأكف على الأكف تحت السرة
“Termasuk sunnah meletakkan telapak tangan diatas telapak tangan lainnya di bawah pusar.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Atsar dari
Ali ini adalah riwayat yang lemah, karena seluruh jalan-jalan
periwayatannya melalui Abdurrahman al-Wasithi. Rawi ini dilemahkan oleh
para ulama. Berkata an-Nawawi rahimahullahu dalam Syarh Shahîh Muslim, “Ia dha’îf dengan kesepakatan (ulama hadits).”
Namun,
walaupun demikian, atsar Ali inilah yang diamalkan di kalangan mazhab
Hanafi dan mazhab Hanbali. Adapun dalam mazhab Syafi’iyah, berkata
an-Nawawi dalam al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab, “Tangan diletakkan di bawah dadanya diatas pusar. Inilah mazhab kami yang masyhur, dan demikian pendapat jumhur.”
Semoga
Allah merahmati para ulama, dan mazhab yang paling benar dalam masalah
ini dari sisi dalil adalah meletakkan kedua tangan tersebut di dada.
Posisi Tangan saat I’tidal setelah Bangkit dari Ruku’
Terdapat perselisihan di sebagian ulama tentang posisi tangan seorang yang shalat saat i’tidal setelah ia bangkit dari ruku’.
Sebagian ulama memandang bahwa tangan diletakkan di dada sebagaimana halnya saat berdiri sebelum ruku’.
Pendapat
ini pendapat yang didukung oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan juga Syaikh Badi’uddin Syah as-Sindi
rahimahumullahu.
Mereka
berdalil dengan hadits Wa’il dan hadits Sahl yang telah disebutkan dan
mengatakan bahwa kedua hadits tersebut bersifat umum dalam persoalan
bersedekap saat berdiri, baik sebelum ruku atau setelahnya. Siapa yang
membedakannya maka ia harus mendatangkan dalil.
Sementara
jumhur ulama memandang bahwa kedua tangan dilepaskan dan tidak
disunnahkan untuk bersedekap kembali dan meletakkannya di dada atau di
bawah pusar, karena perintah tersebut hanya berlaku sebelum ruku’.
Adapun
setelah ruku’, tidak ada satu dalil pun yang menyebutkannya. Andai hal
itu sunnah, niscaya akan dinukil kepada kita walaupun hanya dari satu
jalan. Bahkan Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullahu
berlebihan hingga beliau mengatakan bahwa bersedekap setelah ruku’
adalah bid’ah yang sesat. Dan beliau satu-satunya ulama yang
menganggapnya sebagai bid’ah sebatas yang kami ketahui.
Persoalan ini termasuk persoalan ijtihad yang lapang. Karenanya disebutkan dari Imam Ahmad rahimahullahu, bahwa beliau membolehkan memilih antara mengamalkannya atau meninggalkannya, yaitu dalam persoalan bersedekap setelah ruku’.
Wallahu a’lam.
(Oleh : Taufiq Rahman, Lc)
———————–
Bahan bacaan :
1. Al Minhâj Syarh Shahîh Muslim, an-Nawawi
2. Al Majmû’ Syarh al Muhadzdzab, an-Nawawi
3. Tsalâts Rasâ-il fi ash Shalâh, Ibn Baz
4. Asy Syarh al Mumti’, Ibn Utsaimin
5. Sifah Shalât an Nabî ﷺ, al-Albani
6. Ziyâdah al Khusyû’ bi Wadh’ al Yadain fî al Qiyâm ba’da ar Rukû’, Badi’uddin as-Sindi
Visualisasi Para Wali dan Orang-orang Shalih
Sebagaimana
yang telah disebutkan bahwa syirik yang pertama terjadi disebabkan oleh
sikap ghuluw terhadap orang-orang shalih dengan menvisualisasikan
mereka dalam bentuk patung dan gambar.
Karena
itulah, dalil-dalil shahih sangat keras mengecam orang-orang yang
membuat gambar atau patung makhluk bernyawa yang menunjukkan haramnya
perkara tersebut dengan segala bentuknya.[1]
Diantara dalilnya adalah sabda beliau ﷺ,
إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون
“Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada Hari Kiamat adalah orang-orang membuat gambar/patung.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki mendatanginya dan berkata, “Aku
orang yang suka membuat gambar-gambar ini, berilah fatwa tentang
ini.” Ibnu Abbas berkata padanya, “Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,
كل مصور فى النار يجعل بكل صورة صورها نفسًا فتعذبه فى جهنم
‘Setiap
orang yang menggambar berada di Neraka. Dijadikan untuknya nyawa pada
setiap gambar yang digambarnya, yang akan menyiksanya di Jahannam.’
Jika engkau mesti melakukannya, gambarlah pepohonan dan apa yang tidak memiliki nyawa.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Diriwayatkan
dari Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada Abu al-Hayyaj
al-Asadi, “Tidakkan aku mengutusmu dengan apa yang dahulu aku diutus
oleh Rasulullah ﷺ? Jangan engkau
biarkan sebuah gambar/patung melainkan engkau hancurkan, dan (jangan
biarkan) sebuah kubur yang tinggi melainkan engkau ratakan.” (HR.
Muslim).
Karenanya,
selayaknya seorang muslim tidak meremehkan persoalan gambar dengan
segala jenisnya, baik itu yang berbentuk seperti patung atau yang
selainnya yang tidak memiliki bayangan atau apa yang ada pada dinding,
pahatan kayu dan lain-lain.[2]
——————
Footnotes :
[1]
Ulama di masa sekarang berbeda pendapat tentang hukum fotografi, yaitu
pengambilan gambar dengan menggunakan kamera. Sebagian tetap
mengharamkan kecuali apa yang dalam status darurat karena sangat
dibutuhkan, sementara sebagian lainnya memandang bahwa fotografi tidak
termasuk dalam jenis gambar yang diharamkan.
Demikian
pula sebagian ulama berpendapat bahwa gambar film video tidaklah masuk
kategori gambar yang diharamkan. Sementara sebagian lainnya tetap
memandang keharamannya dengan keumuman dalil pelarangan, dan sebagian
mengecualikan apa yang padanya terdapat maslahat syar’i.
[2] Imam Ibnul Arabi al-Maliki rahimahullahu menukil ijma’ (kesepakatan ulama) tentang haramnya gambar replika. (‘Âridhah al-Ahwadzi, VII/253, Kitab al-Libâs)
Sebagian ulama mengecualikan darinya permainan anak-anak jika gambarnya berbentuk umum, tidak digambarkan secara mendetail.
Yang menjadi patokan dalam pengharaman gambar/patung adalah kepala/wajah, dengan dalil hadits,
الصورة الرأس
“Gambar (yang diharamkan) adalah kepala (wajah).” (Diriwayatkan oleh al-Isma’iliy dalam Mu’jamnya, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah)
(Disadur dari Tahdzîb Tashîl al Aqîdah al Islâmiyyah)
05 Mei 2015
Diutusnya Nabi ﷺ & Permulaan Turunnya Wahyu
Rasulullah ﷺ diutus pada umur 40 tahun. (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Dan riwayat yang shahih menyebutkan bahwa wahyu pertama turun kepadanya pada hari Senin. (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Pendapat yang masyhur mengatakan bahwa wahyu pertama itu bermula di bulan Ramadhan.
Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha meriwayatkan kepada kita bagaimana peristiwa turunnya wahyu tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Aisyah berkata :
Permulaan turunnya wahyu kepada Rasulullah ﷺ berupa mimpi yang baik saat tidur. Beliau tidak melihat mimpi kecuali
mimpi itu datang seperti cahaya pagi. Kemudian dijadikan rasa senang
(dalam dirinya untuk) menyendiri dan beliau memilih tempat di gua Hira’,
beribadah padanya pada beberapa bilangan malam sebelum akhirnya kembali
ke keluarganya untuk pergi membawa bekal. Kemudian beliau kembali lagi
kepada Khadijah dan mengambil bekal yang sepertinya. Hingga tiba-tiba
beliau didatangi oleh al-haq (wahyu) ketika beliau sedang berada di gua
Hira’. Beliau didatangi oleh satu malaikat dan malaikat itu berkata,
“Bacalah!”
Beliau menjawab, “Aku tidak bisa membaca!”
Beliau
berkata : “Aku pun direngkuhnya dan ia memelukku sampai aku kepayahan
dan akhirnya ia lepaskan. Ia berkata lagi : Bacalah! Aku berkata : Aku
tidak bisa membaca. Maka ia pun kembali merengkuh diriku, memelukku
kedua kalinya sampai aku kepayahan dan kembali dilepaskan. Ia berkata
lagi : Bacalah! Aku berkata : Aku tidak bisa membaca. Ia pun kembali
merengkuh diriku, memelukku ketiga kalinya dan dilepaskan. Ia berkata :
اقْرَاْ بِاسْمِ رَبّكَ الَذِيْ خَلَقَ، خَلَقَ الإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ، اقْرَأ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ
Bacalah dengan nama Rabb-mu yang menciptakan. Yang manusia dari segumpal darah beku. Bacalah! dan Rabb-mulah yang maha pengasih.”
Rasulullah ﷺ pulang dengan ayat-ayat tersebut dan hatinya bergetar. Ia masuk kepada
Khadijah bintu Khuwailid dan berkata, “Selimuti aku, selimuti aku!” dan
mereka pun menyelimutinya sampai rasa takutnya hilang. Beliau lalu
berkata kepada Khadijah dan menceritakan kejadian yang dialaminya,
“Sungguh, aku sangat khawatir terhadap diriku.”
Khadijah
berkata, “Sekali-kali tidak, Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu
untuk selama-lamanya. Engkau biasa menjalin silaturrahim, menanggung
kesulitan, membantu orang yang susah, memuliakan tamu, dan membantu
dalam membela kebenaran.”
Maka pergilah Khadijah membawa Rasulullah ﷺ menemui Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdil Uzza, anak paman Khadijah
yang telah memeluk Nasrani pada masa Jahiliyah. Dia pandai menulis
bahasa Ibrani, dan menerjemahkan dari Injil yang berbahasa Ibrani apa
yang Allah kehendaki untuk ditulisnya. Dia seorang yang sudah tua dan
buta. Khadijah berkata kepadanya, “Wahai anak pamanku! Dengarkanlah
kisah dari anak saudaramu ini!” Berkata Waraqah kepadanya, “Wahai anak
saudaraku, apa yang telah engkau lihat?”
Maka Rasulullah ﷺ menceritakan semua kejadian yang telah ia lihat.
Waraqah berkata, “Itu adalah Nâmûs
(pemilik rahasia, Jibril) yang telah Allah turunkan kepada Musa. Andai
saja aku masih muda dan kuat pada saat itu, atau aku masih hidup ketika
engkau diusir oleh kaummu kelak…”
Berkata Rasulullah ﷺ, “Apakah mereka akan mengusirku?”
Waraqah
menjawab, “Tidaklah seseorang datang dengan seperti apa yang engkau bawa
melainkan ia pasti akan diusir. Seandainya saja aku bisa menjumpai
harimu itu, pasti aku akan membelamu dengan sekuat tenaga.”
Kemudian, tidak berapa lama setelah itu, Waraqah pun meninggal dan wahyu terputus. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dalam Kitâb Bad’ al Wahy, dan Muslim dalam Kitâb al Îmân).
Hadits ini menjelaskan bahwa Iqra' adalah yang pertama turun dari al-Quran dan Rasul ﷺ dikejutkan oleh wahyu yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya sehingga situasi itu membuatnya takut.
Hadits ini juga menjelaskan tentang sikap dan keteguhan Khadijah radhiyallahu 'anha dalam menenangkan suaminya dan membantunya untuk mengetahui hakikat sebenarnya dari kejadian tersebut.
Demikian juga dijelaskan tentang pengetahuan Waraqah bin Naufal mengenai para nabi dan nasehatnya tentang bahaya yang akan menyertai Rasul ﷺ. Akan tetapi Waraqah meninggal sebelum turunnya wahyu secara beruntun setelah peristiwa itu dan untuk beberapa waktu wahyu terputus.
Tidak diketahui dengan pasti berapa lama wahyu itu terputus setelah peristiwa di gua Hira', tapi yang nampak hal itu tidak berlangsung lama.
Ketika jiwa Rasul ﷺ telah tenang dan siap untuk menerima wahyu, maka turunlah wahyu secara beruntun. Dan yang pertama turun setelah Iqra adalah lima ayat pertama dalam permulaan surat al-Mudatstsir.
Rasulullah ﷺ mendapatkan kesulitan setiap kali wahyu turun kepadanya. Dahinya berpeluh bahkan di hari yang sangat dingin sekalipun, wajahnya berubah dan tubuhnya menjadi berat.
Zaid bin Tsabit menceritakan kisahnya, “Diturunkan wahyu kepada Rasulullah ﷺ sementara paha beliau berada diatas pahaku, maka paha itu menjadi berat hingga aku khawatir pahaku akan hancur.” (HR. Al-Bukhary).
Rasulullah ﷺ pernah ditanya : Bagaimana wahyu itu mendatangimu? Beliau menjawab, “Terkadang wahyu itu datang dalam bentuk gemerincing lonceng, dan itulah yang paling berat untukku. Tiba-tiba dia terlepas dariku dan aku telah memahami darinya apa yang ia ucapkan. Dan terkadang malaikat datang kepadaku dalam wujud seorang laki-laki, ia berbicara kepadaku dan aku memahami apa yang ia ucapkan.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Wahyu turun kepada Rasulullah ﷺ selama 23 tahun; tiga belas tahun di Makkah menurut pendapat yang masyhur dan sepuluh tahun di Madinah menurut kesepakatan para ulama.
Wallahu a'lam.
04 Mei 2015
Asbabun Nuzul
Sabab an-Nuzûl adalah suatu perkara yang turun berkenaan dengannya satu atau beberapa ayat yang berbicara tentangnya dan menjelaskan tentang hukumnya.
Dengan definisi ini maka sabab an-nuzul adalah kejadian yang terjadi di zaman Nabi ﷺ,
atau pertanyaan yang ditujukan pada beliau, maka turunlah satu ayat
atau beberapa ayat dari Allah Ta’ala menjelaskan apa yang berkait dengan
kejadian tersebut, atau jawaban dari pertanyaan.
Mengetahui sebab turunnya ayat memiliki beberapa manfaat, diantaranya yang terpenting;
- Mengetahui secara pasti hikmah Allah dalam apa yang Dia syari’atkan dengan turunnya ayat tersebut. Ketika melihat peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat itu, memberikan faedah untuk komitmen dengan tasyri’ (pensyari’atan) yang menjadi sebab turunnya ayat dan tidak berpaling darinya.
- Membantu dalam memahami makna ayat dan menolak syubhat tentangnya.
- Mengenali orang-orang yang turun pada mereka ayat-ayat tersebut, yang dengannya akan menjadi sebab mulianya kedudukan orang baik dan rendahnya kedudukan orang jahat.
Memudahkan menghafalkan ayat karena terkaitnya makna ayat dalam hafalan seseorang dengan peristiwa tertentu.
03 Mei 2015
Wanita adalah Aurat
Dalam sebuah hadits shahih, Nabi ﷺ bersabda,
المرأة عورة وإنها إذا خرجت استشرفها الشيطان، وإنها لا تكون أقرب إلى الله منها فى قعر بيتها
“Wanita
adalah aurat, dan sungguh jika ia keluar maka syaitan akan
‘menjadikannya indah’. Dan tidaklah wanita itu lebih dekat kepada
Rabb-nya daripada keadaannya ketika ia berada dalam rumahnya.” (HR. Ath-Thabrani dan lain-lain, dihasankan oleh Al-Albani).
Maksud
kata ( استشرفها الشيطان ) adalah syaitan akan mengangkat pandangan orang
kepada wanita tersebut untuk memperdayai wanita itu atau memperdayai
orang lain, sehingga salah satunya atau keduanya akan jatuh dalam
fitnah.
Berkata ath-Thîbî rahimahullahu
menjelaskan makna hadits ini, “Makna yang bisa ditangkap adalah bahwa
wanita itu selama dia berada di rumahnya maka syaitan tidak akan
menginginkannya dalam hal dirinya atau untuk memperdayai manusia. Namun
jika dia keluar, maka syaitan akan menginginkannya dan membuat (orang)
memiliki keinginan (terhadapnya), karena wanita adalah tali dan
perangkap terbesarnya.” (Faidh al Qadîr Syarh al Jâmi’ ash Shaghîr, VI/266).
Sebagian
akhawat mengira bahwa hadits ini hanya berlaku untuk wanita yang keluar
rumah dengan berhias dan tidak berhijab syar’i. Persangkaan mereka
tersebut adalah kekeliruan besar, karena fitnah yang diinginkan syaitan
dalam hadits tersebut bukanlah persoalan berhiasnya wanita di hadapan
kaum laki-laki namun lebih ke persoalan keluarnya dia dari rumahnya.
Karenanya Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengomentari hadits tersebut dengan perkataannya, “Termasuk perkara yang tidak diragukan, bahwa makna kata ‘al-istisyraf’
yang disebutkan mencakup seorang wanita walaupun dia menutup wajahnya.
Wanita adalah aurat dalam semua keadaan saat dia keluar.” (Silsilah al Ahâdits ash Shahîhah, hadits no. 2688).
Dengan
penjelasan ini semoga para akhawat bisa sadar bahwa berhijabnya mereka
diluar rumah pun bisa mendatangkan fitnah, terutama fitnah bagi para
ikhwah yang telah mengenal dakwah.
Ada
saatnya wanita boleh keluar rumah untuk sebuah hajat yang memang perlu,
tapi tujuan kami dari semua ini adalah : JANGAN PERNAH
MEMUDAH-MEMUDAHKAN PERSOALAN KELUAR RUMAH, WALAUPUN ATAS NAMA DAKWAH!
Berdiam di rumah adalah sebuah ibadah agung bagi seorang wanita, karena Allah telah memerintahkan hal itu dalam Kitab Sucinya.
Allah Ta’ala berfirman,
وقَرْنَ فى بُيُوْتِكُنَّ وَلا تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الجَاهِلِيّةِ الأوْلىَ
“Dan berdiamlah kamu di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab ayat 33).
(Sumber bacaan : Hukm Khurûj al Mar-ah li ad Da’wah, Sukainah bintu Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani)
01 Mei 2015
Kekayaan Hakiki itu Bukan dengan Banyaknya Harta
Banyak orang mengira bahwa kekayaan hanyalah dinilai dengan banyaknya
harta, dan orang yang tidak memiliki harta bukanlah orang yang kaya.
Akan tetapi Rasul ﷺ telah menjelaskan makna dari kekayaan yang hakiki itu dengan sabdanya,
ليس الغنى عن كثرة العرض، ولكن الغنى غنى النفس
“Bukanlah kekayaan dengan banyaknya perbendaharaan, akan tetapi kekayaan adalah kekayaan jiwa.” (hadits muttafaq ‘alaih)
Berapa banyak orang yang memiliki uang dan kekayaan, namun dia sebenarnya hidup dalam “kefakiran” yang hakiki. Anda akan dapatkan orang tersebut senantiasa dalam kegundahan, selalu bekerja untuk menambah hartanya karena takut kemiskinan, kikir terhadap kebaikan agar tidak berkurang harta yang dimilikinya, bahkan mungkin terkadang memutuskan jalinan kekerabatan karena sebab-sebab tersebut.
Dia selalu memandang bahwa dia berada dalam kekurangan dan akan senantiasa menuntut tambahan. Orang yang seperti ini tidak akan pernah damai karena dunia telah bercokol dalam hatinya.
Berkata Khubaib bin ‘Adi radhiyallahu ‘anhu : Kami berada dalam sebuah majelis, kemudian datanglah Nabi ﷺ dan di kepalanya ada bekas air (basah). Sebagian kami berkata : “Kami melihat jiwamu bahagia pada hari ini.” Beliau menjawab : “Tentu saja, alhamdulillah.” Kemudian orang-orang pun mulai berbicara tentang kekayaan. Rasulullah ﷺ pun bersabda,
لا بأس بالغنى لمن اتقى ، والصحة لمن اتقى خير من الغنى ، وطيب النفس من النعيم
“Tidak mengapa dengan kekayaan bagi orang yang bertakwa, kesehatan bagi orang yang bertakwa lebih baik daripada kekayaan, dan jiwa yang damai termasuk kenikmatan.” (HR. Ibnu Majah)





