"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

09 September 2016

Puasa Hari Arafah

Puasa pada hari Arafah (yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah) bagi orang yang tidak sedang melaksanakan haji adalah sunnah mu’akkadah.

Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang puasa pada hari Arafah maka beliau menjawab,

يكفر السنة الماضية والباقية

(Puasa itu) menghapuskan (dosa) setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan,

أحتسب على الله أن يكفر السنة التي قبله والسنة التي بعده

Aku berharap pada Allah bahwa puasa itu akan menghapuskan (dosa-dosa) setahun yang sebelumnya dan setahun yang sesudahnya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa pada hari yang agung tersebut akan menghapuskan dosa-dosa selama dua tahun, yaitu menghapuskan dosa-dosa kecilnya jika seorang muslim berusaha maksimal untuk menjauhi dosa-dosa besar.





Adapun orang yang sedang wukuf di Arafah, tidak disunnahkan baginya berpuasa, karena Nabi ﷺ dahulu berbuka di hari Arafah pada haji Wada’.


Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلَابٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Bahwa manusia dalam keraguan tentang puasa Nabi ﷺ pada hari Arafah. Maka ia mengirimkan segelas susu kepadanya sementara beliau sedang wukuf di Arafah. Beliau minum darinya sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Al-Bukhary).

Dan dianjurkan memperbanyak amal-amal shalih pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah secara umum dan pada hari Arafah secara khusus, baik dengan shalat, puasa, sedekah, dzikir dan lain-lain. Dalam hadits yang shahih, Nabi ﷺ bersabda,

ما من أيام العمل الصالح فيها أحب إلى الله من هذه الأيام، يعني أيام العشر قالوا: يا رسول الله ولا الجهاد في سبيل الله؟ قال: ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجل خرج بنفسه وماله، فلم يرجع من ذلك بشيء

Tidak ada hari-hari, yang amal-amal shalih pada hari itu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini.” Yaitu hari-hari yang sepuluh (di awal Dzulhijjah). Mereka bertanya, “Tidak juga jihad fi sabilillah, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seorang laki-laki yang pergi (berperang) dengan jiwa dan hartanya, dan ia tidak kembali dengan sesuatu apapun darinya.” (HR. Al-Bukhary).

Semoga Allah memudahkan urusan saudara-saudara yang sedang menunaikan ibadah haji, dan menerima amal-amal shalih mereka dan kita semua. Amin.

05 September 2016

Pengertian Tafsîr

Tafsir adalah ilmu yang dengannya dipahami Kitabullah yang diturunkan kepada nabiNya , dijelaskan makna-maknanya dan diambil kesimpulan hukum dan hikmahnya.

Tafsir termasuk cabang ilmu Al-Quran yang paling agung, karena ilmu ini menyingkap makna-makna dan tujuan dari Al-Quran yang merupakan jalan kebahagiaan umat di dunia dan akhirat.

Tafsir terbagi dua,
  1. Tafsir bil ma’tsûr, yang bersandar kepada apa yang ada dalam Al-Quran, Sunnah dan perkataan para Shahabat dalam menjelaskan Kalam Allah Ta’ala. 
  2. Tafsir bir ra’yi, yang difokuskan pada kaedah-kaedah bahasa dan sumber-sumber ijtihad yang disepakati di kalangan ulama, tanpa mengabaikan sumber-sumber tafsir bil ma’tsur.
Adapun para mufassirun (ahli tafsir) maka yang paling pertama dari mereka tentu saja adalah Rasulullah , kemudian jumlah yang banyak dari kalangan ulama-ulama Shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Yang paling masyhur diantara mereka sepuluh orang, yaitu Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun yang empat, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari dan Abdullah bin Az-Zubair.

Setelah mereka adalah generasi Tabi’in, yang memiliki beberapa “madrasah”. Setiap madrasah mengambil dari salah seorang tokoh Shahabat. Madrasah-madrasah itu adalah,
  1. Madrasah Makkah, yang mengambil dari Abdullah bin Az-Zubair
  2. Madrasah Madinah, mengambil dari Ubay bin Ka’ab, dan
  3. Madrasah Irak, mengambil dari Abdullah bin Mas’ud
Setelah generasi Tabi’in, berikutnya adalah generasi Atbâ' At-Tabi’in dan orang-orang yang mengambil ilmu dari mereka. Masa mereka diistilahkan dengan ‘ashr at-tadwîn (masa pembukuan).

Kemudian mulailah Imam Abu Ja'far Muhammad bin Jarir Ath-Thabari (wafat 310 H) menulis kitabnya Jâmi’ Al-Bayân, yang merupakan tafsir terbesar. Yang datang setelah Ibnu Jarir selalu merujuk kepada kitabnya. Ibnu Jarir Ath-Thabari digelari sebagai Syaikh Al-Mufassirin (guru para ahli tafsir).


Setelah itu, bermunculan kitab-kitab tafsir yang banyak dan beragam, dan hal itu tidak berhenti seiring dengan perkembangan zaman. Dan untuk sebagian besarnya, para mufassir yang datang belakangan akan banyak merujuk kepada kitab-kitab tafsir besar terdahulu dari para ulama Salaf, khususnya dalam hal yang berkait dengan aqidah dan ibadah.


03 September 2016

Fadhilah Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama telah menetapkan 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu 3 September 2016. Artinya bahwa hari Arafah (9 Dzulhijjah) tahun ini (1437 H) untuk wilayah Indonesia -dengan izin Allah- jatuh pada hari Ahad, 11 September, dan Hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Senin, 12 September.

Memasuki 1 Dzulhijjah, maka kita akan masuk kepada hari-hari yang sangat mulia dalam Islam. Karena Rasulullah bersabda,

ما من أيام العمل الصالح أحب إلى الله فيهن من هذه الأيام يعني أيام عشر ذي الحجة، قالوا : ولا الجهاد في سبيل الله ؟ قال : ولا الجهاد في سبيل الله إلا رجلا خرج بنفسه و ماله ثم لم يرجع من ذلك بشيئ

"Tidak ada hari dimana amal salih pada saat itiu lebih dicintai Allah daripada hari-hari ini", yaitu sepuluh hari Dzulhijjah. Mereka bertanya : Tidak juga jihad fi sabilillah, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, "Tidak juga jihad fi sabilillah kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun." (HR. Al-Bukhary).

Karenanya sepantasnya seorang muslim memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dengan memperbanyak ibadah dan amal-amal kebaikan lainnya. Diantara ibadah-ibadah dan amal-amal shalih yang bisa dikerjakan untuk mengejar keutamaan pahala di hari-hari yang mulia ini adalah sebagai berikut :

1. Yang paling utamanya di hari-hari ini adalah menunaikan haji dan umrah bagi yang mampu. Karena disebutkan dalam hadits,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما و الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

"Umrah yang satu ke umrah yang berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. Muslim)

2. Puasa mutlak, dan sangat ditekankan berpuasa pada hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Rasulullah bersabda,

صيام يوم عرفة يكفر السنة الماضية و الباقية

"Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala Allah akan menghapus dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya." (HR. Muslim)

Dan dosa-dosa yang bisa terhapus dengan puasa tersebut adalah dosa-dosa kecil jika seorang muslim komitmen untuk menjauhi dosa-dosa besar.

3. Banyak membaca Al-Quran, berzikir dan bertakbir. Rasulullah bersabda,

ما من أيام أعظم عند الله سبحانه و لا أحب إليه العمل فيهن من هذه الأيام العشر، فأكثروا فيهن من التهليل و التكبير و التحميد

"Tidak ada hari-hari yang paling agung dan sangat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan padanya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid." (HR. Ahmad).

Imam Al-Bukhary menuturkan bahwa Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma keluar ke pasar pada sepuluh hari tersebut seraya mengumandangkan takbir lalu orang-orang pun mengikutinya.

4. Bertaubat, meninggalkan maksiat dan memperbanyak amal shalih berupa ibadah-ibadah sunnah seperti shalat, sedekah, amar ma’ruf nahi munkar, mengajarkan ilmu, dan lain sebagainya. Sebab amal ibadah yang dilakukan pada hari-hari itu akan menjadi lebih utama dan dicintai Allah daripada amal ibadah pada hari-hari lainnya.





Semoga Allah berkenan memaafkan segala kelalaian dan kesalahan kita serta menerima sedikit dari amal-amal shalih kita, amin!

01 September 2016

Larangan bagi Orang yang Berqurban

Bagi Anda yang telah berniat untuk menunaikan ibadah qurban pada tahun ini, maka Anda dilarang untuk mengambil sesuatu pun dari rambut dan kuku jika telah masuk bulan Dzulhijjah.

Ummu Salamah meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda,

إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئًا

Jika telah masuk sepuluh (hari pertama) Dzulhijjah, dan salah seorang kalian ingin berqurban, maka jangan sekali-kali ia mengambil sesuatu pun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim).

Larangan ini berlaku umum untuk semua rambut, baik itu rambut kepala, kumis, jenggot, rambut ketiak, rambut kemaluan dari rambut-rambut yang ada di badan. Baik itu dengan memotong sebagian atau mencukur habis atau dengan mencabutnya.
 
Hikmah dari larangan ini, wallahu a’lam, agar seluruh anggota-anggota tubuh tersebut tetap dalam keadaan utuh untuk dibebaskan dari siksa neraka.

Sebagian mengatakan bahwa hikmahnya adalah untuk menyerupai orang yang berihram haji. Namun pendapat ini lemah, karena orang yang berqurban tetap boleh menggauli istrinya, memakai pakaian, parfum dan lain-lainnya yang diharamkan bagi orang yang sedang berihram.

Jika seseorang melakukan larangan ini setelah mengetahui hukumnya, maka dia wajib bertaubat dan beristighfar kepada Allah Ta'ala karena telah melanggar aturan yang Dia tetapkan, dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.

Wa bi_llahi at-taufiq.

28 Agustus 2016

Wajibnya Mahram bagi Wanita yang Menunaikan Haji

Wanita sama seperti laki-laki dalam syarat wajib haji, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki kemampuan. Namun, ada syarat tambahan yang wajib bagi seorang wanita jika dia melaksanakan ibadah haji yaitu memiliki mahram yang akan menemaninya dalam perjalanan menuju tanah suci

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,

لا يخلونَّ رجلٌ بامرأةٍ إلا ومعها ذو محرمٍ، ولا تسافر المرأة إلا مع ذي محرمٍ

Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita kecuali bersamanya ada mahram. Dan jangan sekali-kali seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahram.”

Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, “Wahai Rasulullah, istriku telah pergi untuk berhaji, sementara aku telah mendaftarkan diriku pada perang ini dan itu.”

Beliau ﷺ bersabda,

انطلقْ فحُجَّ مع امرأتك

Pergilah, berhajilah bersama istrimu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Nabi ﷺ bersabda,

لا يحل لامرأةٍ تسافر مسيرةَ يومٍ وليلةٍ ليس معها محرمٌ

Tidak halal bagi seorang wanita melakukan safar sehari semalam tidak ada bersamanya mahram.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Mahram seorang wanita adalah suaminya atau laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya disebabkan oleh pertalian nasab seperti saudaranya, saudara ayah atau ibunya (paman) atau anak saudara/saudarinya; atau oleh sebab persusuan seperti saudara sepersusuannya, atau oleh sebab perkawinan seperti suami ibunya (ayat tiri) atau anak suaminya (anak tiri).

Nafkah bagi mahram tersebut adalah tanggungan si wanita. Dan disyaratkan dalam kewajiban haji seorang wanita adalah memiliki harta yang cukup untuk membiayai diri dan mahramnya dalam perjalanan haji sejak pergi hingga kembali.

Wallahu a’lam.


24 Agustus 2016

Kewajiban Menunaikan Haji & Umrah

Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam.

Hukumnya wajib dengan ijmâ’ (konsensus) kaum muslimin.

Kewajiban haji wajib sekali dalam umur seorang muslim bagi yang telah mampu melakukannya. Adapun haji yang selain haji wajib tersebut maka hukumnya adalah sunnah.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلهِ عَلىَ النًاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَإنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ العَالَمِيْنَ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(QS. Alu Imran ayat 97).

Rasulullah ﷺ bersabda,

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت من استطاع إليه سبيلاً

Islam dibangun diatas lima perkara; persaksian bahwa tiada ilâh (yang hak) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah ﷺ menyampaikan khutbah kepada kami dan bersabda,

يا أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا

Wahai manusia, sungguh Allah telah mewajibkan atas kalian haji, maka berhajilah.”

Seorang laki-laki berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Beliau diam hingga orang itu menanyakannya tiga kali. Maka Rasulullah ﷺ bersabda,

لو قلت نعم لوجبت ولما استطعتم

Kalau saja aku mengatakannya ‘iya’, niscaya kalian tidak akan mampu melakukannya.” (HR. Muslim).

Adapun umrah termasuk ibadah yang disyari’atkan dalam Islam. Terlepas dari perbedaan ulama tentang wajib tidaknya hukum menunaikan umrah, namu selayaknya seorang muslim mengerjakannya jika dia memiliki kemampuan sebagai bentuk kehati-hatian. Terlebih umrah sangatlah mudah dan bisa digandengkan dengan ibadah haji dalam jenis haji tamattu’.

Ketika Nabi ﷺ ditanya : Apakah wanita memiliki kewajiban berjihad? Beliau bersabda,

نعم، عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة

Iya, mereka memiliki kewajiban jihad yang tidak ada perang padanya, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan Ibnu Majah dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Jika kewajiban itu berlaku untuk kaum wanita, maka laki-laki lebih pantas dan layak untuk kewajiban tersebut.

Syarat Wajib Haji

Ibadah haji menjadi wajib dengan lima syarat, yaitu Islam, berakal, baligh, merdeka dan memiliki kemampuan.

Siapa yang telah terpenuhi padanya syarat-syarat tersebut, wajib atasnya untuk bersegera menunaikan haji.

Para ulama bersepakat bahwa haji sah jika dilakukan oleh anak kecil dan budak. Namun jika anak kecil menunaikan haji sebelum baligh atau budak sebelum dimerdekakan, maka haji keduanya tidak mencukupi dari haji wajib dalam Islam (hajjatul islam) dan wajib baginya untuk kembali menunaikan haji jika telah dewasa bagi anak-anak atau telah dimerdekakan bagi seorang budak.

Jika anak tersebut masih sangat kecil dan belum mumayyiz, walinya yang meniatkan ihram untuknya, menjauhkannya dari larangan-larangan haji, membawanya/menggendongnya dalam thawaf dan sa’i, menemaninya di Arafah, Muzdalifah dan Mina serta melontarkan untuknya Jamarat.

Orang yang memiliki kemampuan dalam haji adalah orang yang memiliki kesanggupan untuk mengerjakannya baik secara fisik maupun materi.

Yaitu ia sanggup melakukan perjalanan, memiliki atau mendapatkan kendaraan yang akan mengantarkannya, memiliki harta yang akan mencukupi kebutuhannya sejak pergi hingga kembali, juga memiliki kecukupan harta untuk nafkah istri, anak-anak dan orang-orang yang ditinggalkan yang berada dalam tanggungannya, melunasi hutang dan menunaikan hak-hak orang yang ada padanya, dan jalan yang akan ditempuhnya menuju tanah suci aman bagi diri dan hartanya.

Hendaknya seorang muslim bersegera untuk  menunaikan haji jika dia telah memiliki kemampuan, karena dia tidak pernah tahu barangkali saja umurnya tidak akan panjang hingga tidak sempat lagi melaksanakan ibadah wajib tersebut.

Semoga Allah memudahkan urusan-urusan kita dan kaum muslimin. Amin.