Sponsors

04 Maret 2015

Etika dalam Menelepon

Diantara adab yang perlu diperhatikan dalam menelepon agar tidak terjatuh dalam perkara-perkara yang dilarang oleh Syari’at Islam adalah sebagai berikut :

1. Memilih waktu yang cocok, karena setiap orang memiliki kesibukannya masing-masing, dan setiap orang juga memiliki waktu tidur dan istirahat.

2. Tidak memperpanjang pembicaraan tanpa ada hajat yang penting karena dikhawatirkan orang yang dihubungi memiliki kesibukan atau telah memiliki janji.

3. Seorang wanita tidak boleh secara sengaja merendahkan atau membagus-baguskan suaranya ketika berbicara dengan seorang laki-laki untuk sebuah kepentingan atau memperpanjang pembicaraan dengannya. Allah Ta’ala berfirman,

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فىِ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab ayat 32).

4. Yang menelpon memulai pembicaraan dengan salam, karena dia yang “datang” kepada orang yang diajak berbicara. Demikian pula, ia menutup pembicaraan teleponnya dengan salam.

5. Tidak boleh menggunakan telepon orang lain kecuali setelah meminta izin, walaupun ada hajat untuk hal tersebut.

6. Tidak boleh merekam pembicaraan orang lain tanpa izin atau tanpa sepengetahuannya, apapun isi pembicaraannya, karena hal itu termasuk dalam pengkhianatan dan membuka rahasia. Jika pembicaraan itu tersebar, maka hal itu menambah dosa pengkhianatan dan merusak amanah. Masuk dalam perkara ini, penyadapan terhadap pembicaraan manusia dan apa yang terjadi diantara mereka. Yang seperti ini haram dan tidak boleh dilakukan.

7. Tidak boleh menggunakan telepon/handphone dalam hubungan haram antara dua lawan jenis. Telepon adalah anugerah Allah yang Dia berikan untuk keperluan kita, dan bukanlah termasuk dalam etika menjadikannya sebagai sarana untuk mencari-cari aib kaum muslimin, merusak kehormatan mereka dan menjerumuskan wanita-wanita mereka kepada kehinaan. Yang seperti ini hukumnya haram dan pelakunya layak untuk mendapatkan sanksi.

(Sumber : Muntaqâ al Âdâb asy Syar’iyyah)

0 tanggapan:

Posting Komentar