"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

24 Mei 2012

Bagaimana Para Salaf Mencari Ilmu?

Berikut ini adalah sekilas tentang kisah-kisah para Ulama Salaf dalam menuntut ilmu syar'i. Mudah-mudahan hal ini bisa memberikan sedikit motivasi bagi kita dalam mempelajari agama ini dan bersabar dengan segala kesulitannya. Wallahul musta'an.

Berkata Yahya Ibnu Abi Katsir rahimahullah : "Ilmu tidak akan diperoleh dengan jasad yang bersenang-senang". [1]

Berkata an Nadhr ibn Syumail rahimahullahu : "Seseorang tidak akan merasakan nikmatnya ilmu, hingga dia lapar dan lupa dengan laparnya". [2]

Berkata Imam Malik bin Anas rahimahullahu : "Ilmu tidak akan diperoleh hingga dirasakan padanya pahitnya kefakiran". [3]




Ya, ilmu tidak akan mungkin diperoleh kecuali dengan berbagai kesulitan. Saya tidak katakan kesulitan seperti yang dialami para Salaf seperti dalam kisah-kisah mereka yang akan Anda baca, namun, kesulitan itu sebenarnya datang dari diri kita sendiri yang berwujud rasa malas, lemahnya obsesi, cenderung kepada kesenangan dunia, pasrah dengan lingkungan dan selalu mencari kambing hitam akan kesalahannya dalam kelalaian menuntut ilmu syar'i.


***


Imam Muhammad ibn Ishaq ibn Mandah rahimahullahu pergi menuntut ilmu pada umur 20 tahun dan kembali ke negerinya pada umur 65 tahun. Ia habiskan 45 tahun dari umurnya untuk berkeliling mencari dan mengambil ilmu dari 1700 orang syaikh (guru). Ketika kembali ke negerinya, ia menikah pada umur 65 tahun, dikaruniai anak dan mengajarkan hadits kepada manusia. [4]

Imam Abu Hatim ar Razy rahimahullahu pergi mencari dan mengumpulkan hadits dengan berjalan kaki. Ia berkata mengisahkan pengalaman dirinya : "Aku telah berjalan kaki sejauh 1000 farsakh, dan kemudian aku tidak pernah menghitungnya lagi". [5]

Tahukah Anda berapa jarak satu farsakh?.. Satu farsakh kurang lebih berjarak sejauh lima kilometer..

Umar bin Abdul Karim ar Rawasy bepergian dan mengambil ilmu dari 3600 syaikh. Pada salah satu perjalanannya mencari ilmu, beberapa jarinya terpotong karena salju yang sangat dingin. [6]

Berkata Imam Muhammad bin Thahir al Maqdisi rahimahullahu : "Aku telah kencing darah dua kali dalam perjalananku mencari hadits. Sekali di Baghdad dan sekali di Makkah. Hal itu terjadi karena aku berjalan tanpa alas kaki dibawah terik panas matahari dan di tengah padang pasir yang membakar. Aku sama sekali tidak pernah menunggang kendaraan kecuali sekali saja dan selalu memikul buku-buku di punggungku dalam perjalanan sampai tiba di suatu negeri. Aku tidak pernah meminta harta kepada siapa pun selama mencari ilmu dan mencukupkan diri dengan rezki dari Allah tanpa meminta-minta". [7]

Berkata Sa'id ibnul Musayyib, seorang ulama Tabi'in senior : "Aku berjalan berhari-hari pada siang dan malam (hanya) untuk mencari satu buah hadits". [8]

Berkata Abu Fadhl ibn Bunaiman : "Aku melihat Abul ‘Alaa’ al Hamadzaany di sebuah masjid di kota Baghdad sedang menulis sambil berdiri, karena lampu masjid berada di tempat yang tinggi". [9]

Hal itu tidak dilakukan kecuali karena kefakirannya. Tidak mampu membeli minyak untuk menyalakan lampu, dan akhirnya harus belajar dengan penerangan lampu masjid. Wallahul musta'an.  Semoga Allah merahmati mereka.

Dan terakhir dalam tulisan ringkas ini adalah perkataan Abu Ali al Balkhi rahimahullahu. Ia menceritakan kisahnya dalam mencari ilmu : "Aku berada di Asqalan untuk mencari ilmu. Suatu ketika bekalku habis dan aku berdiam beberapa hari tanpa makan. Kemudian aku pergi untuk menulis hadits, namun aku tidak mampu lagi menulis karena sangat lapar. Maka aku pergi ke warung seorang tukang roti, duduk di dekatnya untuk mencium bau roti yang dengannya aku memperkuat diri lagi untuk menulis. Hingga akhirnya Allah memberikan kemudahan untukku". [10]


***


Setelah membaca dan mengetahui semua ini, tidakkah kita malu bila malas berangkat ngaji, padahal jaraknya mungkin hanya kurang dari lima kilometer saja?!

Tidak malukah kita meluangkan waktu sejam untuk belajar ilmu agama?!

Tidak malukah kita jika enggan ikut pengajian, padahal tersedia fasilitas angkutan kota dan kendaraan pribadi?!

Ya,, Sepantasnya kita malu..


=========================

REFERENSI :

[1]  Muqaddimah Shahih Muslim

[2]  Tadzkirah al Huffadzh, I/314

[3]  Tartib al Madarik, II/68

[4]  Tadzkirah al Huffadzh, III/1032

[5]  Tadzkirah al Huffadzh, II/567

[6]  Tadzkirah al Huffadzh, IV/1238

[7]  Tadzkirah al Huffadzh, IV/1243

[8]  Al Bidayah wa An Nihayah, IX/111

[9] Tadzkirah al Huffadzh, III/915

[10] Tadzkirah al Huffadzh, IV/1173


(Disarikan dari kitab Aina Nahnu min Haa'ulaa', Syaikh Abdul Malik al Qasim, terbitan Darul Qasim-Riyadh, cet. III, th. 1423 H)

21 Mei 2012

Jihad Fi Sabilillah

Tatkala jihad ini merupakan puncak tertinggi Islam dan kubahnya, kedudukan para ahlinya adalah yang tertinggi di surga, sebagaimana mereka memiliki derajat yang tertinggi di dunia, mereka jugalah yang termulia di dunia dan akhirat; maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam menempati derajat yang tertinggi dalam jihad tersebut dan telah mengamalkannya dalam segala bentuknya. Beliau telah berjihad karena Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya, baik dengan hati, dakwah, bayaan (penjelasan), pedang dan tombak. Seluruh waktunya dipergunakan untuk berjihad, dengan hatinya, lisannya dan tangannya. Karena itulah beliau orang yang paling mulia namanya dan paling agung kedudukannya di sisi Allah.


Allah telah memerintahkan kepadanya untuk berjihad semenjak pengutusannya sebagai rasul. Allah berfirman :

ولو شئنا لبعثنا فى كل قرية نذيرا، فلا تطع الكافرين وجاهدهم به جهادا كبيرا


"Dan andaikata Kami menghendaki, niscaya Kami utus kepada tiap-tiap negeri seorang yang memberi peringatan. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Qur’an dengan jihad yang besar". [1]
 

Surat ini adalah surat Makkiyyah. Beliau diperintahkan untuk berjihad melawan orang-orang kafir, dengan hujjah, bayaan (penjelasan) dan tabligh (penyampaian) al-Qur’an. Demikian juga jihad terhadap orang-orang munafik, hal itu hanyalah (mungkin) dengan penyampaian hujjah. Karena pada hakikatnya mereka berada dibawah kekuasaan kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman :

يا أيها النبي جاهد الكفار والمنافقين واغلظ عليهم ومأواهم جهنم وبئس المصير

"Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya". [2]

Maka jihad terhadap orang-orang munafik lebih berat daripada jihad terhadap orang-orang kafir. Ini adalah jihadnya orang-orang khusus dari umat ini dan para pewaris rasul. Orang-orang yang berperan didalamnya sangatlah sedikit di alam ini. Namun, walaupun demikian, merekalah orang yang paling agung kedudukannya di sisi Allah.

 ****

Tatkala jihad terhadap musuh-musuh Allah yang dari luar merupakan cabang dari jihadnya seorang hamba terhadap dirinya sendiri dalam mencari keridhoan Allah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :


المجاهد من جاهد نفسه في طاعة الله، والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه

"Mujahid adalah orang yang berjuang terhadap dirinya sendiri dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, dan muhajir adalah orang yang berhijrah dari apa yang dilarang Allah" [3]; maka jihad melawan diri/hawa nafsu lebih didahulukan daripada jihad melawan musuh yang datang dari luar. Karena, barangsiapa yang belum berjihad menundukkan hawa nafsunya sendiri terlebih dahulu untuk mengerjakan apa yang diperintahkan dan meninggalkan apa yang dilarang, serta memeranginya karena Allah, maka tidak mungkin baginya untuk memerangi musuhnya yang dari luar. Bagaimana mungkin baginya memerangi dan mengalahkan  musuhnya yang dari luar sementara musuh yang berada diantara kedua sisinya mengalahkannya dan berkuasa atas dirinya. Dia tidak berjihad dan tidak memeranginya karena Allah. Bahkan tidak mungkin baginya keluar untuk menyongsong musuhnya hingga dia berjihad terhadap dirinya sendiri untuk diajak pergi berperang.


        Inilah dua musuh yang dengannya seorang hamba diuji untuk berjihad terhadapnya. Dan diantara keduanya itu, ada musuh ketiga yang mustahil ia akan berjihad terhadap kedua musuh tadi kecuali dengan berjihad terhadap musuh ini. Musuh yang selalu berada diantara keduanya, membuat seorang hamba malas untuk berjihad terhadap keduanya, membiarkannya, menghasutnya dan selalu membuat bayangan tentang sulitnya berjihad terhadap keduanya. Jihad yang hanya akan menghilangkan segala keuntungan, kenikmatan dan segala keinginan hawa nafsunya. Tidak mungkin baginya berjihad  terhadap kedua musuh tersebut kecuali ia berjihad terlebih dahulu terhadapnya. Inilah pokok dari jihad terhadap kedua musuh tersebut. Itulah syaitan. Allah Ta’ala berfirman :

إن الشيطان لكم عدو فاتخذوه عدوا

"Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka jadikanlah ia musuh(mu)". [4]


      Perintah untuk mengambilnya sebagai musuh merupakan untuk mengerahkan segala usaha dalam memerangi dan berjihad terhadap musuh ini, seakan-akan dia adalah musuh yang tidak akan pernah berhenti dam lemah dalam memerangi seorang hamba sepanjang tarikan nafasnya.


***

Jika hal ini telah diketahui, maka jihad tersebut ada empat tingkatan : jihad terhadap hawa nafsu, jihad terhadap syaitan, jihad terhadap orang-orang kafir dan jihad terhadap orang-orang munafik.


Jihad terhadap diri/hawa nafsu juga terdiri dari empat tingkatan :


Pertama : berjihad terhadap dirinya untuk mempelajari al-huda (petunjuk) dan agama yang haq, yang tidak akan ada keberuntungan bagi jiwa tersebut dan kebahagiaan dalam kehidupannya ini dan tempat kembalinya nanti kecuali dengan ilmu. Kapan saja luput darinya ilmu, maka dia akan celaka di dunia dan akhirat.


Kedua : berjihad terhadapnya untuk mengamalkan ilmunya setelah mempelajarinya. Bila  tidak demikian, sekedar ilmu tanpa pengamalan jika tidak membahayakannya minimal tidak akan memberikan manfaat baginya.


Ketiga : berjihad terhadapnya untuk berdakwah kepada ilmu tersebut dan mengajarkannya kepada yang tidak mengetahuinya. Bila tidak demikian, maka dia termasuk orang-orang yang menyembunyikan petunjuk. Ilmunya tidak akan bermanfaat baginya dan tidak akan mampu menyelamatkannya dari azab Allah.


Keempat : berjihad terhadapnya untuk bersabar dengan segala kesulitan dalam berdakwah kepada Allah, bersabar terhadap keburukan para hamba dan menanggung seluruhnya semata-mata karena Allah.


Jika dia telah menyempurnakan empat tingkatan ini, maka dia tergolong orang-orang yang rabbaaniy. Karena para Salaf telah sepakat bahwa seorang yang berilmu tidak berhak disebut sebagai seorang yang rabbaaniy hingga dia mengenal al-haq, mengamalkannya dan mengajarkannya. Barangsiapa yang telah belajar, mengamalkan dan mengajarkan, maka itulah yang akan disebut di seluruh penghuni langit sebagai orang yang agung.



***


Jihad terhadap syaitan ada dua tingkatan. Pertama adalah berjihad terhadapnya atas segala syubhat dan keragu-raguan dalam iman yang dicampakkannya kedalam (hati) seorang hamba.


Kedua adalah berjihad terhadapnya atas segala keinginan-keinginan buruk dan godaan syahwat yang dicampakkannya kepada hamba tersebut. Jihad yang pertama mendatangkan keyakinan, dan yang kedua menghasilkan kesabaran. Allah berfirman:

وجعلنا منهم أئمة يهدون بأمرنا لما صبروا، وكانو بآياتنا يوقنون

"Dan Kami jadikan diantara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka bersabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat Kami". [5]

Allah memberitahukan bahwa imamah dalam agama ini hanyalah diperoleh dengan kesabaran dan keyakinan. Kesabaran akan menolak segala godaan syahwat dan keinginan-keinginan buruk, sementara keyakinan akan menolak segala keraguan dan syubhat.



***


Jihad terhadap orang-orang kafir dan munafik ada empat tingkatan : dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad terhadap orang-orang kafir lebih dikhususkan dengan tangan, sementara jihad terhadap orang-orang munafik lebih dikhususkan dengan lisan.



***


Adapun jihad terhadap orang-orang zalim, ahli bid’ah dan pelaku-pelaku kemungkaran ada tiga tingkatan. Pertama dengan tangan bila memiliki kemampuan. Jika tidak mampu, berpindah kepada lisan. Jika tidak mampu, berjihad dengan hatinya. Inilah tiga belas tingkatan jihad, dan


من مات ولمْ يغزُ ولم يحدِّث نفسَهُ بالغزو مات على شعبةٍ من النفاق

"Siapa yang meninggal dan belum berperang, dan tidak pernah berniat dalam dirinya untuk berperang, maka dia mati dalam salah satu cabang kemunafikan". [6], [7]


==================

Footnotes :

[1]  QS. Al Furqan ayat 51-52
[2]  QS. At Taubah ayat 73

[3]  HR. Ahmad (VI/12) dari Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu 'anhu. Sanadnya baik. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim, dan disepakati oleh adz Dzahabi.

[4]  QS. Fathir ayat 6

[5]  QS. As Sajdah ayat 24

[6]  HR. Muslim (Kitab al Imarah), Abu Dawud (no. 2502) dan an Nasa'i (no. 3099)

[7]  Disarikan dari Zaad al Ma'ad fi Hady Khair al 'Ibaad, oleh Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu, jilid III hal. 5-11, terbitan Muassasah ar Risalah, Lebanon dan Maktabah al Manar al Islamiyah, Kuwait, cet. III th. 1406/1986.


20 Mei 2012

Beda Bid'ah dengan Mashlahah Mursalah

Di sebagian besar kalangan di negeri kita, sangat masyhur istilah "bid'ah hasanah". Dengan landasan itu, mereka akhirnya melegalkan berbagai macam ritual yang jelas bid'ah dan penyimpangannya dalam agama. Dikarenakan minimnya ilmu dan sifat taklid buta kepada para tokoh agama, orang awam kita begitu mudahnya melakukan ritual ibadah atas nama agama dan melabelkannya sebagai "bid'ah hasanah". Mereka tidak bisa membedakan antara perkara yang jelas bid'ah dengan perkara syar'i yang disebut sebagai "mashlahah mursalah".

Akibatnya, mereka selalu menganggap ritual-ritual tahlilan, yasinan, haul, shalawatan dan yang semacamnya sebagai sebuah perkara baik walaupun tidak memiliki landasan syar'i dalam agama, dan mereka menyamakannya dengan perkara-perkara syar'i seperti penulisan dan pembukuan al Quran, pembukuan hadits dan cabang-cabang ilmu Islam seperti fiqh, tafsir dan lain-lain, penggunaan mikrofon dalam adzan dan shalat, bahkan sampai-sampai mereka menganggap pesawat dan alat-alat transportasi modern lainnya pun sebagai bid'ah hasanah (?!!)


Berikut ini kami akan menjelaskan tentang perbedaan yang sangat jelas antara bid'ah dengan "mashlahah mursalah" yang sering disalah artikan sebagai "bid'ah hasanah".


I. Definisi Bid’ah


Al Imam al Hafidz Ibnu Rajab al Hanbali rahimahullahu telah mendefinisikan bid’ah dengan sebuah definisi yang mencakup, yaitu perkataan beliau :

فكل مَن أحدث شيئًا ، ونسبه إلى الدِّين ، ولم يكن له أصل من الدين يرجع إليه : فهو ضلالة ، والدين منه بريء

"Setiap orang yang mengada-adakan sesuatu dan dia sandarkan kepada dien (agama), dan hal itu tidak memiliki landasan dari agama ini yang bisa dirujuk kepadanya, maka perkara itu adalah kesesatan, dan agama ini berlepas diri darinya". [1]


Dengannya bisa dipahami bahwa rukun-rukun bid’ah ada tiga, yaitu :
  1. Perkara yang baru dan diada-adakan
  2. Perkara tersebut disandarkan kepada agama
  3. Perkara baru tersebut tidak memiliki landasan dalam prinsip syariat yang menunjukkan kepada syar’inya perkara tersebut 


II. Definisi Mashlahah Mursalah ( المصلحة المرسلة )


Maslahat ( المصلحة ) menurut bahasa adalah manfaat, baik manfaat duniawi atau ukhrawi. Bentuk jama’ (plural)nya adalah mashâlih ( المصالح ).


Mursalah ( المرسلة ) menurut bahasa adalah yang lepas atau terabaikan.


Maslahat Mursalah menurut istilah adalah manfaat yang tidak ada padanya dalil khusus yang menetapkan atau membatalkannya.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu dalam penjelasan beliau tentang mashâlih mursalah :

وهو أن يرى المجتهد أن هذا الفعل يجلب منفعة راجحة ، وليس في الشرع ما ينفيه

"Yaitu, seorang mujtahid melihat bahwa perbuatan tersebut mendatangkan manfaat yang sangat jelas (manfa’ah râjihah), dan tidak ada dalam Syari’at perkara yang menafikannya/menolaknya". [2]



III. Persamaan dan Perbedaan antara Bid’ah dan Mashlahah Mursalah


Terdapat beberapa persamaan dan perbedaan antara bid’ah dengan mashlahah mursalah. Disini kami nukilkan pembahasan ilmiah yang menjelaskan tentang sisi persamaan dan perbedaan antara bid’ah dan mashâlih mursalah yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Husain al Jîzâni hafidzhahullahu  [3], mudah-mudahan penjelasan ini bisa memberikan manfaat yang jelas dan terang bagi para pembaca.


a. Sisi persamaan antara bid’ah dan maslahah mursalah :
  1. Masing-masing perkara tersebut adalah perkara-perkara yang tidak pernah terjadi di masa kenabian, terutama mashâlih mursalah, dan umumnya bid’ah. Tetapi, mungkin saja terdapat beberapa bid’ah dimasa tersebut walaupun itu sangatlah sedikit. Sebagaimana yang disebutkan mengenai kisah tiga orang yang datang bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
  2. Masing dari bid’ah –umumya- dan juga mashlahah mursalah tidak memiliki dalil tertentu, karena dalil-dalil umum adalah perkara yang paling mungkin dijadikan rujukan dalam berargumen (istidlâl) untuk keduanya

b. Sisi perbedaan antara bid’ah dan mashlahah mursalah
  1. Bid’ah memiliki ciri tersendiri karena dia tidak terjadi kecuali dalam perkara-perkara ta’abbudiyyah (peribadatan) dan yang berkait dengannya dari urusan-urusan agama. Berbeda dengan mashlahah mursalah, karena pandangan umum didalamnya hanya terbatas pada perkara yang maknanya bisa dicerna oleh akal, yang jika perkara tersebut disodorkan kepada akal, maka akal akan langsung menerimanya dan tidak ada lowongan didalamnya bagi perkara-perkara ta’abbudiyah atau yang semacamnya dari urusan-urusan agama
  2. Bid’ah juga sangat berkait erat dengan tujuan awal dalam pandangan para pelakunya. Umumnya, mereka melakukannya untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dan bersifat paten. Mereka tidak akan pernah berpaling darinya, dan hampir mustahil mereka akan menggugurkan amalan tersebut dikarenakan bid’ah tersebut dalam pandangan mereka adalah perkara yang kuat dan jelas daripada dalil-dalil yang menentangnya. Sementara mashlahah mursalah dimaksudkan untuk tujuan yang kedua, bukan yang pertama. Mashlahah mursalah masuk kepada pembahasan tentang al wasâ-il (wasilah, sarana), karena dia disyari’atkan sebagai sarana untuk mewujudkan satu maksud dari Maqâshid asy Syarî’ah (tujuan-tujuan/misi Syari’at). Hal ini bisa dilihat bahwa maslahat tersebut tidak lagi dianggap dan ditinggalkan saat dia berbenturan dengan mafsadat yang lebih besar. Dengan ini, sangat tidak mungkin mengada-adakan bid’ah dari sisi mashalih mursalah
  3. Bid’ah selalu membawa para pengikutnya kepada perkara yang lebih berat dan menambah kesulitan mereka. Ini sangat berbeda dengan mashlahah mursalah, karena tujuannya adalah memberikan keringanan kepada para mukallaf (orang yang dibebani kewajiban Syari’at) dan menghilangkan kesulitan, atau untuk memelihara sebuah perkara yang sangat penting bagi kemaslahatan mereka
  4. Bid’ah bertentangan dengan maqâshid asy syarî’ah dan bahkan bisa merusaknya. Berbeda dengan mashlahat mursalah, agar layak diaplikasikan dalam pandangan Syar’i, maka dia harus masuk dalam lingkup maqâshid asy syarî’ah, sejalan dengannya dan berkhidmat untuk kepentingannya. Jika tidak demikian, maka dia tidak akan dianggap dan akan ditinggalkan
  5. Mashlahah mursalah memiliki ciri khusus bahwa dia tidak terjadi di masa kenabian dikarenakan tidak adanya sebab atau alasan untuk melakukannya (karena tiadanya kemungkinan untuk hal tersebut), atau ada sebab untuk melakukannya namun ada penghalang yang menghalanginya untuk dilakukan. Hal ini berbeda dengan bid’ah, karena hal tersebut sangat mungkin dilakukan di masa kenabian dengan terpenuhinya sebab dan alasan serta tidak adanya penghalang untuk melakukannya   
Inilah perbedaan yang sangat jelas antara bid’ah dengan mashlahah mursalah yang telah dijadikan rancu oleh sebagian orang dan menganggapnya sebagai "bid’ah hasanah". Mereka ingin menyamakan –sebagai contoh- penulisan mushaf, penggunaan mikrofon untuk adzan, penggunaan pesawat terbang, mobil dan kapal untuk haji dengan berbagai macam ritual bid’ah seperti tahlilan, yasinan, haul dan shalawatan.


Untuk membantah dugaan bid’ah hasanah dalam perkara-perkara tersebut, maka kami katakan sebagai contoh dan bukan bantahan untuk seluruhnya;


Penulisan & Pembukuan Mushaf Al Quran (dan juga Kitab-Kitab Hadits)

Penulisan dan pembukuan mushaf tidaklah masuk dalam kategori bid’ah. Tidak ada dalil yang memerintahkan perbuatan Sahabat menulis dan membukukan mushaf. Akan tetapi, mereka melihat maslahat besar yang selaras dengan misi Syari’at yaitu untuk menjaga keotentikan al Quran dan sekaligus menjaga Syari’at itu sendiri. Dan perkara untuk menjaga kemurnian al Quran adalah perkara yang sudah dimaklumi bersama.
 
Jika hal ini bisa dipahami dengan baik, maka seperti itu juga tujuan penulisan hadits, fiqh, tafsir dan berbagai macam disiplin ilmu dalam kitab-kitab, disamping kekhawatiran akan hilangnya ilmu tersebut.


Semuanya ini dilakukan sebagai sarana untuk sampai kepada tujuan yang dimaksud dan bukan tujuan hakiki. Benar, bahwa sebab dan alasan untuk penulisan dan pembukuan itu ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan alat tulis-menulisnya pun ada, akan tetapi, faktor-faktor al Quran yang belum turun seluruhnya, belum adanya kebutuhan tulisan dikarenakan kebiasaan Bangsa Arab saat itu yang ummi dan mengandalkan hafalan, dan juga adanya larangan untuk menulis hadits karena dikhawatirkan bercampur dengan al Quran; semuanya ini menjadi penghalang dilakukannya perkara tersebut di masa kenabian.


Lebih-lebih dengan memperhatikan sifat mashlahah mursalah yang disyaratkan: harus sesuai dengan tujuan-tujuan syari’at, jelas sekali bagi kita bahwa meski kesemuanya ini tidak memiliki dalil khusus yang menetapkan maupun menolaknya, namun semuanya selaras dengan misi syari’at yang antara lain bertujuan menjaga dien.


Pengeras Suara (Mikrofon)

Mikrofon adalah sebuah maslahat dan bukan bid’ah. Hal ini sangat bisa dipahami karena dalam Syariat ada sunnah bagi yang mengumandangkan adzan adalah orang yang bersuara lantang dan nyaring. Dalam kasus ini, mikrofon berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan adzan ke tempat yang terjauh dan bukan ibadah yang berdiri sendiri sehingga harus dikategorikan sebagai bid’ah. Penggunaan mikrofon juga selaras dengan misi Syari’at dalam memberikan kemudahan dan tidak ada dalil yang menetapkan atau melarangnya. Dan juga, tidak ada kemungkinan hal itu dilakukan di masa kenabian karena alat seperti itu belum ada di masa tersebut.


Alat Transportasi

Adapun penggunaan sarana transportasi modern, maka ini sangat jauh dari definisi bid’ah. Karena bid’ah –seperti yang telah dijelaskan- hanya berlaku dalam perkara yang bersangkut paut dengan agama. Sementara alat transportasi adalah kebutuhan manusia dari masa ke masa yang akan selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan manusia dan kemajuan teknologi. Sangat nampak kedangkalan akal dan kebodohan orang yang selalu mengait-ngaitkan alat-alat semacam ini dengan bid’ah dalam agama. Apa hubungannya antara ibadah dengan urusan duniawi seperti ini?! Semoga Allah menunjuki kita semua kepada hidayah-Nya dan membebaskan kita dari sikap fanatisme buta yang tidak berlandaskan dalil dan akal sehat.


Dengan penjelasan ini bisa diketahui bahwa Syari'at tidak pernah memberikan wewenang dalam perkara-perkara ta'abbudiyah kepada akal dan pemikiran para ahli ibadah. Sehingga tidak ada pilihan bagi mereka kecuali membatasi diri dengan apa yang telah ditetapkan oleh Syari'at. Karena tambahan dalam perkara Syari'at adalah bid'ah, sebagaimana mengurangi sesuatu darinya juga termasuk bid'ah.


Wallahu a'lam.


------------------------------------------------


Footnotes :
[1]  Jâmi’ al ‘Ulûm wa al Hikam, II/128
[2]  Majmû’ Fatâwâ, XI/342-343
[3]  Qawâ'id Ma'rifah al Bida', hal. 19-20