"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

19 Agustus 2016

Ibadah Haji & Mentauhidkan Allah Ta'ala

Haji adalah salah satu rukun Islam dan telah diwajibkan semenjak masa Ibrahim ‘alaihissalam.

Akan tetapi, setelah berlalu masa yang panjang, manusia mencampur-adukkan ibadah agung ini dengan ritual-ritual kesyirikan hingga mereka membuatkan patung-patung dan berhala-berhala di Baitullah Al-Haram, yang mereka tuju dalam doa-doa mereka dan mereka jadikan sebagai wasilah (perantara) antara mereka dengan Allah Tabaraka wa ta’ala.

Keadaan itu berlangsung hingga Allah mengutus rasul-Nya, Muhammad ﷺ, yang membersihkan Baitullah dari noda-noda kesyirikan pada tahun ke 8 H.

Sebagian besar manasik haji berpusat di di Baitullah Al-Haram yang merupakan rumah pertama yang dibangun untuk beribadah hanya kepada Allah saja. Namun, masih ada tempat-tempat lainnya yang dilalui seorang muslim dalam hajinya seperti Shafa dan Marwah, Mina, Muzdalifah dan Arafat. Semuanya juga adalah tempat-tempat untuk mentauhidkan Allah, untuk mengingat dan menyebut namaNya, jauh dari segala bentuk kesyirikan.

Syi’ar-syi’ar tauhid sangat jelas nampak dalam ibadah haji. Tidak ada satu nusuk (ibadah) atau rukun dalam haji melainkan padanya terdapat tanda atau isyarat kepada mentauhidkan Al-Khaliq ‘Azza wa Jalla, baik dalam ucapan maupun perbuatan.

Bahkan pondasi yang dibangun diatasnya Ka’bah adalah pondasi tauhid dan mencampakkan syirik dengan segala macam bentuknya. Karenanya, Allah berfirman tentang nabiNya, Ibrahim ‘alaihissalam,

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لّا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُود

Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan) : Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat, dan orang-orang yang ruku dan sujud!” (QS. Al-Hajj ayat 25).

Bahkan perintah itu sampai pada level dimana Allah tidak mengizinkan orang musyrik memasuki Al-Masjid Al-Haram.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati al-Masjid al-Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah ayat 28).

Dari sini bisa dipahami, bahwa perintah kewajiban haji tegak diatas asas mentauhidkan Allah Ta’ala dan memurnikan segala bentuk dan jenis ibadah hanya untukNya semata; semenjak dibangunnya Ka’bah Baitullah Al-Haram hingga diutusnya Muhammad ﷺ.

Untuk memahami lebih jelasnya tentang masalah ini, Allah telah menjelaskan kepada para hamba tujuan dari pelaksanaan ibadah haji dalam surat Al-Hajj ketika Dia menyuruh Ibrahim untuk membangun Ka’bah dan menyeru manusia untuk berhaji kepadanya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ، ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ، ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ، حُنَفَاء لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاء فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ، ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, dengan ikhlas beribadah hanya kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj ayat 27-32).

Perhatikanlah bagaimana Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang yang berhaji di akhir ayat tersebut untuk menjauhi kotoran syirik, memurnikan tauhid memberi gambaran tentang buruknya akibat dari kesyirikan itu.

Alangkah indahnya Islam yang mengajarkan umatnya untuk bertauhid dan menyelamatkan mereka dari dosa syirik, namun sayang, sangat sedikit dari umat ini yang mau mengambil pelajaran dari Al-Quran, dan dari ibadah-ibadah yang dilaksanakannya.

 

07 Agustus 2016

Ibadah tanpa Tauhid tidak Disebut "Ibadah"

Ibadah yang diperintahkan Allah Ta’ala tidaklah mungkin disebut ibadah kecuali dengan tauhid. Tidak akan mungkin sah sebuah ibadah bersama syirik. Seseorang tidak disifatkan sebagai hamba Allah yang sesungguhnya kecuali dengan mengaplikasikan tauhid dan meng-Esa-kan Allah dalam ibadahnya. Siapa yang menyembah Allah dan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain, maka dia bukanlah hamba Allah yang sesungguhnya.

Mentauhidkan Allah, mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan tidak mempersekutukan-Nya adalah syarat utama bagi diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala. Ditambah lagi, ibadah tersebut mustahil bernilai dan diterima kecuali jika sesuai dengan aturan syari’at dan berada diatas Sunnah Rasulullah .
 
Dua syarat diterimanya amal ibadah di sisi Allah adalah;

1. Tidak disembah dan diibadahi kecuali Allah Ta’ala (tauhîd), dan

2. Dia tidak disembah dan diibadahi kecuali dengan apa yang diperintahkan-Nya melalui lisan rasul-Nya (ittibâ’).

Allah Ta’ala berfirman,

بَلىَ مَنْ أسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَليْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Rabb-nya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah ayat 112)

Makna (أسلم وجهه); yaitu mengaplikasikan tauhid dan mengikhlaskan ibadahnya hanya untuk Allah semata.
Dan makna (وهو محسن); yaitu ber-ittiba’ (mengikuti petunjuk) Rasulullah .

02 Agustus 2016

Darah Istihadhah

Darah istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.

Sifat darah istihadhah umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Keluarnya darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.

Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap wajib mengerjakan shalat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya.

Al-Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,

جَاءت فاطمةُ بنت اَبِى حبيش اِلى النَبِيُّ صلى الله علَيه وسلم وقالَت ياَرسول الله انِى امراَة اُسْتَحاض فلا اَطْهر، اَفَأدَع الصلاَةَ؟ فقال رسول الله صلّى اللهُ علَيه وسلّم: لاَ، اِنَما ذلك عِرْقٌ ولَيس بِالْحَيْضة فاِذَا اَقبلتِ الْحيضةُ فاتركى الصلاَة، فإذَا ذهب قدرها فاَغسلى عنْكِ الدَّم وصلِّى

Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah sehingga aku tidak dalam keadaan suci, apakah aku mesti meninggalkan shalat?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak, sesungguhnya itu hanyalah urat (pada rahim yang terbuka) dan bukan haid. Karenanya, jika haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

Keluarnya darah istihadah pada seorang wanita terjadi secara terus-menerus. Bisa terjadi selamanya, bisa pula berhenti dalam beberapa waktu.

Jika darah itu keluar terus-menerus dalam masa yang lama, apakah yang bisa dijadikan patokan dalam membedakan darah haid dengan darah istihadhah?

Kasus istihadhah pada seorang wanita bisa dibagi dalam tiga kondisi;

Pertama ; wanita tersebut memiliki masa haid yang jelas sebelum mengalami istihadhah. Kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya yang sudah dikenalinya pada masa sebelum terjadinya istihadhah; dia menjalani masa haidnya pada hari-hari itu, dan selebihnya darah yang masih keluar setelah masa kebiasaan haidnya dianggap sebagai istihadhah.

Nabi ﷺ berkata Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha,

امكثي قدر ما كانت تحبسكِ حيضتك ثم اغتسلي وصلي

Berdiamlah dalam kadar masa yang dahulu engkau haid, kemudian (jika telah selesai) mandi dan shalatlah.” (HR. Muslim).

Kedua; dia tidak memiliki kebiasaan masa haid yang dikenali, akan tetapi dia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah. Darah haidnya kental, kehitaman dan berbau, sementara darah lainnya berwarna merah cerah, encer dan tidak berbau. Dalam kondisi ini, wanita tersebut melalui masa haidnya sesuai dengan keadaan darah haid yang keluar dan selebihnya darah yang tidak memiliki sifat-sifat darah haid dianggap sebagai darah istihadhah, dia tetap wajib shalat, puasa dan suami boleh menggaulinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fatimah bintu Abi Hubaisy,

إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف، فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي

“Jika darah itu darah haid, maka darahnya kehitaman dan dikenali, tahanlah dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika keadaan darahnya yang selain itu, maka berwudhulah dan kerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud dam An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).

Pada sanad dan matan hadist ini terdapat kelemahan, akan tetapi para ulama telah mengamalkan makna hadits tersebut. Yang seperti ini lebih utama daripada mengembalikan hukum wanita tersebut kepada kebiasaan yang umum terjadi pada kaum wanita.

Ketiga; seorang wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas dan juga tidak ada sesuatu yang membantunya untuk membedakan antara darah haid dengan darah lainnya.

Dalam kasus ini, wanita tersebut menjalani masa haidnya selama enam atau tujuh hari setiap bulannya, mengikuti kebiasaan haid umumnya kaum wanita di negerinya. Nabi ﷺ bersabda kepada Hamnah bintu Jahsy,

إنما هي ركضة من الشيطان فتحيضي ستة أيام أو سبعة أيام ثم اغتسلي، فإذا استنقأتِ فصلي أربعةً وعشرين أو ثلاثةً وعشرين، وصومي وصلي فإن ذلك يجزئك، وكذلك فافعلي كما تحيض النساء

“Sesungguhnya darah tersebut adalah dari syaitan, maka jalanilah masa haidmu enam atau tujuh hari kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih (selesai dari haid), shalatlah (dalam masa) 24 atau 23 hari, puasa dan shalatlah, karena yang demikian itu telah mencukupimu. Lakukan seperti itu sebagaimana (umumnya) para wanita menjalani masa haid.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini diriwayatkan An-Nasa’i dari kisahnya Ummu Habibah).


Apa yang mesti dilakukan seorang wanita yang mengalami istihadhah dalam masa sucinya?

1. Wajib baginya mandi setelah selesai masa haidnya sesuai dengan perbedaan masa haid dalam penjelasan yang telah disebutkan.

2. Membersihkan dan mencuci kemaluannya setiap kali akan melaksanakan shalat, memakai pembalut untuk mencegah jatuhnya darah dan berwudhu pada setiap shalat.

Nabi ﷺ bersabda tentang wanita yang mengalami istihadhah,

تدع الصلاة أيام أقرائها ثم تغتسل وتتوضأ عند كل صلاة

“Dia meninggalkan shalat selama masa keluarnya darah, kemudian mandi dan berwudhu pada setiap shalat.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Berkata At-Tirmidzi, “Hadits hasan”).

Beliau ﷺ juga bersabda,
أنعت لك الكرسف فإنه يذهب الدم

“Aku nasehatkan untuk menggunakan kapas, karena hal itu bisa membersihkan darah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sayangnya, nasehat beliau ini sudah ditinggalkan oleh sebagian wanita-wanita muslimah di zaman sekarang.

Wallahu a’lam.

27 Juli 2016

Tidak Ada Persatuan Tanpa Aqidah yang Benar

Mungkinkah bersatu dengan perbedaan dalam aqidah dan manhaj?

Jawab :

Tidak mungkin bersatu dengan perbedaan aqidah dan manhaj. Sebaik-baik contoh untuk itu adalah keadaan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasul ﷺ, dimana mereka bercerai-berai dan saling menjauh. Ketika mereka masuk ke dalam Islam, di bawah bendera tauhid, aqidah mereka menjadi satu, manhaj mereka satu, maka bersatulah kalimat mereka dan tegaklah negara mereka.

Allah telah mengingatkan mereka tentang hal itu dalam firmanNya,

وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً

Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati-hati kamu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (QS. Alu Imran ayat 103).

Allah Ta’ala berfirman kepada nabiNya,

لَوْ أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfal ayat 63).

Allah subhânah tidak akan menyatukan hati orang-orang kafir, murtad dan firqah-firqah (aliran-aliran) sesat untuk selamanya. Allah hanya akan menyatukan hati orang-orang mukmin yang bertauhid.

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan munafik yang menyelisihi manhaj dan aqidah Islam,

تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ

Kamu kira hati mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah-belah. Yang demikian itu karena sungguh mereka adalah kaum yang tiada mengerti.” (QS. Al-Hasyr ayat).

Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِيْنَ إلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ

Mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu.” (QS. Hud ayat 118-119).

Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu”, mereka adalah pengikut aqidah yang benar dan manhaj yang benar. Merekalah yang selamat dari perselisihan.

Orang-orang yang berusaha menyatukan manusia dengan kerusakan aqidah (mereka) dan perbedaan manhaj, dia telah mengusahakan perkara yang mustahil, karena mengumpulkan dua hal yang berlawanan adalah perkara mustahil.

Tidak akan mempersatukan hati, tidak akan mempersatukan kalimat kecuali oleh kalimat tauhid, jika diketahui maknanya dan diamalkan konsekuensinya secara lahir maupun batin, bukan sekedar mengucapkannya dan menyelisihi konsekuensinya. (karena jika demikian halnya) saat itu dia tidak akan bermanfaat.

Oleh : Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, anggota Haiah Kibar al-Ulama Kerajaan Arab Saudi.


(Dari kitab : Al Ajwibah al Mufîdah ‘an As-ilah al Manâhij al Jadîdah)

23 Juli 2016

Operasi Bedah Mayat

Berdasarkan atas kondisi darurat yang dibutuhkan dalam pembedahan jasad orang yang telah meninggal dunia dan konsekuensi dari hal tersebut adalah maslahat yang dibangun diatas mafsadat rusaknya kehormatan seorang manusia yang telah meninggal dunia, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim se-dunia) menetapkan hal-hal berikut :

Pertama : Pembedahan jasad mayat dibolehkan untuk salah satu dari tujuan-tujuan berikut ini:
  1. Proses otopsi dalam perkara pidana untuk mengetahui sebab-sebab kematian atau kejahatan yang dilakukan ketika hakim memiliki masalah untuk mengetahui sebab-sebab kematian dan otopsi merupakan jalan untuk mengetahui perkara tersebut.
  2. Untuk mengenali penyakit yang dengan pembedahan itu bisa dilakukan tindakan pencegahan atau pengobatan yang semestinya terhadap penyakit tersebut.
  3. Studi kedokteran sebagaimana yang ada di fakultas-fakultas kedokteran.
Kedua : Dalam pembedahan untuk kepentingan pembelajaran maka wajib diperhatikan aturan-aturan berikut :
  1. Jika jasad tersebut adalah milik orang yang dikenali (memiliki identitas) maka disyaratkan bahwa orang tersebut telah memberi izin pembedahan jasadnya sebelum kematiannya, atau diizinkan oleh ahli warisnya setelah kematiannya. Dan tidak dibenarkan pembedahan terhadap jasad orang yang ma’shum (terpelihara) darahnya (dalam pandangan Syari’at) kecuali untuk sebuah kondisi darurat.
  2. Dalam pembedahan, wajib membatasinya pada hal yang diperlukan agar jangan sampai membawa pada tindakan pelecehan terhadap jasad orang yang telah meninggal.
  3. Jasad seorang wanita tidak boleh ditangani pembedahannya selain dokter-dokter wanita kecuali jika mereka tidak didapatkan.
Ketiga : Dalam semua kasus diatas, wajib menguburkan bagian-bagian tubuh yang dibedah.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا والحمد لله رب العالمين

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :
Abdullah Umar Nashif

Keanggotaan :

Muhammad bin Jubair

Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid (Menyelisihi. Saya tidak sepakat terhadap bolehnya pembedahan jasad seorang muslim untuk tujuan pendidikan dan penelitian penyakit)

Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam

Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan (Saya tidak sepakat tentang pembedahan jasad seorang muslim untuk tujuan studi kedokteran dan saya memiliki penjelasan rinci mengenai persoalan ini)

Muhammad bin Abdullah bin Subail (Bersikap hati-hati tentang pembedahan jasad muslim pada poin C pasal pertama)

Mushtafa Ahmad az-Zarqa’

Muhammad Mahmud ash-Shawwaf

Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadwi

Muhammad Rasyid Raghib Qabbani

Muhammad Syadzili an-Naifar

Abu Bakr Joumi

Dr. Ahmad Fahmi Abu Sinnah

Muhammad al-Habib bin al-Khoujah

Muhammad Salim bin Abdul Wadood

Dr. Thalal Umar Bafaqih

Sumber : Qararat Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami, Simposium X di Makkah, Shafar 1408 H/Oktober 1987 M.

16 Juli 2016

Rasm Al-Mushaf

Yang dimaksud rasm al-mushaf adalah kaedah-kaedah imla'iyah (penulisan) yang dengannya al-Quran ditulis. Kaedah-kaedah ini -yaitu yang ditulis di masa Utsman radhiyallahu 'anhu- sebagiannya berbeda dari kaedah penulisan bahasa Arab modern.

Kaum muslimin telah berpegang dengan metode penulisan yang ada pada mushaf-mushaf Utsmani yang berjumlah enam buah. Mereka komitmen dengannya tanpa ada perubahan hingga masa kita sekarang. Kecuali pada beberapa tambahan dalam pemberian titik dan tanda baca (syakl), perkara yang tidak ada pada masa Utsman radhiyallahu 'anhu.

Kemudian datanglah proses percetakan modern, pemberian nomor pada ayat, pemberian kode warna tanpa menyentuh kaedah-kaedah penulisan yang khusus untuk mushaf al-Quran.

Pandangan ulama berbeda-beda seputar persoalan wajibnya komitmen dengan rasm tersebut;

Sebagian memandang bahwa rasm al-mushaf adalah tauqîfi, tidak boleh menyelisihinya.

Sebagian besar memandang bahwa hal itu bersifat ijtihad, akan tetapi wajib komitmen dengannya untuk mencegah munculnya fitnah dan mengantisipasi bahaya perubahan metode penulisan dari masa ke masa.

Kelompok ketiga berpendapat bahwa perkara ini adalah ijtihad dan boleh menyelisihinya, bahkan wajib, untuk memudahkan umat dan sejalan dengan kaedah-kaedah imla’ yang mereka pelajari pada masanya.

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, tidak boleh menulis atau mencetak mushaf tanpa menggunakan kaedah penulisan yang telah disepakati oleh para Shahabat.

Berkata Imam As-Suyuthi rahimahullahu dalam Al-Itqân fi 'Ulum Al-Qurân (I/250), "Mereka telah berijma' atas wajibnya mengikuti rasm mushaf-mushaf Utsmani dalam waqf dan ibdâl, dalam itsbât dan hazf, dan dalam washl dan qath'."

Wallahu a'lam.