19 Agustus 2016
Ibadah Haji & Mentauhidkan Allah Ta'ala
Haji adalah salah satu rukun Islam dan telah diwajibkan semenjak masa Ibrahim ‘alaihissalam.
Akan tetapi, setelah berlalu masa yang
panjang, manusia mencampur-adukkan ibadah agung ini dengan ritual-ritual
kesyirikan hingga mereka membuatkan patung-patung dan berhala-berhala
di Baitullah Al-Haram, yang mereka tuju dalam doa-doa mereka dan mereka
jadikan sebagai wasilah (perantara) antara mereka dengan Allah Tabaraka wa ta’ala.
Keadaan itu berlangsung hingga Allah
mengutus rasul-Nya, Muhammad ﷺ, yang membersihkan Baitullah dari
noda-noda kesyirikan pada tahun ke 8 H.
Sebagian besar manasik haji berpusat di
di Baitullah Al-Haram yang merupakan rumah pertama yang dibangun untuk
beribadah hanya kepada Allah saja. Namun, masih ada tempat-tempat
lainnya yang dilalui seorang muslim dalam hajinya seperti Shafa dan
Marwah, Mina, Muzdalifah dan Arafat. Semuanya juga adalah tempat-tempat
untuk mentauhidkan Allah, untuk mengingat dan menyebut namaNya, jauh
dari segala bentuk kesyirikan.
Syi’ar-syi’ar tauhid sangat jelas nampak dalam ibadah haji. Tidak ada satu nusuk (ibadah) atau rukun dalam haji melainkan padanya terdapat tanda atau isyarat kepada mentauhidkan Al-Khaliq ‘Azza wa Jalla, baik dalam ucapan maupun perbuatan.
Bahkan pondasi yang dibangun diatasnya
Ka’bah adalah pondasi tauhid dan mencampakkan syirik dengan segala macam
bentuknya. Karenanya, Allah berfirman tentang nabiNya, Ibrahim ‘alaihissalam,
وَإِذْ
بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَن لّا تُشْرِكْ بِي
شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ
السُّجُود
“Dan (ingatlah) ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan) : Janganlah
kamu mempersekutukan sesuatu pun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini
bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat, dan
orang-orang yang ruku dan sujud!” (QS. Al-Hajj ayat 25).
Bahkan perintah itu sampai pada level dimana Allah tidak mengizinkan orang musyrik memasuki Al-Masjid Al-Haram.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـذَا
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka
mendekati al-Masjid al-Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah ayat 28).
Dari sini bisa dipahami, bahwa perintah
kewajiban haji tegak diatas asas mentauhidkan Allah Ta’ala dan
memurnikan segala bentuk dan jenis ibadah hanya untukNya semata;
semenjak dibangunnya Ka’bah Baitullah Al-Haram hingga diutusnya Muhammad
ﷺ.
Untuk memahami lebih jelasnya tentang
masalah ini, Allah telah menjelaskan kepada para hamba tujuan dari
pelaksanaan ibadah haji dalam surat Al-Hajj ketika Dia menyuruh Ibrahim
untuk membangun Ka’bah dan menyeru manusia untuk berhaji kepadanya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَذِّن
فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ
يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ، ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا
نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ، ذَلِكَ وَمَن
يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ عِندَ رَبِّهِ
وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الأَنْعَامُ إِلاَّ مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ،
حُنَفَاء لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ
فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاء فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي
بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ، ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ
اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan
kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru
yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan
supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas
rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. Kemudian,
hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan
hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka
melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat
di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan
telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang
diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu
berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,
dengan ikhlas beribadah hanya kepada Allah, tidak mempersekutukan
sesuatu dengan Dia. Barangsiapa mempersekutukan sesuatu
dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar
oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh. Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj ayat 27-32).
Perhatikanlah bagaimana Allah Ta’ala
memerintahkan orang-orang yang berhaji di akhir ayat tersebut untuk
menjauhi kotoran syirik, memurnikan tauhid memberi gambaran tentang
buruknya akibat dari kesyirikan itu.
Alangkah indahnya Islam yang mengajarkan
umatnya untuk bertauhid dan menyelamatkan mereka dari dosa syirik, namun
sayang, sangat sedikit dari umat ini yang mau mengambil pelajaran dari Al-Quran, dan dari ibadah-ibadah yang dilaksanakannya.
07 Agustus 2016
Ibadah tanpa Tauhid tidak Disebut "Ibadah"
Ibadah yang diperintahkan Allah Ta’ala
tidaklah mungkin disebut ibadah kecuali dengan tauhid. Tidak akan mungkin sah sebuah
ibadah bersama syirik. Seseorang tidak disifatkan sebagai hamba
Allah yang sesungguhnya kecuali dengan mengaplikasikan tauhid dan
meng-Esa-kan Allah dalam ibadahnya. Siapa yang menyembah Allah dan
mempersekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain, maka dia bukanlah hamba
Allah yang sesungguhnya.
Mentauhidkan Allah, mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan tidak mempersekutukan-Nya adalah syarat utama bagi diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala. Ditambah lagi, ibadah tersebut mustahil bernilai dan diterima kecuali jika sesuai dengan aturan syari’at dan berada diatas Sunnah Rasulullah ﷺ.
Mentauhidkan Allah, mengikhlaskan ibadah semata-mata untuk Allah dan tidak mempersekutukan-Nya adalah syarat utama bagi diterimanya amal di sisi Allah Ta’ala. Ditambah lagi, ibadah tersebut mustahil bernilai dan diterima kecuali jika sesuai dengan aturan syari’at dan berada diatas Sunnah Rasulullah ﷺ.
Dua syarat diterimanya amal ibadah di sisi Allah adalah;
1. Tidak disembah dan diibadahi kecuali Allah Ta’ala (tauhîd), dan
2. Dia tidak disembah dan diibadahi kecuali dengan apa yang diperintahkan-Nya melalui lisan rasul-Nya ﷺ (ittibâ’).
Allah Ta’ala berfirman,
بَلىَ مَنْ أسْلَمَ وَجْهَهُ لِلهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَليْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Barangsiapa
yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka
baginya pahala pada sisi Rabb-nya dan tidak ada kekhawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Baqarah ayat 112)
Makna (أسلم وجهه); yaitu mengaplikasikan tauhid dan mengikhlaskan ibadahnya hanya untuk Allah semata.
Dan makna (وهو محسن); yaitu ber-ittiba’ (mengikuti petunjuk) Rasulullah ﷺ.
02 Agustus 2016
Darah Istihadhah
Darah istihadhah
adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid
dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika
sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit.
Sifat
darah istihadhah umumnya berwarna merah segar seperti darah pada
umumnya, encer, dan tidak berbau. Keluarnya darah ini tidak diketahui batasannya,
dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya
mengering.
Wanita
yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci,
sehingga ia tetap wajib mengerjakan shalat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya.
Al-Bukhary dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha,
جَاءت
فاطمةُ بنت اَبِى حبيش اِلى النَبِيُّ صلى الله علَيه وسلم وقالَت ياَرسول
الله انِى امراَة اُسْتَحاض فلا اَطْهر، اَفَأدَع الصلاَةَ؟ فقال رسول
الله صلّى اللهُ علَيه وسلّم: لاَ، اِنَما ذلك عِرْقٌ ولَيس بِالْحَيْضة
فاِذَا اَقبلتِ الْحيضةُ فاتركى الصلاَة، فإذَا ذهب قدرها فاَغسلى عنْكِ
الدَّم وصلِّى
Fatimah
binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang mengalami
istihadhah sehingga aku tidak dalam keadaan suci, apakah aku mesti
meninggalkan shalat?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak, sesungguhnya itu
hanyalah urat (pada rahim yang terbuka) dan bukan haid. Karenanya, jika
haid itu datang maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya
telah habis, cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”
Keluarnya
darah istihadah pada seorang wanita terjadi secara terus-menerus. Bisa terjadi selamanya, bisa pula berhenti dalam
beberapa waktu.
Jika darah
itu keluar terus-menerus dalam masa yang lama, apakah yang bisa
dijadikan patokan dalam membedakan darah haid dengan darah istihadhah?
Kasus istihadhah pada seorang wanita bisa dibagi dalam tiga kondisi;
Pertama ;
wanita tersebut memiliki masa haid yang jelas sebelum mengalami
istihadhah. Kondisi yang seperti ini dikembalikan kepada masa haidnya
yang sudah dikenalinya pada masa sebelum terjadinya istihadhah; dia menjalani
masa haidnya pada hari-hari itu, dan selebihnya darah yang masih keluar
setelah masa kebiasaan haidnya dianggap sebagai istihadhah.
Nabi ﷺ berkata Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha,
امكثي قدر ما كانت تحبسكِ حيضتك ثم اغتسلي وصلي
“Berdiamlah dalam kadar masa yang dahulu engkau haid, kemudian (jika telah selesai) mandi dan shalatlah.” (HR. Muslim).
Kedua;
dia tidak memiliki kebiasaan masa haid yang dikenali, akan tetapi dia bisa membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah. Darah
haidnya kental, kehitaman dan berbau, sementara darah lainnya berwarna
merah cerah, encer dan tidak berbau. Dalam kondisi ini, wanita tersebut
melalui masa haidnya sesuai dengan keadaan darah haid yang keluar dan
selebihnya darah yang tidak memiliki sifat-sifat darah haid dianggap
sebagai darah istihadhah, dia tetap wajib shalat, puasa dan suami boleh menggaulinya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fatimah bintu Abi
Hubaisy,
إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف، فأمسكي عن الصلاة، فإذا كان الآخر فتوضئي وصلي
“Jika
darah itu darah haid, maka darahnya kehitaman dan dikenali, tahanlah
dirimu dari melakukan shalat. Sedangkan jika keadaan darahnya yang
selain itu, maka berwudhulah dan kerjakan shalat.” (HR. Abu Dawud dam An-Nasa’i, dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
Pada sanad
dan matan hadist ini terdapat kelemahan, akan tetapi para ulama telah
mengamalkan makna hadits tersebut. Yang seperti ini lebih utama daripada mengembalikan
hukum wanita tersebut kepada kebiasaan yang umum terjadi pada kaum
wanita.
Ketiga;
seorang wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid yang jelas dan juga tidak
ada sesuatu yang membantunya untuk membedakan antara darah haid dengan
darah lainnya.
Dalam
kasus ini, wanita tersebut menjalani masa haidnya selama enam atau tujuh
hari setiap bulannya, mengikuti kebiasaan haid umumnya kaum wanita di
negerinya. Nabi ﷺ bersabda kepada Hamnah bintu Jahsy,
إنما
هي ركضة من الشيطان فتحيضي ستة أيام أو سبعة أيام ثم اغتسلي، فإذا
استنقأتِ فصلي أربعةً وعشرين أو ثلاثةً وعشرين، وصومي وصلي فإن ذلك يجزئك،
وكذلك فافعلي كما تحيض النساء
“Sesungguhnya
darah tersebut adalah dari syaitan, maka jalanilah masa haidmu enam
atau tujuh hari kemudian mandilah. Jika engkau telah bersih (selesai
dari haid), shalatlah (dalam masa) 24 atau 23 hari, puasa dan shalatlah,
karena yang demikian itu telah mencukupimu. Lakukan seperti itu
sebagaimana (umumnya) para wanita menjalani masa haid.” (HR. Ahmad, Abu
Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Hadits ini diriwayatkan An-Nasa’i
dari kisahnya Ummu Habibah).
Apa yang mesti dilakukan seorang wanita yang mengalami istihadhah dalam masa sucinya?
1. Wajib baginya mandi setelah selesai masa haidnya sesuai dengan perbedaan masa haid dalam penjelasan yang telah disebutkan.
2.
Membersihkan dan mencuci kemaluannya setiap kali akan melaksanakan
shalat, memakai pembalut untuk mencegah jatuhnya darah dan berwudhu pada
setiap shalat.
Nabi ﷺ bersabda tentang wanita yang mengalami istihadhah,
تدع الصلاة أيام أقرائها ثم تغتسل وتتوضأ عند كل صلاة
“Dia
meninggalkan shalat selama masa keluarnya darah, kemudian mandi dan
berwudhu pada setiap shalat.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu
Majah. Berkata At-Tirmidzi, “Hadits hasan”).
Beliau ﷺ juga bersabda,
أنعت لك الكرسف فإنه يذهب الدم
“Aku
nasehatkan untuk menggunakan kapas, karena hal itu bisa membersihkan
darah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sayangnya, nasehat beliau ini sudah ditinggalkan oleh sebagian wanita-wanita muslimah di zaman sekarang.
27 Juli 2016
Tidak Ada Persatuan Tanpa Aqidah yang Benar
Mungkinkah bersatu dengan perbedaan dalam aqidah dan manhaj?
Jawab :
Tidak
mungkin bersatu dengan perbedaan aqidah dan manhaj. Sebaik-baik contoh
untuk itu adalah keadaan bangsa Arab sebelum diutusnya Rasul ﷺ, dimana
mereka bercerai-berai dan saling menjauh. Ketika mereka masuk ke dalam
Islam, di bawah bendera tauhid, aqidah mereka menjadi satu, manhaj
mereka satu, maka bersatulah kalimat mereka dan tegaklah negara mereka.
Allah telah mengingatkan mereka tentang hal itu dalam firmanNya,
وَاذْكُرُوا
نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ
قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً
“Dan
ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan,
maka Allah mempersatukan hati-hati kamu, lalu menjadilah kamu karena
nikmat Allah orang-orang yang bersaudara.” (QS. Alu Imran ayat 103).
Allah Ta’ala berfirman kepada nabiNya,
لَوْ
أَنْفَقْتَ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً مَا أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ
وَلَكِنَّ اللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ إِنَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Walaupun
kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu
tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah
mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfal ayat 63).
Allah subhânah tidak akan menyatukan hati orang-orang kafir, murtad dan firqah-firqah (aliran-aliran) sesat untuk selamanya. Allah hanya akan menyatukan hati orang-orang mukmin yang bertauhid.
Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang kafir dan munafik yang menyelisihi manhaj dan aqidah Islam,
تَحْسَبُهُمْ جَمِيعاً وَقُلُوبُهُمْ شَتَّى ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْقِلُونَ
“Kamu kira hati mereka itu bersatu sedang hati mereka berpecah-belah. Yang demikian itu karena sungguh mereka adalah kaum yang tiada mengerti.” (QS. Al-Hasyr ayat).
Allah Ta’ala berfirman,
وَلاَ يَزَالُونَ مُخْتَلِفِيْنَ إلاَّ مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ
“Mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu.” (QS. Hud ayat 118-119).
“Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabb-mu”, mereka adalah pengikut aqidah yang benar dan manhaj yang benar. Merekalah yang selamat dari perselisihan.
Orang-orang
yang berusaha menyatukan manusia dengan kerusakan aqidah (mereka) dan
perbedaan manhaj, dia telah mengusahakan perkara yang mustahil, karena
mengumpulkan dua hal yang berlawanan adalah perkara mustahil.
Tidak akan
mempersatukan hati, tidak akan mempersatukan kalimat kecuali oleh
kalimat tauhid, jika diketahui maknanya dan diamalkan konsekuensinya
secara lahir maupun batin, bukan sekedar mengucapkannya dan menyelisihi
konsekuensinya. (karena jika demikian halnya) saat itu dia tidak akan
bermanfaat.
Oleh : Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, anggota Haiah Kibar al-Ulama Kerajaan Arab Saudi.
(Dari kitab : Al Ajwibah al Mufîdah ‘an As-ilah al Manâhij al Jadîdah)
23 Juli 2016
Operasi Bedah Mayat
Berdasarkan atas kondisi darurat yang dibutuhkan dalam pembedahan jasad
orang yang telah meninggal dunia dan konsekuensi dari hal tersebut
adalah maslahat yang dibangun diatas mafsadat rusaknya kehormatan
seorang manusia yang telah meninggal dunia, maka Majelis al-Majma’ al-Fiqhi di bawah naungan Rabithah Al-‘Alam Al-Islami (Liga Muslim se-dunia) menetapkan hal-hal berikut :
Pertama : Pembedahan jasad mayat dibolehkan untuk salah satu dari tujuan-tujuan berikut ini:
- Proses otopsi dalam perkara pidana untuk mengetahui sebab-sebab kematian atau kejahatan yang dilakukan ketika hakim memiliki masalah untuk mengetahui sebab-sebab kematian dan otopsi merupakan jalan untuk mengetahui perkara tersebut.
- Untuk mengenali penyakit yang dengan pembedahan itu bisa dilakukan tindakan pencegahan atau pengobatan yang semestinya terhadap penyakit tersebut.
- Studi kedokteran sebagaimana yang ada di fakultas-fakultas kedokteran.
Kedua : Dalam pembedahan untuk kepentingan pembelajaran maka wajib diperhatikan aturan-aturan berikut :
- Jika jasad tersebut adalah milik orang yang dikenali (memiliki identitas) maka disyaratkan bahwa orang tersebut telah memberi izin pembedahan jasadnya sebelum kematiannya, atau diizinkan oleh ahli warisnya setelah kematiannya. Dan tidak dibenarkan pembedahan terhadap jasad orang yang ma’shum (terpelihara) darahnya (dalam pandangan Syari’at) kecuali untuk sebuah kondisi darurat.
- Dalam pembedahan, wajib membatasinya pada hal yang diperlukan agar jangan sampai membawa pada tindakan pelecehan terhadap jasad orang yang telah meninggal.
- Jasad seorang wanita tidak boleh ditangani pembedahannya selain dokter-dokter wanita kecuali jika mereka tidak didapatkan.
Ketiga : Dalam semua kasus diatas, wajib menguburkan bagian-bagian tubuh yang dibedah.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليمًا كثيرًا والحمد لله رب العالمين
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :
Abdullah Umar Nashif
Keanggotaan :
Muhammad bin Jubair
Dr. Bakr bin Abdullah Abu Zaid (Menyelisihi.
Saya tidak sepakat terhadap bolehnya pembedahan jasad seorang muslim
untuk tujuan pendidikan dan penelitian penyakit)
Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam
Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan (Saya
tidak sepakat tentang pembedahan jasad seorang muslim untuk tujuan
studi kedokteran dan saya memiliki penjelasan rinci mengenai persoalan
ini)
Muhammad bin Abdullah bin Subail (Bersikap hati-hati tentang pembedahan jasad muslim pada poin C pasal pertama)
Mushtafa Ahmad az-Zarqa’
Muhammad Mahmud ash-Shawwaf
Abul Hasan Ali al-Hasani an-Nadwi
Muhammad Rasyid Raghib Qabbani
Muhammad Syadzili an-Naifar
Abu Bakr Joumi
Dr. Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Muhammad al-Habib bin al-Khoujah
Muhammad Salim bin Abdul Wadood
Dr. Thalal Umar Bafaqih
Sumber : Qararat Majelis al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami, Simposium X di Makkah, Shafar 1408 H/Oktober 1987 M.
16 Juli 2016
Rasm Al-Mushaf
Yang dimaksud rasm al-mushaf
adalah kaedah-kaedah imla'iyah (penulisan) yang dengannya al-Quran ditulis.
Kaedah-kaedah ini -yaitu yang ditulis di masa Utsman radhiyallahu 'anhu- sebagiannya berbeda dari kaedah penulisan bahasa Arab
modern.
Kaum
muslimin telah berpegang dengan metode penulisan yang ada pada
mushaf-mushaf Utsmani yang berjumlah enam buah. Mereka komitmen
dengannya tanpa ada perubahan hingga masa kita sekarang. Kecuali pada
beberapa tambahan dalam pemberian titik dan tanda baca (syakl), perkara yang tidak ada pada masa Utsman radhiyallahu 'anhu.
Kemudian datanglah proses percetakan modern, pemberian nomor pada ayat, pemberian kode warna tanpa menyentuh kaedah-kaedah penulisan
yang khusus untuk mushaf al-Quran.
Pandangan ulama berbeda-beda seputar persoalan wajibnya komitmen dengan rasm tersebut;
Sebagian memandang bahwa rasm al-mushaf adalah tauqîfi, tidak boleh menyelisihinya.
Sebagian
besar memandang bahwa hal itu bersifat ijtihad, akan tetapi wajib
komitmen dengannya untuk mencegah munculnya fitnah dan mengantisipasi
bahaya perubahan metode penulisan dari masa ke masa.
Kelompok
ketiga berpendapat bahwa perkara ini adalah ijtihad dan boleh
menyelisihinya, bahkan wajib, untuk memudahkan umat dan sejalan dengan
kaedah-kaedah imla’ yang mereka pelajari pada masanya.
Pendapat yang kuat dalam masalah ini, tidak boleh menulis atau mencetak mushaf tanpa menggunakan kaedah penulisan yang telah disepakati oleh para Shahabat.
Berkata Imam As-Suyuthi rahimahullahu dalam Al-Itqân fi 'Ulum Al-Qurân (I/250), "Mereka telah berijma' atas wajibnya mengikuti rasm mushaf-mushaf Utsmani dalam waqf dan ibdâl, dalam itsbât dan hazf, dan dalam washl dan qath'."
Wallahu a'lam.









