"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

10 Mei 2011

Macam-macam Bentuk Syirik Besar

Syirik besar (asy-Syirk al-Akbar) adalah menjadikan sesuatu sebagai sekutu (tandingan) bagi Allah. Ia memohon kepada sesuatu itu sebagaimana ia memohon kepada Allah. Atau melakukan padanya suatu bentuk ibadah, seperti istighatsah (mohon pertolongan), bernadzar, menyembelih hewan dan sebagainya disamping melakukannya juga kepada Allah.

Shahabat yang mulia, Abdullah ibnu Mas’ud meriwayatkan : Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,”Dosa apakah yang paling besar?”. Beliau menjawab,”Engkau menjadikan sekutu bagi Allah sedangkan Dia-lah yang telah menciptakanmu!”. [terjemah HR. al-Bukhary dan Muslim].

Berikut ini adalah penjelasan beberapa macam bentuk syirik besar :

1. Syirik dalam Doa

Yaitu berdoa kepada selain Allah, baik kepada para nabi atau wali, untuk meminta rezki atau memohon kesembuhan dari penyakit.

“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudharat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zhalim.” (Terjemah QS. 10:106)

Zhalim yang dimaksud oleh ayat ini adalah syirik. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan dalam sabdanya:”Barangsiapa yang meninggal dunia sedang dia memohon kepada selain Allah sebagai tandingan (sekutu), niscaya dia masuk neraka.” (terjemah HR. al-Bukhary)

Sedangkan dalil yang menyatakan berdoa kepada selain Allah, baik kepada orang-orang mati atau orang-orang yang tidak hadir merupakan perbuatan syirik adalah firman Allah : ”Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu, dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di Hari Kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang memberikan keterangan kepadamu sebagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui”. [terjemah QS. 35:13-14]



2. Syirik dalam Sifat Allah

Seperti kepercayaan bahwa para nabi dan wali mengetahui hal-hal yang ghaib. Allah Ta’ala berfirman :

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri”. [terjemah QS. 6:59]



3. Syirik dalam Cinta (Mahabbah)

Yang dimaksud syirik dalam mahabbah yaitu mencintai seseorang baik wali atau lainnya sebagaimana kecintaannya kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman :

“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah”. [terjemah QS. 2:165]



4. Syirik dalam Ketaatan

Yaitu ketaatan kepada ulama, pemimpin, syaikh, kiyai, guru atau tokoh tertentu dalam hal kemaksiatan, dengan keyakinan bahwa hal itu dibolehkan. Allah Ta’ala berfirman :

“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah”. [terjemah QS. 9:31]

Taat kepada orang-orang tersebut dalam kemaksiatan yaitu dengan menghalalkan apa yang diharamkan Allah, atau sebaliknya mengharamkan apa yang dihalalkan. Ketaatan seperti inilah yang ditafsirkan sebagai bentuk ibadah kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegaskan : “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal maksiat kepada al-Khaliq (Allah)”. [terjemah HR. Ahmad]



5. Syirik Hulûl

Yaitu meyakini bahwa Allah menitis dan menyatu dalam diri para makhluk. Inilah aqidah sesat dan kufur, karena Allah Yang Maha Mulia telah mengabarkan bahwa Dia ber-istiwâ’ (bersemayam) diatas Arsy-Nya, diatas langit yang ketujuh dan terpisah dari makhluk-Nya.

Seorang penganut shufi ekstrim yang meyakini aqidah hulûl pernah bersenandung :

Tidaklah anjing dan babi itu melainkan tuhan kita juga

Dan tiadalah Allah itu, melainkan seorang rahib yang ada di gereja…



6. Syirik khauf (rasa takut)

Yaitu keyakinan bahwa sebagian dari para wali yang telah wafat atau orang-orang yang ghaib (tidak bersama dengannya saat itu) bisa melakukan dan mengatur suatu urusan dan memberikan kemudharatan (bahaya). Karena keyakinan ini, mereka menjadi takut kepada wali dan orang-orang tersebut. Karena itu kita dapatkan sebagian orang berani bersumpah palsu atas nama Allah, tetapi tidak berani bersumpah bohong atas nama wali. Hal ini adalah kepercayaan orang-orang musyrik yang diperingatkan Allah :
“Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya? Dan mereka menakut-nakuti kamu dengan (sesembahan-sesembahan) yang selain Allah”. [terjemah QS. 39:26].

08 Mei 2011

Fatwa tentang Terorisme

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
TERORISME




Majelis Ulama Indonesia, setelah:



Menimbang :

a. Bahwa tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi akhir-akhir ini di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat;

b. Bahwa terhadap tindakan terorisme terjadi beberapa persepsi: sebagian menganggapnya sebagai ajaran agama Islam dan karena itu, ajaran agama Islam dan umat Islam harus diwaspadai; sedang sebagian yang lain menganggapnya sebagai jihad yang diajarkan oleh Islam; dan karenanya harus dilaksanakan walaupun harus dengan menanggung resiko terhadap harta dan jiwa sendiri maupun orang lain;

c. Bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa seIndonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang Terorisme;

d. Bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang Terorisme untuk dijadikan pedoman. 



Mengingat :
1.      Firman Allah Subhanahu wa ta’ala antara lain:



"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu kehinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksa yang pedih". (QS. Al-Maidah [5] : 33)
 

"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata, 'Tuhan kami hanyalah Allah'." (QS. Al-Hajj [22] : 39-40)


"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggup dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya". (QS. Al-Anfal [8] : 60)
 

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang
kepada kamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar dan dianiaya maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah". (QS. an Nisa' [4] : 29-30)


"Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya…" (QS. Al-Maidah [5] : 32)

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan…" (QS, al Baqarah [2]: 195) 



2.      Hadits-hadits Nabi sallallahu ‘alaihi wasallam:
Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang muslim lainnya” (HR. Abu Dawud)
Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya (muslim), maka Malaikat akan melaknatnya sehingga ia berhenti” (HR. Muslim)
Barangsiapa yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung lalu ia terbunuh maka ia akan masuk neraka dalam keadaan terhempas di dalamnya, kekal lagi dikekalkan di dalamnya selama-lamanya” (HR. Bukhari dan Muslim dari al-Dhahhak)

3.      Qaidah Fiqhiyah :
Dharar yang bersifat khusus harus ditanggung untuk menghindarkan dharar yang bersifat umum (lebih luas)
Apabila terdapat dua mafsadat yang saling bertentangan maka harus diperhatikan salah satunya dengan mengambil dharar yang lebih ringan”.

Memperhatikan :

1.   Terorisme telah memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) hirabah dalam khazanah fiqih Islam. Para fuqaha mendefinisikan al-Muharib (pelaku hirabah) dengan :
      “Orang yang mengangkat senjata melawan orang banyak dan menakut-nakuti mereka (menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat)

2.   Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Terorisme, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.

3.   Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.


Dengan memohon ridha Allah subhanahu wa ta’ala
Memutuskan

Menetapkan : Fatwa tentang Terorisme

Pertama : Ketentuan Umum :

Pengertian Terorisme dan Perbedaannya dengan Jihad
1.      Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskriminatif).

2.      Jihad mengandung dua pengertian :

a.   Segala upaya dan usaha sekuat tenaga serta kesediaan menanggung segala kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuknya. Jihad dalam pengertian ini juga disebut al-qital atau al-harb.

b.  Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah (li i’laa-i kalimaatillaah)


3.  Perbedaan antara Terorisme dengan Jihad

a.  Terorisme :

1)   Sifatnya merusak (ifsad) dan anarkhis/chaos (faudha).
2)   Tujuannya untuk menciptakan rasa takut dan/atau menghancurkan pihak lain.
3)   Dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas.

b.  Jihad :

1)   Sifatnya melakukan perbaikan (ishlah) sekalipun dengan cara peperangan.
2)   Tujuannya menegakkan agama Allah dan /atau membela hak-hak pihak yang terzhalimi.
3)   Dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.


Kedua : Hukum melakukan Teror dan Jihad

1.   Hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok maupun negara.

2.   Hukum melakukan jihad adalah wajib.



Ketiga : Bom Bunuh Diri dan ‘Amaliyah al-Istisyhad

1.  Orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri sementara pelaku ‘amaliyah al-istisyhad mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan umatnya. Orang yang bunuh diri adalah orang yang pesimis atas dirinya dan atas ketentuan Allah sedangkan pelaku ‘amaliyah al-Istisyhad adalah manusia yang seluruh cita-citanya tertuju untuk mencari rahmat dan keridhaan Allah subhanahu wa ta’ala.

2.  Bom bunuh diri hukumnya haram karena merupakan salah satu bentuk tindakan keputus-asaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs), baik dilakukan di daerah damai (dar al-shulh/dar al-salam/dar al-dakwah) maupun di daerah perang (dar al-harb)

3.  ‘Amaliyah al-Istisyhad (tindakan mencari kesyahidan) dibolehkan karena merupakan bagian dari jihad bin-nafsi yang dilakukan di daerah perang (dar al-harb) atau dalam keadaan perang dengan tujuan untuk menimbulkan rasa takut (irhab) dan kerugian yang lebih besar di pihak musuh Islam, termasuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan terbunuhnya diri sendiri. ‘Amaliyah al-Istisyhad berbeda dengan bunuh diri.


Ditetapkan : Jakarta, 5 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
KH. Ma’ruf Amin (Ketua)
Drs. Hasanuddin, M.Ag (Sekretaris)

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
Dr. KH. M.A. Sahal Mahfudh (Ketua)
Drs. H.M. Ikhwan Sam (Sekretaris Umum)
 

19 April 2011

Syubhat Orang-orang Kafir dalam Ide-ide Mereka

Allah Ta’ala berfirman mengisahkan perkataan orang-orang kafir Quraisy kepada nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam :

“Dan mereka berkata kepadamu :’Kami sekali-kali tidak akan percaya kepadamu hingga kamu memancarkan mata air dari bumi untuk kami,

Atau kamu mempunyai sebuah kebun korma dan anggur, lalu kamu alirkan sungai-sungai di celah kebun yang deras alirannya,

Atau kamu jatuhkan langit berkeping-keping atas kami, sebagaimana kamu katakan atau kamu datangkan Allah dan malaikat-malaikat berhadapan muka dengan kami

Atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan sekali-kali kami tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca’.

Katakanlah :’Maha Suci Tuhan-ku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?’.” (terjemah QS. 17 : 90-93)

Allah juga berfirman :

“Apabila datang sesuatu ayat kepada mereka, mereka berkata :’Kami tidak akan beriman sehingga diberikan kepada kami yang serupa dengan apa yang telah diberikan kepada utusan-utusan Allah’. Allah lebih mengetahui dimana Dia menempatkan tugas kerasulan”. (terjemah QS. 6 : 124)

Andai saja ada seorang raja di sebuah negeri, kemudian ada seseorang atau sekelompok orang yang mengingkari bahwa raja tersebut adalah penguasa di negeri itu, dan mereka menuntut darinya sebuah bukti bahwa dia adalah penguasa nengeri tersebut. Mereka berkata padanya : “Jika benar engkau berkuasa di negeri ini, maka batu ini yang ada dalam wilayah kerajaanmu; pindahkanlah dia dari tempat ini ke tempat yang lain!”.

Raja berkata : “Aku akan melakukannya sekarang”. Ia pun memindahkan batu itu!

Kemudian yang lain mengatakan lagi : “Aku tidak percaya bahwa engkau adalah penguasa di negeri ini sampai engkau memindahkan pena itu dari tempatnya!”

Raja berkata : “Aku akan melakukannya”. Ia pun memindahkan pena itu!

Yang lain lagi berkata : “Aku ingin engkau mencuci gelas ini!”.

Yang lain juga ikut berkata : “Jika engkau ingin aku mempercayai kekuasaanmu, maka aku mengharuskan engkau membunuh si fulan!”…

Saudaraku … Kita pastikan bahwa penguasa yang selalu menuruti ide-ide, keinginan-keinginan dan permintaan-permintaan tersebut, tidak ragu lagi adalah orang yang bodoh.

Akan tetapi, penguasa yang menghargai dirinya sendiri pasti akan berkata : “Siapa yang ingin mengetahui bahwa aku adalah penguasa di negeri ini, maka hendaknya dia bertanya agar dia mengetahui bahwa akulah yang membentuk pemerintahan, menunjuk menteri, membuat perjanjian dengan negara lain, membentuk angkatan perang, dan mengumumkan perang.

Adapun memindahkan batu, pena, atau mencuci gelas; semua itu dilakukan setiap orang di negaraku ini. Jadi, siapa yang ingin mengenalku, maka kenalilah aku dengan pekerjaan-pekerjaan itu yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh seorang raja!”.

Bagi Allah perumpamaan yang terbaik. Kalau saja Allah menjadikan jalan keimanan itu dengan memenuhi semua keinginan dan permintaan orang-orang kafir; maka setiap orang kafir pasti akan memberikan ide, atau memberikan syarat, yang seandainya Allah memenuhi keinginan mereka itu pasti akan rusaklah alam ini. Orang ini akan mensyaratkan bagi keimanannya agar Allah menjadikan siang sebagai malam, malam sebagai siang. Yang itu akan meminta Allah menjadikan laki-laki sebagai perempuan, dan perempuan sebagai laki-laki. Yang lain lagi mensyaratkan Allah menjadikan bumi sebagai langit, dan langit sebagai bumi. Ada juga yang akan mensyaratkan bagi keimanannya itu agar Allah membunuh orang tertentu atau menghancurkan suatu bangsa. Rusaklah keteraturan di alam ini. Allah ta’ala berfirman :

و لو اتبع الحق أهواءهم لفسدت السموات و الأرض و من فيهن، بل أتيناهم بذكرهم قهم عن ذكرهم معرضون

“Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkankepada mereka kebanggaan mereka, tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (terjemah QS. 23 : 71)

10 April 2011

Tauhid al Asmaa' dan ash Shifaat

Tauhid al-Asma wa ash-Shifat adalah beriman dan yakin terhadap setiap nama dan sifat Allah, yang Allah sendiri sifatkan bagi Diri-Nya di dalam al-Qur’an dan yang disifatkan oleh rasul-Nya di dalam hadits-hadits yang shahih, secara hakiki tanpa tahrîf, takyîf, ta’thîl, tamtsîl dan tanpa tafwîdh.

Tahrîf adalah merubah lafadz atau makna sebuah nama atau sifat Allah Ta’ala kepada makna yang bukan makna sebenarnya.

Takyîf adalah menggambarkan (visualisasi) sifat-sifat Allah, atau mempertanyakan kaifiyyat (substansi) dari sifat tersebut.

Ta’thîl adalah menolak dan mengingkari sebagian atau seluruh nama-nama atau sifat-sifat Rabb Yang Maha Mulia.

Sementara tamtsîl (atau kadang diistilahkan dengan tasybîh) adalah menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk ciptaan-Nya.

Adapun tafwîdh adalah menyerahkan makna nama atau sifat tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menurut para ulama Salaf Ahlussunnah wal Jama’ah, tafwîdh hanya pada al-kayf (hal, keadaan), tidak pada maknanya.

Contoh untuk memahami kaedah ini adalah firman Allah : “Ar-Rahman (Tuhan Yang Maha Pemurah) yang ber-istiwâ’ (bersemayam) diatas ‘Arsy”. [terjemah QS. 20 ayat 5]

Sikap yang benar bagi seorang mukmin terhadap ayat ini adalah :

1. Beriman bahwa salah satu sifat Allah ‘azza wa jalla adalah istiwâ’ (bersemayam) diatas ‘Arsy.

2. Beriman bahwa manusia mengetahui makna dari kata tersebut, karena demikianlah Allah menyampaikan kata itu kepada manusia. Sangat mustahil bila Allah mengabarkan sesuatu yang tidak dipahami oleh para hamba-Nya.

Beriman bahwa tidak seorang pun yang tahu hakikat/ substansi dari sifat tersebut, namun hanya Allah saja yang mengetahuinya.

4. Beriman bahwa seluruh nama dan sifat Allah adalah “husnâ” (sangat baik dan indah) sesuai dengan Kebesaran dan Keagungan-Nya, dan tidak satu pun makhluk yang semisal dengan-Nya.

5. Tidak melakukan tahrîf atau men-takwîl (menafsirkan) kata “istawâ” dengan pengertian yang tidak bersesuaian dengan pengertian asal dari kata tersebut, misalnya dengan mengatakan maksud dari kata itu adalah “berkuasa” (istilâ’) dan bukan “bersemayam” (istiwâ’).

6. Tidak melakukan takyîf terhadap sifat tersebut, yaitu dengan memvisualisasikan (menggambarkan) atau mempraktekkan atau mempertanyakan substansi dari sifat itu.

7. Tidak melakukan ta’thîl, yaitu dengan menafikan atau mengingkari keberadaan sifat tersebut bagi Allah Ta’ala.

8. Tidak melakukan tamtsîl / tasybîh, yaitu dengan menyerupakan sifat Allah tersebut dengan sifat salah satu dari makhluk ciptaan-Nya. Kalau saja sesama makhluk memiliki perbedaan sifat yang sangat nyata walaupun sama dalam nama, maka bagaimana mungkin membandingkan sifat antara makhluk yang lemah dengan al-Khâliq (Sang Pencipta) Yang Maha Sempurna.

9. Tidak melakukan tafwîdh terhadap makna sifat tersebut, yaitu dengan menyatakan bahwa tidak seorang pun yang mengetahui makna dari sifat “istiwâ’”, hanya Allah saja yang mengetahui makna dari sifat tersebut.

Demikianlah sikap yang benar bagi seorang muslim berkenaan dengan ayat tersebut, dan demikianlah aqidah yang benar dalam masalah ini.

Kaedah-kaedah yang disebutkan berkenaan dengan sifat istiwâ’ diatas berlaku pula untuk seluruh sifat-sifat Allah yang lainnya seperti al-Kalâm (berbicara, QS. 4 : 164), ar-Rahmah (kasih sayang, QS. 6:54), ar-Ridho’ (kerelaan, QS. 98:8), al-Ghadab (murka, QS. 4:93) dan lain-lain.



Aqidah Imam asy-Syafi’i rahimahullah

Imam asy-Syafi’i rahimahullah pernah ditanya tentang sifat-sifat Allah dan bagaimana keimanan beliau terhadap sifat tersebut, maka beliau menjawab :

“Allah Ta’ala memiliki nama-nama dan sifat-sifat, yang telah disebutkan dalam Kitab-Nya dan dikabarkan nabi-Nya kepada umatnya. Tidak ada keleluasaan bagi seorang pun dari para hamba Allah yang telah sampai padanya hujjah (dalil) untuk menolaknya karena al-Quran telah turun menjelaskannya dan telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perkataan tentangnya dengan apa yang diriwayatkan orang-orang terpercaya dari beliau.

Jika orang tersebut menyelisihinya setelah sampainya hujjah, maka dia kafir. Adapun sebelum sampainya hujjah, maka dia memiliki uzur karena kejahilannya. Karena ilmu tentang hal itu tidak mungkin dicapai dengan akal, tidak pula dengan penglihatan dan pemikiran semata. Seorang pun tidak boleh dikafirkan dengan kejahilan kecuali setelah sampai berita kepadanya. Dia menetapkan sifat-sifat tersebut dan menolak tasybih sebagaimana Allah telah meniadakan tasybih dari Diri-Nya. Allah berfirman:

’Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat’.”

(Ijtimâ’ al-Juyûsy al-Islâmiyyah, Ibnul Qayyim. Kutipan ayat adalah terjemahan QS. 42:11)

Demikianlah aqidah Imam asy-Syafi’i. Semoga Allah merahmati beliau. Amin…

15 Maret 2011

Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005

Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA



Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional
MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M :

Menimbang :

1. bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;

2. bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;

3. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.


Mengingat :

1. Firman Allah SWT :

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
(QS. Ali Imran [3]: 85)

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…”.
(QS. Ali Imran [3]: 19)

"Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku".
(QS. Al Kafiruun [109]: 6)

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.
(QS. al-Ahzab [33]: 36).

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
(QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berbuat kerusakan”.
(QS. al-Qashash [28]: 77).

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”.
(QS. al-An’am [6]: 116).

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan
kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”.
(QS. al-Mu’minun [23]: 71).


2. Hadis Nabi saw.:

a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW :
“Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka”.
(H.R. Muslim)

b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang bergama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam.
(riwayat Ibn Sa’d dalam al- Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).

c. Nabi saw melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas
non-muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah).
(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)


Memperhatikan : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada
Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME AGAMA

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

4. Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hu-bungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.


Kedua : Ketentuan Hukum

1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

2. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama.

3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat
Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.


Ditetapkan : Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H
28 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Sekretaris
ttd
Drs. Hasanuddin, M.Ag

Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin

14 Maret 2011

PERTANYAAN UNTUK SYI'AH

A. Tentang Ahlul Bait.

1.  Syiah meyakini bahwa Ali adalah imam yang ma’shum. Lalu kami jumpai –menurut klaim mereka- bahwa ia menikahkan putrinya, saudari al Hasan dan al Husain, dengan Umar ibnul Khattab radhiyallahu ‘anhu. Ini berkonsekuensi salah satu dari dua hal bagi Syiah, yang paling manis dari keduanya terasa pahit, yaitu: Pertama, Ali ‘alaihissalam tidak ma’shum, karena menikahkan putrinya dengan orang kafir. Ini bertentangan dengan dasar-dasar mazhab, bahkan ini berkonsekuensi bahwa para imam selainnya tidak ma’shum pula. Kedua: Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang muslim. Ali menjadikannya sebagai menantu. Ini adalah dua jawaban yang harus dipilih!


2.  Syiah mengira, Abu Bakar dan Umar adalah kafir. Lalu kami dapati bahwa Imam Ali telah rela dengan kekhalifan keduanya, ikut berbai’at, dan tidak memberontak terhadap keduanya. Ini berkonsekuensi bahwa Ali tidak ma’shum, karena ia membai’at orang kafir, zalim dan membenci Ahlul Bait sebagai bentuk persetujuan kepada keduanya. Ini merusak kema’shuman dan menolong orang zalim atas kezalimannya. Ini tidak mungkin dilakukan orang yang ma’shum sama sekali. Atau apa yang dilakukannya adalah kebenaran, karena keduanya adalah dua khalifah yang beriman, jujur lagi adil. Dengan demikian orang Syiah telah menyelisihi imam mereka karena mengkafirkan, mencaci, melaknat dan tidak rela terhadap kekhalifahan keduanya. Akibatnya kita bingung dengan urusan kita sendiri: Apakah menempuh jalan yang ditempuh Abul Hasan (Ali), ataukah kita menempuh jalan syiah-nya yang membangkang?!

3.  Setelah wafatnya Fathimah ‘alaihassalam, Imam Ali menikah lagi dengan sejumlah wanita dan memiliki anak-anak dari mereka, diantaranya: Abbas, Abdullah, Ja’far dan Utsman. Ibu mereka adalah Ummul Banin binti Hizam.

Juga Ubaidullah dan Abu Bakar, ibu keduanya adalah Laila binti Mas’ud ad Darimiyyah.

Yahya, Muhammad al Asghar dan ‘Aun. Ibu mereka Asma’ binti ‘Umais

Ruqayyah dan Umar, ibu keduanya Ummu Habib binti Rabi’ah.

Pertanyaannya: Apakah mungkin seorang ayah menamakan buah hatinya dengan musuh bebuyutannya? Lalu bagaimana halnya jika sang ayah adalah Ali bin Abi Thalib? Bagaimana mungkin Ali menamakan anak-anaknya dengan nama orang-orang yang kalian anggap mereka adalah musuh-musuhnya?! Apakah seorang yang berakal menamakan anak-anak yang dicintainya dengan nama musuh-musuhnya?!

4.  Penulis kitab Nahjul Balaghah –sebuah kitab pegangan di kalangan Syiah- meriwayatkan bahwa Ali menolak menjadi khalifah dan mengatakan :”Tinggalkan aku, dan carilah orang selain aku!”. Ini menunjukkan kebatilan mazhab Syiah. Sebab bagaimana mungkin ia menolak menjadi khalifah, padahal pengangkatannya sebagai imam dan khalifah adalah perintah wajib dari Allah yang harus dituntut dari Abu Bakar seperti yang kalian duga?!

5.  Syiah mengira bahwa Fathimah ‘alaihassalam, darah daging Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terpilih, telah dihinakan pada masa Abu Bakar, dipatahkan tulang rusuknya, rumahnya akan dibakar, dan janinnya yang mereka namakan al Muhsin digugurkan!

Pertanyaannya: Dimanakah Ali bin Abi Thalib dari semua ini? Mengapa ia tidak menuntut hak istrinya, padahal ia adalah seorang sangat pemberani?!

Syiah mengklaim bahwa Ali berhak menjadi khalifah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan hadits :”Engkau bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa”. Kemudian kami dapati bahwa Harun tidak menggantikan Musa! Bahkan Musa digantikan oleh Yusya’ bin Nun.



B. Perayaan al Husainiyyah di hari Asyura’

1.  Disebutkan dalam Nahjul Balaghah,”Setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Ali mengatakan yang ditujukan pada beliau,’Seandainya engkau tidak melarang berkeluh-kesah dan menyuruh bersabar, niscaya aku telah limpahkan atasmu air duka’.”

Disebutkan juga bahwa Ali mengatakan,”Barangsiapa memukulkan tangannya ke pipinya saat terjadi musibah, maka sungguh telah batal amalannya”.

Al Husain mengatakan kepada saudarinya, Zainab, di Karbala’ sebagaimana dinukil penulis Muntahaa al Aamaal, “Wahai Saudariku, aku memintamu dengan nama Allah dan engkau harus menjaga sumpah ini; jika aku terbunuh, jangan engkau merobek-robek bajumu karena meratapi aku, jangan mencakar wajahmu dengan kuku-kukumu, dan jangan pula mengucapkan kata-kata kutukan saat aku gugur sebagai syahid”.

Syaikh Syiah, Muhammad bin al Husain bin Babawaih al Qummi yang bergelar ash Shaduq berkata :”Diantara kata-kata Rasulullah yang belum pernah diucapkan sebelumnya: Ratapan (saat kematian) termasuk perbuatan jahiliyyah!”

Ada pertanyaan setelah memaparkan semua ini: Mengapa Syiah menyelisihi kebenaran yang disebutkan didalamnya?! Siapa yang akan kami percayai, Rasul dan Ahlul Bait atau para tokoh agama?

2.   Jika melukai kepala (pada hari Asyura’), ratapan dan memukul dada itu berpahala seperti yang mereka klaim, mengapa para tokoh agama tidak melakukannya?

3.  Syiah berkeyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada putranya, al Husain. Jika perkaranya demikian, mengapa kalian tidak meratapinya saat memperingati peristiwa terbunuhnya sebagaimana ratapan kalian terhadap putranya?! Kemudian bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih utama daripada keduanya? Lalu mengapa kalian tidak meratapinya melebihi ratapan kalian terhadap keduanya?

4.  Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sujud di atas tanah al Husainiyyah dimana kaum Syiah bersujud? Jika mereka mengatakan “Iya”, maka kami katakan ini adalah dusta, Demi Rabb Pemilik Ka’bah.

Jika mereka katakan “Tidak”, kami katakan: Jika memang demikian, apakah kalian lebih lurus jalannya daripada Rasulullah? Padahal riwayat-riwayat mereka menyebutkan bahwa Jibril pernah datang membawa sewadah tanah Karbala’ kepada Nabi ‘alaihissalam.



C. Taqiyyah

1.  Taqiyyah (berbohong untuk melindungi diri) tidak dilakukan kecuali karena ketakutan. Ketakutan itu ada dua macam :

Pertama, mengkhawatirkan dirinya. Kedua, takut terhadap kesulitan, gangguan fisik, celaan, cacian, dan dicerca kehormatannya.

Adapun kekhawatiran terhadap diri, maka dia ditiadakan dari imam karena dua sebab:

Pertama : Kematian para Imam sekte Itsna Asyariyah yang biasa adalah karena pilihan mereka sendiri – menurut klaim kalian.

Kedua : Para imam memiliki pengetahuan tentang apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi. Jadi, mereka tahu dengan ajalnya, bagaimana kematian mereka, dan waktunya secara khusus, sebagaimana yang mereka klaim. Sebelum waktu kematian, mereka tidak akan mengkhawatirkan dirinya, dan mereka tidak perlu berlaku munafik dalam agama mereka dan menipu kaum mukmin yang awam.
Adapun jenis takut yang kedua, yaitu takut terhadap kesulitan, gangguan fisik, celaan, cacian; maka tidak diragukan lagi bahwa bersabar menghadapi semua ini adalah tugas para ulama. Apalagi Ahli Bait Nabi, mereka lebih pantas lagi untuk tabah menghadapi semua ini untuk membela kakek mereka. Lantas jika demikian, untuk apa taqiyyah?



D. Imam Kedua Belas

1.   Kalian mengatakan, sebab ghaibnya imam yang kedua belas di tempat persembunyiannya adalah karena takut dizalimi. Namun, mengapa keghaiban ini terus berlanjut meskipun kekhawatiran tersebut telah sirna dengan berdirinya negara-negara Syiah sepanjang sejarah, seperti Dinasti Ubaidiyyah, Dinasti Buwaihi, Shafawid, dan terakhir negara Iran sekarang?

Mengapa ia tidak keluar sekarang, padahal Syiah mampu membela dan melindunginya di negeri mereka? Jumlah mereka jutaan dan akan menebusnya dengan jiwa raga mereka sepanjang waktu.

2.   Syiah menyebutkan bahwa Imam Mahdi mereka apabila telah muncul, maka ia akan memutuskan hukum dengan hukum keluarga Dawud!

Lantas dimanakah syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menghapus syariat-syariat yang telah berlalu?!



E. Shahabat

1.   Disaat kami melihat Syiah mendekatkan diri kepada Allah dengan mencaci-maki para pembesar Shahabat, terutama tiga khalifah: Abu Bakar, Umar dan Utsman. Ternyata kami tidak menjumpai seorang Sunni pun yang mencaci-maki seorang pun dari Ahlul Bait! Bahkan mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan mencintai Ahlul Bait. Ini adalah perkara yang tidak bisa dipungkiri oleh Syiah, walaupun dengan kedustaan.

2.   Jika Syiah menyebutkan bahwa mereka yang hadir di Ghadir Khum itu ribuan Shahabat yang semuanya telah mendengar wasiat tentang kekhilafahan untuk Ali sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengapa tidak seorangpun dari ribuan shahabat itu datang dan marah kepada Abu Bakar?! Bahkan tidak pula Ammar, Miqdad ataupun Salman (yang merupakan pengikut setia Imam Ali menurut klaim Syiah).

3.  Jika kaum munafik dan kaum yang murtad sedemikian banyak jumlahnya sebagaimana yang diklaim Syiah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bagaimana Islam berkembang?! Dan bagaimana Persia dan kekuasaan Romawi Timur bisa jatuh, serta Baitul Maqdis juga ditaklukkan?

4.   Syiah menyangka bahwa Muawiyah adalah kafir. Lalu kami dapati al Hasan turun dari tampuk kekuasaan untuknya padahal ia adalah imam yang ma’shum. Maka konsekuensinya mereka harus mengakui bahwa al Hasan telah turun dari tampuk kekuasaan untuk diserahkan kepada orang kafir. Ini menyelisihi kema’shumannya, atau berarti Muawiyah itu seorang muslim.

5.   Syiah mengutuk Muawiyah, sementara kami tidak mendapati Imam Ali ‘alaihissalam mengutuknya dalam surat-suratnya.

6.  Agama Islam telah sempurna pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan firman-Nya :”Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu”. [terjemah QS al Ma-idah ayat 3]

Sementara madzhab Syiah baru muncul setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?!


(Disadur dari buku As-ilah Qoodat Syabaab asy Syii’ah ilaa al Haq [Pertanyaan-pertanyaan yang Membawa Pemuda Syiah kepada Kebenaran], terjemahan Indonesia “Menimbang Ajaran Syiah, 188 Pertanyaan Kritis” oleh Sulaiman bin Shalih al Kharasyi)