16 Mei 2012
Makna Hadits "Qul Huwa_Llahu Ahad" Menyamai Sepertiga Al-Quran
Imam al Bukhary (hadits no. 6643) meriwayatkan
dari Abu Sa’id bahwa seorang laki-laki mendengar laki-laki lainnya membaca Qul
huwa_llahu ahad dengan mengulang-ulanginya. Pagi harinya, ia datang kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan hal tersebut.
Seakan-akan orang itu meremehkannya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda :
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّهَا لَتَعْدِلُ ثُلُثَ
الْقُرْآنِ
"Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sesungguhnya
surat itu menyamai sepertiga al Quran".
Imam Muslim (hadits no. 811) meriwayatkan
dari Abu ad Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau
bersabda :
أَيَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَقْرَأَ فِي لَيْلَةٍ
ثُلُثَ الْقُرْآنِ ؟
"Apakah salah seorang dari kalian lemah untuk membaca sepertiga
al Quran dalam satu malam?"
Mereka menjawab : “Bagaimana dia
akan membaca sepertiga al Quran?”
Beliau bersabda :
قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ تَعْدِلُ ثُلُثَ الْقُرْآنِ
"Qul huwa_llahu ahad menyamai
sepertiga al Quran".
Untuk memahami hadits-hadits ini, perlu
dibedakan antara al jazâ’ dan al ijzâ’.
Al jazâ’ adalah balasan pahala yang Allah berikan atas sebuah
ketaatan yang dikerjakan. Sementara al ijzâ’ adalah sesuatu hal yang
menutupi dan mencukupi sesuatu yang lain.
Membaca Qul huwa_llahu ahad
memiliki balasan pahala bacaan sepertiga al Quran, bukan mencukupi dari membaca
sepertiga al Quran.
Misalkan saja, orang yang bernadzar untuk
membaca sepertiga al Quran, tidak akan mencukupinya membaca Qul huwa_llahu
ahad, karena bacaan surat tersebut hanya menyamai sepertiga al Quran dalam
ganjaran dan balasan pahala, bukan mencukupi dalam bacaan sepertiga al Quran.
Yang sepertinya juga adalah
membacanya tiga kali. Orang yang membacanya tiga kali dalam shalat, hal itu
tidak akan mencukupinya dari membaca surat al Fatihah, walaupun bacaan Qul
huwa_llahu ahad tiga kali memberikan pahala dan ganjaran membaca al Quran
seluruhnya. Akan tetapi hal itu tidak bermakna bahwa dia mencukupi dari membaca
al Fatihah.
Yang seperti ini juga contohnya dalam Syari’at
adalah apa yang Allah berikan bagi orang yang shalat di al Masjid al Haram di
Makkah; baginya pahala seratus ribu shalat. Apakah seseorang akan memahami
bahwa keutamaan yang Allah berikan itu membuatnya tidak perlu lagi shalat
bertahun-tahun hanya karena dia telah shalat sekali di al Masjid al Haram yang
menyamai seratus ribu shalat di masjid lain?!... Itulah ganjarannya bagi orang yang
shalat di masjid tersebut, adapun perkara mencukupinya, maka itu adalah hal
yang berbeda.
Tidak ada seorang pun dari para
ulama yang mengatakan bahwa tidak ada hajat bagi kita untuk membaca al Quran
dikarenakan Qul huwa_llahu ahad telah mencukupinya. Pendapat yang paling
kuat dari para ulama mengenai keutamaan surat tersebut adalah karena al Quran
diturunkan dan terbagi kepada tiga bagian besar; sepertiga berbicara tentang
hukum-hukum Syari’at, sepertiga adalah janji dan ancaman, dan sepertiga lagi
mengandung al asma’ dan ash shifat (nama-nama dan sifat-sifat Allah
Ta’ala). Dan surat ini mengandung al asma’ wa ash shifat. Demikian
perkataan Abul Abbas bin Suraij dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memandang baik
pendapat ini dalam Majmu’ Fatawa (XVII/103).
Seorang muslim tentu saja tidak akan
cukup baginya hanya mengetahui perkara al asma’ wa ash shifat tanpa dua
perkara yang lainnya, yang berkait dengan hukum-hukum serta janji dan ancaman.
Dan tidak akan mungkin dia memahami kedua perkara tersebut tanpa melihat dan
menelaah seluruh isi dari Kitab Allah. Dan mustahil dia akan bisa memahami
keduanya hanya dengan membaca surat Qul huwa_llahu ahad.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullahu :
"Pahala adalah jenis-jenis yang
berbeda, sebagaimana harta juga adalah jenis-jenis yang berbeda yang terdiri
dari makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, mata uang dan lain-lain. Jika seseorang
memiliki salah satu jenis harta yang menyamai seribu Dinar –misalkan-, hal itu
tidaklah mesti menjadikannya cukup dari jenis-jenis harta yang lain. Bahkan,
jika dia memiliki harta berupa makanan, dia pasti akan membutuhkan pakaian,
tempat tinggal dan lain-lain. Demikian juga jika dari jenis yang selain uang,
dia pasti akan butuh kepada yang lainnya. Jika dia tidak memiliki selain uang,
dia akan butuh kepada seluruh jenis yang dia perlukan macam dan manfaatnya.
Al
Fatihah memiliki beberapa manfaat; pujian dan doa yang dibutuhkan manusia, yang
tidak bisa digantikan kedudukannya oleh Qul huwa_llahu ahad, walaupun
dia memiliki pahala yang besar, namun pahala besar tersebut hanya bisa diambil
manfaatnya oleh pemiliknya bersama dengan pahala Fatihah al Kitab.
Karena itu, jika dia shalat hanya dengan Qul huwa_llahu ahad tanpa al al
Fatihah, shalatnya tidak sah. Bila diandaikan dia membaca al Quran seluruhnya
selain al Fatihah, shalatnya tidak sah; karena makna-makna yang terkandung
dalam al Fatihah teradapat padanya kebutuhan-kebutuhan pokok yang mesti ada
dalam peribadatan". (Majmu Fatawa, XVII/131)
@ Disarikan dari jawaban Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid dalam www.islamqa.com
14 Mei 2012
Masjid Babri
Inilah Masjid Babri di kota Ayodhya, Negara
Bagian Uttar Pradesh, India, yang dihancurkan oleh oleh sekitar 150.000
orang dari kaum Nasionalis Hindu ekstrimis pada tanggal 6 Desember 1992, dalam
sebuah peristiwa yang sebelumnya sudah direncanakan, walaupun sebelumnya
Mahkamah Agung India telah melarang perusakan dan penghancuran masjid
bersejarah itu.
Kerusuhan
massa tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak 2.200 orang. Kaum ekstrimis
Hindu mengklaim bahwa lokasi tempat berdirinya Masjid Babri diyakini sebagai
sebuah kuil Hindu yang dibangun untuk memperingati lahirnya Rama - yang
merupakan inkarnasi dari dewa Wisnu dan penguasa Ayodhya yang kemudian
dihancurkan oleh panglima perang Muslim Babur - Mir Baki. Sebuah klaim yang
tidak didukung oleh fakta sejarah yang akurat.
Walaupun masjid ini telah hancur, namun
dia tetap berada dalam hati kaum muslimin. Dan dengan izin Allah, masjid ini
akan kembali sebagaimana semula, dan lebih baik lagi dari yang sebelumnya.
Berkata Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini
hafidzhahullahu : "Sungguh, walaupun masjid-masjid dirobohkan, akan dibangun
kembali ribuan masjid dalam hati-hati kami!!"
13 Mei 2012
Memajang Foto di Facebook
Assalamu'alaikum.wr.wb
Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??
Bismillah...
Bagaimana hukumnya memajang foto ikhwan di facebook??
Anjar-Cikarang, Bekasi
Jawab :
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh...
Untuk membahas persoalan ini harus kembali kepada persoalan yang banyak diributkan di zaman modern ini tentang hukum foto.
Ulama di zaman sekarang berbeda pendapat tentang hukum foto. Sebagian mengharamkan secara mutlak, sementara sebagian lainnya membolehkannya.
Para ulama yang memandang bolehnya foto menyebutkan beberapa syarat untuk pembolehan tersebut, yaitu :
- Tujuan foto tersebut untuk perkara yang mubah, seperti penggunaannya untuk paspor, SIM dan yang semacamnya
- Tidak ada campur tangan orang yang memotret untuk merubah atau memperindah gambar tersebut
- Gambar foto tersebut bukanlah gambar yang diharamkan seperti gambar wanita yang bertabarruj dan yang semacamnya
Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu :
"Gambar fotografi yang kita melihatnya dimana alat tersebut mengeluarkan gambar secara otomatis, dan tidak ada campur tangan secara langsung dari manusia (dalam pembuatan gambar secara manual); kami memandang bahwa yang seperti ini tidak termasuk gambar yang diharamkan. Yang seperti hanyalah memindahkan gambar yang Allah ‘azza wa jalla ciptakan dengan perantara alat tersebut. Dia berbentuk cetakan, bukan perbuatan hamba dari sisi penggambaran (secara manual). Hadits-hadits yang menyebutkan (pengharaman gambar) hanya berlaku pada gambar yang dilakukan (dilukis secara langsung) oleh seorang hamba dan menandingi ciptaan Allah.
Hal ini bisa lebih jelas bagi Anda, jika seseorang menuliskan sebuah surat untuk Anda dan dia mencetaknya melalui alat fotografi, maka gambar yang keluar bukanlah berasal dari orang yang mengaktifkan dan menggerakkan alat tersebut. Karena orang yang menggunakan alat tersebut bisa saja tidak mengenal tulis-menulis. Semua orang mengetahui bahwa yang ini adalah tulisan orang yang pertama, sementara yang kedua sama sekali tidak ada campur tangannya.
Akan tetapi jika dia membuat gambar fotografi tersebut untuk tujuan haram, maka itupun menjadi haram dengan pengharaman sarananya". (Majmu Fatawa asy Syaikh al Utsaimin, II, pertanyaan no. 318)
Karenanya, menurut kami tidak masalah memajang foto tersebut jika ada maslahat yang jelas (seperti untuk menunjukkan identitas yang sebenarnya, foto-foto suatu kegiatan yang perlu dipublikasikan dan lain-lain), serta tidak menimbulkan fitnah atau kerusakan.
Adapun wanita, sama sekali tidak ada alasan untuk membolehkan memajang fotonya karena fitnah yang ditimbulkan sangat jelas, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
05 Mei 2012
Hubungan Antar Negara dan Perjanjian-Perjanjian Internasional
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد خاتم النبيين وعلى آله وصحبه أجمعين
Ketetapan No. 160 (9/17)
Tentang Hubungan Sebuah Negara Islam dengan Negara lain dan Perjanjian-Perjanjian Internasional.
Majelis Majma’ al Fiqh al Islami yang bernaung dibawah Organisasi Konferensi Islam (OIC) dalam Simposium XVII di Amman (Kerajaan Yordania) dari tanggal 28 Jumadal Ula sampai 2 Jumadal Akhir 1427 H, bertepatan dengan tanggal 24-28 Juni 2006 M; setelah mempelajari pembahasan yang datang kepada Majelis terkhusus berkenaan dengan persoalan hubungan sebuah negara Islam dengan negara lain dan juga perjanjian-perjanjian internasional, dan setelah mendengarkan diskusi yang berkenaan dengan hal tersebut, maka Majelis memutuskan sebagai berikut :
Pertama :
Hubungan diantara negara-negara Islam dengan negara-negara lain yang membentuk komunitas internasional, tegak diatas perdamaian, menghindarkan peperangan, saling menghormati dan bekerjasama dalam mewujudkan kemaslahatan bersama bagi kemanusiaan, dalam bingkai prinsip-prinsip dan hukum-hukum syar’i.
Kedua :
Sebuah negara Islam tidak akan menyerang negara lain manapun hanya karena perbedaan agama. Negara Islam tersebut hanya akan memerangi siapa yang memulai permusuhan terhadapnya, atau mengganggu simbol-simbol negaranya dan kehormatannya. Yang demikian itu dikarenakan perang dalam Islam merupakan sarana terakhir yang digunakan untuk mempertahankan diri dan menolak segala bentuk permusuhan.
Ketiga :
Pentingnya kerjasama dan integrasi diantara negara-negara Islam dalam segala bidang, seperti membuat pasar bersama Islami, zona ekonomi bebas dan membuat perjanjian kerjasama di berbagai bidang hubungan internasional.
Keempat :
Tidak ada larangan syar’i untuk membuat kesepakatan-kesepakatan internasional yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum-hukumnya, dan tidak mengarah kepada dominasi suatu kekuatan internasional tertentu terhadap negara-negara yang terikat dalam perjanjian atau negara-negara lain. Yang demikian itu berlaku dalam semua bidang yang bisa mewujudkan kebaikan kaum muslimin.
Rekomendasi :
1. Majelis Majma’ merekomendasikan kepada segenap universitas-universitas dan pusat-pusat penelitian di seluruh penjuru dunia Arab dan Islam untuk memberikan perhatian terhadap studi yang menjelaskan tentang prinsip-prinsip Islam dalam hubungan antar bangsa, dan penghormatan terhadap hak-hak non-muslim dalam komunitas-komunitas kaum muslimin.
2. Majelis Majma’ meminta kepada negara-negara Islam untuk mengirim delegasi mereka dalam konferensi-konferensi internasional dalam bidang pemikiran dan budaya, khusunya para pakar dalam wawasan pemikiran Islam yang berkait dengan tema konferensi ini.
Wallahu a'lam.
----------------
Sumber : http://www.fiqhacademy.org.sa/qrarat/17-9.htm
04 Mei 2012
Hukum Mencangkok dan Mendonorkan Organ Tubuh
Bolehkah mendonorkan organ tubuh atau menerima donor organ tubuh, karena setahu saya tidak ada larangan yang jelas dalam Al-Qur'an tentang masalah pencangkokan organ tubuh ini?
Jawab :
Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk salah satu perkara yang dibahas oleh Majma' al-Fiqh al-Islami (Dewan Fiqh Islam Internasional). Kesimpulan pembahasan menelurkan fatwa sebagai berikut :
Pertama :
Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang ke bagian lain dari tubuhnya, dengan ketentuan bahwa dapat dipastikan proses tersebut akan mendatangkan manfaat yang lebih besar daripada mudharat yang timbul atas orang tersebut. Dan disyaratkan juga bahwa hal itu dilakukan karena adanya organ tubuh yang hilang atau untuk mengembalikan ke bentuk asalnya dan fungsinya. Atau untuk menutupi kecacatan yang membuat si penderita terganggu secara psykologis maupun fisiologis.
Kedua :
Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang ke tubuh orang lain, jika organ tubuh yang dipindahkan itu dapat terus berganti dan berubah, seperti darah dan kulit misalnya. Perlu juga diperhatikan syarat berikut yaitu penderma organ tubuh tersebut adalah seorang yang sehat, serta beberapa syarat-syarat lainnya yang perlu diperhatikan.
Ketiga :
Boleh hukumnya memanfaatkan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, karena sakit misalnya, untuk didonorkan ke orang lain. Seperti mengambil kornea dari mata seseorang yang tidak berfungsi lagi untuk orang lain.
Keempat :
Haram hukumnya memindahkan organ tubuh yang sangat vital, seperti jantung, dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain.
Kelima :
Haram hukumnya memindahkan organ tubuh seseorang yang dapat menyebabkan hilangnya fungsi organ tubuh yang asasi secara total, meskipun tidak membahayakan keselamatan jiwanya. Seperti memindahkan kedua kornea mata. Adapun jika pemindahan organ tersebut hanya berdampak hilangnya sebagian fungsi organ tubuh yang asasi (tidak total), maka hal ini perlu pembahasan lebih lanjut, sebagaimana yang akan disinggung pada poin ke delapan.
Keenam :
Boleh hukumnya memindahkan organ tubuh mayit kepada orang yang masih hidup yang sangat bergantung keselamatan jiwanya dengan organ tubuh tersebut, atau fungsi organ tubuh yang asasi sangat tergantung kepada keberadaan organ tersebut. Dengan syarat si mayit atau ahli warisnya mengizinkannya. Atau dengan syarat persetujuan pemerintah muslim jika si mayit seorang yang tidak dikenal identitasnya dan tidak memiliki ahli waris.
Ketujuh :
Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan bolehnya memindahkan organ tubuh yang dijelaskan di atas, disyaratkan tidak dilakukan dengan perantaraan jual beli organ tubuh. Karena jual beli organ tubuh tidak diperbolehkan sama sekali. Adapun membelanjakan uang untuk mendapatkan organ tubuh yang sangat dibutuhkan saat-saat yang sangat darurat, hal itu masih perlu pembahasan dan pengkajian lebih lanjut.
Kedelapan :
Selain bentuk dan kondisi tersebut di atas yang masih ada kaitannya dengan masalah ini, maka masih perlu penelitian lebih dalam lagi dan selayaknya dipelajari serta dibahas sejalan dengan kode etik kedokteran dan hukum-hukum syar'i.
Wallahu a'lam.
------------------------------------
Sumber > http://islamqa.info/id29 April 2012
Mengobati Penyakit Lemah Syahwat
Bolehkah
mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
Jawab :
Alhamdulillah, boleh hukumnya
mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit,
dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda :
"Wahai hamba Allah berobatlah,
sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya,
kecuali satu penyakit."
Para sahabat bertanya: "Apa gerangan penyakit itu
wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab: "Penyakit pikun"
(Terjemah H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam bersabda :
"Tidaklah Allah turunkan satu
penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang
mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya."
(H.R Ahmad No:3397, redaksi matan ini adalah riwayat beliau, dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus
memenuhi persyaratan berikut ini :
Tidak menimbulkan efek samping yang
lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau
menyebabkan kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping
seperti itu.
Tidak juga dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan
daging yang tidak halal dimakan. Jangan sampai membuka aurat. Jangan
mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya.
Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
http://islamqa.com/idSyeikh Muhammad Sholih Al-Munajid








