"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

08 Januari 2013

Beberapa Persoalan tentang Menuntut Ilmu

Pertanyaan : Apakah menuntut ilmu yang wajib disyaratkan padanya izin kedua orang tua?

Jawab :

Menuntut ilmu yang berkait erat dengan benarnya imanmu dan kewajiban-kewajiban yang mesti ditunaikan, tidak disyaratkan padanya izin kedua orang tua. Adapun ilmu-ilmu yang fardhu kifayah, wajib meminta izin kedua orang tua. [1]


Pertanyaan : Semua tahu bahwa ilmu syar'i harus bergandengan dengan amal. Bagaimana pandangan Syari'at tentang orang yang berhenti dari menuntut ilmu dengan dalih lalainya dirinya dari beramal. Apakah dia benar ataukah tetap wajib baginya belajar walaupun keadaannya seperti yang telah disebutkan? Barangkali saja amalnya itu tumbuh dari ilmunya tersebut.

Jawab :

Meninggalkan menuntut ilmu karena khawatir dengan kelalaian dalam beramal adalah termasuk tipuan syaitan untuk menyesatkan anak-anak Adam. Yang wajib bagi seorang muslim adalah menuntut ilmu yang bermanfaat dan beramal shalih. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

منْ سَلَكَ طريْقًا يلتمِسُ فيهِ علمًا سهّل اللهُ لهُ بهِ طريقًا إلى الجنةِ

"Barangsiapa yang menempuh satu jalan untuk mencari ilmu, maka dengannya Allah akan mudahkan baginya jalan ke Surga."

Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda,

طلبُ العلمِ فريضةٌ على كلّ مسلمٍ

"Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim."

Sikap meremehkan terhadap persoalan menuntut ilmu dengan argumen rusak seperti ini tidak dikenal kecuali dari kalangan Sufi yang sesat. Wajib untuk tidak berpaling kepada sikap peremehan seperti itu, dan tetap semangat untuk menuntut ilmu yang bermanfaat. [2]

*****

Pertanyaan : Saya seorang mahasiswa di Fakultas Syari'ah dan Hukum di Universitas Shan'a, dengan intisab (yaitu terdaftar tapi tidak wajib menghadiri kuliah). Saya bekerja untuk menyediakan berbagai keperluan kampus, dan juga untuk membantu keluarga dengan segala apa yang mampu saya berikan untuk mereka. Mereka hidup di kampung, dan saya anak tertua. Ayah saya seorang yang tidak mampu lagi untuk bekerja. Saudara-saudara saya masih kecil. Problem yang saya hadapi; saya sangat ingin menuntut ilmu syar'i pada salah seorang Syaikh (ulama) terpercaya seperti Syaikh Muqbil hafidzhahullahu, akan tetapi sangat disayangkan saya tidak bisa membiarkan keluarga saya sementara mereka sangat membutuhkan bantuan. Yang paling banter yang bisa saya lakukan adalah membaca sebagian kitab yang mampu saya beli semenjak beberapa waktu lalu saat harganya masih murah. Apa nasehat Anda untuk saya, waffaqakumu_Llahu.

Jawab :

Kami nasehatkan Saudara untuk terus menuntut ilmu syar'i pada ulama-ulama Ahlussunnah, walaupun hanya dengan berintisab dan membaca, dan jangan pernah berhenti dari menuntut ilmu sebatas kemampuan. Dengan tetap bekerja dan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupmu, orang tua dan saudara-saudara. Dengan itu engkau akan diberikan ganjaran kebaikan insyaallah. Wa bi_llahi at taufiq. [3]

*****

Pertanyaan : Bolehkah belajar agama demi untuk mendapatkan ijazah?

Jawab :

Tidak mengapa seseorang belajar untuk mendapatkan ijazah, dan wajib baginya berusaha keras untuk memperbaiki niat sehingga studinya tersebut benar-benar hanya diniatkan untuk Allah saja. Dan ijazahnya itu dijadikan sebagai penolong bagi dirinya dalam ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya, dan untuk berkhidmat bagi kaum muslimin. Wa bi_Llahi at taufiq. [4]

-------------------

Footnotes :

[1]  Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, XII/79, fatwa no. 3816
[2]  Idem, XII/97, fatwa no. 17811
[3]  Idem, XII/101, fatwa no. 18955
[4]  Idem, XII/104, fatwa no. 5518

www.alifta.net

07 Januari 2013

Haram Hukumnya Menyakiti Pembantu

Sejauh mana keharusan taat kepada kedua orang tua? Apakah hal itu wajib dalam segala keadaan? Apakah keberadaan seorang pembantu wanita beragama Budha di rumah haram atau tidak? Khususnya dengan permintaan dari ibu. Apakah boleh membangkang kepada ibu dalam perkara ini? Bolehkah saya menyakiti si pembantu hingga akhirnya dia jenuh dan meminta kembali ke negaranya? Berikanlah petunjuk kepada saya, semoga Allah memberkahi Anda.

M. S. - Riyadh

*****

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu :

Wajib bagi anak untuk berbakti kepada kedua orang tua, berbuat baik kepada mereka dan mentaati mereka dalam perkara yang ma'ruf. Karena Allah 'azza wa jalla memerintahkan hal itu dalam Kitab-Nya yang mulia di banyak ayat. Demikian pula rasul-Nya memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua dan menjadikan kedurhakaan terhadap keduanya termasuk dalam dosa-dosa besar.

Akan tetapi, tidak boleh mentaati keduanya dan yang selain keduanya dalam perkara maksiat, dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

إنما الطاعة في المعروف

"Ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma'ruf."

Dan sabdanya,

لا طاعة للمخلوق في معصية الخالق

"Tidak ada ketaatan terhadap makhluk dalam perkara maksiat kepada Al-Khaliq."

Adapun menggunakan jasa pembantu-pembantu kafir, baik itu Budha, Nasrani atau yang selainnya dari orang-orang kafir, maka hal itu tidak boleh di Jazirah ini, yaitu Jazirah Arab. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya dan berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang kafir dari Jazirah ini. Karena Jazirah ini adalah tanah Islam dan tempat terbitnya Risalah, sehingga tidak boleh berkumpul dua agama padanya. Tidak boleh juga mendatangkan orang kafir ke tanah ini kecuali untuk suatu kebutuhan yang dipandang perlu oleh penguasa untuk kemudian dikembalikan lagi ke negerinya.

Maka wajib bagi Anda dan ibu Anda mengembalikannya ke negaranya, dan tidak boleh Anda atau ibu Anda menyakitinya. Bahkan wajib memperlakukannya dengan baik hingga ia dikembalikan ke negaranya. Karena Allah 'azza wa jalla mengharamkan kezaliman atas hamba-hambaNya baik terhadap orang-orang kafir atau kaum muslimin. Dengan dalil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

اتقوا الظلم فإن الظلم ظلمات يوم القيامة

"Takutlah kepada kezaliman, karena kezaliman adalah kegelapan pada Hari Kiamat."

dan sabdanya,

يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا

"Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas Diri-Ku dan Aku menjadikannya haram atas diri-diri kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi."

Semoga Allah memberikan taufiq kepada kita semua.

---------------------

Sumber :

Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, jilid VI
http://www.binbaz.org.sa/mat/304

Orang Tua Memaksa Anak untuk Menikah dan Memanfaatkan Maharnya

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

03 Januari 2013

Bacaan Dalam Shalat Jahriyah bagi Wanita

Saudari penanya A.M.A. berkata, "Apakah wanita membaca dengan sirr (pelan) dalam semua waktu-waktu shalat? Dengan pengetahuan bahwa membaca sirr di tempat (yang diperintahkan membaca) dengan sirr dan membaca jahr (dengan suara keras) pada tempatnya termasuk dalam sunnah-sunnah shalat."

*****

Jawab :

Wanita dan laki-laki, keduanya sepantasnya berusaha keras untuk mengamalkan sunnah. Maka dia membaca dengan jahr pada Maghrib, Isya dan Fajar; pada raka'at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, raka'at pertama dan kedua pada shalat Isya, dan pada shalat fardhu Fajar. Dan membaca dengan sirr pada Dzhuhur dan Ashar, raka'at ketiga dari Maghrib, dan raka'at ketiga dan keempat dari Isya'. (Untuk) semua laki-laki dan perempuan.

Seorang wanita mengeraskan suaranya (jahr) jika tidak ada bersamanya orang yang dikhawatirkan akan jatuh pada fitnahnya, tidak ada bersamanya kecuali wanita, atau tidak ada bersamanya seorang pun, atau tidak ada bersamanya kecuali anak-anak, atau tidak ada bersamanya kecuali mahram-mahramnya, maka (saat itu) dia membaca dengan jahr. Jika dia bersama laki-laki yang bukan mahramnya, maka dia mengeraskan sedikit suaranya di tempat yang disunnahkan jahr. Karena ini adalah sunnah untuk semua orang, laki-laki dan wanita, masalah (bacaan) jahr dan sirr.

Fatawa Nur 'ala ad-Darb, Pertanyaan no. 32, rekaman no. 408.
www.alifta.net

02 Januari 2013

Adab dalam Memberi Salam dan Meminta Izin

Termasuk dalam petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah memberi salam saat datang kepada suatu kaum dan saat akan pergi, dan beliau memerintahkan untuk menyebarkan salam.

Beliau pernah bersabda,

يسلم الصغير على الكبير والمارّ على القاعد والراكب على الماشي والقليل على الكثير

"Anak-anak memberi salam kepada orang dewasa, orang yang lewat memberi salam kepada orang yang duduk, orang yang berkendaraan memberi salam kepada orang yang berjalan, dan orang yang sedikit memberi salam kepada yang banyak." (HR. Al-Baihaqi)

Termasuk dalam kebiasaan beliau untuk memulai memberi salam kepada orang yang dijumpainya. Jika seseorang memberi salam kepadanya, maka beliau akan membalasnya dengan salam yang sama atau yang lebih baik, dengan segera tanpa menundanya kecuali jika memiliki uzur seperti shalat atau buang hajat.

Beliau berkata saat memulai salam, "Assalamu 'alaikum warahmatullah." (HR. Al-Bukhary), dan membenci jika orang yang memulai salam mengatakan, "'Alaikassalam."
Jika menjawab salam, maka beliau akan berkata, "Wa 'alaikassalam."; dengan menggunakan "wa".

Termasuk dalam petunjuknya jika memberi salam kepada kumpulan orang yang banyak -yang kiranya ucapan salam sekali saja tidak akan menjangkau seluruhnya- adalah memberi salam sebanyak 3 kali.


Termasuk juga dalam sunnahnya bagi orang yang masuk masjid untuk memulainya dengan dua raka'at Tahiyatul Masjid, kemudian setelah itu datang dan memberi salam kepada orang-orang.

Sama sekali beliau tidak pernah menjawab salam dengan tangan, kepala ataupun jari kecuali dalam shalat, maka beliau akan menjawab salam tersebut dengan isyarat.

Beliau pernah lewat di kumpulan anak-anak dan memberi salam kepada mereka. Beliau juga pernah lewat di kumpulan kaum wanita dan memberi salam kepada mereka. Dan dahulu para Shahabat beranjak pergi selesai Shalat Jumat dan melewati seorang nenek tua di jalanan, dan mereka memberi salam kepadanya.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga menitipkan salam untuk orang yang tidak ada di tempat, dan juga menerima titipan salam. Jika ada orang yang menyampaikan salam dari orang lain maka beliau akan menjawab,

وعلى المبَلِّغ

"(Salam) juga untuk yang menyampaikan."

Pernah ditanyakan kepada beliau, "Seseorang berjumpa dengan saudaranya; apakah dia membungkuk untuknya?"
Beliau menjawab, "Tidak."
"Apakah dia memeluknya dan menciumnya?"
"Tidak."
"Apakah dia menjabat tangannya?"
Beliau menjawab, "Iya." (Terjemah HR. At-Tirmidzi)

Bukan termasuk sunnahnya mengejutkan keluarga dengan datang di waktu malam untuk mencari aib-aib mereka. Beliau selalu memberi salam kepada mereka. Jika beliau masuk, beliau yang akan memulai bertanya atau bertanya tentang keadaan mereka.

Jika beliau datang kepada keluarganya di waktu malam, beliau akan memberi salam dengan salam yang bisa didengarkan orang yang dalam keadaan bangun dan tidak membuat terbangun orang yang sedang tidur.

Termasuk dalam petunjuknya bahwa seseorang yang meminta izin, jika ditanyakan padanya, "Siapa?", maka yang ditanya menjawab, "Fulan bin Fulan" (yaitu menyebut nama), atau menyebut kuniyahnya atau gelarnya; dan jangan sekali-kali mengatakan, "Saya."

Jika beliau meminta izin, maka beliau akan meminta izin sebanyak 3 kali. Jika tidak diizinkan, beliau akan kembali.

Beliau mengajarkan sahabat-sahabatnya untuk memberi salam sebelum meminta izin.

Dan kebiasaan beliau jika mendatangi rumah seseorang, maka beliau tidak akan berdiri menghadap pintu, akan tetapi berdiri di sisi kanannya atau kirinya. Beliau bersabda,

إنما جعل الاستئذان من أجل البصر

"Meminta izin itu disyariatkan disebabkan oleh pandangan." (HR. Al-Baihaqi)

-----------------------

Sumber :

Hadyu Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam fi 'Ibaadaatihi wa Mu'aamalaatihi wa Akhlaaqihi, dengan mengutip dari Zaad al-Ma'aad, II/371

30 Desember 2012

Ziarah Kubur pada Hari Jumat

Terdapat sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam :

من زار قبر والديه أو أحدهما كل جمعة غفر له وكتب بارًا

"Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jumat, niscaya akan diampunkan baginya dan dicatat sebagai anak yang berbakti."

Saya mengharapkan faedah, apakah ada doa khusus yang diucapkan di sisi kubur kedua orang tua atau salah satunya? Apakah ziarah itu sebelum shalat Jumat atau setelahnya? Ataukah ada waktu yang diutamakan pada hari Jumat tersebut?


Jawab :

Pertama, hadits yang disebutkan dha'if jiddan (sangat lemah), tidak layak untuk berhujjah (berargumen) dengannya karena kelemahannya dan tidak sah penisbatannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Kedua, ziarah kubur disyari'atkan pada waktu mana saja dan tidak ada dalil yang mengkhususkan ziarah pada hari Jumat atau yang selain hari Jumat. 

Imam Muslim rahimahullahu telah meriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya radhiyallahu 'anhuma ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan mereka jika pergi ke kuburan untuk mengucapkan,

السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين،وإنا إن شاء الله بكم لاحقون، أسأل الله لنا ولكم العافية

"Keselamatan untuk penduduk negeri dari kalangan orang-orang mukmin dan orang-orang muslim. Kami insyaallah akan menyusul kalian. Aku memohon keafiatan untuk kami dan kalian."

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati pekuburan Madinah. Maka beliau menghadapkan wajahnya kearah mereka (para penghuni kubur) dan berkata,

السلام عليكم أهل القبور، يغفر الله لنا ولكم، أنتم سلفنا ونحن بالأثر

"Keselamatan atas kalian wahai para penghuni kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian adalah pendahulu kami dan kami dalam jejak kalian.", diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan ia berkata, "Hadits hasan."

Wa bi_Llahi at taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta' (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil :
Abdul Razzaq Afifi

Anggota :
Abdullah bin Qu'ud

------------------

Sumber :

Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, IX/hal. 113, fatwa no. 7777