Sponsors

16 November 2015

Pembunuhan dan Peledakan di Negeri-negeri Kafir

Pertanyaan untuk Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafidzhahullahu :

Semoga Allah melimpahkan kebaikan kepada Anda. Apakah pembunuhan dan aksi peledakan pada fasilitas pemerintah di negara-negara kafir adalah sebuah keharusan dan termasuk jihad?

Beliau menjawab :

Pembunuhan dan perusakan adalah tindakan yang tidak dibolehkan, karena itu akan mendatangkan keburukan bagi kaum muslimin, pembunuhan dan pengusiran.

Rasul ﷺ ketika beliau di Makkah sebelum hijrah, beliau diperintahkan untuk menahan diri.

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ قِيلَ لَهُمْ كُفُّواْ أَيْدِيَكُمْ وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka : Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (QS. An-Nisa’ ayat 77).

Beliau diperintahkan menahan diri untuk tidak memerangi orang-orang kafir karena beliau belum memiliki kemampuan untuk memerangi mereka.

Kalau seandainya mereka (kaum muslimin) membunuh seorang kafir, niscaya orang-orang kafir akan memerangi mereka sampai tidak tersisa seorang pun, menghabisi mereka hingga tidak tersisa seorang pun. Karena orang kafir lebih kuat dari kaum muslimin dan kaum muslimin berada dalam kekuasaan mereka. Pembunuhan orang kafir akan berakibat pada pembunuhan orang-orang muslim yang hidup di negeri tersebut, sebagaimana yang kalian saksikan dan dengarkan sekarang. Yang seperti ini bukanlah bagian dari dakwah, dan bukan pula termasuk jihad fi sabilillah.

Demikian pula perusakan dan peledakan, itu hanya akan membawa keburukan kepada kaum muslimin sebagaimana yang telah terjadi. Dan ketika Rasul ﷺ telah berhijrah, dan beliau memiliki tentara dan orang-orang yang membelanya, maka saat itulah beliau diperintahkan berjihad terhadap orang-orang kafir.

Apakah Rasul ﷺ dan para shahabat ketika mereka dahulu berada di Makkah, apakah mereka melakukan tindakan-tindakan teror itu? Sekali-kali tidak! Bahkan mereka dilarang melakukannya.

Apakah mereka menghancurkan harta benda milik orang-orang kafir ketika mereka berada di Makkah? Sekali-kali tidak! Mereka dilarang melakukannya, dan hanya diperintahkan untuk berdakwah dan menyampaikan.

Adapun peperangan, itu hanya terjadi di Madinah ketika Islam telah memiliki sebuah negara.”





(Fatâwâ al A-immah fî an Nawâzil al Mudalhamah, hal. 41-42)

0 tanggapan:

Posting Komentar