Sponsors

29 November 2015

Pembicaraan Seorang Wanita dengan Lelaki yang Bukan Mahram

Apa hukumnya pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko pakaian atau penjahit? Kami berharap kata-kata nasehat yang baik untuk kaum wanita.

Jawab :

Pembicaraan seorang wanita dengan pemilik toko, yaitu pembicaraan yang sebatas hajat dan tidak ada fitnah padanya, tidaklah mengapa. Sejak dahulu para wanita berbicara kepada kaum laki-laki dalam berbagai keperluan dan urusan pada batasan-batasan yang dibutuhkan.

Adapun jika pembicaraan itu disertai dengan tawa, candaan dan suara-suara yang mengundang fitnah, maka hal itu haram, tidak boleh dilakukan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman kepada istri-istri nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam, -radhiyallahu ‘anhunna,

وَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَع الَذِيْ فىْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوْفًا

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab ayat 32).

Makna “perkataan yang baik” adalah apa yang dianggap baik oleh manusia dalam batasan keperluan. Adapun yang lebih dari itu, yaitu dengan tertawa, bercanda, suara yang mengundang fitnah dan lain-lainnya, atau dengan membuka wajahnya, menyingkap kedua lengan atau kedua telapak tangannya; semua ini adalah perkara-perkara yang haram, mungkar dan termasuk sebab-sebab yang membawa kepada fitnah, serta membawa kepada jatuhnya (seseorang) kepada perbuatan keji (zina).

Wajib bagi seorang wanita muslimah yang takut kepada Allah ‘azza wa jalla untuk bertakwa kepada Allah, dan jangan pernah berbicara kepada laki-laki dengan ucapan yang membangkitkan keinginan (buruk) mereka terhadap dirinya, yang menjadikan fitnah bagi hati-hati mereka, serta (wajib) menjauhi perkara ini. Jika dia memiliki keperluan untuk pergi ke toko atau suatu tempat yang padanya ada laki-laki, maka hendaknya dia berhijab, menutup diri dan beradab dengan adab-adab Islam. Jika dia berbicara kepada laki-laki, maka berbicaralah dengan pembicaraan yang baik yang tidak ada padanya fitnah dan keraguan.

(Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan, hafidzhahullahu)

————————— 

Sumber : Al-Muntaqa min Fatawa asy-Syaikh Shalih bin Fauzan, III/156-157

0 tanggapan:

Posting Komentar