Sponsors

01 Desember 2015

Hadits Mu’dhal

Hadits al-mu’dhal (المعضل) menurut istilah adalah hadits yang gugur dari sanadnya dua orang perawi atau lebih secara berurutan.

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dalam kitab Ma’rifah Ulûm al Hadîts (hal. 46) dengan sanadnya sampai kepada al-Qa’nabi, dari Malik bahwa telah sampai kepadanya bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata : Rasulullah bersabda,

للمملوك طعامه وكسوته بالمعروف، ولا يُكلف من العمل إلا ما يطيق

Hak seorang hamba sahaya adalah makanan dan pakaiannya dengan cara yang ma’ruf, serta tidak dibebani pekerjaan kecuali apa yang dalam kemampuan.”

Berkata al-Hakim : Hadits ini mu’dhal dari Malik. Ia meriwayatkannya seperti itu dalam kitab al-Muwaththa’.

Hadits tersebut mu’dhal karena gugur secara berurutan dua orang perawi antara Malik dan Abu Hurairah. Kita bisa mengetahui hilangnya nama dua perawi tersebut dari riwayat hadits yang ada pada selain kitab al-Muwaththa’, yaitu “… dari Malik, dari Muhammad bin ‘Ijlan, dari ayahnya, dari Abu Hurairah.” (Ma’rifah Ulûm al Hadîts, hal. 47)


Hukum Mu'dhal

Hadits mu’dhal adalah hadits dha’if, dan bahkan statusnya lebih buruk daripada munqathi’ dan mursal, karena banyaknya perawi yang hilang dalam sanadnya.

Antara Mu’dhal dan Mu’allaq

1. Mu’dhal memiliki kesamaan dengan mu’allaq dalam satu bentuk, yaitu ketika dihapuskan dari permulaan sanadnya dua orang perawi secara berurutan. Dalam kasus ini, hadits tersebut adalah hadits mu’dhal sekaligus mu’allaq.

2. Mu’dhal dan mu’allaq akan berbeda dalam dua bentuk berikut ini;

- Jika dihilangkan pada pertengahan sanad dua orang perawi secara berurutan, maka ini disebut mu’dhal dan bukan mu’allaq.

- Jika dihapuskan seorang perawi pada permulaan sanad, maka ini adalah mu’allaq dan bukan mu’dhal.

(Sumber : Taysîr Mushthalah al Hadîts, ath-Thahhan)

0 tanggapan:

Posting Komentar