Sponsors

20 Desember 2015

Darah Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari seorang wanita saat melahirkan dan setelah melahirkan. Darah nifas merupakan darah yang tertahan dan tidak bisa keluar dari rahim selama masa kehamilan.

Tidak ada batasan minimal bagi masa nifasnya seorang wanita. Adapun batas maksimalnya adalah 40 hari menurut mayoritas ulama.


Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Dahulu para wanita di masa Rasulullah ﷺ berdiam setelah nifasnya (melahirkan) selama 40 hari atau 40 malam.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 307, At-Tirmidzi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648. Hadits yang memiliki kelemahan dalam sanadnya, dan diperselihkan tentang layak tidaknya untuk naik ke level “hasan”, namun mayoritas ulama mengamalkan isi hadits ini).


Berkata Imam at-Tirmidzi rahimahullahu, “Telah bersepakat para ulama dari kalangan Shahabat, Tabi’in dan orang-orang yang datang setelah mereka bahwa wanita-wanita yang nifas meninggalkan shalat selama 40 hari, kecuali jika dia melihat dirinya suci sebelum itu, maka dia mandi dan melaksanakan shalat.”

Para ulama juga bersepakat bahwa hukum wanita yang menjalani masa nifas sama dengan wanita haid dalam semua perkara yang dihalalkan atau diharamkan, kecuali dalam persoalan ‘iddah. Karena ‘iddahnya wanita nifas telah berakhir dengan melahirkan bayinya.
 
Jika seorang wanita hamil keguguran, hukum nifas berlaku atasnya jika janin yang gugur itu telah berbentuk manusia dan darah tetap keluar setelah itu. Masa yang memungkinkan untuk melihat bentuk tersebut adalah pada masa 3 bulan kehamilan. Minimalnya dalam masa 81 hari.

Jika wanita yang keguguran tersebut hanya mengeluarkan gumpalan darah yang belum berbentuk manusia, hal itu tidak dianggap sebagai darah nifas dan tidak berlaku baginya hukum-hukum nifas. Tetap wajib baginya shalat, puasa Ramadhan dan suami tetap boleh menggaulinya.

Begitupun dalam kasus nifas pada kelahiran bedah (caesar), hukumnya sama dengan wanita-wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika dia melihat darah keluar dari kemaluannya, dia tetap wajib meninggalkan shalat, puasa dan tidak digauli suami hingga dia suci. Sebaliknya hukum-hukum tersebut tidak berlaku jika tidak ada darah yang keluar darinya.

Walahu a’lam.

0 tanggapan:

Posting Komentar