Sponsors

27 Desember 2015

Hadits Munqathi’

Menurut istilah, hadits al-munqathi’ (المنقطع) adalah hadits yang tidak bersambung sanadnya, dalam bentuk apapun.

Penjelasan

Dari definisi diatas, munqathi’ mencakup semua hadits yang terputus sanadnya di bagian manapun, baik sejak permulaan sanad, di akhirnya, atau di pertengahannya, sehingga masuk pula di dalamnya hadits-hadits mursal, mu’allaq dan mu’dhal.

Namun, para ulama mushthalah generasi terakhir mengkhususkan munqathi’ untuk sanad yang tidak masuk dalam definisi atau bentuk mursal, mu’allaq atau mu’dhal. Demikian juga definisi yang umum digunakan di kalangan generasi awal para ulama mushthalah.

Dengan ini dipahami bahwa munqathi’ adalah istilah umum untuk semua jenis inqithâ’ dalam sanad kecuali dalam tiga bentuk, yaitu : hilangnya permulaan sanad, atau hilangnya akhir sanad atau gugurnya dua perawi secara berurutan di bagian manapun dari sanad.

Kemudian yang perlu dipahami juga, terputusnya sanad dalam istilah munqathi’ bisa terjadi di satu tempat dari sanad, dan bisa juga lebih dari itu; dua atau tiga tempat.

Contoh Hadits Munqathi'

روى عبد الرزاق عن الثوري عن أبي إسحاق عن زيد بن يثيعٍ عن حذيفة مرفوعًا : إن وليتموها أبا بكرٍ فقويٌّ أمينٌ

Diriwayatkan Abdurrazzaq, dari ats-Tsauri, dari Abu Ishaq, dari Yazid bin Yutsai’, dari Hudzaifah secara marfu’, “Jika kalian mengangkat Abu Bakr, maka ia adalah seorang yang kuat lagi amanah.”

Riwayat ini telah hilang/gugur dalam sanadnya seorang perawi di pertengahan sanad, yaitu Syuraik, yang gugur diantara ats-Tsauri dan Abu Ishaq.

Ats-Tsauri tidak pernah mendengar dari Abu Ishaq secara langsung, dan hanya mendengarkannya dari Syuraik, dan Syuraik mendengarkannya dari Abu Ishaq.

Jenis inqithâ’ seperti ini tidak masuk dalam definisi mursal, mu’allaq dan tidak juga mu’dhal. Dan inilah yang dimaksud sebagai hadits munqathi’ dalam pembahasan kita ini.


Hukum Hadits Munqathi'

Hadits munqathi’ dha’if dengan kesepakatan ulama karena tidak terpenuhinya satu syarat dari syarat-syarat diterimanya sebuah hadits, yaitu ittishâl as-sanad (sanad yang bersambung), dan juga karena ketidak tahuan tentang status perawi yang hilang dalam sanad.

0 tanggapan:

Posting Komentar