Sponsors

03 Maret 2016

Transplantasi Organ Tubuh Manusia

Majelis Hai-ah Kibar al Ulama’ dalam pertemuannya yang diselenggarakan di kota Thaif pada 25 Syawwal-6 Dzulqi’dah 1402 H telah membahas tentang hukum memindahkan anggota tubuh seseorang kepada orang lain berdasarkan pertanyaan yang datang kepada Sekretariat Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan, dan diantaranya pertanyaan yang datang dari Dr. Nizah Fatih, Direktur Pelaksana Tugas, Penasehat dan Pengawas Administrasi di Rumah Sakit Raja Faishal, pada suratnya tertanggal 15/8/1401. Dan juga pertanyaan yang datang dari Syaikh Abdul Malik bin Mahmud, Ketua Pengadilan Tinggi di Nigeria; yang keduanya ditujukan kepada Sekretariat Umum Hai-ah Kibar al Ulama dari Yang Mulia Ketua Umum Lembaga Riset Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Penyuluhan, pada suratnya yang bernomor 1427 tanggal 16/6/1402 H, dan no. B/590 tanggal 1/5/1402 H, untuk disodorkan kepada Majelis.

Majelis telah mempelajari kembali keputusannya no. 47 tanggal 20/8/1396 H tentang hukum bedah jasad seorang manusia yang telah wafat, dan keputusannya no. 62 tanggal 25/10/1398 H tentang hukum mencangkok kornea mata, dan keputusannya no. 65 tanggal 7/2/1369 H tentang hukum donor darah dan pendirian bank darah, dan kemudian memperhatikan kepada pembahasan yang telah disiapkan oleh Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa tentang hukum memindahkan darah atau satu anggota tubuh atau sebagiannya dari seseorang kepada orang lain. Dan setelah melalui diskusi dan pemaparan pandangan, Majelis menetapkan dengan ijma’ (kesepakatan) tentang bolehnya memindahkan anggota tubuh atau sebagiannya dari seorang muslim yang masih hidup atau seorang dzimmi kepada dirinya jika ada hajat akan hal itu, tidak membahayakan saat mencabutnya dan dominan dalam persangkaan akan suksesnya operasi pemasangan anggota tubuh tersebut.
 
Sebagaimana juga Majelis menetapkan dengan suara mayoritas hal-hal berikut ini,

1.  Boleh memindahkan satu potongan tubuh atau sebagiannya dari seorang manusia yang telah wafat kepada seorang muslim jika ada hajat untuk hal itu, aman dari fitnah jika dilakukan pencangkokan dari orang mati yang diambil bagian tubuhnya dan besar kemungkinan suksesnya operasi pemasangan anggota tubuh tersebut.

2. Dibolehkan bagi seorang manusia yang masih hidup mendonorkan pemindahan satu anggota tubuhnya atau sebagiannya kepada seorang muslim yang sangat membutuhkannya.

Wa bi_Llahi at-taufiq.

Hai-ah Kibar al Ulama

Ketua Majelis : Abdul Razzaq Afifi

Anggota :

Muhammad bin Ali al-Harakan
Abdullah bin Muhammad bin Humaid (Tidak hadir karena sakit)
Sulaiman bin Ubaid
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Tawaqquf)
Rasyid bin Khunain (Saya memandang perlunya disyaratkan izin seorang muslim sebelum kematiannya atas apa yang bakal dipindahkan dari anggota tubuhnya setelah kematiannya)
Abdul Aziz bin Shalih (Berhalangan hadir)
Abdullah bin Khayyath
Ibrahim bin Muhammad Alu asy-Syaikh
Muhammad bin Jubair
Abdul Majid Hasan
Abdullah bin Ghudayyan
Shalih bin Ghusun
Shalih bin Luhaidan
Abdullah bin Qu’ud (Tawaqquf kecuali apa yang disepakati oleh Majelis)

(Sumber : Islamtoday)

0 tanggapan:

Posting Komentar