"Sesungguhnya mereka itu adalah pemuda-pemuda (fityah) yg beriman kepada Rabb mereka. Dan Kami tambahkan kepada mereka petunjuk". {Terjemah QS. Al-Kahfi : 13}

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya, dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam". {Terjemah QS. Ali 'Imran : 102}

"Hai orang-orang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". {Terjemah QS. Muhammad : 7}

"Sesungguhnya aku telah meninggalkan kalian diatas sesuatu yang putih bersinar. Malamnya seperti siangnya. Tidak ada yang menyimpang darinya melainkan dia pasti binasa". {HR. Ibnu Majah}

"Berpegang teguhlah pada sunnahku dan sunnah para Khulafa' ur Rasyidin sesudahku. Berpegang teguhlah dan gigitlah sunnah itu dengan gerahammu. Jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama). Karena sesunggguhnya setiap bid'ah adalah kesesatan". {HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi}

Sponsors

15 Maret 2011

Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme Agama

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005

Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA



Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional
MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M :

Menimbang :

1. bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;

2. bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama di kalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;

3. bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.


Mengingat :

1. Firman Allah SWT :

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.
(QS. Ali Imran [3]: 85)

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam…”.
(QS. Ali Imran [3]: 19)

"Untukmulah agamamu, dan untukkulah agamaku".
(QS. Al Kafiruun [109]: 6)

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.
(QS. al-Ahzab [33]: 36).

“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang
yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”.
(QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).

"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang berbuat kerusakan”.
(QS. al-Qashash [28]: 77).

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)”.
(QS. al-An’am [6]: 116).

“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan
kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”.
(QS. al-Mu’minun [23]: 71).


2. Hadis Nabi saw.:

a. Imam Muslim (w. 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah SAW :
“Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka”.
(H.R. Muslim)

b. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang bergama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam.
(riwayat Ibn Sa’d dalam al- Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).

c. Nabi saw melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas
non-muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah).
(Riwayat al-Bukhari dan Muslim)


Memperhatikan : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada
Munas VII MUI 2005.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,

MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG PLURALISME, LIBERALISME, DAN SEKULARISME AGAMA

Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

3. Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yangg bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

4. Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hu-bungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.


Kedua : Ketentuan Hukum

1. Pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

2. Umat Islam haram mengikuti paham pluralism, sekularisme dan liberalisme agama.

3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.

4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat
Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.


Ditetapkan : Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H
28 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Sekretaris
ttd
Drs. Hasanuddin, M.Ag

Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin

14 Maret 2011

PERTANYAAN UNTUK SYI'AH

A. Tentang Ahlul Bait.

1.  Syiah meyakini bahwa Ali adalah imam yang ma’shum. Lalu kami jumpai –menurut klaim mereka- bahwa ia menikahkan putrinya, saudari al Hasan dan al Husain, dengan Umar ibnul Khattab radhiyallahu ‘anhu. Ini berkonsekuensi salah satu dari dua hal bagi Syiah, yang paling manis dari keduanya terasa pahit, yaitu: Pertama, Ali ‘alaihissalam tidak ma’shum, karena menikahkan putrinya dengan orang kafir. Ini bertentangan dengan dasar-dasar mazhab, bahkan ini berkonsekuensi bahwa para imam selainnya tidak ma’shum pula. Kedua: Umar radhiyallahu ‘anhu adalah seorang muslim. Ali menjadikannya sebagai menantu. Ini adalah dua jawaban yang harus dipilih!


2.  Syiah mengira, Abu Bakar dan Umar adalah kafir. Lalu kami dapati bahwa Imam Ali telah rela dengan kekhalifan keduanya, ikut berbai’at, dan tidak memberontak terhadap keduanya. Ini berkonsekuensi bahwa Ali tidak ma’shum, karena ia membai’at orang kafir, zalim dan membenci Ahlul Bait sebagai bentuk persetujuan kepada keduanya. Ini merusak kema’shuman dan menolong orang zalim atas kezalimannya. Ini tidak mungkin dilakukan orang yang ma’shum sama sekali. Atau apa yang dilakukannya adalah kebenaran, karena keduanya adalah dua khalifah yang beriman, jujur lagi adil. Dengan demikian orang Syiah telah menyelisihi imam mereka karena mengkafirkan, mencaci, melaknat dan tidak rela terhadap kekhalifahan keduanya. Akibatnya kita bingung dengan urusan kita sendiri: Apakah menempuh jalan yang ditempuh Abul Hasan (Ali), ataukah kita menempuh jalan syiah-nya yang membangkang?!

3.  Setelah wafatnya Fathimah ‘alaihassalam, Imam Ali menikah lagi dengan sejumlah wanita dan memiliki anak-anak dari mereka, diantaranya: Abbas, Abdullah, Ja’far dan Utsman. Ibu mereka adalah Ummul Banin binti Hizam.

Juga Ubaidullah dan Abu Bakar, ibu keduanya adalah Laila binti Mas’ud ad Darimiyyah.

Yahya, Muhammad al Asghar dan ‘Aun. Ibu mereka Asma’ binti ‘Umais

Ruqayyah dan Umar, ibu keduanya Ummu Habib binti Rabi’ah.

Pertanyaannya: Apakah mungkin seorang ayah menamakan buah hatinya dengan musuh bebuyutannya? Lalu bagaimana halnya jika sang ayah adalah Ali bin Abi Thalib? Bagaimana mungkin Ali menamakan anak-anaknya dengan nama orang-orang yang kalian anggap mereka adalah musuh-musuhnya?! Apakah seorang yang berakal menamakan anak-anak yang dicintainya dengan nama musuh-musuhnya?!

4.  Penulis kitab Nahjul Balaghah –sebuah kitab pegangan di kalangan Syiah- meriwayatkan bahwa Ali menolak menjadi khalifah dan mengatakan :”Tinggalkan aku, dan carilah orang selain aku!”. Ini menunjukkan kebatilan mazhab Syiah. Sebab bagaimana mungkin ia menolak menjadi khalifah, padahal pengangkatannya sebagai imam dan khalifah adalah perintah wajib dari Allah yang harus dituntut dari Abu Bakar seperti yang kalian duga?!

5.  Syiah mengira bahwa Fathimah ‘alaihassalam, darah daging Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terpilih, telah dihinakan pada masa Abu Bakar, dipatahkan tulang rusuknya, rumahnya akan dibakar, dan janinnya yang mereka namakan al Muhsin digugurkan!

Pertanyaannya: Dimanakah Ali bin Abi Thalib dari semua ini? Mengapa ia tidak menuntut hak istrinya, padahal ia adalah seorang sangat pemberani?!

Syiah mengklaim bahwa Ali berhak menjadi khalifah setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan hadits :”Engkau bagiku seperti kedudukan Harun bagi Musa”. Kemudian kami dapati bahwa Harun tidak menggantikan Musa! Bahkan Musa digantikan oleh Yusya’ bin Nun.



B. Perayaan al Husainiyyah di hari Asyura’

1.  Disebutkan dalam Nahjul Balaghah,”Setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Ali mengatakan yang ditujukan pada beliau,’Seandainya engkau tidak melarang berkeluh-kesah dan menyuruh bersabar, niscaya aku telah limpahkan atasmu air duka’.”

Disebutkan juga bahwa Ali mengatakan,”Barangsiapa memukulkan tangannya ke pipinya saat terjadi musibah, maka sungguh telah batal amalannya”.

Al Husain mengatakan kepada saudarinya, Zainab, di Karbala’ sebagaimana dinukil penulis Muntahaa al Aamaal, “Wahai Saudariku, aku memintamu dengan nama Allah dan engkau harus menjaga sumpah ini; jika aku terbunuh, jangan engkau merobek-robek bajumu karena meratapi aku, jangan mencakar wajahmu dengan kuku-kukumu, dan jangan pula mengucapkan kata-kata kutukan saat aku gugur sebagai syahid”.

Syaikh Syiah, Muhammad bin al Husain bin Babawaih al Qummi yang bergelar ash Shaduq berkata :”Diantara kata-kata Rasulullah yang belum pernah diucapkan sebelumnya: Ratapan (saat kematian) termasuk perbuatan jahiliyyah!”

Ada pertanyaan setelah memaparkan semua ini: Mengapa Syiah menyelisihi kebenaran yang disebutkan didalamnya?! Siapa yang akan kami percayai, Rasul dan Ahlul Bait atau para tokoh agama?

2.   Jika melukai kepala (pada hari Asyura’), ratapan dan memukul dada itu berpahala seperti yang mereka klaim, mengapa para tokoh agama tidak melakukannya?

3.  Syiah berkeyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada putranya, al Husain. Jika perkaranya demikian, mengapa kalian tidak meratapinya saat memperingati peristiwa terbunuhnya sebagaimana ratapan kalian terhadap putranya?! Kemudian bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih utama daripada keduanya? Lalu mengapa kalian tidak meratapinya melebihi ratapan kalian terhadap keduanya?

4.  Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sujud di atas tanah al Husainiyyah dimana kaum Syiah bersujud? Jika mereka mengatakan “Iya”, maka kami katakan ini adalah dusta, Demi Rabb Pemilik Ka’bah.

Jika mereka katakan “Tidak”, kami katakan: Jika memang demikian, apakah kalian lebih lurus jalannya daripada Rasulullah? Padahal riwayat-riwayat mereka menyebutkan bahwa Jibril pernah datang membawa sewadah tanah Karbala’ kepada Nabi ‘alaihissalam.



C. Taqiyyah

1.  Taqiyyah (berbohong untuk melindungi diri) tidak dilakukan kecuali karena ketakutan. Ketakutan itu ada dua macam :

Pertama, mengkhawatirkan dirinya. Kedua, takut terhadap kesulitan, gangguan fisik, celaan, cacian, dan dicerca kehormatannya.

Adapun kekhawatiran terhadap diri, maka dia ditiadakan dari imam karena dua sebab:

Pertama : Kematian para Imam sekte Itsna Asyariyah yang biasa adalah karena pilihan mereka sendiri – menurut klaim kalian.

Kedua : Para imam memiliki pengetahuan tentang apa yang telah terjadi dan yang akan terjadi. Jadi, mereka tahu dengan ajalnya, bagaimana kematian mereka, dan waktunya secara khusus, sebagaimana yang mereka klaim. Sebelum waktu kematian, mereka tidak akan mengkhawatirkan dirinya, dan mereka tidak perlu berlaku munafik dalam agama mereka dan menipu kaum mukmin yang awam.
Adapun jenis takut yang kedua, yaitu takut terhadap kesulitan, gangguan fisik, celaan, cacian; maka tidak diragukan lagi bahwa bersabar menghadapi semua ini adalah tugas para ulama. Apalagi Ahli Bait Nabi, mereka lebih pantas lagi untuk tabah menghadapi semua ini untuk membela kakek mereka. Lantas jika demikian, untuk apa taqiyyah?



D. Imam Kedua Belas

1.   Kalian mengatakan, sebab ghaibnya imam yang kedua belas di tempat persembunyiannya adalah karena takut dizalimi. Namun, mengapa keghaiban ini terus berlanjut meskipun kekhawatiran tersebut telah sirna dengan berdirinya negara-negara Syiah sepanjang sejarah, seperti Dinasti Ubaidiyyah, Dinasti Buwaihi, Shafawid, dan terakhir negara Iran sekarang?

Mengapa ia tidak keluar sekarang, padahal Syiah mampu membela dan melindunginya di negeri mereka? Jumlah mereka jutaan dan akan menebusnya dengan jiwa raga mereka sepanjang waktu.

2.   Syiah menyebutkan bahwa Imam Mahdi mereka apabila telah muncul, maka ia akan memutuskan hukum dengan hukum keluarga Dawud!

Lantas dimanakah syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang menghapus syariat-syariat yang telah berlalu?!



E. Shahabat

1.   Disaat kami melihat Syiah mendekatkan diri kepada Allah dengan mencaci-maki para pembesar Shahabat, terutama tiga khalifah: Abu Bakar, Umar dan Utsman. Ternyata kami tidak menjumpai seorang Sunni pun yang mencaci-maki seorang pun dari Ahlul Bait! Bahkan mereka mendekatkan diri kepada Allah dengan mencintai Ahlul Bait. Ini adalah perkara yang tidak bisa dipungkiri oleh Syiah, walaupun dengan kedustaan.

2.   Jika Syiah menyebutkan bahwa mereka yang hadir di Ghadir Khum itu ribuan Shahabat yang semuanya telah mendengar wasiat tentang kekhilafahan untuk Ali sepeninggal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, mengapa tidak seorangpun dari ribuan shahabat itu datang dan marah kepada Abu Bakar?! Bahkan tidak pula Ammar, Miqdad ataupun Salman (yang merupakan pengikut setia Imam Ali menurut klaim Syiah).

3.  Jika kaum munafik dan kaum yang murtad sedemikian banyak jumlahnya sebagaimana yang diklaim Syiah setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu bagaimana Islam berkembang?! Dan bagaimana Persia dan kekuasaan Romawi Timur bisa jatuh, serta Baitul Maqdis juga ditaklukkan?

4.   Syiah menyangka bahwa Muawiyah adalah kafir. Lalu kami dapati al Hasan turun dari tampuk kekuasaan untuknya padahal ia adalah imam yang ma’shum. Maka konsekuensinya mereka harus mengakui bahwa al Hasan telah turun dari tampuk kekuasaan untuk diserahkan kepada orang kafir. Ini menyelisihi kema’shumannya, atau berarti Muawiyah itu seorang muslim.

5.   Syiah mengutuk Muawiyah, sementara kami tidak mendapati Imam Ali ‘alaihissalam mengutuknya dalam surat-suratnya.

6.  Agama Islam telah sempurna pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdasarkan firman-Nya :”Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu”. [terjemah QS al Ma-idah ayat 3]

Sementara madzhab Syiah baru muncul setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?!


(Disadur dari buku As-ilah Qoodat Syabaab asy Syii’ah ilaa al Haq [Pertanyaan-pertanyaan yang Membawa Pemuda Syiah kepada Kebenaran], terjemahan Indonesia “Menimbang Ajaran Syiah, 188 Pertanyaan Kritis” oleh Sulaiman bin Shalih al Kharasyi)

12 Maret 2011

Fatwa MUI tentang Aliran Syi'ah

Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan
Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang
faham Syi’ ah sebagai berikut :




Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam
dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab
Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam
Indonesia.


Perbedaan itu di antaranya :

1. Syi’ah menolak hadis yang tidak diriwayatkan oleh Ahlu Bait,
sedangkan Ahlu Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan
asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu mustalah hadis.

2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa
yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).

3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan
ikut sertanya “Imam”.

4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/
pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama,
sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari
segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah
untuk menjamin dan melindungi da’wah dan kepentingan umat.

5. Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar
as-Siddiq, Umar Ibnul Khatab, dan Usman bin Affan, sedangkan
Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin
(Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).


Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus
Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai
perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama
Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham
Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap
kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah


Ditetapkan : Jakarta, 7 Maret 1984 M
4 Jumadil Akhir 1404 H

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua
ttd
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML

Sekretaris
ttd
H. Musytari Yusuf, LA

12 Februari 2011

Fatwa MUI tentang Aliran Ahmadiyah

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
ALIRAN AHMADIYAH




Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional
MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H / 26-29 Juli 2005 M,
setelah :


Menimbang :

1. bahwa sampai saat ini aliran Ahmadiyah terus berupaya untuk mengembangkan pahamnya di Indonesia, walaupun sudah ada fatwa MUI dan telah dilarang keberadaannya;

2. bahwa upaya pengembangan faham Ahmadiyah tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat;

3. bahwa sebagian masyarakat meminta penegasan kembali fatwa MUI tentang faham
Ahmadiyyah sehubungan dengan timbulnya berbagai pendapat dan berbagai reaksi di
kalangan masyarakat;

4. bahwa untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan menjaga kemurnian aqidah Islam,
Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menegaskan kembali fatwa tentang Aliran
Ahmadiyah.


Aliran Ahmadiyah

1. Firman Allah SWT., :
“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabinabi; dan adalah Allah Maha mengetahui
segala sesuatu” (QS. al-Ahzab [33]: 40).

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah
dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu
menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah
kepadamu agar kamu bertakwa” (QS. al-An’am [6]: 153).

“Hai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu. tiadalah orang yang sesat itu akan
memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk…” (QS. al-Ma’idah [5]: 105).


2. Hadis Nabi SAW antara lain:

“Rasulullah bersabda: Tidak ada nabi sesudahku” (HR. al-Bukhari).

“Rasulullah bersabda: “Kerasulan dan kenabian telah teputus; karena itu, tidak
ada rasul maupun nabi sesudahku” (HR. Tirmizi).


Memperhatikan :

1. Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) Nomor 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi, pada tanggal 10-16 Rabi’ al-Tsani 1406 H./22-28 Desember 1985 M tentang Aliran Qodiyaniyah, yang antara lain menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad dan menerima wahyu adalah murtad dan keluar dari Islam karena mengingkari ajaran Islam yang qath’i dan disepakati oleh seluruh ulama Islam bahwa Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir.

Teks Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

“Sesungguhnya apa yang diklaim Mirza Ghulam Ahmad tentang kenabian dirinya,
tentang risalah yang diembannya dan tentang turunnya wahyu kepada dirinya
adalah sebuah pengingkaran yang tegas terhadap ajaran agama yang sudah
diketahui kebenarannya secara qath’i (pasti) dan meyakinkan dalam ajaran
Islam, yaitu bahwa Muhammad Rasulullah adalah Nabi dan Rasul terakhir dan tidak
akan ada lagi wahyu yang akan diturunkan kepada seorang pun setelah itu. Keyakinan
seperti yang diajarkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut membuat dia sendiri dan
pengikutnya menjadi murtad, keluar dari agama Islam. Aliran Qadyaniyah dan Aliran
Lahoriyah adalah sama, meskipun aliran yang disebut terakhir (Lahoriyah) meyakini
bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah sebagai bayang-bayang dan perpanjangan
dari Nabi Muhammad SAW.”

2. Fatwa MUNAS II MUI pada tahun 1980
tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah.

3. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada
Munas VII MUI 2005.


Dengan bertawakkal kepada Allah SWT,
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG ALIRAN AHMADIYAH

1. Menegaskan kembali fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).

2. Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq),yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.

3. Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.


Ditetapkan: Jakarta, 21 Jumadil Akhir 1426 H
28 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Sekretaris
ttd
Drs. Hasanuddin, M.Ag

Ketua
ttd
K.H. Ma’ruf Amin

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Mengenai Aliran Ahmadiyah

Majelis Ulama Indonesia dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H/ 26 Mei – 1 Juni 1980 M di Jakarta memfatwakan tentang Jema’at Ahmadiyah sebagai berikut :




1. Sesuai dengan data dan fakta yang diketemukan dalam 9 (sembilan) buah buku tentang Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.

2. Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan Pemerintah.

Kemudian Rapat Kerja Nasional bulan 1- 4 Jumadil Akhir 1404 H/4 – 7 Maret 1984 M, merekomendasikan tentang Jema'at Ahmadiyah tersebut sebagai berikut :

1. Bahwa Jema'at Ahmadiyah di wilayah Negara Republik Indonesia berstatus sebagai badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA/23/13 tanggal 13-3-1953 (Tambahan Berita Negara: tangga131-3-1953 No. 26), bagi umat Islam menimbulkan :

a. Keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam

b. Perpecahan, khususnya dalam hal ubudivah (shalat), bidang munakahat dan lain-lain.

c. Bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara.

Maka dengan alasan-alasan tersebut dimohon kepada pihak yang berwenang untuk meninjau kembali Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI JA/22/ 13, tanggal 31-3-1953 (Tambahan Berita Negara No. 26, tanggal 31-3- 1953).

2. Menyerukan :

a. Agar Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Daerah Tingkat I, Daerah Tingkat II, para ulama, dan da’i di seluruh Indonesia, menjelaskan kepada masyarakat tentang sesatnya Jema’at Ahmadiyah Qadianiyah yang berada di luar Islam.

b. Bagi mereka yang telah terlanjur mengikuti Jema’at Ahmadiyah Qadianiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang benar.

c. Kepala seluruh umat Islam supaya mempertinggi kewaspadaannya, sehingga tidak akan terpengaruh dengan faham yang sesat itu.


Jakarta, 17 Rajab 1400 H/ 1 Juni 1980 M

DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum

ttd
Prof. Dr. HAMKA

Sekretaris

ttd
Drs. H. Kafrawi
BIDANG AQIDAH DAN ALIRAN KEAGAMAAN

Penutup Para Nabi 'alaihimussalam

Salah satu aqidah yang sangat mendasar dalam prinsip-prinsip aqidah Islam, aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah adalah keyakinan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala telah menutup nubuwwah (kenabian) dengan diutusnya Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Ta’ala berfirman :

ما كان محمد أبا أحد من رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبيين

”Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang diantara kamu, akan tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi”. [QS. 33 : 40].




Makna “khatm an-nubuwwah” (penutup kenabian) dengan kenabian Beliau adalah : tidak ada lagi nubuwwah dan tidak ada lagi syari’at setelah kenabiannya dan syari’atnya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Adapun turunnya Nabi Isa ‘alaihissalam di akhir zaman nanti tidaklah menafikan hal tersebut; karena ketika turun nanti, Isa ‘alaihissalam akan mengamalkan Syari’at Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan dengan syari’at yang pernah dibawanya karena syari’atnya telah dihapus (mansukh). Maka Nabi Isa tidak beribadah kecuali dengan syari’at Islam, baik dalam ushul (prinsip pokok ajaran Islam) maupun dalam furu’ (cabang)nya.


Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, Sang Penutup para nabi telah diutus dengan kitab suci yang terbaik dan syari’at yang paling sempurna. Ia telah datang dengan syari’at yang mencukupi bagi seluruh hamba di setiap tempat dan masa sampai datangnya hari Kiamat; menyempurnakan ajaran para nabi dan tidak ada lagi nabi sesudahnya.

Dalam ash-Shahihain (al-Bukhary dan Muslim) dari hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda (artinya) :

مثلي ومثل الأنبياء من قبلي كمثل رجل بنى دارًا فأكملها و أحسنها إلا موضع لبنة، فجعل الناس يدخلون ويتعجبون منها ويقولون : لولا موضع لبنة

”Perumpamaanku dengan para nabi sebelumku seperti seseorang yang membangun rumah. Dia menyempurnakan dan membaguskan rumahnya, kecuali tempat sebuah bata (yang masih lowong). Orang-orang masuk ke rumah itu dan mengaguminya. Mereka berkata :’(Alangkah bagusnya) kalau bukan tempat sebuah bata (yang masih lowong ini)!’,”.

Imam Muslim menambahkan dalam riwayatnya :

فجئت فختمت اللبنة

”Aku pun datang dan menutup para nabi”.

Dalam riwayat Abu Hurairah beliau mengatakan :

فأنا اللبنة، وأنا خاتم النبيين

”Akulah bata itu, dan akulah penutup para nabi”. [terjemah HR. al-Bukhary dan Muslim]

Beliau juga bersabda :

كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء، كلما هلك نبي خلفه نبي، وإنه لا نبي بعدي

”Dahulu Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, dia digantikan oleh nabi yang lain, dan tidak ada lagi nabi sesudahku”. [terjemah HR. al-Bukhary]


Berkata Syaikh Abul A’la al-Maududi rahimahullah dalam bantahannya terhadap sekte Ahmadiyah Qadianiyah :

“Jika kita membaca al-Qur’an untuk mencari sebab-sebab yang dengannya bisa diketahui perlunya diutus seorang nabi di suatu umat di bumi ini, niscaya kita akan tahu bahwa sebabnya ada empat :

1) Tidak pernah datang kepada umat itu seorang nabi dari Allah, dan tidak ada ajaran-ajaran nabi di umat lain yang sampai kepadanya.

2) Pernah diutus kepadanya seorang nabi, akan tetapi ajarannya telah terhapus atau terlupakan atau telah diubah-ubah, sehingga tidak memungkinkan bagi umat itu untuk mengikuti ajaran nabi tersebut secara baik dan sempurna.

3) Telah diutus kepadanya seorang nabi, akan tetapi ajarannya tidak sempurna untuk orang-orang yang datang setelahnya dan tidak mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat di masa mereka. Maka sangat dibutuhkan kehadiran nabi lain yang akan menyempurnakan agama.

4) Telah diutus kepadanya seorang nabi, akan tetapi kebutuhan dan keadaan telah memaksa untuk diutus bersamanya nabi yang lain, dengan tujuan untuk memperkuat argumentasi dan kebenarannya.

Keempat sebab ini telah hilang setelah kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Umat Islam dan umat-umat yang lain di alam ini tidak memerlukan diutusnya nabi yang baru setelah Nabi Muhammad. Allah telah menjelaskan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam diutus untuk seluruh manusia. Allah berfirman :

قل يا أيها الناس إني رسول الله إليكم جميعًا

”Katakanlah (Muhammad) :‘Wahai manusia! Sesungguhnya aku ini utusan Allah bagi kamu semua’.” [terjemah QS. 7:158]

Demikian juga, sejarah peradaban telah memberikan petunjuk bahwa situasi peradaban manusia semenjak diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa memungkinkan untuk sampainya dakwah ke seluruh penjuru bumi dan bangsa. Maka tidak diperlukan seorang nabi baru untuk sebuah umat atau tempat tertentu. Dengan ini gugurlah sebab pertama.

Yang dipersaksikan oleh al-Qur’an serta kitab-kitab hadits dan sejarah : bahwa ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa hidup terpelihara dalam bentuknya yang asli, tidak tersentuh tangan-tangan yang suka merubah dan melupakannya.

Kitab suci yang dibawanya tidak pernah dirubah, ditambah atau dikurangi dalam setiap hurufnya, dan hal itu tidak mungkin terjadi sampai hari Kiamat.

Adapun petunjuk yang ia sampaikan dengan ucapan dan perbuatannya, maka kita melihat peninggalan tersebut sampai hari ini masih hidup dan terjaga; seakan-akan kita berdiri dihadapannya dan hidup di masanya. Dengan demikian, gugurlah sebab yang kedua.

Kemudian al-Qur’an telah menjelaskan bahwa Allah telah menyempurnakan agama-Nya dengan perantaraan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; maka gugurlah sebab ketiga.

Terakhir, jika saja kebutuhan mengharuskan diutusnya seorang nabi yang lain bersama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk membenarkan dan menyokongnya, pastilah nabi itu diutus pada masa hidupnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka gugur jugalah sebab yang kelima…”. Wallahu a’lam.


* Disarikan dari al-Irsyâd ilâ Shahîh al-I’tiqâd, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, anggota Hai-ah Kibâr al-Ulamâ (Dewan Ulama Besar), Kerajaan Saudi Arabia.