Sponsors

04 Februari 2013

Berinteraksi dengan Kerabat yang Murtad

Apa hukumnya silaturahim kepada kerabat yang murtad? Bagaimana pula hukum menziarahinya? Apakah boleh bercakap dengannya serta duduk-duduk bersamanya? Jika seandainya itu boleh, apa saja batasan-batasannya? Jika saya belum menegakkan hujjah (argumen) atas dirinya karena dia suka mengikuti hawa nafsunya; apakah saya harus mempergaulinya layaknya pergaulan terhadap orang murtad atau tidak?

*****

Jawab :

Alhamdulillah,

Pertama,

Murtad adalah orang yang keluar dari Islam kepada kekafiran, dengan sebuah ucapan, perbuatan, hal meninggalkan atau keyakinan.

Tidaklah setiap orang yang jatuh pada kekafiran otomatis menjadi kafir murtad. Terdapat beberapa uzur yang bisa saja diberikan kepada seorang muslim sehingga tidak dihukumi dengan kekafiran. Diantaranya adalah kejahilan, ta'wil, keterpaksaan dan kekeliruan.

Sebagian jenis-jenis riddah (kemurtadan) tidak diberikan uzur kepada pelakunya; seperti mencaci Allah Ta'ala, atau mencaci rasulNya shallallahu 'alaihi wasallam, atau terang-terangan dengan kekafiran; dengan kesepakatan orang-orang awam dari kaum muslimin dan para ulama bahwa perkara-perkara tersebut termasuk kekafiran dan murtad dari Islam. Siapa yang mengerjakan sesuatu dari perkara-perkara itu dan tidak bertaubat, maka dia telah murtad.

Kedua,

Orang yang telah pasti murtadnya dengan keyakinan, dan orang itu termasuk kerabat, maka dia dipergauli dengan hal-hal berikut;

  1. Berlepas diri dari apa yang dilakukannya dari kekafiran dan kemurtadan
  2. Haram berwala' (memberikan loyalitas), menyayangi dan mencintainya
  3. Wajib menasehati dan mendakwahinya kepada Allah
  4. Boleh menziarahinya, berbicara kepadanya dan duduk bersamanya dengan tujuan untuk mendakwahinya dan semangat dalam memberikan hidayah kepadanya, bagi orang yang ahli dalam hal tersebut
  5. Boleh menjalin silaturahim kepadanya dengan memberikan hadiah atau yang semacamnya agar dia mau bertaubat dan kembali kepada petunjuk
  6. Mengisolir dan memboikotnya jika dia terus dalam kesesatannya, khususnya jika ada mashlahat dalam boikot tersebut, dengan tujuan untuk menyingkap keburukannya, atau memberikan pelajaran dan peringatan bagi kerabat lainnya untuk tidak mengikutinya
Kesimpulannya; Anda harus memahami bahwa orang yang murtad sangat dibenci di sisi Allah Ta'ala, Syari'at tidak mentolerir dirinya terus berada dalam kemurtadan, dan dengan kemurtadan itu dia telah menggugurkan apa yang pantas dia dapatkan dari penghormatan dan hak-hak yang wajib atas kaum muslimin (terhadap dirinya). Sementara di sisi lain, berdakwah kepada Allah dan antusias terhadap hidayah para hamba termasuk amalan yang terbaik dan akhlak yang terpuji. Maka, diatas kedua prinsip inilah landasan dalam pergaulan; membenci orang kafir karena agamanya dan mendakwahinya serta berusaha keras untuk menyelamatkannya dari kekafiran.

Wallahu a'lam.

---------------------------

Disadur dari; Islam Soal Jawab
http://islamqa.info/ar/ref/169985

0 tanggapan:

Posting Komentar