Sponsors

13 Februari 2013

Jika Tidak Dikumandangkan Adzan di Awal Waktu

Sebagian orang mengatakan : Jika belum dikumandangkan adzan di awal waktu, maka tidak ada alasan untuk adzan kembali, karena adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Bagaimana pendapat Syaikh yang mulia tentang hal tersebut dan apakah disyari'atkan adzan bagi orang yang shalat sendirian dalam safar (perjalanan)?

*****

Jika belum dikumandangkan adzan di awal waktu, tidak disyari'atkan adzan lagi setelah itu jika di tempat (negeri) tersebut ada mu'azzin-mu'azzin (yang telah mengumandangkan adzan) selain dia. Tujuan yang diinginkan telah tercapai. Jika jarak keterlambatan itu tidak terlalu jauh, tidak mengapa untuk dikumandangkan adzan.

Adapun jika di satu negeri tidak ada mu'azzin selain dia, maka wajib baginya mengumandangkan adzan walaupun terlambat pada sebagian waktu. Karena adzan dalam keadaan itu hukumnya fardhu kifayah, dan belum ada yang mengumandangkannya maka wajib baginya karena dialah yang bertanggung jawab. Juga dikarenakan manusia umumnya sedang menunggu (adzan)nya.

Bagi musafir tetap disyari'atkan baginya adzan walaupun sendirian. Dengan dalil apa yang ada dalam Ash-Shahih dari Abu Sa'id radhiyallahu 'anhu bahwa ia berkata kepada seorang laki-laki, "Jika engkau berada bersama kambing-kambingmu dan di pedalaman yang jauh, tinggikan suaramu dengan adzan. Karena tidaklah mendengar suara mu'azzin tersebut, baik jin atau manusia ataupun sesuatu, melainkan dia akan menjadi saksi baginya pada Hari Kiamat."; dan beliau menyebutkan bahwa hadits itu berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan juga dengan keumuman hadits-hadits lainnya tentang disyari'atkannya adzan dan faedah-faedahnya.

----------------------

Sumber : Tuhfah al-Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata'allaq bi Arkan al-Islam, Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu


0 tanggapan:

Posting Komentar