Sponsors

28 Februari 2013

Shalatnya Imam tanpa Wudhu

Seorang imam shalat memimpin jama'ahnya tanpa wudhu karena lupa, bagaimana hukum shalat tersebut dalam keadaan-keadaan berikut;
  1. Jika dia ingat saat sedang shalat?
  2. Jika dia ingat setelah salam sebelum jama'ah berpisah?
  3. Jika dia ingat setelah jama'ah bubar?

*****

Dijawab oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu :

Jika dia tidak ingat kecuali setelah salam, maka shalat jama'ahnya sah, tidak ada kewajiban mereka (para makmum) untuk mengulanginya, akan tetapi imam wajib mengulangi shalatnya.

Adapun jika dia mengingatnya saat sedang shalat, maka dia mengambil pengganti yang akan menyempurnakan shalat jama'ah tersebut menurut yang paling kuat dari dua pendapat ulama dengan dalil kisah Umar radhiyallahu 'anhu ketika ia ditikam, ia memajukan Abdurrahman bin 'Auf yang menyempurnakan shalat mereka tanpa memulainya kembali dari awal. Wa bi_Llahi at taufiq.

Sumber : Tuhfah al-Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata'allaq bi Arkan al-Islam, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, hal. 113-114

0 tanggapan:

Posting Komentar