Sponsors

16 Februari 2013

Menyingkap Aurat untuk Pemeriksaan Medis

Saya telah menikah dengan seorang wanita semenjak 3 tahun lalu dan belum dianugerahi anak. Saya sangat ingin memeriksakan istri saya ke dokter, akan tetapi tidak ada di tempat kami dokter selain dokter laki-laki. Apakah boleh dokter tersebut memeriksanya? Sementara istri saya menolak untuk disingkap auratnya.

*****

Jawab :

Boleh baginya (si istri) memeriksakan dirinya kepada seorang dokter yang ahli untuk mengetahui sebab tidak terjadinya kehamilan jika memang tidak memungkinkan adanya seorang dokter spesialis wanita. Wa bi_Llahi at taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'

Ketua,
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua,
Abdul Razzaq 'Afifi

Anggota,
Abdullah binGhudayyan
Abdullah bin Qu'ud

-------------------------

ٍSumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, al-Majmu'ah al-Ula, XXV/112, fatwa no. 3598
www.alifta.net


0 tanggapan:

Posting Komentar