Sponsors

08 Februari 2014

Lupa Mencuci Sebagian Anggota Wudhu

Jika aku lupa dalam wudhu mencuci -misalkan- sebagian kecil dari anggota wudhu, dan aku mengingatnya langsung setelah selesai berwudhu, apakah aku harus mengulangi wudhu atau cukup mencucinya?

Jawab :

Muwalat* merupakan syarat sahnya wudhu. Jika seseorang lupa mencuci salah satu anggota wudhu atau sebagian darinya walaupun hanya sedikit, jika itu terjadi saat wudhu atau langsung setelah selesai wudhu, sisa-sisa air masih ada dan belum mengering, maka dia mencuci apa yang dia lupakan dari anggota tersebut dan anggota tubuh yang selanjutnya. Adapun jika dia ingat bahwa dia melupakan mencuci salah satu anggota wudhu atau sebagian darinya walaupun hanya sedikit setelah anggota tubuhnya mengering dari air wudhu, atau saat shalat, atau setelah melaksanakan shalat, maka dia mengulangi wudhunya kembali sebagaimana yang disyari'atkan Allah dan mengulangi shalatnya karena tidak adanya muwalat dalam keadaan itu dan panjangnya jeda (antara mencuci anggota-anggota wudhu tersebut).

Allah subhanahu telah mewajibkan mencuci semua anggota wudhu. Siapa yang meninggalkan sebagian walaupun hanya sedikit dari anggota-anggota wudhu maka seakan-akan dia tidak mencuci seluruh anggota tubuh itu. Hal ini ditunjukkan dengan apa yang diriwayatkan oleh Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan tempat sebesar kuku di telapak kakinya (yang tidak tercuci), maka Rasulullah pun menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Umar berkata : Orang itu akhirnya kembali dan mengulangi shalat. (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya. Dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud yang sepertinya).

Wa bi_Llahi at-taufiq.


--------------

* Muwalat adalah mencuci satu anggota wudhu segera setelah selesai yang satunya, sebelum air pada anggota tubuh itu mengering.

0 tanggapan:

Posting Komentar