23 September 2012
Shalat di Belakang Orang yang Bacaannya tidak Baik
Pertanyaan ketiga dari fatwa no. 6431
Seorang laki-laki masuk ke masjid dan mendapatkan jamaah telah selesai melaksanakan shalat dan ada kelompok lain yang sedang mengerjakan shalat (berjamaah). Akan tetapi, imam mereka seorang yang ummiy, tidak bisa membaca dan menulis. Laki-laki ini telah membaca (menghafalkan) Kitab Allah dan merasa berat untuk ikut shalat bersama mereka. Apakah dia mesti ikut shalat bersama mereka atau tidak? Dan jika dia ikut shalat bersama mereka karena ingin mendapat shalat berjamaah, apakah shalatnya sah?
***
Jika orang yang ummiy itu tidak keliru saat membaca surat al-Fatihah dengan sebuah kekeliruan yang bisa mengubah makna dan menjaga thuma'ninah dalam shalatnya, maka dia boleh ikut shalat bersamanya untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah. Jika tidak, dia boleh mencari orang lain yang akan shalat bersamanya untuk menjaga shalat berjamaah jika hal itu memungkinkan. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil Ketua :
Abdul Razzaq 'Afifi
Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
-------------------------
http://www.alifta.net/Fatawa
16 September 2012
Apakah Kotoran Kuku bisa Menghalangi Sahnya Wudhu Seseorang?
Apakah kotoran yang berada di kuku bisa
menghalangi sahnya wudhu?
*****
Kuku wajib dipotong sebelum berlalu 40 malam.
Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan waktu bagi manusia
untuk memotong kuku, mencukur rambut kemaluan, mencabut rambut ketiak dan
mencukur kumis; agar tidak membiarkannya lebih dari 40 malam. Demikianlah yang
telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Shahih Muslim
(no. 258).
Maka, wajib bagi laki-laki dan wanita untuk
memperhatikan urusan ini, dan tidak membiarkan kuku, kumis, rambut kemaluan,
bulu ketiak lebih dari 40 malam. Wudhunya tetap sah dan tidak batal dengan
kotoran yang ada di kuku, karena kotoran itu sedikit dan dimaafkan.
Silahkan dilihat : Majmû’ Fatâwâ wa Maqâlât Mutanawwi’ah
Syaikh Ibn Bâz rahimahullâhu (X/50).
--------------
Sumber : http://www.islamqa.info/ar/
09 September 2012
Darah Keruh sebelum Haid
Saya menggunakan spiral. Karena itu, tiga hari sebelum keluar haid yang biasanya, keluar darah keruh. Apakah hal itu dapat merusak puasa dan saya harus mengqadha'nya atau tidak?
******
Alhamdulillah...
Syaikh Muhammad Utsaimin rahimahullahu berkata, "Kalau darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk haid. Hal itu dapat diketahui dengan rasa sakit dan melilit yang biasanya terjadi saat datang bulan. Adapun kalau darah keruh tersebut keluar setelah haid, maka ditunggu sampai hilang. Karena darah keruh yang bersambung dengan haid termasuk haid. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu anha ;
لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء
“Jangan tergesa-gesa (bersuci) sampai kalian melihat cairan putih.” (Risâlah fi ad Dimâ’ ath Thabi’iyyah, hal. 59)
Dari sini, kalau telah jelas bagi Anda bahwa darah keruh ini termasuk permulaan haid, maka ia termasuk haid, sehingga Anda tinggalkan puasa dan shalat, kemudian Anda mengqadha' puasa setelah suci.
Wallahu a'lam.
------------------------
Sumber : http://islamqa.info/