Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu ditanya :
Seorang
wanita yang berada di bulan kedelapan dari masa kehamilannya, dan
kebetulan saat itu masuk bulan Ramadhan. Telah keluar darah darinya
sebelum dia melahirkan janinnya, dan janin itu lahir setelah 14 hari
berlalu dari bulan Ramadhan melalui operasi caesar. Apakah dia harus
mengqadha’ hari-hari yang keluar darahnya itu atau tidak, walaupun
sebenarnya dia puasa pada saat itu?
Jawab :
Tidak ada
kewajiban qadha’ atasnya di hari-hari yang dia berpuasa padanya sebelum
melahirkan janinnya, karena darah itu bukan darah nifas dan bukan pula
darah haid. Darah itu dan yang sepertinya disebut oleh para ulama
sebagai darah rusak (dam fasâd). Karena apa yang tidak bisa disebut sebagai haid atau nifas maka darah itu itu adalah darah rusak atau istihadhah.
Sumber : Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm
0 tanggapan:
Posting Komentar