Sponsors

13 Juli 2014

Hukum Darah yang Keluar Sebelum Melahirkan

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullahu ditanya :

Seorang wanita yang berada di bulan kedelapan dari masa kehamilannya, dan kebetulan saat itu masuk bulan Ramadhan. Telah keluar darah darinya sebelum dia melahirkan janinnya, dan janin itu lahir setelah 14 hari berlalu dari bulan Ramadhan melalui operasi caesar. Apakah dia harus mengqadha’ hari-hari yang keluar darahnya itu atau tidak, walaupun sebenarnya dia puasa pada saat itu?

Jawab :

Tidak ada kewajiban qadha’ atasnya di hari-hari yang dia berpuasa padanya sebelum melahirkan janinnya, karena darah itu bukan darah nifas dan bukan pula darah haid. Darah itu dan yang sepertinya disebut oleh para ulama sebagai darah rusak (dam fasâd). Karena apa yang tidak bisa disebut sebagai haid atau nifas maka darah itu itu adalah darah rusak atau istihadhah.

Sumber : Fatâwâ fî Ahkâm ash Shiyâm

0 tanggapan:

Posting Komentar