Apa hukumnya dzikir berjama'ah selesai shalat dengan satu suara sebagaimana yang dilakukan sebagian orang? Apakah sunnahnya berdzikir dengan jahr (mengeraskan suara) ataukah sirr (tidak dikeraskan)?
Jawab :
Sunnahnya adalah berdzikir dengan jahr selepas shalat-shalat yang lima dan selepas shalat Jum'at setelah salam, dengan dalil yang sah dalam ash-Shahihain dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa mengeraskan suara dengan dzikir saat manusia selesai dari shalat wajib ada di masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Berkata Ibnu Abbas, "Sungguh aku bisa mengetahui jika mereka telah selesai (shalat) jika aku mendengarnya."
Adapun dzikir yang dilakukan secara berjama'ah dimana setiap orang akan meninggikan suara dari yang lain sejak awal sampai akhir, serta taklidnya dia dalam perkara tersebut, maka yang seperti ini tidak ada asalnya, bahkan itu adalah bid'ah. Yang disyari'atkan hanyalah berdzikir kepada Allah yang dilakukan semua orang tanpa dimaksudkan untuk menyatukan suara sejak awal sampai akhir.
Wa bi_Llahi at-taufiq.
(Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullahu)
----------------------
Sumber : Tuhfah al-Ikhwan bi Ajwibah Muhimmah Tata'allaq bi Arkan al-Islam, hal. 134, pertanyaan no. 75
1 tanggapan:
Bagaimana bila hal itu dilakukan sebagai upaya untuk pembelajaran dan penghapalan bagi jamaah masjid yg notabene jamaahnya adalah orang-orang yg belum bagus keislamannya?
Posting Komentar