Pendengar A.A.M bersama istrinya mengirim surat yang mereka mengatakan dalam surat tersebut bahwa ayah mereka wafat dan dahulu ia mengenakan cincin yang diyakininya mampu memberikan kesembuhan dari penyakit impotensi, dan karenanya ia memakainya, sementara ia tidak mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan. Mereka bertanya : Apa yang mesti mereka lakukan sekarang setelah sang ayah wafat dan ia berada dalam kejahilan itu? Apa yang Anda nasehatkan kepada mereka?
*****
Jawab :
Doakan pemaafan dan ampunan untuknya. Karena orang itu jahil, mengira bahwa penggunaan itu akan bermanfaat, yaitu penggunaan cincin, dan bahwa hal itu akan memberi manfaat pada pengobatan, pada sisi medis. Seandainya ia masih hidup, ia wajib diingatkan, diberitahukan tentang perkara menggantung jimat dan (penggunaan) cincin bagi orang yang meyakininya bahwa hal itu termasuk dalam sebab-sebab kesembuhan, dan bahwa hal itu tidak boleh sebagaimana yang diketahui dalam pandangan para ulama.
Intinya, menggantung kain, kertas, cincin atau kalung untuk maksud penyembuhan tidak dibolehkan, dan Nabi -alaihish shalatu was salam- melarang hal tersebut. Akan tetapi, selama orang itu melakukannya dengan kejahilan, tetap didoakan ampunan dan rahmat untuknya, serta dishalatkan (saat wafat). Wal hamdu li_Llah.
(Fatawa Nur 'ala ad-Darb, Pertanyaan no. 27, rekaman no. 345)
------------------
Sumber : http://www.alifta.net
0 tanggapan:
Posting Komentar