Sponsors

15 Maret 2013

Ilmu Kedokteran Wajib Kifayah bagi Kaum Muslimin

Saya memiliki seorang putri yang telah memasuki tahun kedua di Fakultas Kedokteran, akan tetapi dia meninggalkan kuliahnya pada tahun ini karena dia meyakini bahwa keluarnya seorang wanita untuk studi hukumnya haram. Perlu diketahui bahwa mahasiswi ini mempelajari ilmu kedokteran dengan niat untuk mengobati kaum wanita muslimah, mengambil spesialisasi dalam penyakit-penaykit wanita dan mengobati orang-orang fakir. Itulah niatnya mengapa dia masuk ke Fakultas Kedokteran dan mempelajari ilmu-ilmu kedokteran. Niat itu masih tetap ada dan selalu bertambah keyakinannya akan hal itu, dan dia menyukai ilmu tersebut. Akan tetapi, dia takut kepada Allah jika keluarnya dia untuk studi adalah perbuatan maksiat. Perlu diketahui juga bahwa mahasiswi ini pergi kuliah dengan mengenakan pakaian Islami yang sempurna, dan memakai niqab (cadar)

*****

Mempelajari ilmu-ilmu medis adalah wajib kifayah bagi kaum muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, karena kebutuhan mereka akan perkara tersebut untuk mengobati kaum laki-laki maupun perempuan. (Adapun) keluarnya para wanita dengan berpakaian tapi telanjang dan tidak mengenakan pakaian yang menjaga kehormatan bahkan bertabarruj (berhias) adalah haram.

Jika putri Anda sebagaimana yang Anda sebutkan, mengenakan pakaian Islami saat keluarnya, yang menutup seluruh badannya dan tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya, tidak membentuk anggota-anggota tubuhnya, maka tidak mengapa dia keluar rumah karena ada hajat untuk hal tersebut, jika kegiatan studinya tidak bercampur baur antara laki-laki dan perempuan. Bahkan seharusnya dia menyelesaikan studi kedokterannya, terkhusus yang berkait dengan wanita dan anak-anak; karena umat sangat membutuhkan dokter-dokter wanita, sehingga seorang wanita tidak harus diperiksa oleh kaum laki-laki karena kondisi darurat, atau melihat auratnya saat membantu melahirkan, atau mendiagnosa penyakitnya. Jika niatnya benar dalam studinya dan dalam melaksanakan tugasnya, maka baginya pahala yang besar. Maka hendaknya dia mengharapkan ganjaran tersebut dan memperbaiki niatnya. Teruslah untuk melanjutkan studi kedoteran tersebut dengan keberkahan dari Allah. Kami memohon taufiq kepada Allah untuknya dan hidayah kepada jalan yang lurus.

Wa bi_Llahi at taufiq.

Al-Lajnah ad-Da'imah li al-Buhuts al-'Ilmiyyah wa al-Ifta'

Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Wakil Ketua :
Abdul Razzaq 'Afifi

Anggota :
Abdullah bin Ghudayyan
Abdullah bin Qu'ud

------------------------

Sumber : Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, XII/181, fatwa no. 5363

0 tanggapan:

Posting Komentar