Bolehkah mengeluarkan mushaf al-Quran dari al-Haram (yaitu al-Masjid al-Haram) untuk dibaca di rumah?
Jawab :
Apa yang diwakafkan dari mushaf-mushaf dan buku-buku untuk dimanfaatkan di tempat tertentu, tidak dikeluarkan ke tempat lainnya, baik di Haram atau yang selainnya. Kecuali jika tempatnya rusak, maka dipindahkan ke tempat yang sepertinya atau yang lebih baik dalam pemanfaatannya.
Apa yang diwakafkan untuk dimanfaatkan secara mutlak (tanpa penentuan tempat), boleh dimanfaatkan di selain tempatnya, di rumah atau lainnya dengan izin dari orang yang mengawasi wakaf tersebut. Lagi pula mushaf sangat banyak dan harganya juga murah, tidak ada perlunya mengeluarkannya dari tempatnya. Wa bi_Llahi at-taufiq.
(Fatwa no. 3863)
*****
Saya telah mendapatkan sejumlah mushaf dari Kementerian Wakaf di sini untuk dikirimkan ke salah satu masjid umum di Mesir yang terletak di desa saya. Mushaf-mushaf tersebut telah dikirimkan bersama seorang kawan yang melakukan safar ke Mesir. Akan tetapi, ia mengirimkan sebagian besar dari mushaf-mushaf tersebut kepada tujuan yang dimaksud, dan membagikan sebagian kecilnya kepada beberapa teman yang multazim (komitmen terhadap agama). Kami mempersangkakan mereka seperti di sisi Allah -insyaallah, dan kawan itu mengabarkan bahwa dia menghadiahkan mushaf-mushaf tersebut kepada mereka dengan tujuan untuk dibaca, bukan sekedar menjadi perhiasan. Apakah pembagian yang terakhir itu, kepada kawan-kawan, masuk dalam tujuan pokok pengiriman mushaf ke Mesir atau bagaimana? Kami sangat mengharapkan faedah dari Anda untuk pertanyaan-pertanyaan yang mebingungkan ini, semoga Allah menjadikan Anda sebagai penolong bagi semua dalam berkhidmat untuk Islam dan kaum muslimin. Jazakumullahu khairan.
Jawab :
Kawan yang Anda sebutkan tidak memiliki hak untuk membagi kepada selain masjid yang dikhususkan untuk mushaf-mushaf tersebut atau yang sepertinya dari masjid yang lain. Darinya bisa diketahui bahwa tidak boleh membagi sesuatu pun dari mushaf-mushaf itu kepada sahabat-sahabat. Wa bi_Llahi at-taufiq.
(Fatwa no. 12546)
*****
Ayah saya telah wafat sejak 10 tahun lalu, dan saya mengeluarkan sedekah untuknya seperti membeli beberapa mushaf dan menaruhnya di masjid-masjid kampung saya, dimana masjid-masjid itu sangat butuh kepada mushaf-mushaf tersebut. Akan tetapi, saya menulis pada mushaf-mushaf itu dengan stempel : "Wakaf untuk ruh almarhum Muhammad Muhammad Faraj". Bagaimana pandangan agama tentang hal ini; apakah haram atau dibolehkan? Atau saya cukup menulis : "Wakaf untuk Allah" ataukah dibiarkan kosong? Berikan faedah kepada kami tentang methode yang paling afdhal dan benar dalam perkara seperti ini, semoga Allah merahmati Anda semua.
Jawab :
Bersedekah untuk ayah Anda yang telah wafat, mewakafkan mushaf dan meniatkan pahalanya untuknya adalah amal yang baik. Kami berharap agar Allah menerima itu dari Anda. Anda boleh menulis pada mushaf-mushaf tersebut : "Wakaf untuk Allah" agar manusia tahu tentang pewakafannya agar mereka tidak memanfaatkannya dalam hal yang bertentangan dengan tujuan wakafnya. Adapun masalah penulisan nama, meninggalkannya lebih baik. Wa bi_Llahi at-taufiq.
(Fatwa no. 16433)
-----------------------
Sumber : Fatwa-fatwa al-Lajnah ad-Da'imah, al-Majmu'ah al-Ula, jilid XVI.
0 tanggapan:
Posting Komentar