Sponsors

08 April 2013

Menghadiri Majelis Ilmu di Masjid bagi Kaum Wanita

Seorang pendengar wanita dari Republik Arab Mesir berkata :

Syaikh yang mulia, bolehkah bagi seorang wanita muslimah menghadiri majelis-majelis ilmu dan pelajaran-pelajaran fiqh di masjid-masjid? Perlu diketahui bahwa wanita itu keluar dengan tertutup dan mengenakan pakaian syar'i. Manakah yang lebih utama; hadirnya dia di majelis-majelis seperti itu atau diamnya dia di rumah? Perlu diketahui juga bahwa kami di zaman sekarang ini keluar untuk belajar di kampus-kampus dan sekolah-sekolah atas keinginan ayah-ayah dan ibu-ibu kami. Dan patut diketahui juga bahwa faedah yang diambil dari majelis-majelis ini jauh lebih besar daripada sekedar membaca di rumah. Saya sangat mengharapkan jawaban atas pertanyaan ini, semoga Allah memberkahi Anda.

*****

Jawab :

Ya, boleh bagi seorang wanita menghadiri majelis-majelis ilmu, baik ilmu (yang dipelajari) itu ilmu fiqh amali ataupun ilmu fiqh 'aqadi yang berkait dengan aqidah dan tauhid. Boleh baginya untuk menghadiri majelis-majelis tersebut dengan syarat tidak memakai wewangian dan tidak bertabarruj (berhias), karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

أيما امرأة أصابت بخورًا فلا تشهد معنا العشاء

"Wanita mana saja yang memakai wewangian, maka jangan sekali-kali dia menghadiri shalat Isya bersama kami."

Dan tidak boleh tidak, wanita tersebut harus jauh dari kaum laki-laki, tidak bercampur dengan mereka, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

خير صفوف النساء آخرها وشرها أولها

"Sebaik-baik shaf wanita adalah shaf belakangnya dan seburuk-buruknya shafnya adalah shaf depannya.";

karena shaf awalnya dekat dengan laki-laki daripada shaf belakangnya, sehingga shaf belakangnya lebih baik daripada depannya.

0 tanggapan:

Posting Komentar