21 Agustus 2011
Mendakwahi Orang Awam kepada Manhaj Kebenaran
Syaikh Rabi' bin Hadi al-Madkhali hafidzhahullahu ta'ala ditanya :
"Bagaimana seharusnya mendakwahi orang-orang awam kepada dakwah Salafiyyah ini? Terlebih sebagian mereka telah terpedaya dengan sebagian da’i-da’i keburukan.."
---ooooo---
Beliau menjawab :
07 Agustus 2011
Majalah Porno dan Bahayanya
Oleh : Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
--ooooo--
Segala puji hanya milik Allah semata, dam sholawat dan salam atas nabi kita Muhammad dan atas keluarganya dan para sahabanya, dan selanjutnya :
Sesungguhnya kaum muslimin dewasa ini telah ditimpa oleh cobaan yang besar. Musibah-musibah telah mengepung mereka dari segala penjuru. Kebanyakan kaum muslimin pun telah terjerumus di dalammya. Kemungkaran di mana-mana dan manusia pun telah terang-terangan berbuat maksiat tanpa ada rasa takut dan malu.
Latar Belakang Lahirnya Paham Menyimpang
Beberapa faktor penyebab timbulnya paham-paham nyeleneh, antara lain [1] :
1. Rendahnya Pemahaman Agama
Hal ini, misalnya, dapat lahir dari penguasaan bahasa Arab yang minim. Akibat langsungnya, akses terhadap Al Qur'an, Hadits serta literatur-literatur induk ajaran Islam otomatis jadi terbatas pula.
Sayangnya, rendahnya pemahaman agama ini tidak mampu menekan semangat tinggi sebagian orang untuk berijtihad. Padahal ijtihad memerlukan ulama dengan kualifikasi dan tingkat kompetensi serta kapasitas keilmuan yang tinggi. Karena tidak memiliki itu semua, akhirnya yang diandalkan adalah sekedar lontaran-lontaran pemikiran namun tanpa landasan metodologi yang jelas.[2]
Apa yang Wajib bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Ketika Berbuka di Bulan Ramadhan?
Jika seorang wanita hamil khawatir terhadap janinnya, dan seorang wanita yang sedang menyusui khawatir akan bayi susuannya jika dia berpuasa karena kekurangan air susu dan sebagainya disebabkan oleh puasa, maka tidak ada perselisihan diantara ulama tentang bolehnya bagi kedua wanita tersebut untuk berbuka. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
إن الله عز و جل وضع عن المسافر شطر الصلاة، و عن المسافر و الحامل و المرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah meringankan bagi musafir separuh shalat, dan memberi keringanan bagi musafir, wanita hamil dan wanita menyusui dalam masalah puasa”. [1]
Pembatal - Pembatal Puasa Yang Mewajibkan Qadha'
Berikut ini adalah penjelasan ringkas tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha' bagi pelakunya.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja dan Ingat Dirinya dalam Keadaan Puasa
Jika seseorang makan dan minum karena lupa, maka dia tetap melanjutkan puasanya dan tidak mengqadha’. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
من نسي و هو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله و سقاه
Prioritas Dalam Dakwah
عن ابن عباس أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما بعث معاذا إلى اليمن قال له : (( إنك تأتي قوما أهل الكتاب فليكن أول ما تدعوهم إليه شهادة أن لا إله إلا الله، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم خمس صلوات في كل يوم و ليلة، فإن هم أطاعوك لذلك فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنياءهم فترد على فقراءهم، فإن هم أطاعوك لذلك فإياك و كرائم أموالهم، و اتق دعوة المظلوم فإنه ليس بينها و بين الله حجاب )) رواه البخاري و مسلم
Berbuka Ikut Radio atau Muadzin?
Pertanyaan : Apakah orang yang berpuasa berbuka dengan mengikuti adzannya muadzdzin ataukah siaran radio?
---000---
Jawab :
Jika muadzdzin mengumandangkan adzan dengan melihat matahari dan dia seorang yang terpercaya maka kita mengikuti muadzdzin, karena dia mengumandangkan adzan dengan perkara yang nyata, yaitu menyaksikan matahari terbenam.
Adapun jika dia mengumandangkan adzan dengan patokan jam dan tidak melihat langsung matahari, maka yang paling kuat dalam dugaan bahwa pemberitahuan penyiar radio lebih dekat kepada kebenaran. Karena jam akan berbeda (pada setiap tempat) dan mengikuti siaran radio lebih didahulukan dan lebih selamat.
---
Syaikh Muhammad bi Shalih al Utsaimin/ Fataawaa fii Ahkaam ash Shiyaam.
Pembatal Puasa yang Mewajibkan Kaffarah
Diantara perkara yang bisa merusak puasa seseorang adalah bersetubuh dengan istri di siang hari Ramadhan. Perbuatan ini hukumnya haram dan bagi pelakunya dikenakan sanksi dengan membayar kaffarah yang sangat berat dan juga mengqadha’ puasa menurut pendapat jumhur ulama.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
Ketika kami sedang duduk-duduk disisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!”
Beliau bertanya, “Ada apa denganmu?”
Yang Boleh Memilih antara Berpuasa atau Berbuka
Dalam kewajiban puasa Ramadhan, ada sebagian orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa dikarenakan uzur syar'i yang ada padanya. Berikut penjelasannya :
1. Orang Sakit
Para ulama secara umum telah bersepakat tentang bolehnya seorang yang sakit untuk berbuka dan menggantinya jika telah sembuh. Allah Ta’ala berfirman :
و من كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain”. [QS. 2 : 185]