Dalam kewajiban puasa Ramadhan, ada sebagian orang yang diizinkan untuk tidak berpuasa dikarenakan uzur syar'i yang ada padanya. Berikut penjelasannya :
1. Orang Sakit
Para ulama secara umum telah bersepakat tentang bolehnya seorang yang sakit untuk berbuka dan menggantinya jika telah sembuh. Allah Ta’ala berfirman :
و من كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain”. [QS. 2 : 185]
Orang sakit memiliki tiga keadaan :
Sakitnya ringan dan tidak berpengaruh pada puasanya seperti pilek ringan, sakit kepala ringan, sakit gigi dan yang semacamnya. Yang seperti ini tidak boleh baginya untuk berbuka.
Sakitnya bertambah parah atau semakin lama untuk sembuh dan berat baginya berpuasa tapi tidak sampai membahayakan dirinya. Keadaan yang seperti ini dianjurkan baginya berbuka dan makruh baginya berpuasa.
Sangat berat baginya berpuasa dan bisa menyebabkan bahaya untuk dirinya. Kasus seperti ini haram baginya untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman :
و لا تقتلوا أنفسكم
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu”. [QS. 3 : 29]
2. Musafir
Disyari’atkan bagi musafir –dalam perjalanan yang dibolehkan baginya mengqashar shalat- untuk berbuka dengan dalil firman Allah :
و من كان مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain”. [QS. 2 : 185]
Jika seorang musafir berpuasa, maka puasanya sah
Ini adalah mazhab jumhur Sahabat, Tabi’in dan para Imam yang empat. Sementara diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas –dan ini juga mazhab Imam Ibnu Hazm- bahwa puasanya tidak sah dan musafir wajib mengqadha’ jika dia berpuasa dalam safarnya. Diriwayatkan pula pendapat tentang kemakruhannya, namun pendapat jumhur lebih kuat.
3. Laki-laki/ Perempuan yang telah Lanjut Usia dan Orang Sakit yang tidak bisa Diharapkan Kesembuhannya
Ulama telah bersepakat bahwa orang-orang yang telah lanjut usia dan tidak mampu untuk berpuasa, boleh baginya untuk berbuka dan tidak ada kewajiban mengqadha’. Kemudian mereka berselisih apa yang wajib baginya jika dia berbuka?
Jumhur mengatakan ; wajib baginya memberi makan satu orang miskin bagi setiap satu hari yang ditinggalkan. Sementara Imam Malik berpendapat tidak wajib baginya memberi makan tersebut, hanya saja beliau menganggapnya sunnah. Dan pendapat jumhur lebih kuat.
Adapun orang sakit yang tidak mungkin diharapkan lagi kesembuhannya, maka hukumnya sama dengan orang yang telah lanjut usia.
4. Wanita Hamil atau Nifas
Jika seorang wanita hamil khawatir terhadap janinnya, dan seorang wanita yang sedang menyusui khawatir akan bayi susuannya jika dia berpuasa karena kekurangan air susu dan sebagainya disebabkan oleh puasa, maka tidak ada perselisihan diantara ulama tentang bolehnya bagi kedua wanita tersebut untuk berbuka. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
إن الله عز و جل وضع عن المسافر شطر الصلاة، و عن المسافر و الحامل و المرضع الصوم
“Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah meringankan bagi musafir separuh shalat, dan memberi keringanan bagi musafir, wanita hamil dan wanita menyusui dalam masalah puasa”. [Hadits hasan diriwayatkan oleh Imam Ahmad]
Akan tetapi, ulama berselisih tentang kewajiban kedua wanita tersebut kalau mereka berbuka dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ada lima pendapat ulama dalam masalah ini yang akan dibahas pada pembahasan selanjutnya insyaallah.
0 tanggapan:
Posting Komentar