Sponsors

07 Agustus 2011

Apa yang Wajib bagi Wanita Hamil dan Wanita Menyusui Ketika Berbuka di Bulan Ramadhan?


Jika seorang wanita hamil khawatir terhadap janinnya, dan seorang wanita yang sedang menyusui khawatir akan bayi susuannya jika dia berpuasa karena kekurangan air susu dan sebagainya disebabkan oleh puasa, maka tidak ada perselisihan diantara ulama tentang bolehnya bagi kedua wanita tersebut untuk berbuka. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam

إن الله عز و جل وضع عن المسافر شطر الصلاة، و عن المسافر و الحامل و المرضع الصوم

Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah meringankan bagi musafir separuh shalat, dan memberi keringanan bagi musafir, wanita hamil dan wanita menyusui dalam masalah puasa”. [1]
Akan tetapi, ulama berselisih tentang kewajiban kedua jenis wanita tersebut kalau mereka berbuka dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan :

Pendapat pertama;

Wajib bagi keduanya qadha’ dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya. Ini adalah pendapat para Imam; Malik, asy Syafi’i dan Ahmad. Menurut mazhab Syafi’iyah dan Hanbali, jika keduanya berbuka karena khawatir terhadap dirinya sendiri, maka yang wajib baginya hanyalah qadha’ (!!)

Kedua;

Wajib baginya qadha’. Inilah mazhab al Auza’i, ats Tsauri, Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Mereka berdalil dengan persamaan yang disebutkan antara wanita hamil/ menyusui dengan musafir dalam hadits yang disebutkan diatas, atau mengqiyaskannya dengan orang sakit atau musafir.

Ketiga;

Wajib bagi keduanya memberi makan saja tanpa mengqadha’. Inilah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan ini adalah mazhab Ishaq dan dipilih oleh Syaikh al Albany.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau berkata : “Diberikan keringanan bagi seorang laki-laki yang lanjut usia dan seorang wanita yang lanjut usia dalam masalah tersebut, sementara mereka mampu berpuasa. Mereka berdua boleh berbuka jika menginginkannya dan memberi makan seorang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan tidak ada kewajiban qadha’ atas mereka berdua. Kemudian hal itu di-nasakh (dihapus hukumnya) dalam ayat ini :

فمن شهد منكم الشهر فليصمه

'Siapa diantara kalian yang menyaksikan bulan tersebut (di negerinya), maka hendaklah dia berpuasa'. [2].

Maka telah tetap hukum bagi laki-laki dan perempuan yang telah lanjut usia jika mereka tidak mampu lagi berpuasa, dan (demikian pula) wanita hamil dan wanita menyusui jika mereka berdua khawatir, mereka memberi makan satu orang miskin bagi setiap hari tersebut”. [3]

Dari Nafi’, ia berkata : “Puteri Ibnu Umar bersuamikan seorang laki-laki dari Quraisy, dan ia sedang hamil. Ia ditimpa dahaga yang berat saat bulan Ramadhan. Maka Ibnu Umar menyuruhnya untuk berbuka dan memberi makan satu orang miskin bagi setiap hari tersebut”. [4]

Keempat; 

Wajib mengqadha’ bagi wanita hamil dan memberi makan bagi wanita yang sedang menyusui. Pendapat ini adalah perkataan Imam Malik dan satu pendapat dalam mazhab Syafi’iyah.

Kelima; 

Tidak wajib bagi keduanya qadha’ dan tidak pula memberi makan, dan ini adalah mazhab Imam Ibnu Hazm.

Pendapat yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat yang ketiga, yaitu memberi makan satu orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena ini adalah pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, dan tidak diketahui ada sahabat yang menyelisihi mereka dalam persoalan ini.

-----00000-----

Footnotes :

1. Hadits hasan riwayat Imam Ahmad (IV/ 347)

2. QS. Al Baqarah ayat 185

3. Diriwayatkan oeh Ibnul Jarud (381) dan al Baihaqi (IV/ 230) dengan sanad yang shahih

4. Diriwayatkan oleh Imam ad Daruquthni (II/ 207) dengan sanad yang shahih


Sumber : 

Shahiih Fiqh as Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhiih Madzaahib al Aimmah

0 tanggapan:

Posting Komentar