Apa hukumnya puasa hari Asyura'? Apakah yang lebih utama berpuasa dengan hari yang sebelumnya atau sehari yang sesudahnya, atau berpuasa pada seluruhnya atau pada hari Asyura' saja? Kami mengharapkan penjelasan tentang hal ini, semoga Allah mengganjar Anda dengan kebaikan.
*****
Puasa pada hari Asyura' adalah sunnah, dengan apa yang telah ada dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Dan bahwasannya hari itu juga adalah hari dimana orang-orang Yahudi berpuasa, karena pada hari itu Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta membinasakan Fir'aun dan kaumnya. Maka, Nabi kita, Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa padanya sebagai bentuk syukur, dan memerintahkan puasanya tersebut, dan beliau mensyari'atkan bagi kita untuk berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.
Puasa pada hari kesembilan bersama hari kesepuluh lebih utama. Kalau seandainya dia berpuasa hari kesepuluh dengan hari kesebelas, maka itu telah mencukupi, karena telah menyelisihi Yahudi. Jika dia berpuasa seluruhnya bersama yang kesepuluh, tidak mengapa. Dengan dalil apa yang disebutkan pada sebagian riwayat,
صوموا يوما قبله ويوما بعده
"Berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya."
Adapun berpuasa pada satu harinya saja, maka hukumnya makruh. Wa_Llahu waliyyu at taufiq.
Sumber : Fataawa Ibn Baaz
----------------
http://www.alifta.net/Fatawa/
0 tanggapan:
Posting Komentar