Sponsors

11 November 2012

Shalat di Tempat Ibadah Agama Lain

Sebagian kaum muslimin di sebagian wilayah Amerika tidak bisa mendapatkan tempat-tempat yang cocok untuk melaksanakan shalat Jumat kecuali sebagian gereja-gereja yang disewakan dengan harga murah atau diberikan secara cuma-cuma. Sebagian mahasiswa mempermasalahkan sahnya shalat di gereja dengan bersandar kepada apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar yang melarang shalat di gereja-gereja, sinagoge-sinagoge Yahudi, kuburan dan tempat-tempat penyembelihan untuk selain Allah. Dengan pandangan seperti ini, sebagian muslim akhirnya enggan untuk menghadiri shalat Jumat. Kami berharap faedah bagi kami berkait dengan hukum yang benar tentang masalah ini, sehingga kami mampu untuk menghilangkan perselisihan diantara kaum muslimin dalam komunitas ini. Jazakumullahu khairan.

***
Jika memungkinkan adanya yang selain gereja untuk pelaksanaan shalat di dalamnya, tidak boleh shalat di gereja dan yang semacamnya. Karena tempat itu adalah tempat peribadatan orang-orang kafir, yang mereka beribadah di dalamnya kepada selain Allah. Demikian juga dengan adanya patung-patung dan gambar-gambar. Jika tidak ada, maka boleh (shalat di dalamnya) karena darurat. Berkata Umar radhiyallahu 'anhu, "Sesungguhnya kami tidak memasuki gereja-gereja kalian dikarenakan patung-patung yang ada di dalamnya dan juga gambar-gambar". [1]

Dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma melaksanakan shalat di biara kecuali biara yang ada padanya patung-patung dan gambar-gambar. [2]

Wa bi_Llahi at taufiq

وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم


Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'

Ketua,
Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz

Wakil Ketua,
Abdul Razzaq 'Afifi

Anggota,
Abdullah bin Qu'ud, Abdullah bin Ghudayyan

--------------

Footnotes :

[1] Diriwayatkan oleh al-Bukhary (I/112) secara ta'liq dalam kitab "ash-Shalaat", bab "ash-Shalaatu fi al-Bii'ah", dan Abdul Razzaq dalam al-Mushannaf, X/398, no. 19486

[2] Diriwayatkan oleh al-Bukhary (I/112) secara ta'liq dalam kitab "ash-Shalaat", bab "ash-Shalaatu fi al-Bii'ah"

0 tanggapan:

Posting Komentar