Soal pertama dari fatwa no. 21368
Seorang makmum laki-laki yang luput darinya tiga rakaat pada shalat Ashar, kemudian datang orang lain yang belum shalat dan shalat bersamanya (menjadi makmum). Apakah boleh laki-laki (pertama) mengalihkan niatnya dari makmum kepada (niat menjadi) imam? Apakah bentuk (shalat) seperti ini sah?
*****
Jawab :
Tidak mengapa masuknya seseorang yang luput darinya shalat berjamaah ke dalam shalat bersama orang (masbuq) yang sedang menyelesaikan shalatnya selepas salamnya imam, jika orang (yang datang) tersebut tidak mendapatkan orang lain untuk shalat bersamanya. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat malam, dan kemudian datang Ibnu Abbas ikut shalat bersamanya; dan juga demi untuk mendapatkan (pahala) shalat berjamaah. Wa bi_Llahi at taufiq.
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
Al Lajnah ad Da-imah li al Buhuts al 'Ilmiyyah wa al Ifta'.
Ketua :
Abdul Aziz bin Abdullah Alu asy Syaikh
Anggota :
Shalih bin Fauzan al-Fauzan
Bakr bin Abdullah Abu Zaid
----------------------------
0 tanggapan:
Posting Komentar