Sponsors

10 Juni 2013

Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

Apakah seorang wanita berdosa ketika memotong rambut, kuku dan membuang keduanya pada waktu haid? Apakah disela-sela waktu haid, harus dicuci terlebih dahulu sebelum dibuang. Terima kasih.

Jawab : 

Alhamdulillah. Masalah ini seringkali terjadi pada kebanyakan para wanita. Terkait dengan hukum memotong rambut, kuku dan semisalnya diantara sunnah-sunnah fitrah disela-sela haid. Hal itu muncul karena keyakinan yang salah pada sebagian orang diantara mereka, bahwa anggota tubuh manusia akan kembali kepadanya di hari kiamat nanti. Kalau dihilangkannya sementara kalau dia dalam kondisi hadats besar baik junub, haid atau nifas, maka ia akan kembali dalam kondisi najis yang belum dibersihkan. Perkataan ini keliru dan tidak ada kebenarannya. 


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah -sebagaimana dalam Majmu’ Al-Fatawa, (XXI/120-121)- ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya; apakah dia jatuh kepada sesuatu (yang diharamkan)? Sebagian kalangan mengisyaratkan akan hal ini, dengan mengatakan,"Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan pada Hari Kiamat, ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabah (junu) tersebut"; apakah hal itu (benar) atau tidak?

Maka beliau rahimahullah menjawab:

“Telah ada ketetapan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub, maka beliau berkata : 'Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis'. Dalam Shohih al-Hakim disebutkan : 'Baik saat hidupnya maupun setelah matinya'.

Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’i yang melarang menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : 'Hilangkan rambut kekufuranmu dan berkhitanlah'. [HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di Irwa-ul Ghalill (1/120)].

Beliau memerintahkan orang yang baru masuk Islam untuk mandi, dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung makna diperbolehkannya kedua hal tersebut. Begitu  juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu a'lam.”

Syaikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiyallahu ’anha ketika ia haid pada Haji Wada’, maka Nabi shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya "Uraikan rambutmu dan bersisirlah, serta ber-ihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah." Terjemah HR. al-Bukhari, (1556) dan Muslim, (1211).

Saat bersisir, seringkali sebagian rambut akan berjatuhan. Meskipun begitu Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihram dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Mazhab Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, (4/56): "Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya."; yaitu mengambil kuku, rambut kemaluan, rambut ketiak. Maksud "nash" dalam perkataan beliau adalah madzhab. 

Ada pertanyaan dalam Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb yang dijawab (saat itu) oleh Syaikh Ibnu Utsaimin (Fatawa Az-Ziinah Wal Mar-ah/ soal no 9) : "Saya mendengar bahwa menyisir waktu haid tidak diperbolehkan, begitu juga (tidak diperbolehkan) memotong kuku dan mandi. Apakah hal ini benar atau tidak?"
Maka beliau rahimahullah menjawab, “Ini tidak benar. Orang haid diperbolehkan memotong kuku dan menyisir rambutnya. Diperbolehkan mandi dari janabah. Seperti ketika dia bermimpi sementara dia dalam kondisi haid, maka dia mandi janabah. Atau bercumbu dengan suaminya tanpa bersenggema sampai keluar (air mani), maka dia mandi janabah. Sepengetahuan saya bahwa pendapat yang dikenal dikalangan sebagian wanita bahwa tidak boleh mandi, tidak boleh bersisir, tidak menyentuh kepala dan tidak memotong kukunya adalah pandangan yang tidak ada asalnya dalam agama.”

Dan tidak dikenal pendapat yang memakruhkan hal itu satupun dari pendapat para ahli fikih yang terkenal. Akan tetapi disebutkan pada sebagian kitab ahli bid’ah dari golongan yang menyalahi Ahlus Sunnah, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Syarkh An-Nail Wa Syifai’ ‘Alil, (1/347) karangan Muhammad bin Yusuf Al-Ibadhi (Ibadhiyah satu sekte Khawarij, pen.)

Wallahu’alam

Sumber : Islam Tanya-Jawab

0 tanggapan:

Posting Komentar