Sponsors

21 Juli 2013

Membatalkan Puasa karena Panas Dan Menolong Korban Kebakaran

Saya bekerja sebagai anggota tim SAR. Pertanyaan saya: Bolehkah seseorang membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan karena haus yang bersangatan saat menolong korban kecelakaan?

*****

Alhamdulillah, Anda boleh membatalkan puasa tetapi lebih utama untuk tidak membatalkannya, kecuali pada saat-saat darurat dan Anda harus mengganti hutang puasa itu. Selama seseorang masih sanggup meneruskan puasanya ia harus menyempurnakannya, ia tidak boleh membatalkannya. Akan tetapi bila tempat kecelakaan itu jauh dan panas matahari sangat menyengat di musim panas yang terik lalu ia diutus untuk menolong korban kecelakaan atau memadamkan kebakaran kemudian ia merasa kehausan dan sangat menyulitkan dirinya maka ia boleh membatalkan puasanya insya Allah. Allah berfirman:

فاتقوا الله ما استطعتم
 
"Bertakwalah kamu kepada Allah semampu kamu." (QS. At-Taghabun :16)
 Allah juga berfirman:
 
لا يكلف الله نفسًا إلا وسعها

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah : 286)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wassalam juga bersabda: 

إذا أمرتكم بشيئ فأتوا منه ما استطعتم

"Jika aku memerintahkan engkau satu perkara maka lakukanlah sekadar kemampuan engkau."
(HR. Muslim No:1337 dan An-Nasa'i V/110).


Selama tidak masuk dalam batasan safar, (ia tetap wajib berpuasa). Tetapi, jika masuk dalam batasan safar, ia boleh sama sekali tidak berpuasa. Wallahu a'lam. 
Dinukil dari kumpulan fatwa Samahatusy Syaikh Abdullah bin Humeid, hal 171.
 

0 tanggapan:

Posting Komentar