Apakah diperbolehkan orang yang tidak mampu
berpuasa memberi makan kepada satu orang miskin selama 30 hari atau
memberi makan 30 orang miskin dalam satu hari?
*****
Alhamdulillah,
Orang yang tidak mampu berpuasa, dimana ketidakmampuannya
itu terus berlanjut, maka diharuskan memberi makanan satu orang miskn untuk
setiap hari yang dia berbuka padanya berdasarkan firman Allah Ta’ala:
( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ )
البقرة/184
“Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin.” (QS.
Al-Baqarah: 184)
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma
mengatakan, “(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk laki-laki dan perempuan lanjut usia yang
tidak mampu berpuasa. Keduanya memberi makan untuk setiap harinya
seorang miskin.” (HR. al-Bukhary, no. 4505)
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tata cara memberi
makan itu ada dua cara; pertama, memasak makanan dan mengundang orang miskin
sesuai hari yang ada tanggungan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin
Malik ketika beliau telah lanjut usia. Cara kedua, memberi bahan makanan yang belum dimasak.” (As-Syarh Al-Mumti’, 6/335).
Sementara memberi makan orang miskin untuk tiga puluh
hari, kebanyakan ahli ilmu dengan tegas memperbolehkan, dan ini
adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian dari Malikiyah. Dalam ‘Al-Inshaf, (3/291) disebutkan: “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang
miskin sekaligus.” (Silahkan lihat Tuhfatul Muhtaaj, 3/446, dan
Kasyaaful Qanaa’, 2/313).
Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198,
“Kapanpun para dokter menvonis bahwa sakit yang anda keluhkan itu tidak
mampu untuk dibuat berpuasa dan tidak ada harapan kesembuhan, maka anda
harus memberi makan satu orang untuk satu hari setengah sha’ dari makanan pokok negeri anda baik berupa kurma atau lainnya. Kalau anda memberi makan malam
atau makan siang sejumlah hari yang anda berbuka, hal itu sudah mencukupi.”
Dari sini anda ketahui bahwa memberi makan satu orang miskin
selama tiga puluh hari atau mengumpulkan 30 orang miskin dengan sekali makan
itu diperbolehkan.
Wallahu a’lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar