Sponsors

14 Juli 2013

Memberikan Seluruh Fidyah untuk Satu Orang Miskin

Apakah diperbolehkan orang yang tidak mampu berpuasa memberi makan kepada satu orang miskin selama 30 hari atau memberi makan 30 orang miskin dalam satu hari? 
 
*****
 
Alhamdulillah,
 
Orang yang tidak mampu berpuasa, dimana ketidakmampuannya itu terus berlanjut, maka diharuskan memberi makanan satu orang miskn untuk setiap hari yang dia berbuka padanya berdasarkan firman Allah Ta’ala:

( وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) البقرة/184
 
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan satu orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma mengatakan, “(Ayat ini) tidak dihapus. Ia untuk laki-laki dan perempuan lanjut usia yang tidak mampu berpuasa. Keduanya memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin.” (HR. al-Bukhary, no. 4505)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tata cara memberi makan itu ada dua cara; pertama, memasak makanan dan mengundang orang miskin sesuai hari yang ada tanggungan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau telah lanjut usia. Cara kedua, memberi bahan makanan yang belum dimasak.” (As-Syarh Al-Mumti’, 6/335).

Sementara memberi makan orang miskin untuk tiga puluh hari, kebanyakan ahli ilmu dengan tegas memperbolehkan, dan ini adalah madzhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian dari Malikiyah. Dalam ‘Al-Inshaf, (3/291) disebutkan: “Diperbolehkan memberikan (makanan) kepada satu orang miskin sekaligus.” (Silahkan lihat Tuhfatul Muhtaaj, 3/446, dan Kasyaaful Qanaa’, 2/313). 

Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/198, “Kapanpun para dokter menvonis bahwa sakit yang anda keluhkan itu tidak mampu untuk dibuat berpuasa dan tidak ada harapan kesembuhan, maka anda harus memberi makan satu orang untuk satu hari setengah sha’ dari makanan pokok negeri anda baik berupa kurma atau lainnya. Kalau anda memberi makan malam atau makan siang sejumlah hari yang anda berbuka, hal itu sudah mencukupi.”

Dari sini anda ketahui bahwa memberi makan satu orang miskin selama tiga puluh hari atau mengumpulkan 30 orang miskin dengan sekali makan itu diperbolehkan.
 
Wallahu a’lam.

0 tanggapan:

Posting Komentar