Sponsors

18 April 2014

Memelihara Jenggot bagi Laki-Laki

Memelihara jenggot hukumnya wajib bagi kaum laki-laki.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membiarkan dan memelihara jenggot. Dan hukum asal setiap perintah adalah wajib. Tidak ada dalil yang bisa memalingkan makna perintah itu kepada sunnahnya hukum tersebut.

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

خالفوا المشركين، وفروا اللحى وأحفوا الشوارب

"Selisihilah orang-orang musyrik. Lebatkan jenggot dan cukurlah kumis." (HR. Al-Bukhary dan Muslim).

Beliau juga bersabda,

جزُّا الشوارب وأرخوا اللحى، خالفوا المجوس

"Cukurlah kumis dan panjangkan jenggot. Selisihilah orang-orang Majusi." (HR. Muslim).

Dalam kedua hadits tersebut, mencukur jenggot masuk dalam perbuatan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir.

Mencukur jenggot juga akan membawa pada bentuk tasyabbuh dengan kaum wanita yang umum kita lihat di zaman sekarang, ketika sebagian laki-laki suka memperhalus wajahnya dan sangat mirip dengan kaum wanita. Sementara,

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتشبهين من الرجال بالنساء

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat lak-laki yang suka menyerupai kaum wanita!" (HR. Al-Bukhary)

Karenanya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Haram (bagi laki-laki) mencukur jenggotnya."[1]

Imam Ibnu Hazm telah menukil ijma' tentang haramnya perbuatan tersebut.[2]

- Bolehkah Memotong Jenggot yang Memanjang melebihi Genggaman Tangan?

Sebagian ulama memandang bolehnya memotong bagian yang melebihi genggaman tangan dari jenggot seseorang dengan "berdalilkan" riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa ia jika pergi berhaji atau umrah, ia akan menggenggam jenggotnya, dan apa yang lebih darinya akan diambilnya (dipotong).[3]

Mereka mengatakan : Ibnu Umar adalah rawi hadits perintah memanjangkan jenggot, dan ia lebih tahu dengan riwayatnya!

Namun, mereka tidak memiliki argumen yang kuat dalam atsar ini dengan beberapa alasan:

1. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu melakukannya jika bertahallul dari ihramnya dalam haji dan umrah, sementara mereka memperbolehkannya dalam setiap keadaan.

2. Perbuatan Ibnu Umar datang karena ta'wil beliau terhadap ayat,

مُحَلِّقِيْنَ رُءُوْسَكُمْ وَمُقَصِّرِيْنَ

"Dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya." (QS. Al-Fath ayat 27)

Dalam ibadah, kata al-halq (mencukur habis) untuk kepala, dan at-taqshir (memotong pendek) untuk jenggot.

3. Seorang shahabat jika mengucapkan atau melakukan sesuatu yang menyelisihi apa yang diriwayatkannya, maka yang menjadi rujukan adalah apa yang diriwayatkannya bukan dengan pemahaman dan perbuatannya, karena yang menjadi patokan adalah riwayat yang marfu' kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.[4]

Wallahu a'lam.

------------------------

Footnotes :

[1] Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah, 'Alauddin al-Ba'li, hal. 10
[2] Maratib al-Ijma', Ibnu Hazm
[3] Diriwayatkan al-Bukhary dan Muslim
[4] Disebutkan oleh Syaikh Wahid Abdussalam Bali dalam al-Iklil, I/96

Sumber : Shahih Fiqh as-Sunnah wa Adillatuhu

0 tanggapan:

Posting Komentar