Disunnahkan
untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal selepas puasa Ramadhan dengan dalil hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
من صام رمضان ثم أتبعه ستًا من شوال كان كصيام الدهر
“Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan dan diikuti dengan (puasa) enam hari di bulan
Syawwal, maka itu seperti shiyaam ad dahr (puasa sepanjang tahun)”. (HR. Muslim).
Pendapat ini adalah mazhab jumhur ulama yang terdahulu dan belakangan, termasuk para imam yang empat; Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan Ahmad.
Adapun Imam Malik rahimahullahu memandang bahwa puasa tersebut makruh agar jangan sampai orang awam mengira puasa itu wajib karena waktunya yang dekat dengan bulan Ramadhan.
Namun pendapat sangatlah lemah jika diperhadapkan dengan hadits yang shahih dari Nabi ﷺ.
Sebagian ulama mazhab Maliki memberikan uzur kepada Imam Malik atas "kekeliruan" pendapatnya tersebut dengan mengatakan bahwa hadits itu belum sampai kepada beliau. Andai itu hadits itu telah sampai kepadanya, niscaya ia pun akan berpendapat tentang sunnahnya puasa tersebut.
Puasa enam hari ini tidak disyaratkan untuk dilakukan secara berurutan. Walaupun sebagian ulama menganjurkan untuk menyegerakannya setelah 'Id demi untuk memelihara beberapa hal diantaranya untuk bersegera kepada kebaikan dan jangan sampai datang kepadanya urusan-urusan yang akan menghalanginya dari puasa tersebut jika ia menundanya di hari-hari yang lain dari bulan Syawwal.
Puasa ini disunnahkan karena pahalanya dengan puasa Ramadhan sama seperti puasa sepanjang tahun.
Yang
demikian karena setiap kebaikan bernilai sepuluh kali lipatnya. Puasa
Ramadhan (30 hari) setara dengan sepuluh bulan (300 hari) dan puasa enam
hari Syawwal setara dengan dua bulan (60 hari, yang totalnya 360 hari
penanggalan bulan).
Dalam hadits Tsauban radhiyallahu ‘anhu dari Nabi ﷺ bersabda,
من صام رمضان فشهر بعشرة أشهرٍ وصيام ستةِ أيامٍ بعد الفطر فذلك تمام صيام السنة
“Barangsiapa
yang berpuasa Ramadhan -sebulan setara dengan sepuluh bulan-, dan
berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka itu adalah puasa selama
setahun penuh”. (HR. Ahmad)
Orang yang Belum Mengqadha’ Puasa Ramadhan, Apakah Boleh baginya Berpuasa Enam Hari Syawwal?
Ulama berselisih tentang bolehnya berpuasa sunnah sementara orang tersebut masih memiliki tanggungan puasa wajib yang belum diselesaikan.
Para imam yang tiga membolehkannya. Sementara yang masyhur dalam mazhab Imam Ahmad bahwa hal itu diharamkan dan puasanya tidak sah selama dia masih memiliki kewajiban puasa wajib yang belum diqadha' (diganti)
Mereka juga berselisih apakah puasa enam hari tersebut boleh diqadha' diluar bulan Syawwal?
Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini dan yang rajih bahwa puasa tersebut tidak bisa diqadha' karena dia adalah puasa sunnah yang telah luput waktunya.
Wallahu a’lam.
0 tanggapan:
Posting Komentar