Sponsors

03 Juli 2015

Berhubungan Intim di Siang Hari Ramadhan

Diantara perkara yang bisa merusak puasa seseorang adalah menggauli istri di siang hari Ramadhan.

Perbuatan ini hukumnya haram dan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Orang yang melakukan persetubuhan di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka puasanya batal dan ia dikenakan sanksi kaffarah yang sangat berat yaitu membebaskan seorang budak yang mukmin, jika dia tidak mendapatkan budak atau tidak mendapatkan nilainya maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu melakukannya karena uzur yang syar’i, dia wajib memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang miskin diberikan ½ sha’ (1 ½ kg) dari makanan pokok negeri tersebut.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

جاء رجلٌ إلى النبيِّ صلى الله عليه وسلم فقال: هلكتُ يا رسول الله! قال: وما أهلكك؟ قال: وقعتُ على امرأتي فى رمضان، فقال: هل تجد ما تُعتق رقبةً؟ قال: لا، قال: فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين؟ قال: لا، قال: فهل تجدُ ما تُطعم ستينَ مسكينًا؟ قال: لا، ثم جلس فأتي النبيُ صلى الله عليه وسلم بعرقٍ فيه تمرٌ فقال: تصدقْ بهذا! فقال: أعلىَ أفقرِ منَّا؟ فما بين لابيتها أهل بيتٍ أحوجُ إليه منا، فضحك النبيُّ صلى الله عليه وسلم حتى بدتْ أنيابه ثم قال: اذهبْ فأطعمه أهلكَ

Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Beliau bertanya, “Apa yang telah membinasakanmu?

“Aku menyetubuhi istriku di bulan Ramadhan!”

Apakah engkau bisa mendapatkan sesuatu yang engkau bisa membebaskan seorang budak?

“Tidak ada.”

Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?

“Tidak.”

Apakah engkau bisa mendapatkan sesuatu untuk memberi makan 60 orang miskin?

“Tidak.”

Ia kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi ﷺ sebuah tempat berisi kurma dan beliau berkata, “Bersedekahlah dengan ini!

Orang itu berkata, “Apakah untuk orang yang lebih miskin dari kami?! Tidak ada penghuni rumah diantara dua sisi Madinah yang lebih miskin dari kami.”

Nabi ﷺ pun tertawa sampai nampak gigi taringnya. Beliau akhirnya berkata, “Pergilah dan berikan kurma ini sebagai makanan untuk keluargamu.” (HR. Al-Bukhary, Muslim dan lain-lain, redaksi oleh Muslim)

Dengan dalil hadits ini, jumhur ulama termasuk para Imam yang empat berpendapat bahwa seorang yang berpuasa Ramadhan dan melakukan persetubuhan di siang hari dengan sengaja, maka puasanya rusak dan dia wajib membayar kaffarah dan mengqadha’ puasanya. Persetubuhan yang dimaksud adalah melakukan penetrasi di kemaluan walaupun tidak sampai mengeluarkan air mani.

Sementara Imam Abu Muhammad ibnu Hazm rahimahullah berpendapat bahwa yang wajib baginya hanyalah kaffarah dan tidak mengqadha’, karena ibadah-ibadah yang memiliki waktu-waktu yang ditentukan, jika ditinggalkan tanpa uzur (alasan) yang dibenarkan, maka tidak disyariatkan mengqadha’. Karena wajib baginya untuk bertaubat atas kelalaian tersebut. Wallahu a’lam.

Apakah kaffarah itu wajib juga untuk wanita?

Dalam hadits Abu Hurairah diatas, Rasulullah ﷺ memerintahkan laki-laki tersebut untuk membayar kaffarah dan beliau tidak menyebutkan apa-apa tentang wanita. Karena itulah ulama berselisih tentang istri yang digauli suaminya tersebut, apakah dia wajib membayar kaffarah sebagaimana halnya laki-laki?

Pendapat pertama; tidak ada kaffarah untuknya secara mutlak. Ini adalah mazhab Imam asy-Syafi’i dan satu pendapat Imam Ahmad.

Kedua; wanita tersebut membayar kaffarah sebagaimana halnya suami. Ini adalah pendapat jumhur ulama; Abu Hanifah, Malik, satu pendapat dari asy-Syafi’i dan riwayat yang paling shahih dari Imam Ahmad dengan sedikit perbedaan dalam hal jika wanita tersebut seorang wanita merdeka, budak atau dalam keadaan dipaksa.

Ketiga; cukup bagi mereka berdua satu kaffarah kecuali jika kaffarahnya dalam bentuk puasa, maka itu wajib untuk keduanya. Dan ini adalah mazhab Imam al-Auza’i rahimahullah.

Diantara ketiga pendapat tersebut, pendapat jumhur lebih kuat dan pendapat pertama tidak jauh dari kebenaran. Dengannya dapat diperinci bahwa jika wanita yang digauli melakukannya dengan keridhaan maka wajib baginya seperti apa yang wajib bagi laki-laki. Adapun jika ia melakukannya karena dipaksa, maka puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban apa pun atas dirinya. Wallahu a’lam.

Kaffarah wajib secara berurutan

Jumhur ulama mewajibkan kaffarah tersebut secara berurutan. Maka tidak boleh seseorang membayar kaffarah dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut kecuali setelah dia tidak mampu untuk membebaskan budak atau membayarkan nilainya, dan tidak boleh memberi makan 60 orang miskin kecuali setelah dia tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan tersebut.

Apakah kaffarah berulang dengan berulangnya persetubuhan?

1.  Siapa yang menggauli istri di siang hari bulan Ramadhan, kemudian membayar kaffarah, kemudian menggauli istrinya lagi di hari yang lain, maka wajibnya baginya kaffarah yang baru dengan kesepakatan ulama.

2.  Siapa yang menggauli istrinya beberapa kali dalam satu hari, maka dia wajib membayar satu kaffarah saja dengan kesepakatan ulama.

3.  Siapa yang menggauli istrinya di siang hari Ramadhan dan belum sempat membayar kaffarah, kemudian dia menggauli istrinya lagi di hari yang lain, maka menurut pendapat jumhur, dia wajib membayar kaffarah untuk setiap hari tersebut, karena setiap satu hari Ramadhan adalah ibadah yang berdiri sendiri sehingga mewajibkan kaffarah untuk masing-masing hari tersebut.

Kaffarah tidak gugur dari orang yang miskin

Kaffarah tetap wajib atas orang yang menggauli istri di bulan Ramadhan dan kaffarah itu tidak gugur kewajibannya disebabkan oleh kemiskinan atau ketidakmampuan pelakunya untuk membayar kaffarah tersebut.

Kaffarah tersebut bisa ditebus oleh orang lain dengan syarat orang yang membayarkan kaffarah mengetahui perkaranya itu karena setiap ibadah membutuhkan niat.

Hadits Abu Hurairah juga memberikan faedah bahwa orang yang dibayarkan kaffarahnya dan keluarganya boleh makan dari makanan tersebut selama kaffarah itu datang dari orang lain. Adapun jika dia yang mengeluarkannya sendiri, maka tidak sah jika dia menginfakkannya untuk dirinya sendiri dan keluarganya.

——————–

Sumber :

- Shahîh Fiqh as-Sunnah
– Taudhîh al-Ahkâm

Baca juga :

0 tanggapan:

Posting Komentar