Sponsors

23 Juli 2011

Bolehkah Mengubur Jenazah dengan Peti Mati?

Berikut ini adalah fatwa dari Majma' al Fiqh al Islamy (Dewan Fiqh Islam Internasional) dibawah naungan Rabithah al 'Alam al Islamy (Liga Muslim se-Dunia) yang berkedudukan di Jeddah, Kerajaan Saudi Arabia.

---000---

Majelis telah mempelajari pertanyaan yang datang dari Pengawas Umum Pemuda Islam dan ketua Perutusan Organisasi Islam di Negara Bagian Victoria, Australia, perihal mengubur jenazah muslim dengan peti mati menurut kebiasaan orang-orang Nasrani.

Ia mengatakan bahwa sebagian kaum muslimin disana menganggap baik dan mengikuti kebiasaan tersebut, walaupun Pemerintah Negara Bagian Victoria mengizinkan kaum muslimin menguburkan jenazah menurut aturan Syari’at, yaitu dengan menggunakan kain kafan.

Setelah melalui perdebatan dan diskusi, maka Majelis Majma’ al-Fiqh menetapkan sebagai berikut :

1. Setiap perbuatan seorang muslim yang dilakukan dengan maksud untuk menyerupai dan taklid terhadap orang-orang non-muslim, maka hukumnya haram, terlarang dengan nash hadits nabawi yang sangat jelas.

2. Mengubur dengan peti mati jika dimaksudkan menyerupai orang-orang diluar Islam, hukumnya haram. Jika tidak dimaksudkan demikian hukumya makruh (sangat dibenci), kecuali jika ada hajat yang sangat mendesak (yang mengharuskan hal tsb) maka hal itu tidak mengapa.


-----

Ketua :

Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Mufti Saudi)

Wakil :

Dr. Abdullah Umar Nashif (Saudi)

Keanggotaan :

Muhammad ibn Jubair (Saudi).
Abdullah ibn Abdurrahman al-Bassam (Saudi).
Shalih bin Fauzan al-Fauzan (Saudi).
Muhammad ibn Abdullah ibn Subail (Saudi).

Mustafa Ahmad az-Zarqa (Syria).
Muhammad Mahmud as-Sawwaf (Iraq).
Muhammad ibn Shalih ibn Utsaimin (Saudi).
Muhammad Rasyid Qabbani (Mufti Lebanon).

Muhammad asy-Syadzili an-Naifer (Tunisia).
Abu Bakr Mahmoud Joumi (Nigeria).
Dr. Ahmad Fahmi Abu Sinnah (Mesir).
Muhammad al-Habib ibnul Khaoujah (Mufti Tunisia).

Dr. Bakr Abu Zaid (Saudi).
Mabruk ibn Mas’ud al Awadi (Aljazair).
Muhammad ibn Salim ibn Abdul Wadud (Mauritania).
Dr. Talal Umar Bafaqieh (Saudi)

0 tanggapan:

Posting Komentar