Sponsors

24 Juli 2011

Tayangan Infotainment



Ketentuan Hukum :

1. Menceritakan aib, kejelekan, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/ atau khalayak hukumnya haram.

2. Upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/ atau khalayak hukumnya haram.
3. Menayangkan dan menyiarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan, gosip dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain hukumnya haram.

4. Menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait hukumnya haram.

5. Mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang, gosip dan hal-hal lalin sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/ atau khalayak hukumnya haram.

6. Menayangkan dan menyiarkan serta menonton, membaca dan atau mendengarkan berita yang berisi tentang aib, kejelekan orang lain dan hal-hal sejenis terkait pribadi dibolehkan jika ada pertimbangan yang dibenarkan secara syar’i, seperti untuk kepentingan penegakan hukum, memberantas kemungkaran, memberi peringatan, menyampaikan pengaduan/ laporan, meminta pertolongan dan/ atau meminta fatwa hukum.


Rekomendasi :

1. Pemerintah diminta merumuskan aturan untuk mencegah konten tayangan yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, dan nilai luhur kemanusiaan.

2. Komisi Penyiaran Indonesia diminta untuk meregulasi tayangan infotainment untuk menjamin hak masyarakat memperoleh tayangan bermutu dan melindunginya dari hal-hal negatif.

3. Lembaga Sensor Film diminta mengambil langkah proaktif untuk menyensor tayangan infotainment guna menjamin terpenuhinya hak-hak publik dalam menikmati tayangan bermutu.

--000--

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 17 Sya’ban 1431/ 27 Juli 2010.

Pimpinan Komisi Fatwa
Musyawarah Nasional VIII
Majelis Ulama Indonesia

Ketua

Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo

Sekretaris

Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA

0 tanggapan:

Posting Komentar