Sponsors

30 Juli 2011

Hikmah Kewajiban Puasa

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullahu ditanya tentang hikmah diwajibkannya puasa, maka beliau menjawab pertanyaan tersebut dengan penjelasan berikut ini :

Jika kita membaca firman Allah 'Azza wa Jalla :

يأ يها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang terdahulu sebelum kamu agar kamu bertakwa" [1]; maka kita akan mengetahui hikmah dari diwajibkannya puasa tersebut, yaitu ketakwaan dan ta'abbud (penghambaan) kepada Allah subhaanahu wa ta'ala.

Ketakwaan adalah meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan, dan jika disebutkan secara mutlak maka kata tersebut mencakup mengerjakan segala yang diperintahkan dan menjauhi segala yang dilarang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

من لم يدع قول الزور و العمل به و الجهل فليس لله حاجة أن يدع طعامه و شرابه

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya serta (meninggalkan) tindakan bodoh, maka Allah tidak butuh kepada dia meninggalkan makan dan minumnya!" [2]

Dengan alasan inilah wajib bagi orang yang berpuasa untuk mengerjakan kewajiban-kewajiban dan demikian pula meninggalkan perkara-perkara yang diharamkan baik berupa ucapan maupun perbuatan; tidak menggunjing manusia, tidak berdusta, tidak mengadu domba diantara mereka dan tidak bertransaksi jual beli yang diharamkan serta menjauhi segala hal yang diharamkan lainnya.

Jika seorang manusia melakukan itu selama sebulan penuh, maka jiwanya akan lurus di bulan-bulan yang lain dalam setahun. Akan tetapi sangat disayangkan, sebagian besar orang yang berpuasa tidak bisa membedakan antara hari berpuasa mereka dan hari ketika mereka tidak berpuasa. Mereka tetap dalam kebiasaannya yang suka meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perkara-perkara haram, dan tidak merasakan akan kewajiban menghormati puasa.

Perbuatan-perbuatan ini tidak membatalkan puasa, namun akan mengurangi ganjaran pahala. Dan bisa saja ketika ditimbang, perbuatan-perbuatan itu lebih berat daripada pahala puasanya hingga lenyaplah pahala-pahalanya...


--ooo--

Footnotes :

1. QS. al Baqarah ayat 183
2. HR. al Bukhary no. 1903


Sumber :

Fataawa fii Ahkaam ash Shiyaam

0 tanggapan:

Posting Komentar