Diantara ibadah-ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Syariat Islam adalah puasa di bulan Sya’ban. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada seluruh bulan Sya’ban atau sebagian besar dari bulan tersebut.

Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan :


لم يكن النبي صلى الله عليه وسلم يصوم من شهر أكثر من شعبان، فإنه كان يصوم شعبان كله


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berpuasa pada suatu bulan yang lebih banyak daripada bulan Sya’ban, karena beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya


Dalam riwayat lain :

كان يصوم شعبان إلا قليلا

Beliau berpuasa pada (seluruh) bulan Sya’ban kecuali sedikit darinya”. (HR. al-Bukhary, Ahmad dan an Nasa'i)


Karena itulah selayaknya seorang mukmin banyak berpuasa pada bulan tersebut melebihi bulan-bulan lainnya. Itulah sunnah yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang amalan ibadah yang boleh dilakukan khusus pada bulan Sya’ban. Tapi sayangnya, ternyata banyak saudara-saudara muslim kita tidak mengenal sunnah ini.




Kaum muslimin lebih mengenal tentang malam “nishfu Sya’ban” daripada ibadah yang ada tuntunannya dalam hadits-hadits shahih.

Diantara dalil yang mereka gunakan tentang keutamaan puasa dan ibadah pada pertengahan Sya'ban adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu 'anhu secara marfu' :


إذا كانت ليلة النصف من شعبان فقوموا ليلها وصوموا نهارها


"Jika telah tiba malam pertengahan dari bulan Sya'ban, maka tegakkanlah shalat pada malamnya dan berpuasalah pada siangnya..."


Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (no. 1388) dan kedudukan hadits ini adalah dha'if jiddan!!



Bagaimana sebenarnya kedudukan ibadah di malam nishfu Sya’ban tersebut? Berikut ini adalah komentar sebagian ulama tentang perayaan malam nishfu Sya’ban :




Dikatakan kepada Imam Ibnu Abi Mulaikah (ulama tabi’in senior) bahwa Ziyad an Numairi mengatakan : Pahala malam nishfu Sya’ban sama seperti pahala malam Lailatul Qadr! Maka Ibnu Abi Mulaikah berkomentar: ”Jika aku mendengarkannya langsung dan di tanganku ada tongkat, niscaya aku akan memukulnya!”. Dan Ziyad hanyalah seorang tukang cerita.




Berkata Imam al ‘Iraqy rahimahullahu :”Hadits shalat pada malam nishfu Sya’ban adalah palsu dan dusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam”.




Berkata Imam an Nawawi rahimahullahu dalam kitab al Majmu’:


”Shalat yang dikenal sebagai Shalat Ragha’ib, yaitu duabelas rakaat pada malam Jumat pertama di bulan Rajab, dan shalat seratus rakaat pada malam nishfu Sya’ban, adalah dua shalat yang bid’ah dan munkar. Tidak perlu terkecoh dengan penyebutan keduanya dalam kitab Quut al Quluub dan Ihyaa’ Uluum ad Dien, demikian juga dengan hadits yang menyebutkan tentang keduanya karena semuanya hadits batil, dan jangan terpedaya dengan sebagian orang dari kalangan para imam yang menjadi samar bagi mereka hukum kedua shalat tersebut, kemudian menulis dalam lembaran-lembaran tentang sunnahnya kedua shalat itu, karena ia telah keliru dalam perkara ini!”