Riwayat al-Waqidi dan Ibnu Ishaq menyebutkan -tanpa sanad- tentang ikut sertanya Nabi ﷺ dalam harb al-Fijar (perang Fijar) antara Quraisy dan Kinanah di satu pihak dengan Qais 'Ailan di pihak lainnya.
Perang ini adalah perang dalam lingkaran tradisi dan persekutuan jahiliyyah, dan tidak terdapat riwayat yang sah bahwa Nabi ﷺ menghadirinya namun riwayat yang sah menyebutkan tentang kehadiran beliau dalam hilf al-muthayyibin dan beliau memuji perjanjian tersebut. Beliau berkata, "Saya menyaksikan hilf al-muthayyibin bersama paman-paman saya saat saya masih remaja. Saya tidak suka jika saya memiliki onta-onta merah dan saya merusak perjanjian tersebut."[2]
Hilf al-muthayyibin adalah persekutuan antara Bani Hasyim, Bani Umayyah, Bani Zuhrah dan Bani Makhzum. Perjanjian itu dibuat di rumah Abdullah bin Jud'an yang berisi kesepakatan untuk membela dan menolong orang yang terzalimi di Makkah dan mengembalikan hak kepada ahlinya.
Perjanjian ini disebut juga dengan nama hilf al-fudhul.
Penyebutan hilf al-fudhul sebagai hilf al-muthayyibin dalam hadits karena klan-klan Quraisy yang menyepakati perjanjian tersebut mereka jugalah yang dahulu bersekutu dalam hilf al-muthayyibin yang pertama.[2]
Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa Nabi ﷺ saat terjadinya peristiwa itu berumur 20 tahun.
Peristiwa ini telah dibanggakan oleh Nabi ﷺ dalam haditsnya karena berisi pembelaan terhadap prinsip keadilan. Peristiwa yang terjadi 20 tahun sebelum kenabiannya. Hal yang positif dalam sebuah tradisi pantas untuk disebarkan dan dibanggakan walaupun hal itu datang dari perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah.[3]
---------------
Footnotes :
[1] HR. Ahmad (al-Musnad, I/190-193) dan al-Hakim (al-Mustadrak, II/219-220) dan ia berkata : "Hadits shahih isnadnya dan tidak diriwayatkan oleh al-Bukhary dan Muslim." Adz-Dzahabi menguatkannya dan dishahihkan juga oleh al-Albani (Hasyiyah Fiqh as Sirah, hal. 75).
[2] Setahun sebelum terjadinya peristiwa
serangan tentara bergajah, sembilan klan dari suku-suku Quraisy,
diantaranya Bani Hasyim, Bani Zuhrah dan Bani Taim, berkumpul di rumah
Ibnu Jud’an ketika Bani Abdi Manaf ingin merampas as-Siqayah (memberi minum para haji) dan al-Liwa’
(bendera perang Quraisy) dari Bani Abdiddar, yang telah mereka warisi
tugas tersebut secara turun temurun. Maka berkumpullah suku-suku
tersebut dalam sebuah persekutuan untuk membela pihak yang terzalimi.
Ummu Hakim, putri Abdul Muththalib mengirim kepada mereka sebuah bejana
yang berisi wewangian (dalam bahasa Arab: thîb), dan mereka pun
mencelupkan tangan-tangannya dalam wewangian itu dan memukulkannya ke
dinding Ka’bah. Dengan itulah perjanjian ini dinamakan Hilf al-Muthayyibîn.
[3] Dr. Akram Dhiya' al-Umari, as Sirah an Nabawiyyah ash Shahihah.
0 tanggapan:
Posting Komentar